Minggu, 30 Oktober 2011

SP/SB


                                                  
                                                

 PUK SP KEP SPSI PT.ILD
Pengantar
Serikat Pekerja / Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/ buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya. Hak untuk berserikat/berorganisasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  • § Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab (Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2000).
  • § Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh (Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000).
  • § Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja/serikat buruh dimana setiap buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat buruh (Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2000).
  • § Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja/serikat buruh dimana setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat buruh (Pasal 7 UU No. 21 Tahun 2000).
  • § Serikat Pekerja/Serikat Buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh/serikat pekerja dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik dan pihak manapun (Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2000).
  • § Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu didalam suatu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh diperusahaan yang bersangkutan (Pasal 15 UU No. 21 Tahun 2000).
  • § Fungsi SP / SB sesuai pasal 4 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2000 adalah :
  1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  2. Sebagai wakil pekerja /buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
  5. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan aturan yang berlaku.
  6. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan sahak di perusahaan.
Proses pembentukan dan pendaftaran SP/SB :
  • Setiap buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB, tanpa tekanan dari pemerintah, pengusaha maupun pihak lain.
  • SP/SB dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang buruh, dengan keanggotaan harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin.
  • SP/SB harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yang memuat tentang nama dan lambang; dasar negara, asas, dan tujuan; tanggal pendirian; tempat kedudukan; keanggotaan dan kepengurusan; sumber dan pertangungjawaban keuangan; ketentuan perubahan AD/ART.
  • Setelah dibentuk dan memiliki AD/ART, SP/SB memberitahukan secara tertulis ke kantor Disnaker di masing-masing kota/wilayah dengan dilampiri daftar nama anggota pembentuk, AD/ART, dan susunan serta nama. Kurang lebih/paling lama 21 hari, Disnaker akan memberikan nomor bukti pencatatan yang isinya bahwa SP/SB tersebut sudah terdaftar di kantor Disnaker.
Kewajiban SP/SB yang telah memiliki nomor bukti pencatatan dari Disnaker (pasal 27):
  • Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya.
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
  • Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan AD/ART.
Hak SP/SB yang telah memiliki nomor bukti pencatatan dari Disnaker (pasal 25) :
  • Membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan pengusaha.
  • Mewakili buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
  • Mewakili buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
  • Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan buruh.
  • Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Hak Berorganisasi (Pasal 28) :
  • Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota atau menjalankan dan tidak menjalankan kegiatan serikat dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
b. tidak membayar atau mengurangi upah buruh
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
  • Sanksi bagi yang menghalang-halangi atau memaksa buruh-buruh seperti tersebut diatas adalah Pidana Penjara (Tindak Kejahatan) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000,-.
  • Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama/PKB yang memuat tentang (Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2002).:
  1. Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan.
  2. Tata cara pemberian kesempatan.
  3. Pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
  • Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat yang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri (Pasal 44 UU No.21 Tahun 2000).
Keuangan dan Harta Kekayaan (Bab VIII Pasal 30 UU No. 21 Tahun 2000) :
  • Keuangan SP/SB berasal dari :
a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam AD/ART
b. hasil usaha yang sah
c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
  • Keuangan dan harta kekayaan Serikat Pekerja/Buruh, Federasi dan Konfederasi SP/SB harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.
  • Pengurus bertanggungjawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB.
  • Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang bersangkutan.
Pembubaran SP/SB terjadi bila (Pasal 37 UU No. 21 Tahun 2000) :
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan PHK bagi seluruh buruh.
c. dinyatakan dengan putusan pengadilan, bila :
  • SP/SB mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Pengurus dan/atau anggota, atas nama serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar