Minggu, 23 Oktober 2011

Tugas&fungsi masing-2 bagian/seksi baru


PUK SP KEP SPSI
PT.INDOLAMPUNG DISTILLERY
Website         : pukspsiild.blogspot.com

BIDANG/SEKSI ORGANISASI

Tugas :
Memimpin, mengarahkan dan menetapkan kebijakan organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaannya pada Ketua PUK SPSI

  Fungsi :
  1. Pelaksanaan kebijakan umum organisasi di bidang Organisasi PUK SPSI PT.ILD, serta Pelayanan terhadap anggota PUK SPSI PT.ILD
  2. Pengkoordinasian dan penetapan kegiatan PUK SPSI bidang Organisasi dan SDM-nya.
  3. Pengusulan pergantian antar waktu pengurus Unit Kerja bidang Organisasi dan SDM-nya.
  4. Pemantauan dan evaluasi kegiatan Unit Kerja PUK SPSI bidang Organisasi dan SDM-nya.
Penyelenggaraan organisasi berpedoman pada Asas Umum,demikian organisasi yang baik dan benar yang terdiri atas:
a.   azas kepastian hukum
b.   azas tertib penyelenggara organisasi
c.   azas kepentingan anggota
d.   azas keterbukaan
e.   azas proporsionalitas
f.    azas profesionalitas
g.   azas akuntabilitas
h.   azas efisiensi
i.    azas efektivitas
       j.    azas itikad baik
       k.   azas kepantasan dan
l.        azas kepatutan.

 TUJUAN & SASARAN :
Tujuan organisasi yaitu menghimpun dan mempersatukan kaum pekerja, jaminan atas hak- hak, kepentingan- kepentingan pekerja baik dalam hubungan kerja maupun sosial.
Mengembangkan dan memantapkan identitas serta eksistensi PUK sebagai organisasi pekerja yang mandiri , demokratis, berwibawa dan bertanggung jawab,serta mengoptimalkan koordinasi, komunikasi, informasi, dokumentasi dan   perpustakaan dengan para anggota.

 SASARAN,

1.Menciptakan kader- kader pengurus PUK
2.Menanamkan kepada anggota pentingnya wadah perjuangan pekerja ( Serikat Pekerja)
3.Konsolidasi dan Pengembangan Organisasi
4.Pendidikan, Kaderisasi, Pelatihan dan Pembinaan
5.Membuat madding tentang  segala hal yang berkaitan dengan kaum pekerja
6.Membuat perpustakaan PUK
7.Studi banding dengan PUK lain yang lebih baik
8.Hubungan Industrial dengan menagement

SELAMAT BEKERJA

 

PUK SP KEP SPSI
PT.INDOLAMPUNG DISTILLERY
Website         : pukspsiild.blogspot.com

 BIDANG/SEKSI HUKUM & PEMBELAAN

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan.
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Pendampingan,Perlindungan dan Pembelaan

Sasaran,
a.Terwujudnya peranan koordinasi dan fungsi organisasi sebagai pelindung, pembela serta sebagai sarana pemandu kesetiakawanan dan solidaritas.
b.Meningkatkan pelaksanaan dan kepastian hukum.
Bentuk Kegiatan,
a.Melakukan upaya antisipasi dan pencegahan terjadinya kasus dengan memberi wawasan kepada         anggota akan hak dan kewajibannya.
b.Melakukan dan selalu mengingatkan tentang tata tertib dan saksi indispliner pada PKB pasal 33 PT.ILD
c.Menyediakan form pengaduan disetiap divisi masing-masing
d.Melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap karyawan/anggota PUK SPSI ILD
Tujuan,
Apabila kita berfikir secara positif tentang hukum & pembelaan maka mempunyai makna,
  1. Menjernihkan kembali sesuatu yang telah tercemar, Membetulkan kembali sesuatu yang salah, dan Meluruskan kembali sesuatu yang keliru atau yang menyimpang
  1.  Mengangkat kembali Harkat dan Martabat Manusia kepada Fitrahnya;
  2. Mengembalikan/memulihkan tatanan yang rusak (Hukum) kepada tatanan kehidupan yang normal
  3. Membentuk, Menempa, Membina, dan Membimbing anggota PUK SPSI ILD yang tersangkut perkara hukum
SELAMAT BEKERJA


PUK SP KEP SPSI
PT.INDOLAMPUNG DISTILLERY
Website         : pukspsiild.blogspot.com

SEKSI HUMAS/UMUM
Martin Mulyadi

 HUMAS UNTUK ORGANISASI SOSIAL
Telah disebutkan bahwa peran humas sangat penting bagi suatu organisasi tidak terkecuali organisasi sosial. Organisasi sosial adalah organisasi yang bertujuan tidak mencari keuntungan (not for profit organization). Sebagai organisasi, organisasi sosial memerlukan humas dalam kegiatannya. Hal ini disebabkan organisasi sosial juga memiliki publik yang perlu mengetahui kebijakan-kebijakan organisasi, dan organisasi memerlukan dukungan publiknya

Humas Organisasi Buruh
Organisasi buruh (labor unions) merupakan organisasi yang terus berkembang. Di dunia internasional kita mengenal ILO (International Labor Organization) dan di Indonesia kita mengenal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Indonesia (SBI) . Organisasi buruh didirikan untuk menampung aspirasi para pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya. Karena itu organisasi buruh mempunyai pengaruh cukup besar pada kebijakan tentang perburuhan, baik di lembaga pemerintah maupun di perusahaan. Bahkan organisasi buruh Solidaritas di Polandia mampu menggulingkan pemerintah. Peristiwa ini tercatat dan diakui sebagi keberhasilan organisasi buruh terbesar di dunia.
Jika kita cermati maka organisasi buruh bisa menjadi kekuatan untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang seringkali diperlakukan tidak adil oleh pemilik perusahaan. Agar organisasi buruh memiliki posisi tawar maka perlu dikembangan organisasi buruh yang kuat. Organisasi yang kuat tentu saja harus didukung oleh anggotanya dan diakui oleh publik luar.
Dalam upaya mendapatkan dukungan inilah diperlukan kegiatan komunikasi dengan anggota, calon anggota, dan dengan pihak terkait untuk mempengaruhi kebijakan tentang aturan dan pembatasan pada buruh.
Peran humas dalam organisasi buruh diperlukan untuk menyebarluaskan publikasi, siaran pers, loby dengan pihak-pihak perusahaan atau pemerintah

Fungsi/peran Humas PUK SPSI ILD meliputi 15 pokok yaitu:
1· Memberi konseling yang didasari pemahaman masalah prilaku manusia.
2· Membuat analisis "trend" masa depan dan ramalan akan akibat-akibatnya bagi institusi PUK SPSI.
3· Melakukan riset pendapat, sikap dan harapan anggota PUK SPSI  terhadap institusi serta memberi saran tindakan-tindakan yang diperlukan institusi untuk mengatasinya.
4· Menciptakan dan membina komunikasi dua-arah berlandaskan kebenaran dan informasi yang utuh.
5· Mencegah konflik dan salah pengertian.
6· Meningkatkan rasa saling hormat dan rasa tanggung jawab sosial.
7· Melakukan penyerasian kepentingan institusi terhadap kepentingan umum.
8· Meningkatkan itikat baik institusi terhadap anggota
9· Memperbaiki hubungan industrial.
10· Menarik calon anggota PUK SPSI serta mengurangi keinginan anggota untuk  keluar dari institusi.
11· Memasyarakatkan informasi yang akurat
12. Menyampaikan informasi dari management berkaitan denagan kebijakan perusahaan
13· Meningkatkan pengertian mengenai demokrasi.
SELAMAT BEKERJA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2 komentar:

  1. Agar tugas-2 ini menjadi tugas yang mulia karena perjuangan blm berakhir,hal ini tentu dilandasi dgn niat yang tulus...dan siap berkorban waktu,tenaga dan pikiran..

    BalasHapus
  2. gimana mas jadi pesan kaos gak mau minta warna apa

    BalasHapus