Jumat, 21 Oktober 2011

Undang-undang yang Baru tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

SANTOSA
PUK SP. KEP. SPSI PT.INDOLAMPUNG DISTILLERY
Publikasi Kantor Perburuhan Internasional dilindungi oleh Protokol 2 dari Konvensi Hak Cipta
Dunia (Universal Copyright Convention). Walaupun begitu, kutipan singkat yang diambil dari publikasi
tersebut dapat diperbanyak tanpa otorisasi dengan syarat agar menyebutkan sumbernya. Untuk
mendapatkan hak perbanyakan dan penerjemahan, surat lamaran harus dialamatkan kepada
Publications Bureau (Rights and Permissions), International Labour Office, CH-1211 Geneva
22, Switzerland, atau melalui Kantor ILO di Jakarta. Kantor Perburuhan Internasional akan
menyambut baik lamaran tersebut.
__________________________________________________________________________________________________________________________
ILO
Undang-undang yang Baru tentang Serikat Pekerja/Seikat Buruh; Buku Panduan
The New Law on Trade unions; A Guide
Jakarta, Kantor Perburuhan Internasional, 2002
ISBN 92-2-
__________________________________________________________________________________________________________________________
Sesuai dengan tata cara Perserikatan Bangsa-bangsa, pencantuman informasi dalam publikasipublikasi
ILO beserta sajian bahan tulisan yang terdapat di dalamnya sama sekali tidak
mencerminkan opini apapun dari Kantor Perburuhan Internasional mengenai informasi yang
berkenaan dengan status hukum suatu negara, daerah atau wilayah atau kekuasaan negara
tersebut, atau status hukum pihak-pihak yang berwenang dari negara tersebut, atau yang
berkenaan dengan penentuan batas-batas negara tersebut.
Dalam publikasi-publikasi ILO tersebut, setiap opini yang berupa artikel, kajian dan bentuk
kontribusi tertulis lainnya, yang telah diakui dan ditandatangani oleh masing-masing penulisnya,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing penulis tersebut. Pemuatan atau publikasi
opini tersebut tidak kemudian dapat ditafsirkan bahwa Kantor Perburuhan Internasional
menyetujui atau menyarankan opini tersebut.
Penyebutan nama perusahaan, produk dan proses yang bersifat komersil juga tidak berarti bahwa
Kantor Perburuhan Internasional mengiklankan atau mendukung perusahaan, produk atau proses
tersebut. Sebaliknya, tidak disebutnya suatu perusahaan, produk atau proses tertentu yang bersifat
komersil juga tidak kemudian dapat dianggap sebagai tanda tidak adanya dukungan atau
persetujuan dari Kantor Perburuhan Internasional.
Publikasi-punlikasi ILO dapat diperoleh melalui penyalur-penyalur buku utama atau melalui
kantor-kantor perwakilan ILO di berbagai negara atau langsung melalui Kantor Pusat ILO
dengan alamat ILO Publications, International Labour Office, CH-1211 Geneva 22, Switzerland
atau melalui Kantor ILO di Jakarta dengan alamat Gedung PBB, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin
14, Jakarta 10340. Katalog atau daftar publikasi terbaru dapat diminta secara cuma-cuma pada
alamat tersebut, atau melalui e-mail: pubvente@ilo.org ; jakarta@ilo.org
Kunjungi website kami: www.ilo.org/publns ; www.un.or.id/ilo
_________________________________________________________________________________________________________________________
Dicetak di Jakarta, Indonesia
Buku kecil ini diterbitkan sebagai referensi bagi pekerja dan serikat
pekerja, pengusaha dan aparat Pemerintah dalam menerapkan Undangundang
No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh.
Undang-undang ini merupakan satu sarana penting untuk menjamin
perlindungan dan pelaksanaan kebebasan berserikat, sebagai salah satu hak
dasar pekerja.
Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau ILO sejak
pembentukannya tahun 1919 meyakini bahwa kebebasan berserikat merupakan
salah satu kondisi penting untuk menjamin terwujudnya keadilan sosial dan
perdamaian umum di tempat kerja. Lebih lanjut ILO telah menyetujui dan
menetapkan Konvensi No. 87 tahun 1948 tentang kebebasan Berserikat dan
Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, dan konvensi No. 98 tahun 1949
tentang hak Berserikat dan Berunding Bersama. Oleh sebab itu ILO terus
mendorong setiap negara untuk menjamin dan menerapkan prinsip kebebasan
berserikat tersebut.
ILO merasa sangat gembira telah diminta Pemerintah Indonesia sebagai
nara sumber memberikan saran-saran sejak tahap awal proses penyusunan
Rancangan Undang-undang ini hingga pembahasannya di DPR. ILO juga
dengan senang hati membantu Pemerintah Indonesia mensosialisasikan
Undang-undang ini supaya dapat segera dilaksanakan di setiap perusahaan.
Untuk itu ILO menerbitkan buku kecil ini.
ILO telah meminta Dr. payaman J. Simanjuntak menyusun buku ini,
karena sejak awal perumusan Rancangan Undang-undang ini dia sudah terlibat
langsung. Untuk itu ILO mengucapkan terima kasih.
Akhirnya ILO mengharapkan buku ini dapat dimanfaatkan bukan saja
oleh pekerja dan serikat pekerja, akan tetapi juga oleh semua pihak yaitu
pengusaha, aparat pemerintah, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah
dan masyarakat pada umumnya.
Direktur ILO Perwakilan Indonesia
Alan Boulton
Prakata
3
Buku kecil ini dususun untuk memudahkan para pembaca, terutama
pimpinan dan anggota serikat pekerja memahami isi Undang-undang
no. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh, supaya
mereka dapat membangun organisasi pekerja yang bersama pengusaha mampu
memajukan perusahaan dan pada waktu yang sama memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Kebebasan berserikat merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh
Konstitusi Indonesia atau Undang-undang Dasar 1945. Indonesia juga
menghargai perjuangan masyarakat internasional mengenai kebebasan
berserikat dan untuk itu Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87
tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi serta konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang hak Berserikat
dan berunding Bersama.
Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat
Buruh dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan dan perlindungan hak
berserikat tersebut, supaya pada waktu yang sama dapat diciptakan hubungan
industrial yang aman dan harmonis, dinamis dan berkelanjutan, serta seimbang
dan berkeadilan.
Dengan demikian Undang-undang ini perlu dipahami bukan saja oleh
pekerja dan serikat pekerja, akan tetapi juga oleh pengusaha dan asosiasi
pengusaha, aparatur Pemerintah, serta organisasi non pemerintah dan
masyarakat umum. Kebutuhan ini dirasakan oleh ILO yang sejak semula terlibat
secara tidak langsung dalam penyusunan dan pembahasan Undang-undang
ini. Untuk itu ILO meminta penulis menyusun buku kecil ini.
Semoga buku ini dapat memberikan pencerahan dan memudahkan para
pembaca memahami tujuan dan isi Undang-undang Serikat pekerja/Serikat
Buruh.
Jakarta, 21 Januari 2002
Dr. Payaman J. Simanjuntak
Kata Pengantar
4
Prakata 3
Kata Pengantar 5
bab satu Pendahuluan 9
bab dua Asas, Sifat dan Tujuan 16
bab tiga Pembentukan Serikat pekerja 19
bab empat Keanggotaan 25
bab lima Pemberitahuan dan Pencatatan 27
bab enam Hak dan Kewajiban 30
bab tujuh Perlindungan Hak Berorganisasi 33
bab delapan Keuangan dan harta Kekayaan 35
bab sembilan Penyelesaian Perselisihan 37
bab sepuluh Pembubaran 38
bab sebelas Pengawasan dan Penyidikan 40
bab duabelas Sanksi 41
bab tigabelas Pegawai negeri Sipil 43
bab empatbelas Ketentuan Peralihan dan Penutup 44
bab limabelas Tantangan ke Depan 45
Daftar Isi
5

1. Latar Belakang
Pekerja sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan
dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta
mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja.
Hak menjadi anggota serikat pekerja merupakan hak dasar pekerja
yang dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan secara
universal dalam Konstitusi dan Konvensi-Konvensi ILO. Tujuan serikat
pekerja adalah untuk memperjuangkan, melindungi dan membela
kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Pekerja merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting
dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya. Oleh sebab itu, dalam menggunakan hak kebebasan
berserikat, serikat pekerja juga berkewajiban bersama pengusaha dan
aparat Pemerintah menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan
dinamis guna memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta
menjamin kepentingan bangsa dan negara.
Hak dan kewajiban serikat pekerja selama ini belum diatur dalam
undang-undang. Peraturan Menteri Tenagakerja No. 3 tahun 1993
tentang pendaftaran serikat pekerja dianggap membatasi kebebasan
berserikat karena mensyaratkan bahwa serikat pekerja dapat didaftar
bila telah mempunyai pengurus daerah paling sedikit di 5 provinsi dan
telah terbentuk paling sedikit di 100 perusahaan, atau bila sudah
mempunyai anggota paling sedikit 10.000 orang di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu Peraturan Menteri ini pun sudah dicabut.
Gerakan serikat pekerja di Indonesia sudah mulai sejak awal tahun
Pendahuluan
bab Satu
7
1905 pada saat kolonialisme Belanda seperti Serikat Pekerja Pos (Postbond,
1905) dan Serikat Pekerja Gula (Suikerbond, 1906). Kemudian timbul
organisasi yang bersifat perjuangan kebangsaan seperti Perserikatan Guru
Hindia Belanda (1912), Serikat Pegawai Pegadaian Bumi Putera (1914),
dan Serikat Pegawai Pekerjaan Umum (1917).
Jadi selama pemerintahan kolonial Belanda telah terbentuk sejumlah
serikat pekerja, yang semakin berkembang setelah kemerdekaan Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945. Hingga awal tahun 1973, Indonesia
mengalami sistem multi-union. Artinya di suatu perusahaan dapat dibentuk
lebih dari satu serikat pekerja.
Berdasarkan pengalaman, para pimpinan serikat pekerja
berkesimpulan bahwa sistem multi-union ternyata membuat gerakan
perjuangan mereka kurang efektif. Oleh sebab itu pada tanggal 20
Pebruari 1973, para pimpinan 21 Serikat Pekerja sepakat dan
mengeluarkan Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia yang
memuat pernyataan antara lain bahwa :
a. Semua serikat pekerja yang ada bertekad untuk bersatu dalam
satu organisasi pekerja yang kemudian disebut Federasi Buruh
Seluruh Indonesia (FBSI);
b. Organisasi serikat pekerja disusun menurut lapangan pekerjaan
dan atau profesi;
c. Gerakan perjuangan serikat pekerja harus bersifat bebas artinya
tidak terikat pada kekuatan atau partai politik tertentu.
FBSI yang kemudian berubah nama menjadi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI) dan lebih lanjut menjadi Federasi SPSI sebagai satusatunya
organisasi pekerja di Indonesia dapat bertahan dalam waktu
yang relatif lama. Sejak awal tahun 1990-an sudah mulai timbul
keinginan membentuk serikat pekerja di luar SPSI. Pada tahun 1991
terbentuk Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan (SBM) dan pada tahun
1992 terbentuk Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).
Didorong oleh reformasi politik dan pemerintahan awal tahun 1998
dan ratifikasi Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tanggal 5 Juni 1998,
organisasi-organisasi pekerja bertumbuh dengan sangat cepat. Pada awal
tahun 2002 tercatat 60 federasi serikat pekerja, dan lebih dari 100 serikat
pekerja non afiliasi. Juga di beberapa perusahaan, sudah terbentuk lebih
dari satu serikat pekerja.
Dengan pertumbuhan serikat pekerja yang demikian pesat, semakin
8
dirasakan perlunya Undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban
serikat pekerja. Undang-undang No. 21 tahun 2000 adalah undangundang
pertama di Indonesia yang mengatur perlindungan hak pekerja
untuk berserikat dan ketentuan mendirikan serikat pekerja.
2. Pengertian Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
Untuk menampung aspirasi sejumlah organisasi pekerja yang telah
menamakan serikat buruh, Undang-undang No. 21 tahun 2000 ini telah
dinamakan Undang-undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pengertian serikat pekerja sebenarnya lebih luas dan lebih tepat dari
serikat buruh. Namun Undang-undang No. 21 ini juga membuka pintu
untuk memberikan nama yang berbeda-beda seperti: serikat pekerja,
serikat buruh, kesatuan pekerja, kesatuan karyawan, kesatuan buruh,
persaudaraan pekerja, persatuan karyawan, asosiasi pekerja, asosiasi
karyawan, ikatan karyawan, korps pegawai, dan lain-lain.
Para pekerja di perusahaan pada mulanya memang digolongkan
dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah pekerja operasional
atau kadang-kadang disebut pekerja kasar. Mereka pada umumnya
bekerja dengan mesin-mesin sehingga pakaiannya cepat kotor. Supaya
tidak cepat kotor, pakaian pekerja kasar tersebut biasanya diberi warna
biru dan kemudian dinamakan blue-collar workers atau pekerja kerah biru.
Di negara Barat mereka juga disebut labourers dan di Indonesia sering
disebut buruh.
Kelompok kedua adalah pekerja yang melakukan kegiatan di kantor.
Mereka biasanya memakai baju kerah putih atau white collar. Karena sifat
pekerjaannya, pakaian putih tersebut tidak cepat kotor. Mereka kadangkadang
disebut employees atau karyawan.
Istilah yang lebih tepat untuk semua adalah pekerja atau workers,
mencakup pekerja kerah putih dan pekerja kerah biru di perusahaan
serta pekerja mandiri dan pekerja keluarga. Pengertian pekerja lebih
luas daripada buruh, dan penggunaan istilah pekerja lebih tepat daripada
buruh. Demikian juga istilah serikat pekerja lebih luas dan lebih tepat
dari serikat buruh sesuai dengan alasan berikut ini.
Pertama, pengertian buruh di Indonesia sering dianggap sebagai
terjemahan labour dalam bahasa Inggris, dan lebih dikonotasikan kepada
pekerja kasar atau pekerja yang lebih mengandalkan kekuatan fisik
daripada keahlian atau kemampuan intelektual. Seperti dikemukakan
di atas, labourer dalam bahasa Inggris digunakan hanya kepada pekerja
9
kasar atau pekerja kerah biru. Sebaliknya pekerja atau workers mencakup
semua orang yang melakukan kerja, baik buruh dan pekerja terampil,
maupun tenaga ahli atau pekerja kerah putih atau karyawan atau employees.
Guru, dokter dan paramedis misalnya tidak biasa disebut buruh
akan tetapi pada umumnya tidak keberatan disebutkan pekerja. Demikian
juga pegawai negeri dan pegawai perusahaan milik negara. Dengan
demikian, penggunaan istilah pekerja mencakup seluruh orang yang
melakukan pekerjaan, baik pekerja kasar maupun pekerja ahli dan
terampil, baik di sektor swasta maupun di sektor pemerintah dan usaha
milik negara.
Kedua, istilah buruh dan serikat buruh lebih berkonotasi pada
pekerja kasar di sektor formal. Sejarah perkembangan serikat buruh
termasuk di negara maju ternyata hampir tidak menjamah pekerjapekerja
di sektor informal. Penggunaan istilah pekerja dan serikat pekerja
membuka peluang yang lebih besar untuk menarik pekerja di sektor informal
membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
Ketiga, pengalaman di berbagai negara juga menunjukkan bahwa
anggota serikat buruh menjadi lebih terbatas pada pekerja kasar di
perusahaan, hampir tidak mencakup pejabat supervisi, manajemen
bawah dan manajemen menengah. Penggunaan istilah serikat pekerja
akan membuka peluang yang lebih besar untuk menarik tenaga supervisi,
dan pejabat pimpinan di semua level menjadi anggota serikat pekerja.
Mereka pada dasarnya adalah penerima upah atau gaji. Tidak semua
mereka mewakili pengusaha atau pemilik, dan oleh sebab itu mereka
berhak dan patut menjadi anggota serikat pekerja untuk
memperjuangkan kepentingannya.
Keempat, semua Konvensi dan Rekomendasi ILO menggunakan
istilah workers dan workers. organisation, atau kadang-kadang trade union,
bukan labour atau labour organisation, walaupun organisasi ini bernama
International Labour Organisation yang lebih tepat diterjemahkan menjadi
Organisasi Ketenagakerjaan Internasional.
Kelima, permulaan sejarah perjuangan buruh adalah memang
pertentangan kelas, yaitu memobilisasi seluruh pekerja untuk memerangi
pemilik modal atau kapitalis yang dianggap memeras pekerja untuk
memupuk keuntungan yang sebesar-besarnya. Di negara-negara
komunis, serikat buruh menuntut untuk tidak memberi hak hidup bagi
kapitalis. Semua modal dan aset harus dimiliki oleh negara, sehingga
10
berkembang etatisme yang ternyata telah gagal memberikan
kesejahteraan bagi masyarakat pekerja.
Para buruh dan serikat buruh di negara-negara liberal seperti di
Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan negara-negara Eropa Barat
lainnya pada mulanya juga berpandangan bahwa kapitalis itu pada
dasarnya cenderung untuk mengeksploitasi buruh. Sebab itu buruh harus
bersatu dalam serikat pekerja memobilisir perlawanan terhadap
pengusaha melalui berbagai tekanan dan pemogokan. Namun sejak
puluhan tahun terakhir ini sudah mulai terjadi perubahan orientasi dan
strategi mereka, baik karena pengalaman melemahnya peranan serikat
pekerja di negara maju pada umumnya maupun karena semakin
efektifnya forum-forum tripartit di tingkat internasional dan tingkat
nasional.
Gelombang pemogokan di negara-negara maju pada awal tahun
1970-an telah membuat mereka tidak mampu bersaing dengan Jepang.
Pengusaha di negara-negara maju mengalami ratusan juta hari kerja
hilang akibat pemogokan. Produksi menjadi terhambat dan mahal.
Sementara barang-barang Jepang membanjiri pasar negara maju.
Kondisi pasar kerja negara maju menjadi buruk, pengangguran
meningkat. Menyadari hal tersebut, pengusaha dan serikat pekerja mulai
membangun kerjasama, dan mengefektifkan dialog dan perundingan.
Dengan kata lain, baik negara berkembang maupun negara maju
semakin menyadari bahwa pendekatan pertentangan kelas dalam
hubungan pekerja dan pengusaha akan merugikan kedua belah pihak.
Sebaliknya, perlu dikembangkan hubungan industrial yang didasarkan
pada kemitraan. Pekerja dan serikat pekerja adalah mitra pengusaha
dalam menjalankan atau mengelola perusahaan, meningkatkan
produktivitas dan keuntungan perusahaan, supaya dengan demikian
dapat meningkatkan upah dan kesejahteraan pekerja.
ILO sendiri sejak berdiri sebenarnya sudah menekankan prinsip
kemitraan secara tripartit. Prinsip tersebut telah semakin efektif terutama
sejak 10 tahun terakhir ini. Dengan demikian, sekarang ini hampir tidak
ada lagi negara yang menerapkan pendekatan pertentangan kelas dalam
pelaksanaan hubungan industrial mereka.
Tanpa bermaksud mengecilkan organisasi pekerja yang memberikan
nama yang berbeda, dalam buku kecil ini akan digunakan istilah pekerja
dan serikat pekerja.
11
3. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait
Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia
yang berkaitan dengan Undang-undang Serikat Pekerja ini.
a. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 menyatakan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang.
b. Undang-undang No. 21 tahun 1954 tentang Perjanjian
Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan.
c. Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang ratifikasi Konvensi
ILO No. 98 tahun 1949 mengenai Hak Berserikat dan Berunding
Bersama.
d. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Mengenai Ketenagakerjaan.
e. Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
f. Undang-undang No. 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
(pelaksanaannya ditangguhkan).
g. Keputusan Presiden No. 83 tahun 1998 tentang ratifikasi
Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 mengenai Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
h. Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Pengertian Umum
a. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan kata lain, pekerja dalam
hal ini adalah mereka yang bekerja dalam hubungan kerja.
b. Serikat Pekerja di perusahaan adalah organisasi yang dibentuk
oleh pekerja di satu perusahaan atau beberapa perusahaan.
Serikat pekerja pada dasarnya didirikan di satu perusahaan. Akan
tetapi serikat pekerja dapat juga didirikan di beberapa perusahaan
yang mempunyai keterkaitan, misalnya satu perusahaan dan
anak-anak perusahaannya.
c. Serikat pekerja di luar perusahaan didirikan oleh para pekerja
yang bekerja tidak di perusahaan atau tidak mempunyai
hubungan kerja dengan pengusaha, misalnya pekerja mandiri
atau pekerja di sektor informal.
12
d. Federasi serikat pekerja adalah gabungan dari beberapa serikat
pekerja.
e. Konfederasi serikat pekerja adalah gabungan dari beberapa
federasi serikat pekerja.
f. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha milik swasta, perorangan
atau persekutuan atau badan hukum, atau milik negara yang
mempekerjakan pekerja dengan memberi upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
g. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan atau mengelola perusahaan milik
sendiri atau milik orang atau badan lain.
13
1. Asas
Serikat pekerja (termasuk federasi dan konfederasi serikat pekerja
harus menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang
Dasar 1945 (sebagaimana telah dirubah oleh MPR) sebagai konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Serikat pekerja harus mempunyai asas yang tidak bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945.
Apakah serikat pekerja diperbolehkan menggunakan salah satu Sila
sebagai asas organisasi? Jawabnya: boleh. Misalnya nasionalisme atau
persatuan, demokrasi atau musyawarah untuk mufakat, atau keadilan
sosial.
Penggunaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, perlu sangat
hati-hati. Moral, etika dan nilai-nilai agama secara universal dapat
berterima untuk semua kelompok pekerja, akan tetapi dogma agama
dapat membatasi serikat pekerja hanya untuk kelompok pekerja tertentu,
sehingga tidak terbuka untuk kelompok lain.
2. Sifat
Serikat pekerja bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggungjawab.
Pekerja berhak mendirikan atau menjadi anggota serikat pekerja.
Dengan demikian pekerja bebas memilih menjadi anggota serikat pekerja
yang ada tanpa paksaan, dan tidak boleh dilarang oleh pengusaha atau
serikat pekerja lain, atau pihak lain.
Serikat pekerja di satu perusahaan harus terbuka bagi seluruh pekerja
Asas, Sifat dan Tujuan
bab Dua
14
di perusahaan itu, tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa,
dan jenis kelamin. Misalnya .Serikat Pekerja Perempuan Kristen Batak.
tidak konsisten lagi dengan sifat .terbuka. karena serikat pekerja seperti
itu membatasi menjadi anggota bagi pekerja laki-laki, yang beragama
bukan Kristen, dan yang bukan suku Batak. Demikian juga serikat
pekerja yang dibentuk oleh partai politik tertentu, walaupun dinyatakan
terbuka untuk semua pekerja, pada dasarnya membatasi pekerja untuk
menjadi anggotanya.
Pekerja harus bersifat mandiri dalam membentuk serikat pekerja
tanpa dukungan atau dikendalikan oleh kekuatan lain, misalnya oleh
partai politik tertentu atau oleh pengusaha sendiri. Demikian juga dalam
melakukan kegiatannya, serikat pekerja yang terbentuk harus mandiri,
misalnya tidak boleh tergantung pada dukungan pihak lain termasuk
pada pengusaha yang mengakibatkan serikat pekerja dimaksud menjadi
selalu terikat pada restu atau persetujuan pengusaha.
Pembentukan serikat pekerja, pemilihan pengurus, serta penentuan
dan pelaksanaan kegiatan serikat pekerja harus ditetapkan secara
demokratis oleh seluruh anggota atau melalui sistem perwakilan.
Dalam mencapai tujuan serta dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya, serikat pekerja bukan saja bertanggungjawab kepada
anggota, akan tetapi juga bertanggungjawab kepada masyarakat dan
negara. Artinya dalam mencapai tujuannya, serikat pekerja juga harus
memperhatikan kepentingan masyarakat umum dan kepentingan negara.
3. Tujuan Serikat Pekerja
Tujuan serikat pekerja adalah memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang
layak bagi pekerja dan keluarganya.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja melakukan
fungsi-fungsi berikut ini:
a. berunding dengan pengusaha untuk menyusun perjanjian kerja
bersama;
b. menyelesaikan perselisihan industrial;
c. mewakili pekerja dalam lembaga kerjasama bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya, misalnya lembaga
bipartit di tingkat perusahaan, lembaga tripartit di tingkat daerah
15
dan pusat, panitia penyelesaian perselisihan hubungan industrial
di daerah dan di pusat;
d. bersama mitra sosial pengusaha ikut menciptakan hubungan industrial
yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
e. menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan pekerja;
f. merencanakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan
pemogokan sebagai upaya terakhir memperjuangkan
kepentingan pekerja sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
g. memperjuangkan pemilikan saham di perusahaan.
16
1. Hak Membentuk Serikat Pekerja
a. Setiap pekerja berhak membentuk atau mendirikan serikat
pekerja.
b. Serikat pekerja berhak membentuk atau menjadi anggota federasi
serikat pekerja.
c. Federasi serikat pekerja berhak membentuk atau menjadi anggota
konfederasi serikat pekerja.
d. Pembentukan serikat pekerja (termasuk federasi dan konfederasi
serikat pekerja) didasarkan atas kehendak bebas pekerja tanpa
tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai
politik, atau pihak manapun.
2. Syarat Pembentukan Serikat Pekerja
a. Serikat pekerja dapat didirikan oleh paling sedikit 10 orang
pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
b. Federasi serikat pekerja dapat didirikan oleh paling sedikit 5
serikat pekerja.
c. Konfederasi serikat pekerja dapat didirikan oleh paling sedikit 3
federasi serikat pekerja.
d. Setiap serikat pekerja, federasi serikat pekerja, dan konfederasi
serikat pekerja harus mempunyai anggaran dasar (AD) dan
anggaran rumah tangga (ART).
Pembentukan
Serikat Pekerja
bab Tiga
17
3. Pendekatan Pembentukan Serikat Pekerja
Serikat pekerja dapat dibentuk menurut sektor usaha, jenis pekerjaan
atau keahlian, atau menurut lokasi.
a. Serikat Pekerja Menurut Sektor Usaha
Serikat pekerja sektor usaha adalah serikat pekerja yang dibentuk
menurut sektor atau sub sektor atau gabungan sub sektor lapangan
usaha, misalnya:
l Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan,
l Serikat Pekerja Kehutanan,
l Serikat Pekerja Energi dan Tambang,
l Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin,
l Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit,
l Serikat Pekerja Rokok, Makanan dan Minuman,
l Serikat Pekerja Transpor,
l Serikat Pekerja Bangunan,
l Serikat Pekerja Bank, Asuransi dan Lembaga Keuangan,
l Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan,
l Dan lain-lain.
Kebebasan berserikat memungkinkan pembentukan lebih dari satu
serikat pekerja di satu perusahaan walaupun menurut sektor yang
sama. Misalnya di satu bank tertentu seperti BNI, dapat dibentuk
SP Bank, Asuransi dan Lembaga Keuangan (BALK) yang berafiliasi
kepada FSPSI dan SP BALK yang berafiliasi kepada SBSI.
Demikian juga di satu perusahaan rokok di Jawa Timur dapat
didirikan SP Rokok, Makanan dan Minuman (SP RMM) misalnya
yang berafiliasi kepada SARBUMUSI, SP RMM yang berafiliasi
kepada SPSI Reformasi dan SP RMM yang berafiliasi kepada
federasi yang lain.
b. Serikat Pekerja Menurut Jenis Pekerjaan
Serikat pekerja menurut jenis pekerjaan adalah serikat pekerja yang
dibentuk sesuai dengan jenis pekerjaan atau kelompok keahlian atau
kelompok profesi. Serikat pekerja profesi dapat dibentuk misalnya:
l Serikat Pekerja Tukang Pipa,
18
l Serikat Pekerja Instalasi Listrik,
l Serikat Pekerja Dokter,
l Serikat Pekerja Apoteker,
l Serikat Pekerja Perawat,
l Serikat Pekerja Kesehatan Masyarakat,
l Serikat Pekerja Penerbang (pilot),
l Serikat Pekerja Masinis,
l Serikat Pekerja Pramugari,
l Dan lain-lain.
Dengan demikian berdasarkan jenis pekerjaan atau profesi, di satu
perusahaan dapat dibentuk beberapa serikat pekerja, walaupun
sama-sama berafiliasi kepada satu federasi yang sama. Misalnya di
satu rumah sakit, dapat dibentuk SP Dokter, SP Apoteker, SP
Perawat, dan SP Kesehatan Masyarakat. Demikian juga di
perusahaan penerbangan seperti Garuda Indonesia dapat didirikan
SP Penerbang, SP Masinis, SP Pramugari, dan SP profesi lainnya.
Kelemahan serikat pekerja jenis pekerjaan ini adalah terlalu rumit
untuk dilaksanakan. Di satu perusahaan menjadi harus
dirundingkan dan disepakati lebih dari satu perjanjian kerja bersama
(PKB). Dalam contoh di atas, di satu rumah sakit harus disepakati
PKB untuk para dokter, PKB untuk para apoteker, PKB untuk
perawat, dan PKB untuk para petugas kesehatan masyarakat.
Demikian juga di satu perusahaan penerbangan kemungkinan harus
disepakati PKB untuk para penerbang, PKB untuk para masinis,
PKB untuk pramugari, dan PKB untuk tenaga profesi lain.
Dapat dibayangkan bahwa setiap SP profesi tersebut akan menuntut
lebih dipentingkan dari SP profesi yang lain. SP Perawat tentu akan
dapat membuktikan bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak
mungkin dilakukan tanpa perawat. Demikian juga SP Apoteker
dapat juga berargumentasi bahwa silahkan dokter membuat
diagnosa dan menulis resep, kemudian silahkan perawat menjaga
orang sakit, namun distribusi obat tidak dapat dilakukan sebelum
tuntutan SP Apoteker dipenuhi. Demikian juga SP Masinis dapat
membuktikan bahwa kapal terbang tidak akan pernah tinggal landas
(take-off) tanpa memperhatikan kepentingan para masinis. Lebih
lanjut SP Pramugari kemungkinan akan mempersilahkan masinis
19
menghidupkan mesin kapal terbang dan penerbang membawanya
tinggal landas, namun para pramugari tidak bersedia naik kapal
terbang sebelum tuntutannya dipenuhi.
Dengan kata lain, sistem serikat pekerja profesi ini cenderung
menimbulkan ketegangan antar serikat pekerja. Masalahnya akan
tambah rumit bila untuk satu jenis profesi, dapat didirikan beberapa
serikat pekerja yang sama di satu perusahaan yang sama tetapi
berafiliasi kepada federasi yang berbeda. Di lain pihak, harus diakui
bahwa para pengusaha sekarang ini belum terbiasa berhadapan
dengan sistem multi-union seperti ini. Oleh sebab itu, para pekerja
dianjurkan untuk mengutamakan pembentukan serikat pekerja
menurut sektor usaha dari pada menurut jenis pekerjaan atau profesi.
c. Serikat Pekerja Menurut Lokasi
Bentuk lain dari serikat pekerja menurut sektor usaha dan serikat
pekerja menurut profesi adalah serikat pekerja yang didirikan
berdasarkan kedekatan lokasi. Serikat pekerja ini dapat terdiri dari
dua jenis.
Jenis pertama adalah serikat pekerja yang didirikan oleh para pekerja
yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha yang berbeda.
Misalnya di kawasan industri Pulo Gadung di Jakarta Timur,
terdapat sejumlah perusahaan dengan hasil produksi yang berbeda
seperti logam, elektronik, mesin, obat, sepatu, tekstil dan lain-lain.
Bila semua pekerja sepakat, mereka dapat membentuk SP Pulo
Gadung. Di tiap-tiap perusahaan dapat dibentuk komisariat, yang
semuanya tergabung dalam SP Pulo Gadung. Komisariat atau
perwakilan tidak perlu lagi dibedakan menurut sektor usaha atau
jenis profesi, akan tetapi menurut nama perusahaan. Misalnya SP
Pulo Gadung Asahimas, SP Pulo Gadung Indofood, SP Pulo
Gadung Multitex, dan lain-lain.
Serikat pekerja seperti ini biasanya bersifat bebas (independent) atau
tidak berafiliasi kepada federasi serikat pekerja tertentu. Perjanjian
Kerja Bersama dapat dirundingkan secara tersendiri di masingmasing
perusahaan.
Jenis kedua adalah serikat pekerja yang didirikan oleh para pekerja
di satu kawasan yang melakukan pekerjaan secara mandiri atau
tidak mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan tertentu.
20
Tujuan pembentukan serikat pekerja jenis ini bukanlah untuk
menyusun PKB, karena tidak ada pengusaha sebagai mitra
berunding, akan tetapi untuk bersatu meminta dukungan,
pembinaan dan perlindungan Pemerintah, serta bersatu menyusun
dan melaksanakan program kerja bersama.
4. Penjenjangan Organisasi Serikat Pekerja
Penjenjangan organisasi serikat pekerja tergantung pada luas daerah,
jumlah perusahaan dan jumlah anggota serikat pekerja tersebut. Serikat
pekerja yang mempunyai anggota di beberapa propinsi, sejumlah
kabupaten dan ribuan perusahaan, dapat menyusun jenjang organisasi
misalnya :
a. mulai di tingkat perusahaan dengan sebutan pengurus unit kerja,
ranting, basis, atau sebutan lain;
b. di tingkat kabupaten/kota dengan sebutan pengurus atau dewan
pimpinan kabupaten, pengurus atau dewan pimpinan kota, atau
dengan sebutan lain;
c. di tingkat propinsi dengan sebutan pengurus atau dewan
pimpinan propinsi, atau dengan sebutan lain;
d. di tingkat nasional dengan pengurus pusat, dewan pimpinan
pusat, atau sebutan lain.
Federasi serikat pekerja dapat disusun dalam dua bentuk, yaitu:
a. mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat propinsi, hingga
tingkat nasional; atau
b. hanya di tingkat nasional saja.
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Setiap serikat pekerja (termasuk federasi dan konfederasi serikat
pekerja) harus memiliki anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga
(ART). Satu serikat pekerja yang tersusun dari tingkat perusahaan,
kabupaten/kota, propinsi dan tingkat nasional dapat memiliki hanya satu
AD dan ART yang berlaku untuk semua.
Demikian juga satu federasi serikat pekerja dapat mempunyai hanya
satu AD dan ART yang berlaku bagi semua serikat pekerja yang
bergabung dalam federasi tersebut, termasuk di tingkat propinsi,
kabupaten/kota, dan di tingkat perusahaan.
21
Anggaran dasar memuat ketentuan pokok organisasi, sedangkan
anggaran rumah tangga memuat ketentuan yang lebih rinci. Anggaran
dasar harus memuat paling sedikit mengenai :
a. nama dan lambang;
b. dasar negara, serta asas dan tujuan organisasi;
c. tanggal pembentukan;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan kepengurusan;
f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan;
g. bentuk pengorganisasian serikat pekerja (menurut sektor atau
jenis pekerjaan atau yang lain);
h. penjenjangan organisasi; dan
i. ketentuan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Serikat pekerja tidak boleh menggunakan nama dan lambang serikat
pekerja lain yang terbentuk lebih dahulu.
22
1. Hak Menjadi Anggota Serikat Pekerja
Setiap pekerja pada dasarnya berhak mendirikan dan atau menjadi
anggota serikat pekerja yang dipilihnya sendiri, dan untuk itu tidak boleh
dihalang-halangi oleh siapa pun juga, baik pengusaha maupun aparat
Pemerintah atau oleh serikat pekerja lain.
Ini juga berarti bahwa setiap orang berhak untuk tidak menjadi
anggota serikat pekerja dan tidak boleh dipaksa oleh siapa pun untuk
menjadi anggota serikat pekerja.
2. Serikat Pekerja Terbuka untuk Semua Pekerja
Serikat pekerja harus terbuka untuk semua pekerja menjadi anggota
tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
Seperti diuraikan di Bab II butir 2, pembentukan serikat pekerja yang
didasarkan pada aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin,
sangat bertentangan dengan prinsip .terbuka..
3. Menghindari Pertentangan Kepentingan
Untuk menghindari pertentangan kepentingan antara pengusaha
dengan pekerja, dan antar serikat pekerja sendiri, maka pekerja yang
menduduki jabatan tertentu dibatasi untuk tidak menjadi pengurus serikat
pekerja, misalnya manajer sumberdaya manusia, manajer keuangan, dan
kepala devisi atau unit yang bersifat otonom. Jabatan seperti itu perlu
disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
4. Tidak Boleh Anggota Rangkap
Setiap pekerja tidak boleh menjadi anggota di lebih dari satu serikat
Keanggotaan
bab Empat
23
pekerja. Demikian juga satu serikat pekerja diperbolehkan menjadi
anggota dari hanya satu federasi serikat pekerja, dan satu federasi serikat
pekerja diperbolehkan menjadi anggota dari hanya satu konfederasi
serikat pekerja.
Setiap pekerja berhak pindah dari anggota serikat pekerja tertentu
menjadi anggota serikat pekerja yang lain. Untuk itu, pekerja yang
bersangkutan harus terlebih dahulu menyatakan mengundurkan diri atau
berhenti dari serikat pekerja yang pertama.
5. Berhenti Menjadi Anggota Serikat Pekerja
Seorang pekerja dapat berhenti dari keanggotaan serikat pekerja
tertentu :
a. dengan membuat pernyataan tertulis;
b. bila diberhentikan oleh pengurus sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga.
Bila seorang pekerja berhenti sebagai anggota atau pengurus serikat
pekerja, dia tetap bertanggungjawab atas kewajiban yang belum
dipenuhinya kepada serikat pekerja.
24
1. Manfaat Pemberitahuan dan Pencatatan
Pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja perlu dilakukan
antara lain untuk:
a. membangun pusat informasi perkembangan serikat pekerja,
untuk setiap saat dapat dipergunakan mitra kerja dalam
masyarakat;
b. menyediakan alamat serikat pekerja secara jelas supaya mudah
dihubungi oleh semua unsur-unsur masyarakat yang terkait;
c. bukti keberadaan serikat pekerja untuk secara formal diterima
pengusaha dalam merundingkan PKB dan secara proporsional
mewakili pekerja di lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
Serikat pekerja adalah bagian dari warga pekerja di perusahaan.
Federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja adalah bagian
masyarakat. Dengan demikian wajar bila masyarakat dapat setiap saat
mengikuti perkembangan serikat pekerja melalui pusat informasi.
Supaya dapat melibatkan serikat pekerja dalam berbagai kegiatan,
Pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat serta berbagai unsur
masyarakat membutuhkan alamat serikat pekerja yang bersangkutan
secara jelas.
Demikian juga bukti pencatatan serikat pekerja akan menghindari
keraguan pengusaha menerima serikat pekerja yang bersangkutan dalam
pertemuan bipartit dan merundingkan Perjanjian Kerja Bersama. Bukti
pencatatan juga dibutuhkan oleh serikat pekerja yang lain.
Oleh sebab itu, setiap serikat pekerja yang baru terbentuk wajib
memberitahukan secara tertulis kepada instansi Pemerintah yang
Pemberitahuan
dan Pencatatan
bab Lima
25
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Demikian juga
setiap perubahan anggaran dasar dan rumah tangga wajib diberitahukan
kepada Pemerintah.
2. Apa saja yang diberitahukan?
Pada saat pencatatan serikat pekerja, wajib diberitahukan :
a. daftar nama anggota pendiri;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.
3. Dimana Mencatatkan Serikat Pekerja?
Sehubungan dengan otonomi daerah di tingkat kabupaten dan kota,
pencatatan serikat pekerja dilakukan di dinas kabupaten dan dinas kota
setempat di bidang ketenagakerjaan. Federasi serikat pekerja, konfederasi
serikat pekerja, serta serikat pekerja tingkat provinsi dan tingkat nasional
juga dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota.
4. Tanggungjawab Dinas Ketenagakerjaan
a. Dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota wajib mencatat dan
memberikan bukti pencatatan terhadap serikat pekerja yang telah
memenuhi ketentuan pencatatan paling lambat 21 hari kerja
terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima.
b. Bila syarat pencatatan tidak dipenuhi dan sebab itu pencatatan
harus ditangguhkan, Dinas Ketenagakerjaan dapat menunda
pencatatan dan untuk itu surat penangguhan bersama alasanalasannya
harus diinformasikan kepada serikat pekerja yang
bersangkutan paling lama 14 hari sejak menerima
pemberitahuan.
c. Dinas ketenagakerjaan harus mencatat serikat pekerja yang
memebuhi ketentuan dalam buku pencatatan, memelihara buku
pencatatan dengan baik, dan menyediakan buku pencatatan
tersebut setiap saat diperlukan untuk dilihat oleh masyarakat
umum.
5. Tanggungjawab Pengurus Serikat Pekerja
Berkaitan dengan pemberitahuan dan pencatatan ini, pengurus
26
serikat pekerja mempunyai tanggungjawab berikut ini :
a. memberitahukan pembentukan serikat pekerja secara tertulis
kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat
dengan melampirkan daftar nama anggota pendiri, anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga, serta susunan dan nama
pengurus;
b. melengkapi informasi bila dinas ketenagakerjaan menganggap
perlu untuk menerbitkan bukti pencatatan;
c. memberitahukan perubahan anggaran dasar dan atau anggaran
rumah tangga kepada dinas ketenagakerjaan paling lambat 30
hari setelah perubahan ditetapkan;
d. secara tertulis memberitahukan keberadaan dan bukti pencatatan
serikat pekerja kepada manajemen atau mitra kerja sesuai dengan
tingkatannya.
27
1. Hak Serikat Pekerja
Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan
berhak:
a. berunding dan membuat perjanjian kerja bersama dengan
pengusaha;
b. mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
c. mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan seperti
lembaga bipartit, lembaga tripartit, panitia penyelesaian
perselisihan, dewan pengupahan, panitia atau dewan keselamatan
dan kesehatan kerja, dan lain-lain;
d. membentuk lembaga dan melakukan kegiatan guna
meningkatkan kesejahteraan pekerja seperti koperasi karyawan
atau usaha lain;
e. berafiliasi dengan serikat pekerja internasional sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
f. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Kewajiban Serikat Pekerja
Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan
berkewajiban:
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak
mereka;
Hak dan Kewajiban
bab Enam
28
b. memperjuangkan kepentingan anggota;
c. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan
keluarganya;
d. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
3. Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati berlaku untuk
semua pekerja atau bagi semua pekerja kelompok profesi di perusahaan
dimaksud, karena di perusahaan tidak boleh berlaku diskriminasi.
Dengan kata lain, hanya ada satu PKB. Oleh karena itu, PKB harus
disetujui oleh mayoritas pekerja. Untuk itu, tim perunding unsur pekerja
merumuskan PKB harus mewakili seluruh kelompok pekerja, baik
anggota serikat pekerja maupun yang bukan anggota serikat pekerja.
Bila di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja,
susunan tim perunding dapat mengikuti beberapa alternatif. Misalkan
di satu perusahaan yang mempunyai karyawan 1000 orang telah
terbentuk 3 serikat pekerja (SP) yang telah mempunyai nomor bukti
pencatatan, masing-masing dengan jumlah anggota 420 orang, 200 orang,
dan 200 orang. Berarti 180 orang tidak anggota dari serikat pekerja.
Dalam contoh seperti itu, susunan tim perunding dapat dipilih dari
alternatif berikut ini.
a. Alternatif I : Semua Unsur
Tim perunding unsur pekerja ditetapkan 10 orang, berarti satu orang
mewakili 100 orang pekerja. SP pertama diwakili 4 orang, SP
kedua 2 orang dan SP ketiga 2 orang. Pekerja yang tidak masuk
anggota SP dapat diminta memilih 2 orang wakilnya.
b. Alternatif II : Koalisi
Bila antara serikat pekerja tidak tercapai kesepakatan, maka
beberapa SP dapat membentuk koalisi. Misalnya dalam contoh di
atas, SP pertama dapat berkoalisi dengan salah satu SP yang lain,
atau meminta surat kuasa dari seluruh pekerja yang tidak anggota
SP.
29
Bila satu SP sudah mempunyai anggota lebih dari 50% pekerja, SP
tersebut dapat melakukan perundingan dengan pengusaha, tanpa
atau dengan mengikutsertakan SP yang lain. PKB yang disepakati
berlaku untuk semua pekerja.
4. Penentuan Wakil Serikat Pekerja
Penentuan wakil serikat pekerja di berbagai lembaga
ketenagakerjaan di perusahaan, dapat dilakukan secara proporsional
seperti alternatif I contoh di atas. Misalnya menentukan 5 orang wakil
pekerja di lembaga bipartit. Berarti dalam contoh di atas, satu orang
anggota mewakili 200 orang. Dengan demikian SP pertama menunjuk
2 orang wakli, SP kedua dan SP ketiga dan kelompok non anggota SP
masing-masing menunjuk satu orang.
Wakil serikat pekerja di lembaga ketenagakerjaan tingkat
kabupaten/kota, propinsi dan nasional, ditetapkan secara proporsional
dengan mempertimbangkan jumlah anggota, jumlah perusahaan yang
menjadi basis SP, jumlah pengurus kabupaten/kota, dan jumlah propinsi.
30
1. Dilarang Menghalang-halangi Pembentukan Serikat
Pekerja
Siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja untuk membentuk
atau menjadi anggota serikat pekerja, menjadi pengurus serikat pekerja
dan atau melakukan kegiatan serikat pekerja.
Pengusaha atau pihak lain dianggap menghalang-halangi pekerja
membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja, menjadi pengurus dan
atau melakukan kegiatan serikat pekerja, bila karena hal itu pengusaha
atau pihak lain dimaksud :
a. memutuskan hubungan kerja, memberhentikan sementara,
menurunkan jabatan, atau memutasikan pekerja yang
bersangkutan;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja yang
bersangkutan;
c. melakukan berbagai bentuk intimidasi termasuk mengancam
memutuskan hubungan kerja;
e. berkampanye anti pembentukan serikat pekerja.
Pengusaha atau pihak lain yang melakukan tindakan seperti disebut
di atas dapat dituntut dan diancam dengan sanki pidana penjara paling
sedikit satu tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit
Rp 100 juta dan maksimum Rp 500 juta.
2. Kesempatan dan Fasilitas bagi Serikat Pekerja
Melalui kesepakatan antara pengusaha dan pengurus serikat pekerja,
pengusaha patut memberikan kepada pengurus dan anggota serikat
Perlindungan
Hak Berorganisasi
bab Tujuh
31
pekerja antara lain kesempatan dan fasilitas berikut ini :
a. ruangan kantor dan fasilitasnya sesuia dengan kepatutan dan
kondisi perusahaan;
b. kesempatan kepada pengurus dan atau anggota serikat pekerja
pada jam kerja biasa melakukan kegiatan organisasi tertentu di
dalam dan di luar perusahaan dengan tetap mendapat upah;
c. kesempatan kepada pengurus dan atau anggota serikat pekerja
melakukan kegiatan organisasi tertentu di luar perusahaan tanpa
menerima upah.
32
1. Sumber Keuangan Serikat Pekerja
Keuangan serikat pekerja bersumber dari :
a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar
atau anggaran rumah tangga;
b. hasil usaha yang sah;
c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat, termasuk
bantuan dari luar negeri.
2. Bantuan dari Luar Negeri
Bantuan dari luar negeri dapat digunakan hanya untuk
meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota. Serikat pekerja harus
memberitahukan bantuan yang diterimanya secara tertulis kepada
instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau dalam
hal ini dinas ketenagakerjaan.
3. Pemisahan dan Pengalihan Harta Kekayaan
Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja harus dicatat dan
dikelola secara terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi
pengurus dan anggotanya.
Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan serikat
pekerja kepada pihak lain, termasuk untuk investasi dan usaha lain yang
sah, hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan atau anggaran
rumah tangga.
Keuangan
dan Harta Kekayaan
bab Delapan
33
4. Tanggungjawab Pengurus
Pengurus bertanggungjawab dalam penggunaan dan pengelolaan
keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja. Pengurus wajib membuat
pembukuan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja, serta
melaporkannya secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga.
34
Perselisihan antar serikat pekerja dapat terjadi antara lain bila
mereka tidak mempunyai persesuaian paham atau kesepakatan mengenai
keanggotaan, penentuan perwakilan dalam panitia dan lembaga
ketenagakerjaan, atau mengenai hak dan kewajiban masing-masing
serikat pekerja.
Setiap perselisihan antar serikat pekerja, diselesaikan secara
musyawarah oleh serikat pekerja yang bersangkutan. Bila pihak yang
berselisih tidak dapat menyelesaikannya secara bipartit atau musyawarah,
mereka dapat menyelesaikan perselisihan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, yaitu melalui arbitrase atau pengadilan.
Penyelesaian Perselisihan
bab Sembilan
35
1. Alasan Pembubaran Serikat Pekerja
Serikat pekerja dapat membubarkan diri atau menjadi bubar bila:
a. dinyatakan oleh anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga;
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selamalamanya
yang mengakibatkan hubungan kerja antara pengusaha
dan pekerja terputus;
c. dinyatakan dengan putusan pengadilan.
Bila perusahaan tutup untuk selama-lamanya, pembubaran serikat
pekerja dapat dinyatakan oleh rapat anggota atau oleh pengurus, sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. Pembubaran dengan Putusan Pengadilan
Pengadilan dapat membubarkan serikat pekerja bila digugat oleh
instansi pemerintah setempat dan ternyata terbukti:
a. serikat pekerja mempunyai asas yang bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945;
b. pengurus dan atau anggota atas nama serikat pekerja terbukti
melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi
hukuman pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap paling sedikit 5 tahun.
3. Tanggungjawab Pengurus
Setelah pembubaran serikat pekerja melalui pernyataan oleh
Pembubaran
bab Sepuluh
36
anggota atau pengurus atau oleh pengadilan, para pengurus
bertanggungjawab menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, baik
terhadap anggota maupun terhadap pihak lain.
Pengurus dan atau anggota serikat pekerja yang terbukti bersalah
menurut keputusan pengadilan yang menyebabkan serikat pekerja
dibubarkan, tidak boleh membentuk dan atau menjadi pengurus serikat
pekerja lain selama 3 tahun sejak keputusan pembubaran serikat pekerja
dimaksud.
37
1. Pengawasan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
Pengawasan pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan oleh
pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
2. Pegawai Penyidik
Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, diberi
wewenang khusus kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di bidang
ketenagakerjaan sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak
pidana.
Pengawasan dan Penyidikan
bab Sebelas
38
1. Sanksi Terhadap Serikat Pekerja
Sanksi administratif berupa pencabutan nomor bukti pencatatan
dikenakan kepada serikat pekerja yang melakukan pelanggaran berupa:
a. membentuk serikat pekerja dengan anggota kurang dari 10 orang
pekerja;
b. membentuk federasi serikat pekerja dengan anggota kurang dari
5 serikat pekerja;
c. membentuk konfederasi serikat pekerja dengan anggota kurang
dari 3 federasi serikat pekerja;
d. tidak memberitahukan perubahan anggaran dasar dan atau
anggaran rumah tangga kepada dinas ketenagakerjaan dalam
30 hari setelah perubahan tersebut; atau
e. tidak melaporkan kepada dinas ketenagakerjaan bantuan yang
diterima serikat pekerja dari luar negeri dan atau tidak
menggunakannya untuk meningkatkan kualitas dan
kesejahteraan anggota.
Dengan pencabutan nomor bukti pencatatan, serikat pekerja tidak
berhak lagi hingga memperoleh nomor bukti pencatatan baru untuk :
a. berunding dan membuat perjanjian kerja bersama dengan
pengusaha;
b. mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan;
c. mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan.
Sanksi
bab Duabelas
39
2. Sanksi Terhadap Pengusaha dan Pihak Lain
Sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 5
tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp
500 juta, dikenakan kepada pengusaha atau pihak lain yang menghalanghalangi
pekerja membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja antara
lain dengan cara :
a. memutuskan hubungan kerja, memberhentikan sementara,
menurunkan jabatan, atau memutasikan pekerja;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja;
c. melakukan berbagai bentuk intimidasi; atau
d. berkampanye anti pembentukan serikat pekerja.
40
Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.
Namun, pelaksanaan hak dan kebebasan tersebut diatur dengan undangundang
tersendiri.
Selama undang-undang dimaksud belum diundangkan, pegawai
negeri dapat mendirikan serikat pekerja berdasarkan Keputusan Presiden
No. 83 tahun 1998, tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 57 tahun 1948,
dengan mengacu kepada prinsip Undang- undang ini.
Pegawai Negeri Sipil
bab Tigabelas
41
Semua serikat pekerja yang telah tercatat sebelum Undang-undang
ini berlaku, harus memberitahukan kembali untuk memperoleh nomor
bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan Undang-undang
ini, paling lambat satu tahun sejak Undang-undang ini berlaku.
Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja yang telah diajukan
dan masih dalam proses penyelesaian, akan diselesaikan menurut
ketentuan Undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu pada
tanggal 4 Agustus 2001. Dengan demikian sejak 4 Agustus 2001, setiap
serikat pekerja yang belum dicatat menurut ketentuan Undang-undang
ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Undang-undang ini telah
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dengan
Nomor 131 tahun 2000 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3989.
Ketentuan Peralihan
dan penutup
bab Empatbelas
42
Jiwa Undang-undang ini adalah menghindari intervensi atau
campur tangan Pemerintah, pengusaha dan pihak lain terhadap
pelaksanaan hak pekerja atas kebebasan berserikat. Peran Pemerintah
harus dibatasi seminimal mungkin pada pemberdayaan serikat pekerja
dan memfasilitasi pertumbuhan serikat pekerja. Sebab itu, peran serikat
pekerja harus lebih menonjol dalam menyelesaikan masalah internal
organisasi dan masalah antar serikat pekerja, serta membangun
hubungan yang efektif dengan pengusaha.
Dengan memiliki kebebasan yang lebih luas, pekerja dan serikat
pekerja harus menyadari bahwa tanggungjawab mereka juga menjadi
lebih besar, bukan saja terhadap anggota akan tetapi juga kepada
kelangsungan perusahaan. Dengan kata lain, penerapan hak kebebasan
berserikat harus diimbangi dengan tanggungjawab yang sepadan atau
seimbang dengan hak kebebasan tersebut.
1. Kerjasama Antar Serikat Pekerja
Sebagaimana dapat dibaca dalam pasal-pasal dan penjelasan,
Undang-undang ini menugaskan Pemerintah untuk menerbitkan hanya
satu keputusan menteri, yaitu mengneai tata cara pencatatan serikat
pekerja (Pasal 24). Dengan demikian, peran Pemerintah pada dasarnya
terbatas hanya pada melakukan pencatatan serikat pekerja, pemberi
nomor bukti pencatatan dan memelihara buku pencatatan.
Tata cara pembentukan serikat pekerja, pengorganisasian menurut
sektor usaha atau profesi, penjenjangan organisasi, kerjasama antar serikat
pekerja dan lain-lain, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing
serikat pekerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
Tantangan ke Depan
bab Limabelas
43
tangganya. Bagi semua mitra sosial serikat pekerja, terutama pengusaha
dan Pemerintah, bahkan bagi para serikat pekerja sendiri, akan sangat
memudahkan semuanya bila seluruh serikat pekerja mempunyai pola
pengorganisasian yang sama.
Untuk itu para serikat pekerja perlu membangun kesepakatankesepakatan.
Pertama, kesepakatan mengenai pola pengorganisasian. Para
serikat pekerja perlu menyepakati pengorganisasian serikat pekerja
menurut sektor dan sub sektor usaha, bukan menurut jenis pekerjaan
atau profesi. Sebagaimana diuraikan di Bab III, pembentukan serikat
pekerja menurut profesi mengandung banyak kelemahan.
Asosiasi profesi tetap perlu dan sebaiknya dibentuk untuk
meningkatkan profesionalisme di bidang masing-masing, bukan untuk
tujuan atau dalam rangka hubungan industrial. Asosiasi profesi dapat
memberikan saran-saran kepada manajemen, akan tetapi bukan melalui
atau dalam bentuk perundingan untuk merumuskan perjanjian kerja
bersama.
Kedua, para serikat pekerja perlu menyepakati jumlah sektor dan
sub sektor dengan pengelompokan lapangan pekerja dan pemberian
nama yang sama.
Ketiga, para serikat pekerja perlu menyepakati cara pembentukan
serikat pekerja di perusahaan, terutama bila di perusahaan dimaksud
sudah terbentuk satu serikat pekerja atau lebih.
Keempat, para serikat pekerja perlu menyepakati kriteria pengukuran
kekuatan serikat pekerja, misalnya berdasarkan jumlah anggota, jumlah
perusahaan yang terlibat, jumlah cabang dan atau pengurus daerah, dan
lain-lain. Hal ini perlu juga untuk menentukan wakil-wakil serikat pekerja
di berbagai lembaga ketenagakerjaan.
2. Kebebasan dan Tanggungjawab
Perkembangan serikat pekerja akhir-akhir ini menimbulkan kesan
bahwa kebebasan berserikat diartikan sebagai kebebasan mutlak tanpa
tujuan dan pertimbangan yang jelas. Akibatnya sekarang ini jumlah
serikat pekerja sangat besar, namun tidak didukung oleh jumlah anggota
yang memadai. Hasil perjuangan mereka menjadi sangat minim untuk
dinikmati anggota.
Perjuangan serikat pekerja akhir-akhir ini juga menimbulkan kesan
seolah-olah serikat pekerja identik dengan sederetan tuntutan,
demonstrasi dan pemogokan tanpa tanggungjawab. Kesan seperti itu
44
akan menyulitkan pengusaha dan dapat menimbulkan keengganan
pekerja menjadi anggota serikat pekerja.
Fungsi utama serikat pekerja adalah memperjuangkan kepentingan
pekerja melalui perundingan. Upaya perundingan harus lebih ditekankan
dari pada pemogokan. Sambil memperjuangkan kepentingan pekerja,
pengurus serikat pekerja harus menyadarkan dan mendorong anggotanya
untuk melakukan tugas pekerjaannya dengan disiplin dan
bertanggungjawab.
Serikat pekerja berperan dan ikut bertanggungjawab untuk
membangun hubungan industrial yang aman dan efektif di perusahaan,
serta menjamin kelangsungan dan keberhasilan perusahaan. Hanya
dengan demikian perjuangan peningkatan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya dapat diwujudkan.


Disalin sesuai aslinya,
Oleh : Santosa
Ketua PUK SP KEP SPSI
PT.Indolampung Distillery

Tidak ada komentar:

Posting Komentar