FEDERASI SERIKAT
PEKERJA
KIMIA, ENERGI DAN
PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
HASIL MUNAS VII TAHUN
2007
DAN
HASIL RAPAT KERJA
KHUSUS (RAKERSUS) TAHUN 2009
FSP KEP SPSI
Disusun
O
L
E
H
PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA
KIMIA, ENERGI DAN
PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
Jl. Raya Pasar Minggu
Km. 17 No. 9 Telp/Fax. 021-7942162 Jakarta 12740
Rekening Organisasi
Bank BRI Cabang Tanah Abang-atas Nama PP SP KEP SPSI
No. Rek :
001-801-000-282-30-2
Nomor:113/V/N/VIII/2001
Website :
ppfspkep-spsi.blogspot.com
E-mail :
pp.fspkep_spsi@yahoo.co.id
Layanan SMS Internet
PP FSP KEP SPSI : 0813-8914-9449
ii
KATA PENGANTAR
Segenap keluarga
besar SP.KEP-SPSI dari Sabang sampai Merauke menyampaikan
Puji dan Syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan ridhonya Musyawarah
Nasional V yang
dilaksanakan pada tanggal 29 – 31 Agustus 2007 di Wisma Bahtera Bogor
Jawa Barat yang telah
berlangsung secara Demokratis dengan sukses menghasilkan keputusankeputusan
yang menjadi konsensus
nasional yaitu sebagai berikut :
1. Memilih dan
menyusun Pengurus Masa Bhakti 5 Tahun yang akan datang.
2. Menetapkan Program
Kerja Organisasi.
3. Menetapkan AD/ART
hasil Munas V Tahun 2007.
Musyawarah Nasional V
telah menghasilkan keputusan yang sangat strategis dalam
rangka melanjutkan
Reformasi internal organisasi FSP KEP SPSI yaitu melakukan
perubahan dan
penambahan pada AD/ART sebanyak 23 item*. Hal ini dilakukan guna
menghadapi tantangan
yang begitu besar dalam era kebebasan berserikat supaya SP.KEP-SPSI
mampu melaksanakan
tugas dan fungsinya dengan baik.
Selanjutnya dengan
dicetaknya hasil Munas V ini diharapkan seluruh perangkat
organisasi (PP, PD,
PC dan PUK) dalam menjalankan organisasi dapat secepatnya mengikuti
dan melaksanakan
ketentuan sesuai AD/ART hasil Munas V Tahun 2007 serta keputusankeputusan
yang lainnya.
Akhirnya dengan
memohon petunjuk dan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa, agar kita
semua dapat
melaksanakan dan menjalankan organisasi dengan sungguh-sungguh dan penuh
rasa tanggungjawab.
Jakarta, 05 Oktober
2007
PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
( JACOB NUWA WEA,
S.Sos ) ( SUBIYANTO,S.Sos )
KETUA UMUM SEKRETARIS
UMUM
*. Yang dicetak tebal
iii
DAFTAR ISI
1. Nomor :
Kep.04/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Laporan
Pertanggungjawaban
2. Nomor :
Kep.05/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Pembentukan
Komisi-Komisi
3. Nomor :
Kep.06/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4. Nomor :
Kep.07/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Program
Umum Organisasi
5. Nomor :
Kep.08/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Rekomendasi
6. Nomor :
Kep.09/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Penyempurnaan
Materi Munas
7. Nomor :
Kep.10/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Ketua Umum
Terpilih DPP SP.KEP.SPSI Periode 2007 -2012
8. Nomor :
Kep.11/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Pembentukan
Formatur
9. Nomor :
Kep.12/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Komposisi
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan
Pertambangan SPSI.
1
SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.04/MUNAS
V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
berkewajiban
menyampaikan pertanggungjawaban hasil kerja selama
periode masa
bhaktinya dalam sidang Musyawarah Nasional Federasi
Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan.
b. Bahwa dalam
laporan pertanggungjawaban termasuk laporan keuangan
Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan, yang
disampaikan dalam Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, telah
memenuhi seluruh
ketentuan organisasi FSP.KEP.SPSI.
Mengingat : 1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan
Pertambangan SPSI hasil Musyawarah Nasional Luar
Biasa tanggal 20 – 23
Juli 2001.
2. Keputusan
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan
Pertambangan No. Kep.02/MUNAS V/
SP.KEP.SPSI/VIII/2007
tentang Tata Tertib Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
Memperhatikan : 1.
Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan
Pertambangan, yang disampaikan dalam Musyawarah
Nasional V Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
pada tanggal 29 – 31 Agustus
2007 di Cipayung, Bogor, Jawa Barat.
2. Tanggapan dan
pandangan umum peserta dalam sidang Paripurna
Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan yang
membahas tentang Laporan Pertanggungjawaban
dan Laporan Keuangan Pimpinan
Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan
Pertambangan periode 2001 – 2006.
2
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI
DAN PERTAMBANGAN TENTANG
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN KEUANGAN
PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI
DAN PERTAMBANGAN
PERIODE 2001 – 2006.
Pertama : Menerima
laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi
dan Pertambangan yang disampaikan dalam
Musyawarah Nasional V
pada tanggal 29 – 31 Agustus 2007, sebagaimana
terlampir dalam
keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan keputusan ini.
Kedua : Laporan
pertanggungjawaban sebagaimana tersebut pada diktum pertama
keputusan ini lebih
lanjut dipergunakan sebagai tolak ukur serta pedoman
untuk menyusun
Program Umum Organisasi Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan
Pertambangan periode 2007 – 2012.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cipayung
Pada tanggal : 30
Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH
K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST
SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO
ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH,
SH, ME ANGGOTA
3
SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.05/MUNAS
V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI –
KOMISI
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa
Musyawarah Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi berwenang
mengambil keputusan-keputusan strategis dan
mendasar untuk
dilaksanakan sesuai aspirasi dan amanat Musyawarah
Nasional Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
c. Bahwa agar berbagi
permasalahan yang dimusyawarahkan dengan
dibahas secara
mendalam, tertib, lancar, berhasil guna dan berdaya guna
bagi kelangsungan
hidup organisasi, maka perlu dibentuk komisi-komisi
yang bertugas
mengevaluasi dan merubah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah
Tangga, menyusun Program Umum dan
Rekomendasi.
d. Bahwa untuk maksud
tersebut diperlukan adanya keputusan
Musyawarah Nasional V
FSP.KEP.SPSI tentang Pembentukan Komisi -
Komisi.
Mengingat : 1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan
Pertambangan SPSI hasil Musyawarah Nasional Luar
Biasa tanggal 20 – 23
Juli 2001.
2. Keputusan
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan
Pertambangan No. Kep.02/MUNAS V/
SP.KEP.SPSI/VIII/2007
tentang Tata Tertib Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
Memperhatikan : Hasil
permusyawaratan dalam Musyawarah Nasional V Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi
dan Pertambangan, yang membahas masalah-masalah
Pembentukan
Komisi-Komisi Musyawarah Nasional V Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi
dan Pertambangan pada tanggal 29 – 31 Agustus
2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI
DAN PERTAMBANGAN TENTANG
PEMBENTUKAN
KOMISI-KOMISI MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN
PERTAMBANGAN.
4
Pertama :
Komisi-komisi dalam Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan
Pertambangan terdiri dari :
1. Komisi A : Komisi
Bidang Organisasi (AD/ART)
2. Komisi B : Komisi
Bidang Umum Organisasi
3. Komisi C : Komisi
Rekomendasi
Kedua : Menugaskan
kepada masing-masing komisi untuk menyusun dan
menetapkan komposisi
personalia komisi sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga : Hasil kerja
komisi wajib disampaikan dalam sidang Paripurna Musyawarah
Nasional V Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
Keempat : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Cipayung
Pada tanggal : 30
Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH
K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST
SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO
ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH,
SH, ME ANGGOTA
5
SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.06/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
(AD/ART FSP.KEP.SPSI)
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa
Musyawarah Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi berwenang
untuk mengubah, menyempurnakan dan
menetapkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi
Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI.
b. Bahwa Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi
dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia merupakan
pedoman pokok dalam rangka mewujudkan Visi,
Misi dan Kebijakan
Organisasi FSP.KEP.SPSI.
c. Bahwa untuk itu
perlu adanya keputusan Musyawarah Nasional V
FSP.KEP.SPSI tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI.
Mengingat : 1. UUD
1945
2. UU No. 21 Tahun
2000 Jo. Permenaker No. 16 Tahun 2001.
3. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hasil MUNASLUB II
tanggal 20 – 23 Juli
2001.
Memperhatikan : 1.
Hasil Permusyawaratan Komisi Organisasi yang membahas Rancangan
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan
Pertambangan SPSI.
2. Hasil
Permusyawaratan dalam sidang Paripurna Munas V Federasi
Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan pada tanggal 29 – 31
Agustus 2007.
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI
DAN PERTAMBANGAN TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN
PERTAMBANGAN SPSI.
Pertama : Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia secara
terperinci adalah
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan
keputusan ini.
6
Kedua : Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
sebagaimana dimaksud
dalam dictum pertama keputusan ini, merupakan
pedoman pokok dalam
mewujudkan fungsi dan tujuan organisasi.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Cipayung
Pada tanggal : 30
Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH
K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST
SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO
ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH,
SH, ME ANGGOTA
7
SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.07/MUNAS
V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
PROGRAM UMUM
ORGANISASI
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa
Musyawarah Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi berwenang
menyusun dan menetapkan Program Umum
Organisasi
sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan SPSI.
b. Bahwa program umum
organisasi dimaksudkan untuk memberikan
kejelasan pedoman dan
arah perjuangan organisasi dalam mewujudkan
tujuan organisasi
FSP.KEP.SPSI.
c. Bahwa oleh
karenanya perlu adanya suatu keputusan Musyawarah
Nasional V
FSP.KEP.SPSI.
Mengingat : 1. UUD
1945
2. UU No. 21 Tahun
2000 Jo. Permenaker No. 16 Tahun 2001.
3. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hasil MUNASLUB II
tanggal 20 – 23 Juli
2001.
Memperhatikan : 1.
Hasil Permusyawaratan Komisi Program Umum Organisasi yang
membahas rancangan
Program Umum Organisasi Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi
dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia.
2. Hasil
Permusyawaratan dalam sidang Paripurna Munas V Federasi
Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan pada tanggal 29 – 31
Agustus 2007.
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI
DAN PERTAMBANGAN TENTANG
PROGRAM UMUM
ORGANISASI FEDERASI SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI DAN
PERTAMBANGAN SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
DALAM MUNAS V FSP.KEP.SPSI.
Pertama : Program
umum organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia merupakan pedoman dan
arah perjuangan dalam
mewujudkan tujuan organisasi FSP.KEP.SPSI
disusun dengan
sistematis sebagai berikut :
8
I. Program Bidang
Organisasi
II. Program Bidang
Keuangan Organisasi
III. Program Bidang
Pendidikan dan Pelatihan
IV. Program Bidang
Hubungan Industrial
V. Program Bidang
Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
VI. Program Bidang
Perlindungan dan pembelaan
VII. Program Bidang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
VIII. Program Bidang
Hubungan Luar Negeri
IX. Penutup
Kedua : Program Umum
Organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia secara terperinci adalah
sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan keputusan ini.
Ketiga : Menugaskan
kepada Pengurus Pimpinan Pusat FSP.KEP.SPSI periode 2007
– 2012 untuk
mengemban amanat dan melaksanakan keputusan ini, serta
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan Musyawarah Nasional berikutnya.
Keempat : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Cipayung
Pada tanggal : 30
Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
SERIKAT PEKERJA KIMIA,
ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH
K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST
SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO
ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH,
SH, ME ANGGOTA
9
PROGRAM UMUM
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
PENDAHULUAN
A. Umum
1. Program umum ini
merupakan pokok-pokok program Federasi Anggota Kimia Energi dan
Pertambangan SPSI
untuk periode 2007 – 2012 guna mencapai tujuan organisasi dan
menjawab tantangan
era industrialisasi dan kebebasan berserikat sehingga SP.KEP.SPSI
dapat menjadi
organisasi yang solid, mandiri, professional dan bertanggungjawab.
2. Program umum
dijabarkan dalam uraian program kegiatan yang merupakan pedoman dan
pemberi arah yang
mengikat bagi seluruh jajaran FA.KEP.SPSI pada semua tingkatan.
3. Pokok-pokok
program ini merupakan reformasi, peningkatan dan kesinambungan dari
program sebelumnya.
B. Maksud dan Tujuan
1. Program umum ini
merupakan rumusan dan langkah-langkah perjuangan FA.KEP.SPSI
sebagai proses
pelaksanaan fungsi dan usaha untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Meningkatkan
perlindungan, pembelaan, jaminan sosial, kepastian kerja, dan kesejahteraan
pekerja Indonesia,
khususnya anggota FA.KEP.SPSI, serta hubungan industrial yang
harmonis, dinamis dan
berkeadilan.
3. Meningkatkan dan
mengembangkan fungsi FA.KEP.SPSI sebagai organisasi yang bebas,
mandiri, demokratis,
bertanggungjawab dan professional.
4. Menyamakan visi,
misi dan persepsi bidang fungsionaris organisasi dan anggota
FA.KEP.SPSI dengan
berlandaskan konstitusi organisasi (AD/ART) dan perundangundangan
ketenagakerjaan yang
berlaku.
5. Meningkatkan
budaya ethos kerja serta peningkatan produksi dan produktifitas dalam
hubungan industrial
yang harmonis sehingga terciptanya ketenangan kerja dan ketenangan
usaha.
6. Sarana untuk
mengembalikan keutuhan dan memperkokoh organisasi agar menjadi organisasi
yang solid dan
mandiri serta mampu berkiprah dan berperan aktif sehingga eksistensi
FA.KEP.SPSI lebih
nyata di era industrialisasi serta siap bersaing secara sehat dengan serikat
pekerja-serikat
pekerja lain di era kebebasan berserikat.
C. Landasan
1. Landasan Idiil =
Pancasila dan UUD 1945
2. Landasan
Konstitusi = GBHN
3. Landasan Operasional
= AD/ART FSP.KEP.SPSI
D. Ruang Lingkup
Program
I. PROGRAM BIDANG
ORGANISASI
Sasaran :
1. FSP.KEP.SPSI
sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis, bertanggungjawab dan
professional mampu
menghadapi dan menjawab tantangan di era industrialisasi dan
kebebasan berserikat.
2. Meningkatkan
kualitas dan kuantitas anggota FA.KEP.SPSI sehingga FA.KEP.SPSI menjadi
Serikat Pekerja yang
terdepan dan terbaik dalam kualitas dan kuantitas (jumlah).
10
3. Fungsionaris
organisasi mampu berperan aktif dalam meningkatkan pengetahuan pekerja
sehingga pekerja
dapat memahami manfaat dan pentingnya organisasi serikat pekerja dan
FA.KEP.SPSI dikenal
disemua lapisan kaum pekerja.
4. Seluruh
fungsionaris organisasi dan anggota FA.KEP.SPSI mempunyai kesamaan dalam visi,
misi dan persepsi
organisasi.
Bentuk kegiatan :
1. Melakukan
pendataan ulang keanggotaan organisasi dan jajaran pengurus secara nasional.
2. Menetapkan bentuk
Kartu Tanda Anggota (KTA) dan sistem registrasi keanggotaan yang
sederhana dan mudah
dipahami.
3. Mendorong dan
mengembangkan jumlah anggota dengan pembentukan perangkat-perangkat
organisasi di semua
tingkatan (unit, cabang, daerah).
4. Mensosialisasikan
semua keputusan-keputusan Munas kepada seluruh anggota agar dapat
dipahami, ditaati dan
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
5. Meningkatkan
sistem koordinasi/konsolidasi organisasi dan perusahaan komunikasi,
informasi, publikasi,
dokumentasi dan perpustakaan.
6. Mengintensifkan
komunikasi dan informasi melalui liflet, penerbitan buku-buku dan media
informasi (media
cetak) lainnya.
7. Membentuk dan
mengefektifkan lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang).
8. Mendorong setiap
perangkat organisasi agar disiplin terhadap tanggungjawab dan
fungsionaris
kepemimpinannya sehingga dapat mengikuti semua kegiatan organisasi yang
menjadi kewajibannya.
9. Mengadakan
langkah-langkah untuk menegakkan disiplin organisasi disemua tingkatan.
10. Mendorong dan
mengembangkan sifat keterbukaan disemua tingkatan organisasi sehingga
mempermudah dalam
evaluasi, intropeksi dan mencari solusi pemecahan dalam setiap
masalah-masalah yang
dihadapi organsiasi.
11. Membuat buku-buku
tentang petunjuk pelaksanaan Musnik, Muscab, Musda dan petunjuk
pelaksanaan lainnya.
12. Mengintensifkan
pelaksanaan rapat koordinasi dengan seluruh perangkat organisasi disemua
tingkatan dan
melibatkan perangkat-perangkat organsiasi.
II. PROGRAM BIDANG
KEUANGAN ORGANISASI
Sasaran :
1. Menggali sumber
dana organisasi untuk menunjang suksesnya pelaksanaan misi organisasi.
2. Tertib
administrasi disemua tingkatan yang bersih, transparan, professional dan
bertanggungjawab
(BTP).
3. Transparansi
keuangan/kekayaan organisasi.
4. Meningkatkan
kemampuan pengurus FSP.KEP.SPSI dalam mengelola keuangan
organisasi.
Bentuk Kegiatan :
1. Menertibkan dan
menggalakan pelaksanaan Check Off System (COS) diseluruh perangkat
organisasi sesuai
dengan AD/ART.
2. Memperluas
kerjasama ekonomi dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional.
3. Menetapkan pola
penggalian dana organisasi.
4. Membentuk
badan-badan usaha dan melakukan kegiatan ekonomi lain yang memberikan
keuntungan bagi
organisasi.
5. Menetapkan pola
penyusunan anggaran Pendapatan dan belanja Organisasi (APBO) dan
Administrasi Keuangan
Organisasi yang sederhana, mudah dipahami, bersih, professional
transparan dan
bertanggungjawab.
11
6. Menetapkan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja organisasi (APBO) dan
mengadakan
administrasi/pembukuan keuangan organisasi yang transparan dan
bertanggungjawab.
7. Membuat laporan
keuangan secara periodik selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan sekali
dan disampaikan
kepada seluruh perangkat organisasi.
III. PROGRAM BIDANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Sasaran :
1. Meningkatkan
pengetahuan dan memperluas wawasan seluruh fungsionaris organisasi dan
anggota FA.KEP.SPSI
pada khususnya dan kaum pekerja pada umumnya tentang fungsi dan
peran organisasi
pekerja dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan lainnya.
2. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia.
3. Mencetak
kader-kader pemimpin serikat pekerja yang handal, berwawasan luas, memiliki
leadership yang baik,
jujur dan bertanggungjawab dan siap menghadapi tantangan masa
depan dan
professional.
Bentuk Kegiatan :
1. Melaksanakan
pendidikan dengan pola berjenjang, antara lain :
a. Pendidikan dasar
b. Pendidikan
lanjutan & umum (lokakarya, seminar, dll)
c. Pendidikan
spesialisasi (Juru didik, Juru runding, Perlindungan & pembelaan tanaga
kerja, Management,
Leadership, dll)
2. Menyusun dan
terus-menerus melakukan perbaikan dan penyempurnaan kurikulum
pendidikan, modul dan
materi pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota serta
perkembangan
ketenagakerjaan dan mudah untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat
organisasi.
3. Meningkatkan
frekuensi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang tepat sasaran bagi
seluruh fungsionaris
dan anggota baik secara swadaya maupun bekerja sama dengan lembaga
pemerintah, swasta
maupun lembaga-lembaga internasional.
4. Mengadakan
penyuluhan-penyuluhan secara intensif, baik kepada anggota maupun pekerja
yang belum menjadi
anggota.
5. Menyebarluaskan
dan mensosialisasikan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
IV. PROGRAM BIDANG
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Sasaran :
1. Terciptanya
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
2. Peningkatan
kualitas KKB secara berkesinambungan.
3. Adanya KKB standar
untuk perusahaan-perusahaan disektor Kimia, Energi dan
Pertambangan.
4. Dapat
menyelesaikan PHI/PHK dengan lebih cepat, efektif dan ekonomis.
Bentuk Kegiatan :
1. Memperjuangkan
norma hubungan industrial menjadi UU yang memiliki kekuatan hukum
yang jelas dan
mengikat.
2. Memperjuangkan
perbaikan UU Perselisihan Perburuhan sehingga proses penyelesaian
Perselisihan
(PHI/PHK) lebih cepat, efektif dan ekonomis.
3. Mewujudkan dan
meningkatkan hubungan industrial yang serasi, setara dan seimbang antara
hak dan kewajiban dan
melaksanakan sepenuhnya tiga azas kemitraan (mitra dalam produksi,
tanggungjawab dan
menikmati keuntungan).
12
4. Mengupayakan peningkatan
kualitas PP menjadi KKB secara terus
menerus/berkesinambungan.
5. Mendorong agar
disetiap perusahaan dibentuk lembaga kerjasama bipartit yang anggotanya
terdiri dari unsur
pengusaha dan serikat pekerja yang berfungsi sebagai forum evaluasi,
pengkajian dan
pembahasan masalah ketenagakerjaan yang berkesinambungan diperusahaan.
6. Melaksanakan
penyuluhan/sosialisasi tentang norma-norma hubungan industrial.
7. Mendorong agar
diperusahaan yang telah terbentuk Serikat Pekerja dapat segera
menyusun/membuat
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkualitas dan
mencerminkan
kesetaraan dan kesinambungan antara hak dan kewajiban serta terciptanya
hubungan industrial
yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
V. PROGRAM BIDANG
KESEJAHTERAAN DAN JAMINAN SOSIAL
Sasaran :
1. Peningkatan
kualitas dan perlindungan dari jaminan sosial tenaga kerja.
2. Adanya jaminan
kepastian kerja bagi seluruh pekerja dan jaminan hidup pasca kerja
(pensiun).
3. Peningkatan
kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya sehingga dapat terwujud amanat
UUD 1945 yaitu
terciptanya penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
4. Menjadi wakil
serikat pekerja dan mampu berperan aktif dalam komisi atau dewan
pengupahan dan
kesejahteraan sosial baik nasional maupun daerah.
5. Terwujudnya
kepemilikan saham perusahaan oleh para pekerjanya.
6. Terwujudnya upah
sektoral regional khususnya sektor Kimia, Energi dan Pertambangan.
Bentuk Kegiatan :
1. Mendesak
Pemerintah untuk merevisi UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun agar
setiap perusahaan
wajib mengikutsertakan pekerjanya kedalam program pensiun dengan
manfaat yang lebih
baik.
2. Mendesak
Pemerintah untuk segera merevisi UU No. 3 Tahun 19925 tentang JAMSOSTEK
beserta peraturan
pelaksanaannya agar lebih menjamin dan meningkatkan perlindungan bagi
tenaga kerja dan
keluarganya serta ikut sertanya wakil-wakil pekerja dalam pengelolaan dan
pengawasan
pelaksanaannya.
3. Memperjuangkan
adanya pola kebijakan pemerintah dibidang pengupahan yang mendukung
peningkatan
kesejahteraan pekerja dan produktifitas.
4. Mendorong
Pemerintah untuk merevisi undang-undang tentang kepemilikan saham
perusahaan agar
penjualan saham-saham perusahaan diorientasikan dan diprioritaskan kepada
pekerjanya sebelum
dijual ke bursa efek.
5. Mendorong
Pemerintah agar menjadi fasilitator bagi pengusaha dalam pembentukan asosiasi
pengusaha khususnya
disektor Kimia, Energi dan Pertambanagan sehingga upah sektor
regional dapat
terealisasi.
6. Mengupayakan
peningkatan nilai kalori dan kualitas serta kuantitas barang dalam komponen
kebutuhan hidup
minimum sehingga menjadi kebutuhan hidup layak baik bagi pekerja lajang
maupun berkeluarga
(istri & anak).
7. Mendorong dan
mengupayakan pembentukan lembaga keuangan disetiap tingkatan/jenjang
organisasi seperti
koperasi dan usaha ekonomi lainnya.
8. Mengupayakan agar
dapat terwakili dalam komisi/dewan pengupahan dan kesejahteraan
sosial dengan
didukung data keanggotaan yang real dan aktual.
9. Mengkaji secara
mendalam dan menyusun suatu program dana abadi dari anggota sebagai
modal untuk pendirian
unit usaha seperti Bank Pekerja, pasar swalayan dan unit usaha
lainnya yang
diorientasikan untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
10. Bekerjasama
dengan lembaga pendidikan baik swasta maupun negeri untuk mengadakan
seminar,
lokakarya/pelatihan lainnya tentang teknik membaca laporan keuangan perusahaan
13
sehingga fungsionaris
organisasi memahami dan mengerti kondisi kemampuan ekonomi
perusahaan sehingga
dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan anggota lebih realistis
dan meningkatkan
bargaining position/posisi tawar yang pada akhirnya dapat meningkatkan
kesejahteraan
anggota.
11. Mendesak
Pemerintah dan PT. Jamsostek untuk mendirikan rumah Sakit minimal 1
(satu) unit rumah
Sakit untuk pekerja di daerah (disentra industri).
VI. PROGRAM BIDANG
PERLINDUNGAN DAN PEMBELAAN
Sasaran :
1. Peningkatan
perlindungan dan pembelaan bagi anggota.
2. Peningkatan
perlindungan bagi tenaga kerja harian lepas, kontrak, borongan, pekerja wanita
dan anak.
3. Seluruh
fungsionaris organisasi dan anggota memahami bagaimana mekanisme penyelesaian
perselisihan
industrial dan sistem koordinasi dengan perangkat organisasi serta peranan
perangkat organisasi
dalam pembelaan kepada anggotanya.
Bentuk Kegiatan :
1. Memperjuangkan
perbaikan Permen No. 2 Tahun 1993 tentang kesepakatan waktu tertentu
dan Permen No. 05
Tahun 1986 tentang harian lepas sehingga lebih memberikan
perlindungan bagi
tenaga kerja kontrak dan harian lepas serta mengawasi pelaksanaannya
dari tindakan-tindakan
pengusaha yang memanfaatkan kelemahan peraturan tersebut.
2. Menyebarluaskan
tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
3. Menyusun dan
menyebarluaskan pedoman perlindungan dan pembelaan (Kode etik
pembelaan/Code Of
Conduct) yang memberikan gambaran secara jelas tentang mekanisme
penyelesaian
industrial dan sistem informasi dan koordinasi serta fungsi masing-masing
perangkat organisasi
dalam memberikan pembelaan kepada anggota.
4. Membentuk tim
pembelaan yang bertugas mendampingi dan melakukan upaya-upaya
pembelaan bagi
anggota.
5. Melakukan
pembelaan kepada Pekerja/Anggota secara professional kepada Serikat
pekerja SPSI dalam
sidang hubungan industrial (PPHI).
6. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan upah termasuk upah minimum dan
memberikan dan
pemberian jaminan sosial lainnya.
VII. PROGRAM BIDANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sasaran :
1. Terlaksananya
Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja disetiap Perusahaan.
2. Fungsionaris
organisasi disemua tingkatan ikut berperan aktif dalam dewan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Bentuk Kegiatan :
1. Memperjuangkan
dilaksanakannya semua ketentuan UU No. 01 Tahun 1970 tentang
keselamatan dan
kesehatan kerja dan peraturan pelaksanaannya.
2. Meningkatkan
peranan dewan Keselamatan dan Kehatan kerja baik ditingkat daerah maupun
nasional dalam
memonitoring, auditing dan managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3. Ikut aktif dalam
kampanye nasional Keselamatan dan Kesehatan juga.
4. Mengadakan
kerjasama dengan instansi Pemerintah dan swasta nasional maupun
internasional untuk
menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan dibidang keselamatan dan
kesehatan kerja
sehingga anggota dihadapkan dapat tumbuh kesadaran akan pentingnya
budaya K3 dalam
bekerja da diharapakan tenaga khusus yang ahli dibidang K3.
14
5. Mendorong agar
disetiap perusahaan terbentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang anggotanya
terdiri dari unsur pengusaha dan wakil serikat pekerja.
VIII. PROGRAM BIDANG
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Sasaran :
1. Terwujudnya
hubungan kerjasama dengan Serikat Pekerja Internasional dengan tetap
mempertahankan
prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif untuk sepenuhnya
kepentingan pekerja
Indonesia.
2. Meningkatkan peran
FA.KEP.KSPSI diforum Internasional.
Bentuk kegiatan :
1. Menjalin hubungan
kerjasama dengan ILO, ACILS, AFPRO, ICFTU dan Serikat Pekerja
Internasional lainnya
guna meningkatkan peran FA.KEP.KSPSI di forum internasional.
2. Mengupayakan agar
FA.KEP.KSPSI dapat mewakili pekerja Indonesia dalam kongres
buruh sedunia.
3. Mengupayakan
adanya bantuan luar negeri yang dalam pelaksanaannya diorientasikan
untuk membantu
kegiatan organisasi khususnya dibidang pendidikan dan pelatihan bagi
para fungsionaris
organisasi demi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
4. Melakukan
pengkajian secara mendalam kemungkinan untuk menjadi anggota atau
berafiliasi dengan
serikat pekerja internasional sejenis (ITS) dan tetap mengedepankan
keutuhan, kemandirian
organisasi serta manfaat bagi organisasi.
PENUTUP
Program umum
organisasi ini merupakan pedoman kerja organisasi disemua tingkatan (unit,
cabang,
daerah dan pusat)
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang yang dalam pelaksanaannya perlu
penjabaran lebih
lanjut secara sistematis dan berkesinambungan.
Setiap perangkat
organisasi dapat menjabarkan dan melaksanakan program umum ini sesuai dengan
kondisi kebutuhan dan
potensi/kemampuannya sepanjang belum ditetapkan ditingkat pusat.
Agar pelaksanaan dari
penjabaran program umum ini berhasil secara optimal, efektif dan efisien maka
dalam periode-periode
tertentu sesuai dengan tingkatan/jenjang organisasi perlu diadakan evaluasi,
koordinasi dan
informasi melalui forum rapat kerja organisasi (Raker) sesuai dengan
jenjang/tingkatannya
dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam forum musyawarah
organisasi (Musnik,
Muscab, Musda dan Munas).
Program umum lima
tahunan ini sebagai sarana untuk membangun organisasi SP.KEP.KSPSI menjadi
organisasi yang
bebas, terbuka, mandiri, solid, demokratis, bertanggungjawab dan professional.
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH
K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST
SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO
ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH,
SH, ME ANGGOTA
15
REKOMENDASI
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.08/MUNAS
V/SP.KEP/VIII/2007
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa
Musyawarah Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi dapat
menetapkan Rekomendasi.
b. Bahwa Rekomendasi
dimaksudkan untuk memberikan kejelasan tentang
pedoman dan arah
perjuangan organisasi dalam mewujudkan tujuan
organisasi
FSP.KEP.SPSI.
c. Bahwa oleh
karenanya perlu adanya suatu keputusan Musyawarah
Nasional V
FSP.KEP.SPSI tentang Rekomendasi.
Mengingat : 1. UUD
1945
2. UU No. 21 Tahun
2000 Jo. Permenaker No. 16 Tahun 2001.
3. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hasil MUNASLUB II
tanggal 20 – 23 Juli
2001.
Memperhatikan : 1.
Hasil Permusyawaratan Komisi rekomendasi yang membahas
Rancangan Rekomendasi
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia.
2. Hasil
Permusyawaratan dalam sidang Paripurna MUNAS V Federasi
Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan pada tanggal 29 – 31
Agustus 2007.
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI
DAN PERTAMBANGAN TENTANG
REKOMENDASI FEDERASI
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI
DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
DALAM MUNAS V
FSP.KEP.SPSI.
Pertama : Program
umum organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia merupakan pedoman dan
arah perjuangan dalam
mewujudkan tujuan organisasi FSP.KEP.SPSI.
Kedua : Rekomendasi
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia secara terperinci adalah sebagaimana
terlampir dalam
keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari keputusan ini.
Ketiga : Menugaskan
kepada Pengurus Pimpinan Pusat FSP.KEP.SPSI periode 2007
– 2012 untuk
mengemban amanat dalam melaksanakan keputusan ini, serta
mempertanggungjawabkan
pelaksanaannya dalam Musyawarah Nasional
selanjutnya.
16
Keempat : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Cipayung
Pada tanggal : 30
Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH
K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST
SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO
ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH,
SH, ME ANGGOTA
17
MEMORANDUM
Nomor : Kep.09/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
PENYEMPURNAAN MATERI
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
1. Bahwa Musyawarah
Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan yang
berlangsung dari tanggal 29 – 31 Agustus 2007 di Wisma Bahtera,
Cipayung, Bogor, Jawa
Barat, menghasilkan memorandum tentang penyempurnaan
materi Musyawarah
Nasional V Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
2. Bahwa setelah
mendengar saran dan pendapat hasil sidang Paripurna Musyawarah
Nasional Luar Biasa
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan pada
tanggal 29 Agustus
2007.
2.1 Komisi A : Komisi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.2 Komisi B : Komisi
Program Umum Organisasi
2.3 Komisi C : Komisi
Rekomendasi
3. Bahwa dari hasil
sidang Paripurna tersebut diperlukan penyempurnaan redaksional.
4. Bahwa memorandum
penyempurnaan hasil sidang komisi-komisi yang telah
disampaikan dalam
Sidang Paripurna Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan
Pertambangan SPSI masa bhakti 2007 – 2012.
Ditetapkan di :
Cipayung
Pada tanggal : 30
Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH
K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST
SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO
ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH,
SH, ME ANGGOTA
18
SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.10/MUNAS
V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
KETUA UMUM TERPILIH
DPP FSP.KEP.SPSI
PERIODE 2007 – 2012
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa
untuk melaksanakan Program Umum Organisasi hasil Munas V
FSP.KEP.SPSI, maka
ditingkat nasional ditetapkan Pimpinan Pusat
FSP.KEP.SPSI yang
bersifat kolektif.
b. Bahwa Musyawarah
Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi berwenang
untuk memilih dan menetapkan pengurus
Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan sebagai
pelaksana penanggungjawab organisasi.
c. Bahwa untuk maksud
tersebut diperlukan keputusan MUNAS V
FSP.KEP.SPSI tentang
Ketua Umum Terpilih masa bhakti 2007 – 2012.
Mengingat : a.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan
Pertambangan hasil Musyawarah Nasional V pada
tanggal 29 – 31
Agustus 2007.
b. Keputusan Musyawarah
Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan
Pertambangan No. Kep.02/MUNAS V/
SP.KEP.SPSI/VIII/2007
tentang Tata Tertib Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
c. Keputusan
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan
Pertambangan No. Kep.06/MUNAS V/
SP.KEP.SPSI/VIII/2007
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
Memperhatikan : Hasil
permusyawaratan dalam Musyawarah Nasional V SP.KEP.SPSI pada
tanggal 29 – 31
Agustus 2007, membahas tentang pemilihan Ketua Umum
PP FSP.KEP.SPSI
secara langsung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan
Sdr. Jacob Nuwa Wea, S.Sos sebagai Ketua Umum Pimpinan
Pusat FSP.KEP.SPSI
Periode 2007 – 2012.
19
Kedua : Ketua Umum
sebagaimana dimaksud pada dictum pertama keputusan ini,
merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dengan Pengurus Pimpinan Pusat
FSP.KEP.SPSI yang
bertanggungjawab kepada Munas berikutnya.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Cipayung
Pada tanggal : 30
Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH
K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST
SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO
ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH,
SH, ME ANGGOTA
20
SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.11/MUNAS
V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
PEMBENTUKAN FORMATUR
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa
untuk melaksanakan Program Umum Organisasi hasil Munas V
FSP.KEP.SPSI, maka
ditingkat nasional ditetapkan Pimpinan Pusat
FSP.KEP.SPSI yang
bersifat kolektif.
b. Bahwa Musyawarah
Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi berwenang
untuk memilih dan menetapkan pengurus
Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan sebagai
pelaksana penanggungjawab organisasi.
c. Bahwa untuk
memperlancar proses penyusunan Komposisi Personalia
PP FSP.KEP.SPSI perlu
dibentuk Tim Formatur dengan mandat penuh.
d. Bahwa untuk maksud
tersebut diperlukan adanya keputusan
Musyawarah Nasional V
FSP.KEP.SPSI tentang Formatur.
Mengingat : a.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan
Pertambangan hasil Musyawarah Nasional V pada
tanggal 29 – 31
Agustus 2007.
b. Keputusan
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan
Pertambangan No. Kep.02/MUNAS V/
SP.KEP.SPSI/VIII/2007
tentang Tata Tertib Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
c. Keputusan
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan
Pertambangan No. Kep.06/MUNAS V/
SP.KEP.SPSI/VIII/2007
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
Memperhatikan : Hasil
permusyawaratan dalam Musyawarah Nasional V FSP.KEP.SPSI pada
tanggal 30 Agustus
2007 membahas tentang pembentukan formatur.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI
DAN PERTAMBANGAN TENTANG
PEMBENTUKAN FORMATUR.
21
Pertama : Formatur
MUNAS V FSP.KEP.SPSI terdiri dari :
1. Ketua Umum
terpilih Jacob Nuwa Wea, S.Sos
2. Anggota (PP)
Mansyur M. Saleh, SH, ME
3. Anggota (PC) Abdul
Gani ( PC. Tangerang)
4. Anggota (PC) M.
Arifin Tanjung, SH ( PC. Deli Serdang)
5. Anggota (PD) H.
Dardju (PD. Jabar)
6. Anggota (PD)
Abdullah (PD. Sumsel)
7. Anggota (PUK)
Warsito ( PUK PT. Unilever)
Kedua : Menugaskan
kepada formatur untuk menyusun komposisi personalia PP
FSP.KEP.SPSI periode
2007 – 2012.
Ketiga : Hasil kerja
formatur wajib disampaikan dalam sidang Paripurna
Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan untuk
mendapatkan pengesahan.
Keempat : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Cipayung
Pada tanggal : 30
Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH
K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST
SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO
ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH,
SH, ME ANGGOTA
22
SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.12/MUNAS
V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
KOMPOSISI PERSONALIA
PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa
tim formatur telah diberikan mandat penuh oleh MUNAS V
FSP.KEP.SPSI untuk
menyusun dan menetapkan komposisi pengurus
Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia.
b. Bahwa tim Formatur
dalam melaksanakan tugas-tugasnya wajib
berpegang teguh
kepada AD/ART FSP.KEP.SPSI, berkonsultasi dengan
para calon pengurus
dengan memperhatian persyaratan dan aspirasi yang
dikembangkan dalam
MUNAS V FSP.KEP.SPSI.
c. Bahwa untuk maksud
tersebut diperlukan keputusan MUNAS
FSP.KEP.SPSI tentang
susunan komposisi pengurus Pimpinan Pusat
FSP.KEP.SPSI masa
bhakti 2007 – 2012.
Mengingat : a.
Keputusan Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan
Pertambangan No. Kep.02/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
tentang Peraturan
Tata Tertib Musyawarah Nasional V Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi
dan Pertambangan.
b. Keputusan
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan
Pertambangan No. Kep.06/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007,
tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi
dan Pertambangan.
c. Keputusan
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan
Pertambangan SPSI No. 11/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
tentang Tim Formatur.
Memperhatikan :
Laporan hasil sidang Formatur dalam sidang Paripurna MUNAS V
FSP.KEP.SPSI pada
tanggal 30 Agustus 2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI
DAN PERTAMBANGAN TENTANG
KOMPOSISI PERSONALIA
PIMPINAN PUSAT FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI
DAN PERTAMBANGAN SERIKAT
PEKERJA SELURUH
INDONESIA.
23
Pertama : Mengesahkan
dan menetapkan komposisi personalia pengurus Pimpinan
Pusat Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI masa
bhakti 2007 – 2012,
sebagai berikut :
1. Ketua Umum : Jacob
Nuwa Wea, S.Sos
2. Wakil Ketua Umum :
R. Abdullah
3. Ketua : Cesar Avianto
4. Ketua : Robet
Tambunan
5. Ketua : Gindo L.
Tobing, SH, MH.
6. Sekretaris Umum :
Subiyanto, S.Sos
7. Sekretaris :
Mansyur M. Saleh, SH, ME.
8. Sekretaris :
Mustopo, SE, SH.
9. Sekretaris : Ferri
Nuzarli
10. Bendahara Umum :
H. Suhodo Kismosarjono, SH
11. Bendahara :
Mustopo
Kedua : Komposisi
Personalia Pengurus Pimpinan Pusat Federasi Serikat pekerja
Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
sebagaimana dimaksud
pada dictum pertama, keputusan ini bersifat kolektif
yang berkewajiban
melaksanakan seluruh ketetapan hasil MUNAS V
FSP.KEP.SPSI dan
mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dalam
MUNAS berikutnya.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cipayung
Pada tanggal : 30
Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH
K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST
SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO
ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH,
SH, ME ANGGOTA
24
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FSP KEP SPSI
HASIL MUNAS V 2007
Pembukaan
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Bahwa pembangunan
yang dilaksanakan bangsa Indonesia adalah dalam rangka mengisi cita-cita
Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mencapai
cita-cita kemerdekaan tersebut, kaum pekerja senantiasa turut berperan aktif
dalam
pembangunan ekonomi
bangsa.
Untuk mewujudkan
peran kaum pekerja agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan
masyarakat, bangsa
dan negara pada umumnya, serta meningkatkan kesejahteraan, jaminan sosial dan
penghidupan yang
layak bagi pekerja dan keluarganya pada khususnya, maka kaum pekerja perlu
mempersatukan diri
dalam suatu wadah serikat pekerja yang berdasarkan lapangan industri barang dan
jasa disektor Kimia,
Energi dan Pertambangan serta industri penunjangnya sebagai sarana untuk
memperjuangkan,
melindungi, membela hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan
kesejahteraan
pekerja dan
keluarganya.
Atas dasar cita-cita
luhur pekerja dengan berpedoman kepada garis perjuangan bangsa serta Deklarasi
Persatuan Buruh
Indonesia pada tanggal 20 Pebruari 1973, maka disepakati bersama untuk
mengembangkan Serikat
Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
sebagai berikut:
BAB I
NAMA, BENTUK, dan
ATRIBUT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi
Serikat
Pekerja Seluruh
Indonesia selanjutnya di singkat FSP KEP SPSI.
Pasal 2
Bentuk
FSP KEP SPSI
berbentuk Federasi yang menghimpun Pekerja dan Serikat Pekerja di
perusahaanperusahaan
yang melakukan
kegiatan ekonomi pada lapangan industri barang dan jasa meliputi sektorsektor
Kimia, Energi dan
Pertambangan serta industri penunjangnya (Industri yang mendukung
industri sektor KEP).
Pasal 3
Atribut
1. FSP KEP SPSI
mempunyai atribut berupa Bendera dan lambang.
2. Bendera dan
Lambang serta maknanya diatur secara rinci di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 4
Azas
Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berazaskan
Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
25
Pasal 5
Sifat
FSP KEP SPSI bersifat
Bebas, Terbuka, Mandiri, Demokratis, Profesional dan Bertanggung Jawab.
BAB III
PENDIRIAN, KEDUDUKAN
dan AFILIASI
Pasal 6
Pendirian
1. FSP KEP SPSI
adalah kelanjutan dari Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh
Indonesia (SBFK-FBSI)
yang didirikan pada tanggal 20 Februari 1973 dan dikembangkan
berdasarkan keputusan
Munaslub pada tanggal 20 ~ 23 Juli 2001 dan terakhir diputuskan
berdasarkan keputusan
Munas tanggal 29 ~ 31 Agustus 2007.
2. FSP KEP SPSI didirikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 7
Kedudukan
1. Pimpinan Pusat FSP
KEP SPSI berkedudukan di ibu Kota Negara Republik Indonesia.
2. Pimpinan Daerah
FSP KEP SPSI berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
3. Pimpinan Cabang
FSP KEP SPSI berkedudukan di Kabupaten/Kota.
4. Pimpinan Unit
Kerja FSP KEP SPSI berkedudukan di Perusahaan.
Pasal 8
Afiliasi
1. FSP KEP
berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
2. FSP KEP SPSI dapat
bekerjasama dan atau berafiliasi dengan Serikat Pekerja Internasional sejenis,
sepanjang tidak
bertentangan dengan garis perjuangan organisasi FSPKEP SPSI dan Undang-
Undang yang berlaku.
BAB IV
VISI DAN MISI
ORGANISASI
Pasal 9
VISI
Konsisten dalam
memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
Pasal 10
MISI
1. Melindungi.
2. Membela.
3. Meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
4. Meningkatkan
kwalitas sumber daya manusia (SDM) pekerja.
BAB V
TUJUAN, FUNGSI dan
USAHA
Pasal 11
Tujuan
FSP KEP SPSI
bertujuan:
1. Mengisi cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan
makmur.
2. Melindungi dan
membela Hak dan kepentingan Pekerja.
3. Meningkatkan
kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
26
4. Menumbuh
kembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
5. Menciptakan
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Pasal 12
Fungsi
FSP KEP SPSI
berfungsi sebagai:
1. Sarana penyalur
aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
2. Lembaga
perundingan mewakili pekerja.
3. Pelindung dan
pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
4. Wadah pembinaan
dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
5. Wahana peningkatan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6. Wakil pekerja
dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
7. Wakil pekerja
dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
8. Wakil untuk atas
nama anggota baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pasal 13
Usaha
Untuk mancapai tujuan
sebagaimana dimaksud dalam (11), FSP KEP SPSI Menjalankan bebagai usaha,
sebagai berikut:
1. Meningkatkan
partisipasi dalam pembangunan nasional untuk mengisi kemerdekaan.
2. Mengupayakan
perbaikan dan peningkatan mutu peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
sesuai dengan
tuntutan jaman.
3. Memperjuangkan
perbaikan upah dan pendapatan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup dan
kemajuan
perekonomian.
4. Memperjuangkan
jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
5. Mengadakan
kerjasama dengan serikat pekerja – serikat pekerja internasional untuk kemajuan
organisasi.
6. Mengadakan
kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah, untuk
kemajuan organisasi.
7. Memperjuangkan
peningkatan mutu syarat-syarat, kondisi dan kepastian kerja yang adil dan
bertanggung jawab.
8. Menyelenggarakan
pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan,
ketrampilan dan
perilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi
maupun dalam kerja.
9. Mendorong
terbentuknya dan berkembangan koperasi pekerja dan usaha-usaha lain untuk
meningkatkan
kesejahteraan dan jaminan sosial.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota
1. FSPKEP SPSI
beranggotakan pekerja dan Serikat pekerja – serikat pekerja di perusahaan
industri
barang dan jasa
sektor-sektor Kimia, Energi dan Pertambangan serta Industri penunjangnya.
2. Ruang lingkup,
tata cara dan ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Hak Anggota
Anggota mempunyai
hak:
1. Hak memilih dan
dipilih.
2. Mengajukan
saran-saran dan pendapat demi kemajuan organisasi baik secara lisan maupun
tulisan.
3. Mendapatkan
pembelaan dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4. Hak membela dan
dibela dalam sidang organisasi.
27
5. Mendapatkan
pembinaan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
6. Mendapatkan
perlakuan yang sama dari organisasi.
Pasal 16
Kewajiban Anggota
Anggota mempunyai
kewajiban :
1. Mentaati dan melaksanakan
Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSP KEP SPSI serta
keputusan-keputusan
organisasi.
2. Membayar uang
pangkal dan uang iuran organisasi sesuai dengan ketentuan.
3. Ikut membina dan
memelihara rasa memiliki organisasi dengan jalan turut serta mengembangkan
dan meningkatkan
kehidupan organisasi.
4. Menghadiri rapat,
pertemuan dan sidang organisasi serta kegiatan lain yang diselenggarakan oleh
organisasi.
5. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab.
6. Membela dan
menjunjung tinggi nama baik organisasi.
7. Mematuhi keputusan
keputusan hasil rapat organisasi.
BAB VII
KEDAULATAN,
MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 17
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi
organisasi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui
musyawarah menurut
jenjang organisasi.
Pasal 18
Musyawarah
1. Musyawarah
Nasional (Munas)
2. Musyawarah
Nasional Luar Biasa (Munaslub)
3. Musyawarah Daerah
(Musda)
4. Musyawarah Daerah
Luar Biasa (Musdalub)
5. Musyawarah Cabang
(Muscab)
6. Musyawarah Cabang
Luar Biasa (Muscablub)
7. Musyawarah Unit
Kerja (Musnik)
8. Musyawarah Unit
Kerja Luar Biasa (Musniklub)
Pasal 19
Rapat-Rapat
1. Rapat Pimpinan
Nasional (RAPIMNAS)
2. Rapat Kerja
Nasional (RAKERNAS)
3. Rapat Kerja Daerah
(RAKERDA)
4. Rapat Kerja Cabang
(RAKERCAB)
5. Rapat Kerja Unit
Kerja (RAKERNIK)
BAB VIII
TUGAS dan WEWENANG
MUSYAWARAH
Pasal 20
Munas
1. Munas FSP KEP SPSI
adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota FSP KEP SPSI dan
merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
2. Munas dilaksanakan
setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Munas
diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
4. Peserta Munas FSP
KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan
Pusat FSP KEP SPSI
28
b. Utusan Pimpinan
Daerah FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan
Cabang FSP KEP SPSI
d. Utusan Pimpinan
Unit Kerja FSP KEP SPSI
5. Tugas dan wewenang
Munas:
a.
Mengubah/menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSPKEP SPSI,
b. Menilai dan
mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Pusat.
c. Membuat dan
menetapkan Program Umum Organisasi.
d. Membuat dan
menetapkan keputusan-keputusan dan garis-garis besar kebijakan organisasi
e. Memilih Ketua Umum
dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Pusat.
f. Membentuk Komisi
Verifikasi apabila dipandang perlu.
Pasal 21
Munaslub
1. Munaslub adalah
Musyawarah Nasioanl Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi
organisasi ditingkat
nasional dalam keadaan darurat.
2. Munaslub dapat
diselenggarakan atas permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3
dari
jumlah Pimpinan
Daerah dan atau 2/3 jumlah Pimpinan Cabang di seluruh Indonesia.
3. Munaslub
diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pelaksanaan
Munaslub diputuskan melalui Rapimnas.
5. Peserta, tugas dan
wewenang Munaslub sama dengan Munas.
Pasal 22
Musda
1. Musda FSP KEP SPSI
adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota FSP KEP SPSI dan
merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat daerah/propinsi.
2. Musda dilaksanakan
setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Musda
diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4. Peserta Musda FSP
KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan
Daerah FSP KEP SPSI
b. Utusan Pimpinan
Cabang FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan
Pusat FSP KEP SPSI
d. Utusan Pimpinan
Unit Kerja FSP KEP SPSI
5. Tugas dan wewenang
Musda:
a. Menilai dan
mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Pimpinan Daerah.
b. Membuat dan
menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah kerjanya dan tidak
bertentangan dengan
AD/ART.
c. Membuat dan
menetapkan skala prioritas program kerja daerah sebagai penjabaran program
umum organisasi.
d. Memilih ketua dan
menetapkan susunan pengurus Pimpinan Daerah.
Pasal 23
Musdalub
1. Musdalub adalah
Musyawarah Daerah Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi
organisasi di tingkat
daerah dalam keadaan darurat.
2. Musdalub
dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pimpinan Cabang
dan
atau 2/3 Pimpinan
Unit Kerja di satu Propinsi.
3. Musdalub
diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4. Pelaksanaan
Musdalub diputuskan melalui rapat Pengurus Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
5. Peserta tugas dan
wewenang Musdalub sama dengan Musda.
Pasal 24
Muscab
1. Muscab FSP KEP
SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupakan forum
pengambilan keputusan
tertinggi organisasi di tingkat Kab./Kota (cabang).
2. Muscab
dilaksanakan setaip 5 (lima) tahun sekali.
29
3. Muscab
diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
4. Peserta Muscab FSP
KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan
Cabang FSP KEP SPSI
b. Utusan Pimpinan
Unit Kerja FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan
Daerah FSP KEP SPSI
5. Tugas dan wewenang
Muscab
a. Menilai dan
mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Pimpinan Cabang.
b. Membuat dan
menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah kerjanya dan tidak
bertentangan dengan
AD/ART.
c. Membuat dan
menetapkan skala prioritas program kerja cabang sebagai penjabaran program
kerja daerah.
d. Memilih Ketua dan
menetapkan susunan pengurus Pimpinan Cabang.
Pasal 25
Muscablub
1. Muscablub adalah
Musyawarah Cabang Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi
organisasi di tingkat
cabang dalam keadaan darurat.
2. Muscablub
dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pimpinan Unit Kerja.
3. Muscablub
diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
4. Pelaksanaan
Muscablub diputuskan melalui rapat Pengurus Pimpinan Cabang dan PUK.
5. Peserta, tugas dan
wewenang Muscablub sama dengan Muscab.
Pasal 26
Musnik
1. Musnik adalah
penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupakan forum pengambilan
keputusan tertinggi
organisasi di tingkat unit kerja.
2. Musnik
dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali.
3. Musnik
diselenggarakan oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Peserta Musnik FSP
KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan
Unit Kerja FSP KEP SPSI
b. Seluruh anggota
atau perwakilan dengan surat mandat
c. Utusan Pimpinan
Cabang FSP KEP SPSI
5. Tugas dan wewenang
Musnik:
a. Menilai dan
mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Unit Kerja
b. Membuat dan
menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat unit kerja dan tidak
bertentangan dengan
AD/ART
c. Membuat dan
menetapkan skala prioritas program kerja unit sebagai penjabaran program kerja
cabang.
d. Memilih Ketua dan
menetapkan susunan pengurus Pimpinan Unit Kerja
Pasal 27
Musniklub
1. Musniklub adalah
Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi
organisasi ditingkat
unit dalam keadaan darurat.
2. Musniklub
dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3. Musnilklub
diselenggarakan oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Pelaksanaan
Musniklub diputuskan melalui rapat Pengurus Pimpinan Unit Kerja.
5. Peserta, tugas dan
wewenang Musniklub sama dengan musnik.
BAB IX
TUGAS dan WEWENANG
RAPAT
Pasal 28
Rapat Pimpinan
Nasional
30
1. Rapimnas adalah
forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi diantara dua Munas.
2. Rapimnas dipimpin
oleh Pimpinan Pusat.
3. Peserta Rapimnas
adalah:
a. Pengurus Pimpinan
Pusat FSP KEP SPSI
b. Utusan Pimpinan
Daerah FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan
Cabang FSP KEP SPSI
4. Rapimnas dianggap
syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Pimpinan Pusat,
Pimpinan Daerah dan
Pimpinan Cabang.
5. Rapimnas berwenang
untuk:
a. Mengevaluasi,
mengembangkan dan menyempurnakan Program Umum Organisasi.
b. Menetapkan
keputusan-keputusan organisasi yang strategis dan berdampak luas.
c. Menetapkan
pelaksanaan Munaslub
d. Membahas dan untuk
selanjutnya menetapkan keputusan organisasi yang bersifat mengikat
dalam bentuk
pengukuhan pemecatan atau rehabilitasi nama baik.
6. Keputusan Rapimnas
dianggap syah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang
hadir.
Pasal 29
Rakernas
1. Rakernas adalah
forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan
penyempurnaan program
umum organisasi hasil munas.
2. Rakernas
dilaksnakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan.
3. Rakernas dipimpin
oleh Pimpinan Pusat.
4. Peserta Rakernas
adalah:
a. Pengurus Pimpinan
Pusat FSP KEP SPSI
b. Utusan Pimpinan
Daerah FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan
Cabang FSP KEP SPSI
d. Utusan Pimpinan
Unit Kerja FSP KEP SPSI
5. Rakernas mempunyai
wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanan program umum
organisasi untuk
dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi secara nasional.
Pasal 30
Rakerda
1. Rakerda adalah
forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan
penyempurnaan program
kerja daerah hasil Musda.
2. Rakerda
dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan.
3. Rakerda dipimpin
oleh Pimpinan Daerah.
4. Peserta Rakerda
FSP KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan
Daerah FSP KEP SPSI
b. Utusan Pimpinan
Cabang FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan
Pusat FSP KEP SPSI
d. Utusan Pimpinan
Unit Kerja FSP KEP SPSI
5. Rakerda mempunyai
wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan program kerja
daerah yang sejalan
dengan keputusan Rakernas untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat
organisasi di satu
propinsi.
Pasal 31
Rakercab
1. Rakercab adalah
forum konsultasi, informasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan
program kerja cabang
hasil Muscab.
2. Rakercab
dilaksanakan sekurang-kurannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. Rakercab dipimpin
oleh Pimpinan Cabang.
4. Peserta Rakercab
FSP KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan
Cabang FSP KEP SPSI
b. Utusan Pimpinan
Unit Kerja FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan
Daerah FSP KEP SPSI
31
5. Rakercab mempunyai
wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaaan program kerja
Cabang yang sejalan
dengan keputusan Rakerda untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat
organisasi di satu
Kab./Kota.
Pasal 32
Rakernik
1. Rakernik adalah
forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan
penyempurnaan program
kerja Unit hasil Musnik.
2. Rakernik
dilaksnakan sekurang-kurannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan.
3. Rakernik dipimpin
oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Peserta Rakernik
FSP KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan
Unit Kerja
b. Seluruh anggota
c. Utusan Pimpinan
Cabang FSP KEP SPSI
5. Rakernik mempunyai
wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan program kerja
unit yang sejalan
dengan keputusan Rakercab untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi
di tingkat Unit
Kerja.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI
dan KEPENGURUSAN
Pasal 33
Struktur Organisasi
Struktur organisasi
FSP KEP SPSI secara vertikal ditetapkan sebagai berikut:
1. Tingkat Unit Kerja
dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi satu atau beberapa unit badan
usaha yang sama
dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja, disingkat PUK FSP KEP SPSI.
2. Tingkat Cabang
dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi wilayah kab./kota dipimpin oleh
Pimpina Cabang,
disingkat PC FSP KEP SPSI.
3. Tingkat Daerah
dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi 1 (satu) propinsi atau yang
dipersamakan dengan
itu dipimpin oleh Pimpinan Daerah, disingkat PD FSP KEP SPSI.
4. Tingkat pusat
dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi wilayah Republik Indonesia
dipimpin oleh
Pimpinan Pusat, disingkat PP FSP KEP SPSI.
5. Mengingat wilayah
dan demi efektifitas organisasi, maka khusus untuk wilayah DKI Jakarta tidak
dibentuk Pimpinan
Cabang.
6. Dalam hal terjadi
pemekaran daerah, atau atas dasar kebutuhan organisasi didaerah tertentu maka
dapat dibentuk
Pimpinan Cabang/Pimpinan Daerah Care Taker.
Pasal 34
Susunan Kepengurusan
Sesuai dengan
struktur organisasi secara vertical, maka kepengurusan SP KEP SPSI disusun
sebagai
berikut :
1. Pimpinan Unit
Kerja FSP KEP SPSI (PUK FSP KEP SPSI)
a. Dibentuk bilamana
sedikitnya mempunyai 10 (sepuluh) orang anggota pekerja di perusahaan
yang bersangkutan.
b. Pengurus Unit
Kerja Unit Kerja diangkat dan dipilih oleh anggota di dalam Musyawarah Unit
Kerja (MUSNIK).
c. Jumlah pengurus
Unit Kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 11
(sebelas) orang
sesuai dengan kebutuhan sebagai pengurus harian.
d. Susunan Pengurus
Pimpinan Unit Kerja terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua,
seorang sekretaris
dan beberapa Wakil Sekretaris, seorang bendahara dan beberapa orang Wakil
Bendahara.
e. Masa jabatan
Pimpinan Unit Kerja selama 3 (tiga) tahun, atas dasar pertimbangan perjuangan
dan kepentingan
anggota, masa jabatan PUK dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun,
dengan tata cara perpanjangan masa jabatan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
32
f. Pimpinan Unit
Kerja berwenang menunjuk dan mengukuhkan bakor/komisaris.
g. Pimpinan Unit
Kerja di kukuhkan oleh Pimpinan Cabang
2. Pimpinan Cabang
FSP KEP SPSI (PC FSP KEP SPSI)
a. Dibentuk bilamana
disuatu wilayah Kabupaten/Kota terdapat sedikitnya 5 (lima) Unit Kerja
FSP KEP SPSI.
b. Pengurus Pimpinan
Cabang FSP KEP SPSI diangkat oleh anggota peserta dalam Musyawarah
Cabang FSP KEP SPSI
(Muscab FSP KEP SPSI).
c. Pengurus Pimpinan
Cabang berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sebagai
pengurus harian dan
ditambah sejumlah pengurus pleno sesuai dengan kebutuhan dan keadaan
di tingkat
wilayah/daerah yang bersangkutan.
d. Susunan Pengurus
Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua,
seorang Sekretaris
dan beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa
orang Wakil
Bendahara.
e. Masa jabatan
Pengurus Pimpinan Cabang adalah selama 5 (lima) tahun.
f. Pimpinan Cabang
berwenang melantik dan mengukuhkan Pengurus Pimpinan Unit Kerja.
g. Pengurus Pimpinan
Cabang dilantik dan di kukuhkan oleh Pimpinan Daerah.
3. Pimpinan Daerah
FSP KEP SPSI (PD FSP KEP SPSI)
a. Dibentuk bilamana
disuatu wilayah setingkat propinsi atau yang dipersamakan dengan itu
terdapat sedikitnya 5
(lima) Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
b. Pengurus Pimpina
Daerah FSP KEP SPSI diangkat dan dipilih oleh anggota peserta
Musyawarah Daerah FSP
KEP SPSI (MUSDA FSP KEP SPSI).
c. Pengurus Pimpinan
Daerah berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sebagai
pengurus harian dan
dapat ditambah sejumlah pengurus pleno sesuai dengan kebutuhan dan
keadaan daerah yang
bersangkutan.
d. Susunan pengurus
Pimpinan Daerah terdiri dari seorang Ketua, beberapa wakil Ketua, seorang
Sekretaris dan
beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil
Bendahara.
e. Masa jabatan
pengurus Pimpinan Daerah selama 5 (lima) tahun.
f. Pengurus Pimpinan Daerah
berwenang melantik dan mengukuhkan Pengurus Pimpinan
Cabang.
g. Pengurus Pimpinan
Daerah dilantik dan dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan Pusat FSP
KEP SPSI
a. Dibentuk di
tingkat nasional bilamana terdapat 3 (tiga) Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI atau
15 (lima belas)
Pimpinan Cabang dan atau 75 (tujuh puluh lima) Pimpinan Unit Kerja.
b. Pengurus Pimpinan
Pusat FSP KEP SPSI diangkat dan dipilih oleh anggota peserta dalam
Musyawarah Nasional
FSP KEP SPSI (MUNAS FSP KEP SPSI).
c. Pengurus Pimpinan
Pusat berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang sebagai
pengurus harian dan
ditambah sejumlah pengurus pleno sesuai dengan kebutuhan dan keadaan
perkembangan industri
secara nasional di sektor Kimia, Energi dan Pertambangan.
d. Susunan Pengurus
Pimpian Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Wakil Ketua
Umum dan beberapa
Ketua, Seorang Sekretaris umum dan beberapa Sekretaris, seorang
Bendahara umum dan
satu Bendahara dan anggota pengurus pleno.
e. Masa jabatan
Pengurus Pimpinan Pusat adalah selama 5 (lima) tahun
f. Pimpinan Pusat
berwenang melantik dan mengukuhkan Pengurus Daerah.
g. Pengurus Pimpinan
Pusat dikukuhkan dalam MUNAS
Pasal 35
Pengurus
1. Pengurus FSP KEP
SPSI adalah Pimpinan yang bersifat kolektif.
2. Dalam melaksanakan
tugas, pengurus Unit dibantu oleh bakor/komisaris sedangkan pengurus
harian Pimpinan
Cabang, Pimpina Daerah dan Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI dibantu oleh
pengurus pleno.
33
3. Pembidangan tugas
masing-masing pengurus ditetapkan di dalam keputusan/peraturan organisasi
melalui rapat
pengurus sesuai dengan jenjang organisasi.
Pasal 36
Pemilihan dan
Pengukuhan Pengurus
1. Pemilihan Pengurus
FSP KEP SPSI pada setiap jenjang organisasi dilakukan secara Demokratis,
langsung, Umum, Bebas
dan rahasia.
2. Tata cara
pemilihan dan pengukuhan diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
BAB XI
TUGAS dan WEWENANG
PENGURUS
Pasal 37
Tugas dan Wewenang
Pengurus
Pengurus FSP KEP SPSI
sesuai dengan tingkat/jenjang organisasi memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
1. Melaksanakan
program kerja dan peraturan organisasi yang ditetapkan dalam musyawarah maupun
rapat kerja sesuai
dengan tingkat/jenjang organisasi dengan penuh tanggung jawab.
2. Membuat laporan
pertanggung jawaban dan memepertanggungjawabkan hasil kerja organisasi
dalam musyawarah
sesuai dengan tingkat/jenjang organisasi.
3. Mengatur dan
mengelola organisasi
4. Melaksanakan tugas
dan fungsi organisasi dengan penuh tanggung jawab.
5. Menetapkan
kebijakan organisasi berdasarkan garis-garis besar program organisasi yang
telah
ditetapkan menurut
tingkat/jenjang organisasi.
6. Menetapkan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) dan Peraturan
Organisasi (PO)
melalui rapat pengurus sesuai dengan tingkat/jenjang organisasi.
7. Mewakili
organisasi dan anggota dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan sesuai dengan
tingkat/jenjang
organisasi.
8. Mewakili
Organisasi dan anggota untuk menghadap dalam sidang-sidang perantara, panitia
Daerah,
Paniti Pusat,
pengadilan dan sidang-sidang lainnya serat mengambil keputusan-keputusan
organisasi dalam
setiap perkara yang disidangkan/diperkarakan.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 38
Pembubaran Organisasi
1. Federasi FSP KEP
SPSI tidak dapat dibubarkan oleh siapapun, kecuali oleh anggota melalui
Musyawarah Nasional
yang khusus membahas tentang itu, dengan ketentuan harus dihadiri oleh
sekurang-kurannya 2/3
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Unit Kerja dan memperoleh
sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah utusan yang hadir.
2. Pimpinan Pusat
memberitahukan kepada Pimpian Daerah dan Pimpinan Cabang selambatlambatnya
2 (dua) bulan sebelum
Musyawarah nasional khusus tersebut dilaksnakan.
3. Dalam hal
organisasi dibubarkan, maka kewajiban-kewajiabn organisasi menjadi tanggung
jawab
seluruh pengurus dan
kekayaan organisasi diserahkan/dihibahkan kepada Badan atau Lembaga
sosial Indonesia.
BAB XIII
PEMBERLAKUAN DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 39
Pemberlakuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga FSP KEP SPSI berlaku untuk seluruh perangkat
organisasi FSP KEP
SPSI (PUK, PC, PD dan PP).
34
Pasal 40
Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan anggaran
Dasar dan anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah melalui forum
Musyawarah Nasional
dan Musyawarah nasional Luar Biasa.
2. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah tangga perubahan dimaksud, ditetapkan sebagai anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga pengganti atau yang baru.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 41
Sumber Keuangan
1. Keuangan
organisasi diperoleh dari:
a. Uang Pangkal.
b. Uang Iuran.
c. Uang Konsolidasi
d. Dana Perjuangan
2. Ketentuan dan tata
cara pemotongan dan pendistribusian keuangan dilakukan menurut ketentuan
yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi.
Pasal 42
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Organisasi
1. Pengurus FSP KEP
PSSI di semua tingkat/jenjang organisasi setiap tahun membuat Rencana
Anggran Pendapatan
dan Belanja Organisasi (RAPBO)
2. RAPBO ditetapkan
melalui rapat pengurus dan pleno
Pasal 43
Usaha Lain
Selain dari
pemungutan uang pangkal, uang iuran, uang konsolidasi dan Dana perjuangan maka
dalam
memenuhi keuangan
organisasi FSP KEP SPSI dapat melakukan usaha-usaha lain yang syah baik
bersifat
bantuan/sumbangan yang tidak mengikat.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 44
Peraturan Peralihan
1. Dengan
ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar FSP KEP SPSI hasil MUNAS
tanggal 21 ~ 22 Juli
2001 Dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Seluruh perangkat
organisasi agar menyesuaikan diri dengan Anggaran Dasar ini.
3. Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 45
PENUTUP
Anggaran Dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 30
Agustus 2007
PIMPINAN MUSYAWARAH
NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
35
1. NURHAIDAH, SE, SH
( TTD )
2. ANAS GUNADI, ST (
TTD )
3. YEKTI W. ( TTD )
4. DENDY PRAYITNO (
TTD )
5. MANSYUR M. SALEH,
SH, ME ( TTD )
36
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FSP KEP SPSI
HASIL MUNAS V 2007
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Anggota FSP KEP
SPSI adalah pekerja Warga Negara Indonesia yang bekerja di satu perusahaan
dan tercatat menjadi
anggota secara sukarela di unit kerja atau cabang.
2. Anggota Federasi
FSP KEP SPSI adalah Pekerja, serikat pekerja–serikat pekerja di
perusahaanperusahaan
yang melakukan
kegiatan industri barang dan jasa meliputi sektor-sektor Kimia, Energi
dan Pertambangan
serta Industri penunjangnya.
3. Keanggotaan FSP
KEP SPSI dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota.
4. Serikat
pekerja-serikat pekerja diluar FSP KEP yang secara suka rela menyatakan
bergabung/berafiliasi
denga FSP KEP SPSI.
Pasal 2
Tata Cara Menjadi
Anggota
1. Tata cara menjadi
anggota Unit Kerja :
a. Mengajukan
permohonan menjadi anggota kepada Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI di
perusahaan dengan
melalui pengisian formulir.
b. Dalam hal PUK FSP
KEP SPSI di perusahaan belum terbentuk, maka permohonan menjadi
anggota diajukan
kepada Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
2. Tata Cara Menjadi
anggota Federasi FSP KEP SPSI
a. Unit Kerja FSP KEP
SPSI yang dibentuk oleh pekerja dibawah bimbingan dan arahan
perangkat organisasi
secara otomatis menjadi anggota FSP KEP SPSI
b. Serikat Pekerja
lain dapat mengajukan permohonan menjadi anggota FSP KEP SPSI dengan
terlebih dahulu
mengajukan surat permohonan bergabung dan melampirkan:
b.1. Surat pernyataan
bergabung dengan FSP KEP SPSI
b.2. Surat Pernyataan
menerima dan menyetujui AD/ART Federasi FSP KEP SPSI dan
ketentuan-ketentuan
organisasi.
Pasal 3
Pembuatan Kartu Tanda
Anggota dan Nomor Induk Anggota
1. Kartu tanda Anggota
(KTA) bagi anggota Unit Kerja dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang.
2. Kartu Tanda
Anggota (KTA) bagi Pengurus Cabang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah.
3. Kartu Tanda
Anggota (KTA) bagi anggota Pengurus Daerah dan Pusat dikeluarkan oleh Pimpinan
Pusat.
4. Penomoran Nomor
Induk Anggota ditetapkan dengan mengikuti kode Induk Organisasi sebagai
berikut :
Kode Organisasi
01.02.03.04.00001
01= Kode PP FSP KEP
SPSI
02= Kode PD FSP KEP
SPSI
03= Kode PC FSP KEP
SPSI
04= Kode PUK FSP KEP
SPSI
00001= Kode Nomor
Induk Anggota PUK FSP KEP SPSI
Pasal 4
Bentuk dan Masa
Berlaku
1. Bentuk dan warna
kartu tanda anggota FSP KEP SPSI disesuaikan dengan kebutuhan sedangkan
warna dasar warna
Biru.
37
2. Masa berlaku Kartu
Tanda Anggota ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 5
Ruang Lingkup Sektor
KEP
Federasi FSP KEP SPSI
antara lain meliputi :
1. Sektor Kimia, yang
meliputi (KBLI 2005):
a. (1514) Industri
Minyak Makan dan lemak dari nabati dan hewani
b. (1533) Industri
makanan ternak
c. (21) Industri kertas,
barang dari kertas dan sejenisnya
d. (23) Industri
barang dari batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengolaan gas bumi,
barangbarang
dari hasil
pengilangan minyak bumi dan bahan bakar nuklir.
e. (24) Industri
kimia dan barang-barang dari bahan kimia.
f. (25) Industri
pengolahan karet, barang dari karet, dan barang dari plastik.
g. (26) Industri
barang galian bukan logam
h. Industri
pengolahan lainnya yang bahan utamanya dari palstik, kaca, karet dan bahan
kimia
lainnya.
i. Pengolahan Bahan
Plastik, produk-produk plastik: paralon, nilon, fiber, polyester, film, pita
kaset, dll.
j. Sabun dan
deterjen: pasta gigi, minyak rambut, sampo, kosmetik, dll
k. Obat pembersih,
pembasmi hama/serangga/pestisida, pupuk dan sejenisnya.
l. Cat, tinta, bahan
pewarna dan sejenisnya.
m. Belerang/acid,
korek api, kembang api dan sejenisnya.
n. Pengolah bubur
kertas, pengolah kerta, pengolah kayu, bullpen/rugos dan sejenisnya.
o. Asbes, semen,
kermaik, kaca/gelas dan jenisnya.
p. Pabrik ban, berbagai
produk karet, kram rubber.
q. Lain-lain kimia
dasar dan aneka kimia.
2. Sektor Energi
antara lain meliputi (KBLI 2005)
a. (40) Listrik, Gas,
Uap dan Air Panas.
b. (41) Pengadaan dan
penyaluran air bersih.
c. Gas, karbit,
listrik, Accu, batu bateri, pembangkit tenaga air, nuklir, non nuklir, dan
sebagainya.
3. Sektor
Pertambangan antara lain meliputi (KBLI 2005)
a. (10) Pertambangan
batu bara, penggalian gambut, Gasifikasi batu bara dan pembuatan briket
batu bara.
b. (11) Pertambangan
dan jasa pertambangan minyak dan gas bumi.
c. (12) Pertambangan
biji uranium dan thorium.
d. (13) Pertambangan
bijih logam.
e. (14) Penggalian
batu-batuan, tanah liat dan pasir, serta pertambangan mineral dan bahan kimia.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 6
Bendera
Bendera FSP KEP SPSI
berwarna hijau muda didalamnya terdapat lambang FSP KEP SPSI sebagai
atribut organisasi.
Pasal 7
Lambang dan Maknanya
1. Lambang FSP KEP
SPSI dan maknanya antara lain:
a. Roda bergerigi :
Persatuan dan Kesatuan Kaum Pekerja Indonesia
b. Gerigi berjumlah
20 : Hari pekerja Indonesia (deklarasi FBSI 20 Februari 1973)
c. Padi dan Kapas :
Kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya
d. Perisai segi lima
: Kelima sila dari Pancasila sebagai azas organisasi.
38
e. Lembaga Kimia,
Energi dan Pertambangan : Keanggotaan meliputi perusahaan industri barang
dan jasa di
sektor-sektor Kimia, Energi dan Pertambangan.
f. FSP KEP : Nama
Organiasi
2. Warna Lambang
terdiri dari :
a. Roda bergerigi dan
lambang KEP : Berwarna merah sebagai lambang semangat dan keberanian
dalam bertindak untuk
menegakkan kebenaran dan keadilan.
b. Padi dan kapas:
Berwarna kuning sebagai lambang perjuangan untuk kejayaan pekerja.
c. Warna Dasar: Hijau
muda sebagai lambang berpandangan luas dalam menghadapi masalah.
d. FSP KEP dan
perisai: Berwarna hitam sebagai lambang persatuan pekerja FSP KEP yang
kekal.
BAB III
ORGANISASI dan
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pembentuak PUK FSP
KEP SPSI
1. Unit Kerja FSP KEP
SPSI di perusahaan dapat dibentuk bilamana telah mempunyai anggota
sedikitnya 10 orang
di satu perusahaan atau beberpa perusahaan yang sama.
2. Unit Kerja FSP KEP
SPSI dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja disingkat PUK FSP KEP SPSI.
3. PUK FSP KEP SPSI
dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pimpina Cabang FSP KEP SPSI.
4. Dalam hal belum
ada Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI, PUK FSP KEP SPSI dikukuhkan oleh
DPD FSP KEP SPSI di
wilayah yang bersangkutan.
5. Pembentukan Unit
Kerja FSP KEP SPSI dilaksanakan oleh Panitia Persiapan Pembentukan Unit
Kerja (P3UK) dibimbing
oleh Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI yang bersangkutan.
6. Dalam hal
pembentukan PUK FSP KEP SPSI di Perusahaan belum memungkinkan, maka
pekerja dapat secara
langsung menjadi anggota FSP KEP SPSI dan bergabung dengan FSP
KEP SPSI ditingkat
Cabang/Daerah dan ditetapkan dengan surat keputusan.
Pasal 9
Anggota Pengurus
1. Setiap anggota
berhak memegang dan menduduki jabatan dalam kepengurusan FSP KEP SPSI
2. Anggota FSP KEP
SPSI yang karena jabatannya mewakili perusahaan dalam perundingan dengan
Serikat Pekerja tidak
boleh menjadi pengurus FSP KEP SPSI
3. Memenuhi
syarat-syarat calon pengurus.
Pasal 10
Kriteria Calon
Pengurus
1. Pengurus PP FSP
KEP SPSI
a. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
b. Telah mempunyai
pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah atau
Pimpina Cabang dan
Pimpinan Unit Kerja SPSI sekurang-kurang 5 (lima) tahun.
c. Mempunyai wawasan
yang luas tentang Serikat Pekerja
d. Mempunyai
kewibawaan/berdedikasi tinggi.
e. Mempunyai
kecakapan untuk mengurus organisasi.
f. Mempunyai
kemampuan dan waktu untuk kegiatan organiasi.
g. Sehat Jasmani dan
Rohani.
h. Setia kepada
organiasi dan taat kepada AD/ART.
2. Pengurus PD FSP
KEP SPSI
a. Bertaqwa kepada
Tuhan yang Maha Esa
b. Telah Mempunyai
pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan
Pimpinan Unit Kerja
SPSI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
c. Mempunyai
pengetahuan yang luas tentang Serikat Pkerja
d. Mempunyai
kemampuan dan kecakapan untuk mengurus organiasi
e. Mempunyai kemauan
dan waktu untuk kegiatan organiasi
39
f. Sehat jasmani dan
Rohani
g. Setia kepada
organiasi dan taat kepada AD/ART
3. Pengurus PC FSP
KEP SPSI
a. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
b. Telah Mempunyai
pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja
SPSI
sekurang-kurannya 2 (dua) tahun
c. Mempunyai
pengalaman sebagai Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
d. Mempunyai
pengetahuan yang luas tentang Serikat Pekerja dan masalah ketenagakerjaan.
e. Mempunyai Kemauan
dan kecakapan untuk mengurus organisasi
f. Mempunyai kemauan
dan waktu untuk kegiatan organisasi
g. Sehat Jasmani dan
Rohani
h. Setia kepada
organiasi dan taat kepada AD/ART
4. Pengurus PUK FSP
KEP SPSI
a. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjadi anggota
dan telah bekerja di perusahaan tersebut minimal 1 (satu) tahun
c. Mempunyai
pengetahuan, wawasan dan kemampuan yang cukup.
d. Berkondite baik.
e. Mempunyai kemauan
dan waktu untuk kegiatan organiasi.
f. Sehat Jasmani dan
Rohani.
g. Setia kepada
organiasi dan taat kepada AD/ART.
Pasal 11
Pemilihan Pengurus
1. Ketua dipilih
secara langusng dari peserta Musyawarah organiasi sesuai dengan
tingkatan/jenjang
organiasi.
2. Anggota pengurus
yang lain ditunjuk oleh tim formatur.
3. Tim Formatur
diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Munas/Munaslub.
Tim Formatur
berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
1 orang ketua terpilih
1 orang perwakilan peserta unsur PP demisioner
2 orang perwakilan peserta unsur PD
2 orang perwakilan peserta unsur PC
1 orang perwakilan peserta unsur PUK
b. Musda/Musdalub
Tim Formatur
berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
1 orang ketua terpilih
1 orang perwakilan peserta utusan PP
1 orang perwakilan peserta unsur PD demisioner
2 orang perwakilan peserta unsur PC
2 orang perwakilan peserta unsur PUK
c. Muscab/Muscablub
Tim Formatur
berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
1 orang ketua terpilih
1 orang perwakilan peserta utusan PD
1 orang perwakilan peserta unsur PC demisioner
4 orang perwakilan peserta unsur PUK
d. Musnik/Musniklub
Tim Formatur
berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
1 orang ketua terpilih
40
1 orang perwakilan peserta unsur PC
1 orang suara terbanyak ke 2 (dua)
1 orang perwakilan peserta unsur PUK
demisioner
3 orang perwakilan peserta unsur anggota,
dalam hal pemilihan PUK baru, maka wakil
peserta dapat
ditunjuk dari panitia pemilihan (P3UK) dan anggota.
Pasal 12
Pengakuan dan Syahnya
Pengurus
1. Susunan pengurus
yang telah dibentuk dan diumumkan dihadapan anggota dalam acara
pemilihan/musyawarah
supaya dilakukan upacara pengukuhan/pelantikan
2. Pengurus yang
sudah dikukuhkan/dilantik dengan janji Panca Prasetya SPSI dinyatakan syah
menurut organisasi
3. Tata cara
pengukuhan/pengesahan pengurus diatur dengan ketentuan administratif sebagai
berikut:
a. Pengurus Unit
Kerja :
a.1. Dituangkan dalam
surat keputusan Musyawarah Unit Kerja FSP KEP SPSI, atau berita
acara pemilihan dan
pembentukan Unit Kerja, bagi Unit Kerja yang baru terbentuk.
a.2. Dilaporkan dan
didaftarkan kepada Pengurus Cabang, untuk selanjutnya dikukuhkan
dengan Surat
Keputusan oleh Pimpinan Cabang
b. Pengurus Cabang :
b.1. Dituangkan dalam
surat keputusan Musyawarah Cabang FSP KEP SPSI
b.2. Dilaporkan dan
didaftarkan kepada Pengurus Daerah, untuk selanjutnya dikukuhkan
dengan Surat
Keputusan oleh Pimpinan Daerah
c. Pengurus Daerah :
c.1. Dituangkan dalam
surat keputusan Musyawarah Daerah FSP KEP SPSI
c.2. Dilaporkan dan
didaftarkan kepada Pengurus Pusat, untuk selanjutnya dikukuhkan
dengan Surat
Keputusan oleh Pimpinan Pusat
d. Pengurus Pusat :
d.1. Dituangkan dalam
surat keputusan Musyawarah Nasional FSP KEP SPSI
d.2. Ditetapkan dan
dikukuhkan dalam Musyawarah nasional oleh Pimpinan Munas
Pasal 13
Pergantian Antar
Waktu
1. Bilamana seorang
pengurus mengundurkan diri atau karena sebab lain dan masa bhaktinya belum
habis, maka FSP KEP
SPSI ditingkat bersangkutan dapat menetapkan penggantinya.
2. Penggantian
pengurus antar waktu dilakukan dalam rapat pengurus dan Bakor atau komisaris
bagi
PUK FSP KEP SPSI, dan
rapat pengurus harian pleno bagi perangkat organiasi diatasnya (PC, PD
dan PP).
3. Dalam hal pengurus
berhalangan tetap, penggantian pengurus dilakukan dengan cara:
a. Ketua berhalangan
tetap dapat ditunjuk Wakil Ketua sebagai Ketua.
b. Sekretaris
berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil Sekretaris sebagai Sekretaris.
c. Bendahara
berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil Bendahara sebagi Bendahara.
d. Pengganti pengurus
yang lain ditunjuk dari kader potensial.
4. Penggantian
pengurus antar waktu harus mendapatkan pengukuhan perangkat FSP KEP SPSI
diatasnya.
5. Ditingkat Nasional
penggantian antar waktu ditetapkan oleh PP FSP KEP SPSI.
BAB IV
HAK SUARA
Pasal 14
Hak Suara dalam Munas
41
Yang berhak
memberikan suara dalam Munas adalah:
1. Pengurus harian PP
FSP KEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak
suara.
2. PD FSP KEP SPSI
dengan ketentuan masing-masing mempunyi 2 (dua) hak suara.
3. PC FSP KEP SPSI
dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
4. PUK FSP KEP SPSI
dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
Pasal 15
Hak Suara dalam
Rapimnas
1. Pengurus harian PP
FSP KEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak
suara.
2. PD FSP KEP SPSI
dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3. PC FSP KEP SPSI
dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
Pasal 16
Hak Suara dalam Musda
Yang berhak memberikan
suara dalam Musda adalah:
1. Pengurus harian PD
FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. PC FSP KEP SPSI
dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3. PUK FSP KEP SPSI
dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
4. PP FSP KEP SPSI
mempunyai 1 (satu) hak suara.
Pasal 17
Hak Suara dalam
Muscab
Yang berhak
memberikan suara dalam Muscab adalah
1. Pengurus harian PC
FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara
2. PUK FSP KEP SPSI
dengan ketentuan :
a. Sampai dengan 250
angota mempunyai 1 (satu) hak suara
b. Selebihnya, setiap
kelipatan 250 (dua ratus lima puluh) orang mendapat tambahan 1 (satu) hak
suara
c. Hak suara maksimum
5 (lima) suara
3. PD FSP KEP SPSI mempunyai
1 (satu) hak suara
Pasal 18
Hak Suara dalam
Musnik
Yang berhak
memberikan suara dalam Musnik adalah:
1. Pengurus PUK FSP
KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara
2. Setiap anggota
berhak atas 1 (satu) suara
3. Ketentuan hak
suara ini dapat dirubah sesuai dengan kondisi masing-masing unit diatur secara
proposional.
BAB V
SYAHNYA MUSYARAH dan
RAPAT
Pasal 19
Syahnya Musyawarah
Musyawarah pada
setiap jenjang/tingkat organiasi dinyatakan syah apabila dihadiri oleh
sekurangkurangnya
2/3 dari jumlah
peserta yang dinyatakan berhak hadir
Pasal 20
Quorum
Sidang-sidang dalam
musyawarah dan rapat dinyatakan memenuhi quorum apabila dihadiri lebih dari
setengah peserta yang
hadir.
Pasal 21
Pengambilan Keputusan
42
1.
Keputusan-keputusan Musyawarah sejauh mungkin diambil atas dasar musyawarah
untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah
untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai,
maka pengambilan
keputusan dilakukan dengan system voting atau pengambilan suara atas dasar
suara terbanyak.
BAB VI
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 22
Perangkapan Jabatan
1. Pengurus FSP KEP
SPSI disegala tingkatan hanya diperbolehkan merangkap 1 (satu) jabatan
pengurus FSP KEP SPSI
secara vertical.
2. Pengurus FSP KEP
SPSI diperbolehkan merangkap 1 (satu) jabatan dalam Konfederasi SPSI
3. Pengurus FSP KEP
SPSI disegala tingkatan dilarang menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh
lain.
BAB VII
PEMBERHENTIAN dari
ORGANISASI dan ATURAN DISIPLIN
Pasal 23
Pemberhentian
Berhenti dari anggota
dan atau dari jabatan pengurus dapat terjadi akibat:
1. Permintaan sediri
2. Meninggal dunia
3. Tindakan disiplin
4. Berakhirnya
hubungan kerja yang mempunyai keputusan hukum tetap (khusus PUK)
Pasal 24
Tindakan Disiplin
Tindakan Disiplin
dapat dikenakan kepada anggota pengurus FSP KEP SPSI berupa:
1. Peringatan
tertulis I, II dan III
2. Scorsing
3.
Pemberhentian/pemecatan
Pasal 25
Peringatan Tertulis
1. Tindakan
peringatan tertulis diambil atas dasar pertimbangan rapat pengurus pada
masing-masing
tingkatan, terhadap
anggota pengurus yang terbukti merugikan kepentingan organisasi.
2. Tindakan
peringatan diambil terhadap anggota pengurus, karena:
a. Terbukti
melalaikan tugas.
b. Menyalahgunakan
hak milik organisasi.
c. Menyalahgunakan
wewenang yang mencermarkan nama baik organiasi.
Pasal 26
Scorsing
1. Tindakan scorsing
terhadap anggota pengurus dilakukan apabila telah diperingati 3 (tiga) kali,
tetapi masih juga
mengulangi pelanggaran.
2. Tindakan scorsing
secara lansung terhadap anggota pengurus dilakukan apabila melakukan
pelaggaran berat
sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
3. Tindakan scorsing
dilakukan oleh Pimpinan FSP KEP SPSI di masing-masing tingkatan dengan
didasarkan kepada
keputusan rapat Pengurus Khusus untuk itu.
Pasal 27
Pemecatan
43
1. Tindakan pemecatan
terhadap anggota pengurus diambil setelah yang bersangkutan diberikan
scorsing tetapi masih
juga melakukan kesalahan berat dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
2. Tindakan pemecatan
terhadap anggota pengurus dapat dilakukan oleh perangkat organisasi satu
tingkat diatasnya
atas permintaan pengurus FSP KEP SPSI di masing-masing tingkatan.
Pasal 28
Pembelaan Diri
Anggota pengurus yang
terkena tindakan disiplin dapat melakukan pembelaan diri dengan ketentuan:
1. Anggota Pengurus
Pimpinan Pusat dilakukan melalui Munas atau Rapimnas.
2. Anggota Pimpinan
Daerah dilakukan melalui Musda.
3. Anggota Pengurus
Pimpinan Cabang dilakukan melalui Muscab.
4. Anggota Pengurus
Pimpinan Unit Kerja dilakukan melalui Musnik.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 29
Uang Pangkal, Iuran
dan Konsolidasi
1. Besarnya uang
pangkal ditetapkan sebesar 2% dari upah pokok setiap anggota, dibayar sekali
pada
saat mendaftarkan
diri menjadi anggota.
2. Iuran anggota
adalah dana titipan yang dihimpun dari anggota FSP KEP SPSI yang dipungut
setiap bulan sebesar
1% (satu persen) dari upah pokok masing-masing anggota.
3. Uang konsolidasi
uang yang dikutip dari anggota dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 5% dari
selisih kenaikan atau
hasil perjuangan organisasi.
4. Pemotongan uang
pangkal, iuran anggota dan uang konsolidasi dilakukan dengan cara dikutip
secara langsung dari
upah anggota oleh masing-masing PUK.
5. Pendistribusian
uang iuran dilakukan PUK dengan cara ditransfer melalui nomor rekening
masingmasing
perangkat organisasi.
6. Alokasi uang iuran
didistrbusikan dengan ketentuan:
a. 50% untuk Unit
Kerja
b. 50% untuk
perangkat organisasi diatasnya:
25% untuk perangkat organisasi tingkat cabang
15% untuk perangkat organisasi tingkat daerah
10% untuk perangkat organisasi tingkat Pusat
7. Alokasi uang
konsolidasi hasil perjuangan UMK/UMP yang dikutip sekali pada bulan Januari,
didistribusikan
dengan ketentuan :
a. 15% untuk Unit
Kerja.
b. 50% untuk
perangkat organisasi tingkat Cabang.
c. 25% untuk
perangkat organisasi tingkat Daerah.
d. 10% untuk
perangkat organisasi tingkat Pusat.
Pasal 30
Dana Perjuangan
1. Apabila dibutuhkan
untuk meningkatkan kemampuan organisasi dalam memperjuangkan
kepentingan anggota
disetiap tingkatan organisasi, maka setiap anggota wajib ikut serta
mengumpulkan dana
perjuangan sebesar 1% (satu persen) dari upah minimum yang berlaku.
2. Pengurus
organisasi yang terpilih menjadi wakil pekerja dilembaga ketenagakerjaan wajib
menyetorkan
honorariumnya sebesar 25% kepada organisasi untuk dana perjuangan.
3. Dana perjuangan
yang terkumpul disetor ke dalam rekening khusus, diadministrasikan dan
dilaporkan kepada
anggota secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
4. Dana perjuangan
dipergunakan untuk membiayai perjuangan organisasi sesuai dengan hasil rapat
pengurus.
5. Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penggunaan dan pelaporan dana perjuangan, ditetapkan
dalam peraturan
organisasi.
44
Pasal 31
Administrasi dan
Laporan Keuangan
1. Setiap tingkat
organisasi wajib melaksanakan administrasi keuangan dengan tertib, baik dan
transparan.
2. Setiap tingkatan
organisasi wajib membuat laporan keuangan selambat-lambatnya setiap 6 (enam)
bulan sekali dan
diumumkan kepada anggota.
3. Laporan keuangan
dimaksud, tindasanya disampaikan kepada perangkat organiasi satu tingkat
diatasnya.
4. Format laporan
keuangan ditetapkan dalam peraturan organisasi.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 32
Keadaan darurat
1. Bilamana timbul
suatu keadaan membahayakan persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan
organisasi FSP KEP
SPSI, maka disemua tingkatan organiasi dapat menyatakan terjadinya keadaan
darurat.
2. Dalam keadaan
darurat, maka disemua tingkatan organiasi dapat melakukan sidang organisasi
luar
biasa dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat.
Pasal 33
Komisi Verifikasi
1. Pada setiap
musyawarah sesuai tingkatan/jenjang organiasi, apabila di dalam Laporan
pertanggungjawaban
pengurus diduga terdapat penyimpangan dan atas permintaan peserta, maka
Pimpinan Musyawarah
dapat membentuk Komisi Verifikasi
2. Anggota Komisi
Verifikasi maksimal berjumlah 5 (lima) orang dari unsur-unsur peserta dalam
musyawarah yang
terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota.
3. Penetapan anggota
Komisi Verifikasi dilakukan pada saat musyawarah.
4. Komisi Verifikasi
bertanggung jawab kepada Pengurus.
BAB X
PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Peralihan
1. Dengan
ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga FSP KEP
SPSI hasil Munas
tanggal 21 Juli 2001 dinyatakan tidak belaku lagi.
2. Seluruh perangkat
organisasi agar menyesuaikan diri dengan Anggran Rumah Tangga ini.
3. Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturanperaturan
Organisasi
Pasal 35
Penutup
Anggaran Rumah Tangga
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 30
Agustus 2007
PIMPINAN MUSYAWARAH
NASIONAL V
SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
45
1. NURHAIDAH, SE, SH
( TTD )
2. ANAS GUNADI, ST (
TTD )
3. YEKTI W. ( TTD )
4. DENDY PRAYITNO (
TTD )
5. MANSYUR M. SALEH,
SH, ME ( TTD )
46
KATA PENGANTAR
Segenap keluarga
besar FSP KEP SPSI dari Sabang sampai Merauke menyampaikan
Puji dan Syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan ridho-Nya Rapat Kerja
Khusus (RAKERSUS) FSP
KEP SPSI yang dilaksanakan pada tanggal 29 – 30 Juli 2009 di
Wisma Bahtera Bogor
Jawa Barat yang telah berlangsung secara Demokratis dengan sukses
menghasilkan
keputusan-keputusan yang menjadi konsensus nasional yaitu sebagai berikut :
4. Menetapkan
Pernyataan Bersama tentang keanggotaan FSP KEP SPSI di ICEM.
5. Menetapkan PO
(Peraturan Organisasi) Tentang Penguatan Keuangan Organisasi
6. Menetapkan Program
Kerja & Rencana Tindakan (Action Plan) Organisasi.
Rapat Kerja Khusus
(RAKERSUS) tahun 2009 telah menghasilkan keputusan yang
sangat strategis
dalam rangka melanjutkan Reformasi internal organisasi FSP KEP SPSI.
Hal ini dilakukan
guna menghadapi tantangan yang begitu besar dalam era kebebasan
berserikat supaya FSP
KEP SPSI mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Selanjutnya dengan
dicetaknya hasil Rapat Kerja Khusus (RAKERSUS) ini diharapkan
seluruh perangkat
organisasi (PP, PD, PC dan PUK) dalam menjalankan organisasi dapat
secepatnya mengikuti
dan melaksanakan ketentuan sesuai hasil Rapat Kerja Khusus
(RAKERSUS) tahun 2009
serta keputusan-keputusan yang lainnya.
Akhirnya dengan
memohon petunjuk dan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa, agar kita
semua dapat
melaksanakan dan menjalankan organisasi dengan sungguh - sungguh dan penuh
rasa tanggungjawab.
Jakarta, 30 Juli 2009
PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
( JACOB NUWA WEA,
S.Sos ) ( SUBIYANTO,S.Sos )
KETUA UMUM SEKRETARIS
UMUM
47
DAFTAR ISI
10. Nomor :
Kep.01/RAKERSUS/FSP KEP SPSI/VII/2009
Tentang : Jadwal
Acara Rapat Kerja Khusus (RAKERSUS)
11. Nomor :
Kep.02/RAKERSUS V/FSP KEP SPSI/VII/2009
Tentang : Tata Tertib
Rapat Kerja Khusus (RAKERSUS)
12. Nomor :
Kep.03/RAKERSUS V/FSP KEP SPSI/VII/2009
Tentang : Keanggotaan
FSP KEP SPSI di ICEM
13. Nomor :
Kep.04/RAKERSUS V/FSP KEP SPSI/VII/2009
Tentang : Penguatan
Keuangan Organisasi
14. Nomor : Kep.05/RAKERSUS
V/FSP KEP SPSI/VII/2009
Tentang : Pengesahan
Rencana Tindakan Permasalahan Ketenagakerjaan
15. Nomor :
Kep.06/RAKERSUS V/FSP KEP SPSI/VII/2009
Tentang : Pengesahan
Rencana Tindakan Permasalahan Internal Organisasi
48
RANCANGAN
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : Kep.
01/RAKERSUS/FSP KEP SPSI/VII/2009
TENTANG
JADWAL ACARA
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Menimbang : a. Bahwa
untuk memperlancar jalanya persidangan berlansungnya RAKERSUS
diperlukan adanya
Jadwal Acara Persidangan untuk menyesuaikan tersedianya
waktu dengan materi
yang akan dibahas dalam RAKERSUS.
e. Bahwa untuk maksud
tersbut, diperlukan adanya keputusan RAKERSUS,
tentang Jadwal Acara
RAKERSUS.
Mengingat : 1. UUD
tahun 1945.
2. UU No.13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. UU No.21 tahun
2003 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Memperhatikan : Hasil
Permusyawaratan dalam RAKERSUS membahas Rancangan Jadwal Acara
RAKERSUS pada Sidang
Paripurna I tanggal 29 Juli 2009.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN RAKERSUS TENTANG JADWAL ACARA RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS).
Pertama : Jadwal
Acara Rencana Kerja Khusus (RAKERSUS) adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan
ini.
Kedua : Jadwal Acara
RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS), sebagaimana tersebut
pada dictum pertama
keputusan ini, merupakan pedoman untuk melaksanakan
permusyawaratan dalam
RAPAT KERJA KHUSUS(RAKERSUS).
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 29
Juli 2009
PIMPINAN SIDANG
SEMENTARA
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
1. SUBIYANTO KETUA
2. SAEPUL ANWAR
SEKRETARIS
3. BAWIT UMAR ANGGOTA
4. MAHMUD PERMANA
ANGGOTA
5. GINDO L TOBING
ANGGOTA
49
RANCANGAN
JADWAL RAKERSUS
(Rapat Kerja Khusus)
FSP KEP SPSI
WISMA BAHTERA, BOGOR-
JAWA BARAT
29~30 JULI 2009
Waktu
Materi/Aktivitas P.Jawab
HARI PERTAMA, Tgl 29
Juli 2009
10.00 - 12.00
Registrasi Peserta Panitia
12.00 - 13.00 Makan
siang Panitia
13.00 – 14.00
Istirahat Panitia
14.00 – 15.30
Pembukaan dan perkenalan Peserta RAKERSUS
Sidang Paripurna
Pertama :
1. Pengesahan quorum
2. Pengesahaan
Rancangan jadwal Acara
RAKERSUS
3. Pengesahaan
rancangan tata tertib RAKERSUS
4. Pemiliha Pimpinan
Sidang RAKERSUS
Pimpinan Sidang
Sementara
(Pengurus PP).
15.30-16.00 Rehat
16.00-18.00 Sidang
Paripurna Kedua: Diskusi Panel, Penyaji
materi:
1. R. Abdullah
(Waketum PP FSP KEP KSPSI)
Tentang Tantangan SP
pada Era Globalisasi &
Penyampaian Evaluasi
Kondisi Organisasi oleh
PP FSP KEP SPSI
2. Syaiful DP (Ketum
PP FSP KEP KSPI)
Tentang Manfaat
Bekerja Sama Dengan ICEM.
18.00 – 19.30 Makan
malam
19.30-22.00 Sidang
Paripurna Ketiga :
Pembagian Komisi
(A,B,C) & Rapat Pleno
Komisi
HARI KEDUA, Tgl 30
Juli 2009
07.00-08.30 Makan
Pagi
08.30 – 10.00
Sidang Paripurna
Keempat :
1. Pengesahan
hasil-hasil Rapat Komisi
2. Penyerahan hasil
RAKERSUS ke PP
Moderator /
Pimpinan Sidang
10.00 – 10.15
Istirahat
10.15 – 12.00
Tanda Tangan
Pernyataan/Komitmen Bersama
PENUTUPAN RAKERSUS
Pimpinan Sidang
12.00 – Dst Makan
siang CHECK OUT
50
RANCANGAN
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : Kep.
02/RAKERSUS/FSP KEP SPSI/VII/2009
TENTANG
TATA TERTIB
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Menimbang : a. Bahwa
untuk menjamin kelancaran dan ketertiban jalannya sidang-sidang dalam
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS), yang berlangsung di Wisma Bahtera
Bogor, Jawa Barat,
pada tanggal 29 - 30 Juli 2009, perlu adanya ketentuan –
ketentuan yang
mengatur Tata Tertib RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS).
b. Bahwa untuk maksud
tersebut, perlu adanya surat keputusan RAPAT KERJA
KHUSUS (RAKERSUS).
Mengingat : 1. UUD
tahun 1945
2. UU No. 21 tahun
2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
3. UU No. 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan.
Memperhatikan : Hasil
permusyawaratan dalam RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) yang
membahas Peraturan
Tata tertib pada tanggal 29 Juli 2009.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN PERATURAN TATA TERTIB RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS).
Pertama : Peraturan
Tata Tertib RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) secara lengkap
dan terperinci adalah
sebagaimana termaktub di dalam lampiran Surat keputusan
ini dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
Kedua : Peraturan
Tata Tertib RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) sebagaimana
tersebut pada diktum
pertama keputusan ini merupakan pedoman untuk
melaksanakan
permusyawaratan dalam RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS).
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 29
Juli 2009
PIMPINAN SIDANG
SEMENTARA
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
1. SUBIYANTO KETUA
2. SAEPUL ANWAR
SEKRETARIS
3. BAWIT UMAR ANGGOTA
4. MAHMUD PERMANA
ANGGOTA
5. GINDO L TOBING
ANGGOTA
51
PERATURAN TATA TERTIB
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
BAB I
UMUM
Pasal 1
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS) adalah forum konsolidasi organisasi secara Khusus yang
mempertemukan PUK –
PUK yang tergabung dalam FSP KEP SPSI dengan Agenda utama Membahas
Keanggotaan FSP KEP
SPSI pada ICEM (International Federation of Chemical, Energy, Mine).
Pasal 2
TUJUAN
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS) diselenggarakan dengan tujuan:
1. Konsolidasi
organisasi agar FSP KEP SPSI mampu menjawab tantangan berserikat pada Era
globalisasi.
2. Menata organisasi
kembali agar sesuai dengan ILS (International Labour Standart) sebagai
Organisasi Pekerja
yang NYATA (The Real Union).
3. Membentuk
Unit-unit kerja yang mampu sebagai lokomotif dalam melakukan Revitalisasi
berorganisasi yang
baik dan benar menuju FSP KEP SPSI yang Kuat, Mandiri dan Profesional yang
berskala
Internasional.
4. Membangun Lembaga
/ Badan organisasi yang menjadi Pilar Perjuangan dalam rangka
meningkatkan Kualitas
SDM, Kualitas Advokasi, Kualitas Kesejahteraan, Kualitas Propaganda
dalam rangka
peningkatan posisi tawar Serikat Pekerja dalam hubungan Industrial.
Pasal 3
THEMA
1. Thema Utama
RAKERSUS ”DENGAN RAKERSUS FSP KEP SPSI KITA WUJUDKAN
ORGANISASI PEKERJA
YANG KUAT, MANDIRI DAN PROFESIONAL MAMPU
BERKIPRAH SECARA
NASIONAL MAUPUN DUNIA INTERNASIONAL DALAM
MEMPERJUANGKAN
KESEJAHTERAAN ANGGOTA SERTA KELUARGANYA”
2. Sub Thema RAKERSUS
”RAKERSUS FSP KEP SPSI MERUPAKAN PEMBANGUNAN
KOMITMEN
BERORGANISASI DENGAN TATA KELOLAH ORGANISASI YANG BAIK
DAN BENAR (GOOD
ORGANICATION GOVERNANCE), UNTUK MEWUJUDKAN FSP
KEP SPSI SEBAGAI
ORGANISASI PEKERJA YANG BAIK, TERBUKA DAN
BERTANGGUNG JAWAB”
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Tugas dan wewenang
RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) :
1. Memutuskan
Keanggotaan FSP KEP SPSI MENJADI ANGGOTA ICEM (International Federation
Of Chemical, Energy,
Mine).
2. Membuat dan
Mengesahkan PO (Peraturan Organisasi) Tentang Penguatan Keuangan Organisasi
dengan pelaksanaan
keuangan ORGANISASI (UANG PANGKAL, UANG IURAN ANGGOTA
(CHECK OFF SYSTEM),
UANG KONSOLIDASI) SESUAI AD/ART.
52
3. Membuat Rencana
Tindakan (Action Plan) Organisasi Tentang Penyelesaian Permasalahan
Ketenagakerjaan dan
Permasalahan Organisasi.
BAB III
PESERTA RAPAT KERJA
KHUSUS (RAKERSUS)
Pasal 5
Peserta
1. Peserta RAPAT
KERJA KHUSUS (RAKERSUS) adalah Pengurus FSP KEP SPSI yang hadir
dalam RAPAT KERJA
KHUSUS (RAKERSUS).
2. Jumlah Peserta
RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) adalah sejumlah 111 orang.
3. Setiap peserta
RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) mempunyai hak yang diatur sebagai
berikut :
a. Hak untuk
menyampaikan saran dan pendapat.
b. Mendapatkan Materi
RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) dan Akomodasi Selama
Pelaksanaan RAKERSUS.
c. Hak-hak lainnya
yang ditetapkan oleh Panitia RAKERSUS.
Pasal 6
Kewajiban Peserta
3. Setiap Peserta
wajib mengikuti sidang-sidang dalam RAKERSUS.
4. Setiap Peserta
wajib mengisi daftar hadir setiap kali akan mengikuti sidang-sidang yang
ditetapkan
dalam RAKERSUS.
5. Setiap Peserta
wajib memakai atribut kepesertaan.
6. Setiap Peserta
wajib mentaati Peraturan Tata Tertib serta ketentuan-ketentuan lainnya yang
ditetapkan dalam
RAKERSUS.
7. Setiap Peserta
wajib memelihara suasana Tertib serta menjaga kelancaran jalannya persidangan
RAKERSUS, demi
tercapainya tujuan RAKERSUS sesuai dengan jadwal acara yang telah
ditetapkan.
BAB IV
Pasal 7
ALAT KELENGKAPAN
RAKERSUS
Alat kelengkapan
RAKERSUS ditetapkan sesuai dengan kebutuhan terdiri dari :
1. Pimpinan Sidang
Sementara
2. Pimpinan Sidang
3. Sidang Paripurna
4. Pimpinan Komisi
5. Sidang Komisi
Pasal 8
Pimpinan Sidang
Sementara
1. Pimpian Sidang
Sementara RAKERSUS adalah panitia pengarah (Steering Comitee) RAKERSUS.
2. Pimpinan Sidang
Sementara RAKERSUS berwenang untuk memimpin sidang paripurna I dengan
agenda sidang
Pembahasan Jadwal Acara, Tata Tertib RAKERSUS dan Pemilihan Pimpinan
Sidang RAKERSUS.
Pasal 9
Pimpinan Sidang
RAKERSUS
53
5. Pimpinan sidang
RAKERSUS dipilih dari dan oleh peserta RAKERSUS.
6. Pemilihan pimpinan
sidang RAKERSUS dipimpin oleh pimpinan sidang sementara dengan cara
musyawarah untuk
mencapai mufakat.
7. Pimpinan sidang
RAKERSUS berjumlah 5 (Lima) orang terdiri dari:
a. 1 orang Ketua
Merangkap anggota.
b. 1 orang Sekretaris
merangkap anggota.
c. 3 orang Anggota.
8. Tata cara
pemilihan Pimpinan Sidang dipilih dari peserta secara aklamasi dipimpin oleh pimpinan
sidang sementara.
9. Pimpinan sidang
RAKERSUS merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif.
Pasal 10
Tugas dan Wewenang
Pimpinan Sidang RAKERSUS
Pimpinan Sidang
RAKERSUS bertugas :
1. Memimpin jalannya
sidang-sidang paripurna.
2. Mengarahkan serta
menjaga kelancaran jalannya persidangan sesuai dengan jadwal acara dan tata
tertib RAKERSUS.
3. Menampung usul,
saran serta pendapat dari para peserta untuk disimpulkan dan selanjutnya
ditetapkan menjadi
keputusan RAKERSUS.
4. Membentuk dan
menetapkan anggota komisi.
5. Pimpinan sidang
berwenang membatasi serta menghentikan pembicaraan yang tidak ada
relevansinya dengan
materi yang sedang dibicarakan.
6. Menetapkan
Keputusan hasil RAKERSUS.
Pasal 11
Komisi-Komisi
1. Dalam RAKERSUS
dibentuk Komisi-komisi yang ditetapkan sesuai kebutuhan, terdiri dari :
a. Komisi A : Bidang
Afiliasi FSP KEP SPSI dengan ICEM dan penguatan keuangan
organisasi dengan
pelaksanaan keuangan organisasi sesuai dengan AD/ART
ORGANISASI (IURAN
PANGKAL, IURAN ANGGOTA (CHECK OFF
SYSTEM), DAN UANG
KONSOLIDASI) .
b. Komisi B : Bidang
Rencana Tindakan (Action Plan) Organisasi Tentang Penyelesaian
Permasalahan
Ketenagakerjaan.
c. Komisi C : Bidang
dan Permasalahan Organisasi Penguatan Keuangan Organisasi Dengan
Pelaksanaan KEUANGAN.
2. Setiap peserta
wajib menjadi anggota pada salah satu komisi yang ditetapkan pada ayat (1)
diatas.
3. Setiap komisi
dipimpin oleh pimpinan komisi yang dipilih dari dan oleh anggota komisi.
4. Pimpinan komisi
terdiri dari 2 (dua) orang yang terdiri dari :
a. Seorang Ketua
merangkap anggota.
b. Seorang Sekretaris
merangkap juru Bicara dan Anggota.
5. Pemilihan Ketua
dan Sekretaris Komisi dilakukan pada saat dimulainya sidang komisi dengan cara
musyawarah mufakat.
6. Masing-masing
komisi bertugas untuk membahas secara mendalam materi yang telah disediakan
serta merumuskan
kesimpulan hasil rapat komisi tersebut sesuai denga ruang lingkup masingmasing
komisi.
7. hasil kerja
komisi, dilaporkan dalam sidang Paripurna untuk diadakan penyempurnaan oleh
anggota
komisi lain dan
selanjutnya disyahkan oleh Pimpinan Sidang menjadi Keputusan RAKERSUS.
BAB V
QUORUM DAN TATA CARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
54
Pasal 12
Quorum
6. Setiap sidang
dalam RAKERSUS dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah
peserta yang
terdaftar.
7. Apabila peserta
yang hadir dalam sidang belum memenuhi ketentuan lebih dari separuh dari
peserta
yang terdaftar, maka
sidang ditunda paling lama 15 menit.
8. Setelah ditunda 15
Menit, tetapi jumlah peserta yang hadir belum memenuhi quorum, maka
pimpinan sidang dapat
memulai persidangan.
9. Keputusan yang
diambil dalam setiap sidang dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari
separuh jumlah
peserta anggota sidang.
Pasal 13
Tata Cara Pengambilan
Keputusan
9.
Keputusan-keputusan yang diambil dalam setiap sidang, dilakukan melalui cara
musyawarah untuk
mencapai mufakat.
10. Apabila cara
musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan ditempuh dengan
cara suara terbanyak.
11. Setiap keputusan
yang dihasilkan dari sidang yang dilakukan, harus dibuat Berita Acara lengkap
dan tandatangani oleh
seluruh pimpinan sidang.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang
berkaitan dengan segala kegiatan RAKERSUS yang belum diatur dalam Peraturan
Tata
Tertib ini, akan
diatur dan diputuskan dalam Sidang paripurna RAKERSUS.
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 29
Juli 2009
PIMPINAN SIDANG
SEMENTARA
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
1. SUBIYANTO KETUA
2. SAEPUL ANWAR
SEKRETARIS
3. BAWIT UMAR ANGGOTA
4. MAHMUD PERMANA
ANGGOTA
5. GINDO L TOBING
ANGGOTA
55
SURAT PERNYATAAN
BERSAMA
TENTANG
Keanggotaan FSP KEP
SPSI di
ICEM (International
Federation Of Chemical, Energy,Mine)
I. Latar Belakang
A. Bahwa dampak
Globalisasi bagi pekerja/organisasi pekerja khususnya FSP KEP SPSI sangat
terasa, hal ini
semakin terasa setelah terjadinya Krisis Global, sehingga banyak permasalahan
Ketenagakerjaan di
lingkungan FSP KEP SPSI akhir-akhir ini semakin kompleks dan belum
jelas penyelesaiannya
karena lemahnya Pengawasan oleh Pemerintah dan belum adanya
bantuan solidaritas
Internasional.
B. Bahwa FSP KEP SPSI
dengan jumlah anggota : 294.196 orang ( dari 16 PD,44 PC dan 581
PUK) memiliki potensi
yang sangat besar untuk di bangun menjadi Serikat Pekerja yang
Kuat,Mandiri,Berkualitas
dan Propesional yang mampu berperan Multi fungsi dalam
mewujudkan
Kesejahteraan Anggota & Keluarganya baik secara Nasional maupun
Internasional.
C. Bahwa sesuai dengan
visi dan misinya, maka FSP KEP SPSI harus menjadi lokomotif
gerakan serikat
pekerja dan menjadi serikat Pekerja yang Demokratis, Mandiri, Solid dan
Professional sesuai
dengan ILS (International Labour Standard) sebagai serikat pekerja yang
nyata “The Real
Union”
D. Setelah
memperhatikan secara seksama Presentasi dari Perwakilan ICEM di Indonesia
Tentang manfaat
menjadi Anggota ICEM.
MAKA DENGAN INI KAMI
SEGENAP PESERTA RAKERSUS (Rapat Kerja Khusus) menyatakan
secara bersama
Tentang Keanggotaan FSP KEP SPSI di ICEM (International Federation Of
Chemical, Energy,
Mine) / Federasi Internasional Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan,
Dengan pernyataan
sebagai berikut :
1. Bahwa segenap
peserta RAKERSUS Menyetujui afiliasi FSP KEP SPSI ke ICEM mulai
Januari Tahun 2010
yang dilaksanakan oleh PP FSP KEP SPSI.
2. Bahwa kewajiban
membayar Iuran Anggota ICEM sebesar € 0,413 atau setara dengan nilai
konversi dengan mata
uang Rupiah pada saat itu. Akan dilakukan Pemungutan secara khusus
dari anggota FSP KEP
SPSI.
3. Memberikan mandat
kepada Penguru PP FSP KEP SPSI untuk membuat Peraturan Organisasi
(PO.) Tentang
Keanggotaan FSP KEP SPSI di ICEM (International Federation Of
Chemical,
Energy,Mine)/Federasi Internasional Serikat Pekerja
Kimia,Energi,Pertambangan.
4. Bahwa daftar hadir
pada Rapat Paripurana peserta Rakersus merupakan satu kestuan yang tidak
terpisahkan sebagai
tanda tangan pernyataan ini.
Demikianlah
Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dilaksanakan dengan penuh
tanggung
jawab dalam rangka
membangun FSP KEP SPSI yang lebih baik dimasa yang akan datang.
56
Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 30 Juli
2009
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
(SUBIYANTO, S.Sos.)
(AHMAD SOLEH)
Ketua Sekretaris
(ABDULLAH) (TARSAN)
(EDY SUHERDI)
Anggota Anggota
Anggota
57
PERATURAN ORGANISASI
Nomor: Kep.
04/RAKERSUS/PO/FSP KEP SPSI /VII/2009
TENTANG
PENGUATAN KEUANGAN
ORGANISASI
DENGAN PELAKSANAAN
KEUANGAN ORGANISASI SESUAI AD/ART
1. UANG PANGKAL
2. UANG IURAN ANGGOTA
(CHECK OFF SYSTEM)
3. UANG KONSOLIDASI
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa
Secara umum kondisi kemampuan keuangan organisasi disemua
jenjang organisasi
FSP KEP SPSI saat ini sangat memprihatinkan. Yang
disebabkan oleh belum
tumbuh kesadaran berorganisasi terutama kepatuhan
terhadap ketentuan
Tentang Keuangan Organisasi (Iuran Pangkal, Iuran
Anggota (COS) dan
Uang Konsolidasai) sesuai dengan AD/ART FSP KEP
SPSI.
b. Bahwa seiring
dengan reformasi Peraturan Perundang-undangan
ketenagakerjaan yang
berlaku menuntut Peranan dan Fungsi FSP KEP SPSI
adalah sebagai
organisasi pekerja dapat berfungsi secara optimal sebagai
Lembaga Perunding,
Lembaga Perlindungan dan Pembelaan serta Lembaga
Peningkatan
Kesejahteraan Anggota dan Keluarganya.
c. Bahwa sesuai
dengan visi dan misinya, maka FSP KEP SPSI harus menjadi
lokomotif gerakan
serikat pekerja dan menjadi serikat Pekerja yang
Demokratis, Mandiri,
Solid dan Professional sesuai dengan International
Labour Standard (ILS)
sebagai serikat pekerja yang nyata “The Real
Union”.
d. Bahwa dengan dasar
itu maka perlu dibuat Peraturan Organisasi (PO.) FSP
KEP SPSI Tentang
PENGUATAN KEUANGAN ORGANISASI
DENGAN PELAKSANAAN
KEUANGAN ORGANISASI SESUAI
AD/ART Keuangan
Organisasi yang meliputi : Iuran Pangkal, Iuran
Anggota (Check Off
System) dan Uang Konsolidasi sebagai penegasan dan
penegakkan ketentuan
AD/ART FSP KEP SPSI hasil Munas tanggal 28 -31
Agustus 2007.
Mengingat : 1.
Anggaran Dasar SPKEP SPSI BAB XIV pasal 41 ayat (1)
2. Anggaran Rumah
Tangga BAB VIII pasal 29 ayat
3. UU No. 21 tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan
Kepmenakertrans RI
No. 272/Men/1999 dan Kepmenakertrans RI No.
187/Men/2004.
4. Surat pencatatan
PP SPKEP SPSI pada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta
Selatan
Nomor:113/V/N/VIII/2001
Memperhatikan : 1.
Program Kerja hasil MUNAS PP FSP KEP SPSI Tahun 2007 ~ 2012
2. Keputusan RAKERSUS
FSP KEP SPSI Tanggal 29~31 Juli 2009
58
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERATURAN ORGANISASI (PO.) TENTANG PENGUATAN KEUANGAN
ORGANISASI DENGAN
PELAKSANAAN KEUANGAN ORGANISASI
SESUAI AD/ART (UANG
PANGKAL, UANG IURAN ANGGOTA (CHECK
OFF SYSTEM) ,UANG
KONSOLIDASI.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam peraturan
organisasi ini yang dimaksud dengan:
1. Penguatan Keuangan
Organisasi adalah Suatu upaya bersama yang dilakukan secara simultan
dan sistematis dengan
mekanisme organisasi oleh semua perangkat organisasi dalam rangka
mewujudkan organisasi
yang Kuat,Mandiri dan Propesioanal dalam rangka memastikan Peranan
dan Fungsi organisasi
dapat berjalan dengan baik.
2. Uang Pangkal
adalah Iuran yang dipungut pada saat mendaftar menjadi anggota sebesar 2 % dari
Upah Pokok Anggota/
Minimal 5 % dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang berlaku di masingmasing
Propinsi tempat
Pekerja terdaftar menjadi anggota dengan Hak : Mendapatkan KTA FSP
KEP SPSI, Penyuluhan
& Pembekalan Peraturan Per Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi
Pengurus
3. Uang Iuran Anggota
(Check Off System / COS) adalah Iuran anggota FSP KEP SPSI sebesar
Minimum 1 % (satu
persen) dari Upah Pokok dan untuk pencapaiannya dimulai dengan 1% dari
Upah Minimum Propinsi
(UMP) yang berlaku di masing-masing wilayah, dengan cara
pengumpulannya
dikutip setiap bulan dari upah masing – masing anggota oleh PUK melalui
pengusaha yang
selanjutnya disetor/ditransfer oleh Pengusaha ke Rekening PUK dan PUK
mendistribusikan ke
Rekening PC, Rekening PD dan Rekening PP
4. Uang Konsolidasi
adalah uang yang dikutip dari anggota dari selisih hasil perjuangan sebesar
maksimum 5 % dari
Hasil yang diperjuangkan.
5. Uang Konsolidasi
Hasil perjuangan UMK/UMP adalah uang yang dikutip sekali pada setiap
bulan Januari sebesar
5 % dari selisih Perjuangan UMK/UMP.
6. Uang Konsolidasi
adalah uang yang dikutip dari Pekerja bukan anggota atas hasil
advokasi/perjuangan
yang dilakukan organisasi sebesar maksimum 5 % dari Hasil yang
diperjuangkan.
7. Upah Minimum Propinsi
(UMP) adalah upah yang berlaku di masing – masing Propinsi.
8. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
FSP KEP SPSI hasil Munas FSP KEP SPSI pada tanggal 28 - 31 Agustus
2007.
9. Tanda Bukti
Pembayaran untuk tanda terima keuangan (Iuran Pangkal, Iuran Anggota (COS) dan
Uang Konsolidasi)
bisa berupa: Kwitansi/Copy Slip Transfer Bank.
10. Rekening
Organisasi adalah Rekening yang dibuat atas nama organisasi yang ditanda
tangani oleh
unsur KSB (Ketua,
Sekretaris dan Bendahara) pada setiap jenjang organisasi.
11. Perangkat
Organisasi adalah semua jenjang kepengurusan yang ada di FSP KEP SPSI meliputi
PUK, PC, PD dan PP.
12. Tabel
Standarisasi Iuran Anggota (COS) Tahunan adalah sebuah Tabel yang dibuat oleh
Perangkat organisasi
(PC,PD dan PP) yang berfungsi sebagai pedoman dalam Pengelolaan sumber
Keuangan organisasi
yang di buat setiap Tahun berpedoman pada nilai UMP (Upah Minimum
Propinsi) yang
berlaku.
13. RAPBO (Rancangan
Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi) adalah Sebuah dokumen yang
berfungsi sebagai
pedoman dalam pengelolaan Keuangan organisasi, yang ditetapkan dengan
59
mekanisme rapat pleno
organisasi, dengan isi yang terdiri dari Sumber Pemasukan Keuangan
Organisasi dan Sumber
Pengeluaran Keuangan organisasi.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 2
HAK ANGGOTA
1. Setiap Anggota FSP
KEP SPSI yang telah memenuhi kewajibannya secara baik dan benar sesuai
ketentuan AD/ART dan
Peraturan-Peraturan organisasi mempunyai Hak-Hak sebagai berikut :
1. Mendapatkan
Perlindungan yang berhubungan dengan hubungan Industrial
2. Mendapatkan
Pembelaan atas masalah yang berhubungan dengan hubungan Industrial
3. Diperjuangkan
peningkatan kesejahteraan untuk anggota dan keluarganya.
4. Mendapatkan
kesempatan peningkatan kecerdasan atas Hak-Hak sebagai Pekerja secara utuh.
2. Dalam memenuhi
Hak-Hak anggota sebagai mana dimaksud dalam ketentuan diatas maka
organisasi FSP KEP
SPSI membuat Lembaga-Lembaga/Badan organisasi sebagai Pilar pendukung
Perjuangan dari
organisasi FSP KEP SPSI yaitu :
1. LEMDIKLAT di
setiap Propinsi untuk membangun kekuatan SDM organisasi
2. LBH FSP KEP SPSI
di setiap Propinsi untuk membangun kekuatan Advokasi organisasi
3. BUMORGAN (Badan
Usaha Milik Organisasi) untuk membangun kekuatan Ekonomi
organisasi dengan
memanfaatkan potensi Kuatitas anggota.
4. BAPROGAN (Badan
Propaganda Organisasi ) untuk membangun kekuatan Propaganda
organisasi, dengan
membuat Koran OPTIMIS (Obor Perjuangan Tanpa Henti Mewujudkan
Insan Sejahtera)
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap anggota FSP
KEP SPSI wajib membayar Uang Pangkal, Uang Iuran Anggota (COS) dan
Uang Konsolidasi.
2. Besarnya Uang
Iuran anggota FSP KEP SPSI sebesar Minimum 1 % (satu persen) dari Upah Pokok
dan untuk pencapaiannya
dimulai dengan 1% dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang berlaku di
masing-masing
wilayah, dengan cara pengumpulannya dikutip setiap bulan dari upah masing –
masing anggota oleh
PUK melalui pengusaha yang selanjutnya disetor/ditransfer oleh Pengusaha ke
Rekening PUK dan PUK
mendistribusikan Rekening PC,Rekening PD dan Rekening PP
Pasal 4
Ketentuan Distribusi
Iuran Anggota dan Uang Konsolidasi
1. Distribusi Uang
Iuran Anggota ke Kas Organisasi Perangkat Organisasi yaitu :
a. PUK SP KEP SPSI
sebesar 50 % (lima puluh persen)dari Jumlah Iuran terkumpul
b. Pimpinan Cabang
(PC) sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
c. Pimpinan Daerah
(PD) sebesar 15 % (lima belas persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
d. Pimpinan Pusat
(PP) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
2. Distribusi Uang
Konsolidasi ke Kas Organisasi Perangkat Organisasi yaitu :
a. PUK SP KEP SPSI
sebesar 15 % (lima belas persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
b. Pimpinan Cabang
(PC) sebesar 50 % (Lima puluh persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
c. Pimpinan Daerah
(PD) sebesar 25 % (Dua puluh lima persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
d. Pimpinan Pusat
(PP) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
3. Distribusi Uang
Pangkal ke Kas Organisasi Perangkat Organisasi yaitu :
a. Pimpinan Cabang
(PC) sebesar 50 % (Lima puluh persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
b. Pimpinan Daerah
(PD) sebesar 25 % (Dua puluh lima persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
c. Pimpinan Pusat
(PP) sebesar 25 % (Dua puluh lima persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
60
BAB III
TATA CARA PENGUMPULAN
DAN PENDISTRIBUSIAN UANG PANGKAL,
UANG IURAN ANGGOTA
(CHECK OFF SYSTEM) ,UANG KONSOLIDASI.
Pasal 5
Tata Cara Pengumpulan
1. Pengumpulan Uang
Pangkal dilakukan dengan cara dipotong/dikutip secara langsung dari masing–
masing anggota yang
di Distribusikan ke Perangkat Organisasi, sebagaimana diatur dengan Pasal 4
ayat 3 dalam
peraturan ini.
2. Pengumpulan Uang
Iuran Anggota (COS) dilakukan dengan cara dipotong langsung dari upah
masing – masing
anggota oleh Pengusaha yang di Distribusikan ke Perangkat Organisasi,
sebagaimana diatur
dengan Pasal 4 ayat 1 dalam peraturan ini.
3. Pengumpulan Uang
Konsolidasi UMK/UMP dilakukan dengan cara dipotong/dikutip secara
langsung dari upah
atau hasil yang diperjuangkan masing – masing anggota oleh Perangkat
organisasi yang
dibantu oleh Pengusaha dengan Surat Kuasa dari Pimpinan Unit Kerja yang
diketahui oleh
Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Pusat.
4. PUK SP KEP SPSI membuat
dan mengajukan surat permohonan pemotongan Iuran Anggota
(COS) dari Upah
masing – masing anggota kepada pengusaha dengan melampirkan:
a. Nama – nama
anggota serikat pekerja.
b. Nama – nama
pengurus PUK SP KEP SPSI dan Copy SK Pengukuhan dari Pimpinan Cabang
FSP KEP SPSI.
c. Copy surat bukti
Nomor Pencatatan PUK SP KEP SPSI dari Dinas Tenaga Kerja.
d. Surat Kuasa
pemotongan Iuran Anggota dari PUK yang diketahui oleh PC dengan
melamlpirkan form
isian anggota FSP KEP SPSI dari masing – masing anggota.
e. Copy AD/ART FSP
KEP SPSI.
Pasal 6
PENDISTRIBUSIAN UANG
PANGKAL,
UANG IURAN ANGGOTA
(CHECK OFF SYSTEM) DAN UANG KONSOLIDASI.
1. PUK SP KEP SPSI
berkewajiban memastikan Pelaksanaan Pendistribusian Uang Pangkal, Uang
Iuran Anggota (COS)
dan Uang Konsolidasi yang dikolektif pemotongan oleh Pengusaha atas
Surat kuasa dari PUK,
disetor/ditransfer ke Rekening Perangkat Organisasi (PUK,PC,PD dan PP)
Sebagaimana diatur
pada pasal 4 dalam Peraturan ini.
2. PUK SP KEP SPSI
berkewajiban mendistribusikan Uang Pangkal secara tertib dan teratur kepada
perangkat organisasi
diatasnya sesuai dengan ketentuan pasal 4 dalam peraturan ini.
3. PUK SP KEP SPSI
berkewajiban mendistribusikan Iuran Anggota secara berkala dan teratur
kepada perangkat
organisasi diatasnya sesuai dengan ketentuan pasal 4 dalam Peraturan ini,
dilakukan paling
lambat tanggal 20 setiap bulan berjalan.
4. Setelah
Menyetorkan Iuran Anggota melalui Rekening masing – masing perangkat organisasi,
maka PUK SP KEP SPSI
wajib menyampaikan Foto Copy Bukti penyetoran atau melaporkan
kepada perangkat
organisasi diatasnya.
5. Foto Copy Slip
Bukti Transfer Penyetoran/Iuran-Iuran (Uang Pangkal,Iuran Anggota (COS) dan
Uang konsolidasi),
merupakan bukti kwitansi tanda terima.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN
PENGGUNAAN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 7
61
1. Setiap Perangkat
organisasi wajib membuat/membuka rekening atas nama organisasi di BANK
yang di tanda tangani
unsur KSB (Ketua,sekretaris dan Bendahara).
2. Uang Iuran Anggota
yang terkumpul digunakan untuk membiayai kegiatan – kegiatan organisasi,
sesuai dengan Agenda
Kerja sebagai penjabaran program kerja yang telah ditetapkan.
3. Setiap Perangkat
organisasi wajib membuat RAPBO (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja
Organisasi) sebagai
pedoman dalam mengelolah Keuangan Organisasi yang ditetapkan dan
disahkan dengan
mekanisme sbb:
1) RAPBO PUK dalam
rapat Pleno pengurus PUK dengan Bakor/Perwakilan Anggota.
2) RAPBO PC dalam
rapat Pleno pengurus PC
3) RAPBO PD dalam
rapat Pleno pengurus PD
4) RAPBO PP dalam
rapat pleno Pengurus PP
4. Setiap Perangkat
organisasi wajib membuat dan mengevaluasi Laporan Keuangan bulanan yang
berpedoman pada RAPBO
dengan system yang memenuhi prinsip dasar akuntansi dan administrasi
yang sederhana, mudah
dipahami dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Sistematika
Pembuatan RAPBO dilakukan berpedoman pada ketentuan yang dibuat oleh Pimpinan
Pusat.
6. Setiap ada
pergantian kepemimpinan kepengurusan organisasi pada semua jenjang organisasi
wajib
membuat serah terima
kepengurusan meliputi: Keuangan, Asset organisasi dan tugas-tugas serta
kewajiban organisasi
yang perlu dilanjutan.
BAB V
PENGAWASAN KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal 8
1. Setiap Perangkat
Organisasi (PUK, PC dan PD) wajib menyampaikan laporan Keuangan
Organisasi kepada
Perangkat organisasi dibawahnya dan tembusan disampaikan ke satu perangkat
diatasnya
sekurang-kurangnya 3 (Tiga) bulan sekali.
2. PP wajib
menyampaikan laporan Keuangan Organisasi kepada Anggota dalam Forum
RAKERNAS/MUNAS
3. Semua Perangkat
organisasi (PC, PD dan PP) berhak melakukan Pengawasan Pelaksanaan
Keuangan Organisasi
terhadap Perangkat yang ada dibawahnya.
4. Pelaksanaan
Pengawasan Keuangan Organisasi dilakukan secara Terencana, Terkoordinasi,
Terbuka dan Bertanggungjawab
oleh Semua Perangkat Organisasi dengan tujuan pembinaan yang
konstruktif.
5. Perangkat
Organisasi (PC,PD dan PP) wajib membuat Tabel Standarisasi Uang Iuran Anggota
(COS) Tahunan sebagai
pedoman dalam melakukan Pengawasan Keuangan Organisasi, yang
ditetapkan
berdasarkan kondisi obyektif jumlah anggota dengan memperhatikan RAPBO yang
telah
ditetapkan.
6. Dalam melakukan
Pengawasan terhadap Pelaksanaan Keuangan Organisasi wajib membuat Berita
Acara Pengawasan yang
ditandatangani oleh PUK yang dilakukan pengawasan dan memberikan
tembusan Berita Acara
Pengawasan ke pada semua Perangkat diatasnya.
7. Dari hasil
Pengawasan yang ada, bila ada temuan belum melakukan ketentuan tentang keuangan
organisasi sesuai PO
ini dan/atau sesuai AD/ART, Perangkat diatasnya wajib dan berhak
melakukan upaya
pembinaan dengan memberikan teguran tertulis sampai 3 (tiga) kali dengan
tembusan ke semua
perangkat diatasnya.
8. Dalam hal
Perangkat Organisasi (PUK,PC dan PD) tidak menyetorkan/mendistribusikan Iuran
Anggota (COS) kepada
perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan hak perangkat organisasi
selama 3 (tiga) bulan
berturut – turut, maka perangkat organisasi berhak dan wajib melakukan
Audit Internal dan
Pemeriksaan yang intensif.
62
BAB VI
SANKSI ORGANISASI
Pasal 9
1. Dalam hal
ditemukan Perangkat Organisasi (PUK, PC, PD dan PP) salah dalam mengelola
keuangan organisasi
yang mengakibatkan kerugian bagi organisasi, maka yang bersangkutan (baik
secara pribadi atau
kolektif) wajib mengembalikan seluruh uang organisasi.
2. Dalam hal
Perangkat Organisasi (PUK atau PC) tidak menyetorkan/mendistribusikan Iuran
Anggota (COS) kepada
perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan hak perangkat organisasi
selama 3 (tiga) bulan
berturut – turut maka Perangkat organisasi wajib memberikan Surat
Peringatan Tertulis
I.
3. Dalam hal
Perangkat Organisasi (PUK atau PC) tidak menyetorkan/mendistribusikan Iuran
Anggota (COS) kepada
perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan hak perangkat organisasi
selama 4 (empat)
bulan berturut-turut setalah diberikan SP I, maka perangkat organisasi
memberikan Surat
Peringatan tertulis II, dan selanjutnya Surat Peringatan Tertulis III untuk 5
bulan
berturut-turut.
4. Dalam hal
Perangkat Organisasi (PUK atau PC) tidak menyetorkan/mendistribusikan Iuran
Anggota (COS) kepada
perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan hak perangkat organisasi
selama 6 (Enam) bulan
berturut-turut, maka sesuai dengan kewenangannya, perangkat organisasi
melakukan Pembekuan
Kepengurusan Perangkat organisasi yang ada, dan mengganti dengan
Kepengurusan yang
baru.
5. Bila segala upaya
yang telah dilakukan tidak menunjukkan ada perbaikan sebagaimana mestinya,
dengan tidak
melepaskan tanggungjawabnya secara hukum. Maka perangkat organisasi berhak
mencabut Surat
Keputusan Pengukuhan/Pengangkatan Kepengurusan Perangkat Organisasi yang
ada.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 10
Penutup
1. Dengan
ditetapkannya Peraturan organisasi (PO.) TENTANG PENGUATAN KEUANGAN
ORGANISASI DENGAN
PELAKSANAAN KEUANGAN ORGANISASI SESUAI AD/ART
(UANG PANGKAL,IURAN
ANGGOTA (CHECK OFF SYSTEM) DAN UANG KONSOLIDASI,
maka seluruh
Perangkat organisasi FSP KEP SPSI disemua tingkatan wajib melaksanakan dan
segera menyesuaikan
dengan ketentuan ini.
2. Apabila di unit
kerja sudah memberlakukan ketentuan Pemungutan Iuran Anggota (COS) sudah
berjalan lebih besar
dari ketentuan ini dilarang menurunkan nilainya dan kewajiban pada Perangkat
tetap sesuai dengan
Tabel Standarisasi Iuran anggota yang ditetapkan oleh perangkat organisasi
Tahunan.
3. Hal – hal yang
belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan
Pusat FSP KEP SPSI.
4. Peraturan
Organisasi ini berlaku efektif sejak tanggal 01 Januari 2010.
63
Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 30 Juli
2009
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
(SUBIYANTO, S.Sos.)
(AHMAD SOLEH)
Ketua Sekretaris
(ABDULLAH) (TARSAN)
(EDY SUHERDI)
Anggota Anggota
Anggota
64
RANCANGAN KEPUTUSAN
Nomor :
Kep.05/RAKERSUS/FSP KEP SPSI/VII/2009
TENTANG
PENGESAHAN RENCANA
TINDAKAN (ACTION PLAN)
PERMASALAHAN
KETENAGAKERJAAN
FSP KEP SPSI
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Menimbang : a. Bahwa
untuk memperjelas dan mempermudah konsolidasi perjuangan
organisasi dalam
jangka pendek dan jangka panjang untuk pelaksanaan peranan
dan fungsi organisasi
dalam mewujudkan kesejahteraan anggota/pekerja dan
keluarganya.
b. Bahwa untuk maksud
tersebut, diperlukan adanya keputusan RAKERSUS,
Tentang PENGESAHAN
RENCANA TINDAKAN (ACTION PLAN)
PERMASALAHAN
KETENAGAKERJAAN FSP KEP SPSI.
Mengingat : 1. UUD
tahun 1945
2. UU No.21 tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. UU No.13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
4. AD/ART FSP KEP
SPSI HASIL MUNAS V TH 2007.
Memperhatikan : Hasil
Permusyawaratan dalam RAKERSUS membahas Rancangan PENGESAHAN
RENCANA TINDAKAN
(ACTION PLAN) PERMASALAHAN
KETENAGAKERJAAN FSP
KEP SPSI pada Sidang Paripurna IV tanggal 30 Juli
2009.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN RAKERSUS TENTANG PENGESAHAN RENCANA TINDAKAN
(ACTION PLAN)
PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN FSP KEP SPSI.
Pertama : RENCANA
TINDAKAN (ACTION PLAN) PERMASALAHAN
KETENAGAKERJAAN FSP
KEP SPSI adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran dan merupakn
bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
Kedua : RENCANA
TINDAKAN (ACTION PLAN) PERMASALAHAN
KETENAGAKERJAAN FSP
KEP SPSI, sebagaimana tersebut pada dictum
pertama keputusan
ini, merupakan pedoman untuk melaksanakan Peranan dan
Fungsi Organisasi.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
65
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 30
Juli 2009
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
(SUBIYANTO, S.Sos.)
(AHMAD SOLEH)
Ketua Sekretaris
(ABDULLAH) (TARSAN)
(EDY SUHERDI)
Anggota Anggota
Anggota
66
RANCANGAN KEPUTUSAN
Nomor :
Kep.06/Org/FSP KEP SPSI/VII/2009
TENTANG
PENGESAHAN RENCANA
TINDAKAN (ACTION PLAN)
PERMASALAHAN INTERNAL
ORGANISASI
FSP KEP SPSI
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Menimbang : a. Bahwa
untuk memperjelas dan mempermudah konsolidasi Internal organisasi
dalam melaksanakan
prioritas program jangka pendek dan jangka panjang
untuk menata organisasi
dalam pelaksanaan peranan dan fungsi organisasi
dalam mewujudkan
kesejahteraan anggota/pekerja dan keluarganya supaya
terintegrasi.
b. Bahwa untuk maksud
tersebut, diperlukan adanya keputusan RAKERSUS,
Tentang PENGESAHAN
RENCANA TINDAKAN (ACTION PLAN)
PERMASAHAN INTERNAL
ORGANISASI FSP KEP SPSI
Mengingat : 1. UUD
tahun 1945
2. UU No.21 tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. UU No.13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
4. AD/ART FSP KEP
SPSI HASIL MUNAS V TH 2007
Memperhatikan : Hasil
Permusyawaratan dalam RAKERSUS membahas Rancangan
PENGESAHAN RENCANA
TINDAKAN (ACTION PLAN) PERMASAHAN
INTERNAL ORGANISASI
FSP KEP SPSI pada Sidang Paripurna IV tanggal 30
Juli 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN RAKERSUS TENTANG PENGESAHAN RENCANA
TINDAKAN (ACTION
PLAN) PERMASAHAN INTERNAL ORGANISASI
FSP KEP SPSI.
Pertama : RENCANA
TINDAKAN (ACTION PLAN) PERMASAHAN INTERNAL
ORGANISASI FSP KEP
SPSI adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan
merupakn bagian yang
tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
Kedua : RENCANA
TINDAKAN (ACTION PLAN) PERMASAHAN INTERNAL
ORGANISASI FSP KEP
SPSI, sebagaimana tersebut pada dictum pertama
keputusan ini,
merupakan pedoman untuk melaksanakan tindakan perbaikan
organisasi supaya
berperan dan berfungsi dengan baik.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
67
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 30
Juli 2009
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA
(SUBIYANTO, S.Sos.)
(AHMAD SOLEH)
Ketua Sekretaris
(ABDULLAH) (TARSAN)
(EDY SUHERDI)
Anggota Anggota
Anggota