Sabtu, 21 November 2015
KALANGAN BURUH TOLAK PP 78/2015 TENTANG PENGUPAHAN
KALANGAN BURUH TOLAK PP 78/2015 TENTANG PENGUPAHAN
Kalangan buruh/pekerja menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2015. Jika terus diberlakukan, mereka akan melakukan judicial review terhadap PP ini ke Mahkamah Agung.
"Saya mengusulkan agar pemerintah menunda pelaksanaan PP ini dalam penentuan UM tahun depan. Seharusnya dilakukan kajian lebih mendalam lg dgn melibatkam SP SB. PP ini sebaiknya di-review lagi dan hasil review tersebut disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan SP SB serta pengusaha," kata Sekjen Organisasi Pekerja Indonesia (OPSI)
Penolakan terhadap PP Pengupahan itu juga disampaikan SP/SB lainnya seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP).
PP Pengupahan ini wajib ada karena PP tersebut merupakan amanat Pasal 97 UU 13/2003. Namun demikian proses pembuatan PP tersebut tidak sesuai Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 144 yang mengamanatkan pelibatan serikat pekerja dan pengusaha dalam pembuatan regulasi ketenagakerjaan.
Selain itu, proses pembuatan PP tersebut jg tidak sesuai UU No. 12 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan peraturan perundangan yang mengamanatkan keterlibatan stakeholder yang dalam hal ini serikat pekerja. Jadi dari sisi formalitas pembuatan PP tersebut sudah cacat.
Dari sisi materialnya, setelah membaca pasal per pasal, Timboel mengatakan, PP Pengupahan ini akhirnya mengakomodir kebutuhan pekerja terkait struktur dan skala upah. Dalam pasal 14 ayat 2 pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah. Di pasal 14 ayat 3 nya pengusaha wajib memberitahu struktur dan skala upah ke seluruh pekerja/buruh.
Dengan kewajiban menyusun dan memberitahu struktur dan skala upah ini maka pekerja akan mendapat kepastian upah sehingga pekerja yg sdh berkeluarga dan bekerja lebih dari setahun akan mendapatkan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ada. Pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan 3 ini dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 59 yaitu sanksi teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.
Dikatakan, PP ini juga mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah kepada pekerja, seperti yg diamanatkan pasal 17 ayat 2 PP Pengupahan ini. Kewajiban ini sudah baik untuk membantu pekerja guna membuktikan jumlah upahnya di pengadilan maupun untuk dinas tenaga kerja dan BPJS.
Terkait Formula Kenaikan Upah Minimum (UM) yangg diamanatkan pasal 44 ayat 2, maka menurut Timboel, kenaikan UM hanya ditentukan 3 variabel yaitu UM tahun berjalan, Inflasi Nasional dan PDB Nasional. Sementara variabel KHL tidak digunakan.
Adapun variabel KHL hanya digunakan setiap 5 tahun sekali seperti yang diamanatkan pasal 45 ayat 3. Dari isi Pasal 45 ayat 3 dinyatakan gubernur menetapkan UM setelah adanya peninjauan KHL setiap 5 tahun sekali. Berarti di tahun pertama hingga ke lima kenaikan UM ditentukan rumus formula sedangkan tahun keenam (yaitu setelah komponen KHL ditinjau ulang 5 tahun sekali) maka UM ditentukan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
Ketika UM ditentukan oleh 3 variabel dengan menggunakan formula maka yang menentukan kenaikan UM adalah BPS, bukan Gubernur. Gubernur hanya mementukan UM setiap 5 tahun sekali. "Ini sesat pikir, yang tentunya bertentangan dgn amanat pasal 89 ayat 3 UU 13/2003 yang memberikan kewenangan menentukan UM kepada gubernur
Dalam penjelasan Pasal 44 ayat 3 dinyatakan perhitungan UM pada dasarnya sama dengan nilai KHL. "Menurut saya penjelasan ini tidak benar karena KHL hanya ada 60 komponen saat ini sehingga hanya 60 komponen itu yang dihitung perubahan harganya, sementara inflasi yang ditentukan BPS didasari pada perhitungan seluruh barang dan jasa yang ada. Ini tidak obyektif bila KHL disamakan dengan inflasi," katanya.
Penggunaan variabel Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (PDB) nasional dalam formula, menurut dia tidak obyektif juga. Harusnya digunakan inflasi wilayah dan PDRB Wilayah sehingga kenaikan UM bisa obyektif. Inflasi per wilayah akan berbeda, demikian juga PDRB masing-masing wilayah. (Sant puk spsi ild)
ISO 22000 KEAMANAN PANGAN
ISO 22000 Keamanan Pangan
Menjawab pertanyaan mengenai perbedaan ISO 22000 & GMP, kita awali
dengan pemahaman bahwa kedua sistem tersebut sama-sama mencegah
terjadinya bahaya keamanan pangan pada produk yang dihasilkan oleh
suatu produsen pangan.
GMP (Good Manufacturing Practices) merupakan petunjuk untuk praktek
yang baik dalam memproduksi makanan. Secara umum, ini juga dikenal
dengan nama PRP (Prerequisite Program) atau program prasyarat untuk
mendukung sistem keamanan pangan. Aktivitas yang termasuk dalam
GMP/PRP antara lain higiene personel, sanitasi, pest control,
persyaratan infrastructure, maintenance, dll.
Setelah penerapan GMP/PRP, selanjutnya diikuti dengan penerapan HACCP
(Hazard Analysis & Critical Control point) untuk mengidentifikasi dan
mengendalikan potensi bahaya yang signifikan dari material serta
tahapan proses.
ISO 22000 merupakan standar untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Di dalamnya terdapat elemen-elemen kunci yaitu:
- HACCP
- PRP
- Manajemen Sistem
- Komunikasi
Jadi, secara ringkas, perbedaan GMP dengan ISO 22000 adalah :
"GMP hanya mencakup persyaratan dasar untuk keamanan pangan, sementara
ISO 22000 memiliki cakupan yang lebih luas sebagai Sistem Manajemen
Keamanan Pangan di mana GMP merupakan salah satu elemen kunci di
dalamnya."
ISO 22000 Keamanan Pangan
Apa itu ISO 22000?
ISO 22000 merupakan standar sistem manajemen keamanan pangan global untuk seluruh rantai pasokan makanan, dari mulai petani dan produsen ke pengolah dan pengepak, hingga transportasi dan penjualan. Hal ini meluas ke pemasok produk-produk dan jasa-jasa non-makanan seperti pabrikan pembersihan dan peralatan, dan bisa juga diterapkan oleh organisasi dalam berbagai besaran (ukuran). ISO 22000 menggarisbawahi persyaratan untuk sistem manajemen keamanan pangan termasuk komunikasi interaktif, manajemen sistem, dan program-program pra-syarat. Standar ini berfokus pada pemastian rantai pasok, apakah prinsip-prinsip sistem manajemen telah diterapkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip HACCP dari Codex Alimentarius.
Siapa Saja Pengguna ISO 22000?
ISO 22000 telah dirancang untuk penerapannya di berbagai organisasi tanpa memandang besaran, sektor, dan lokasi geografis.
Mengapa ISO 22000 Penting Bagi Perusahaan Anda?
ISO 22000 dikenal di seluruh rantai pasokan makanan dan sertifikasi menjadi salah satu cara untuk menjadikan diri kita pilihan pemasok. Sertifikasi ISO 22000 secara umum menunjukkan komitmen Anda terhadap keamanan pangan. Hal ini berdasarkan pada praktek terbaik nan canggih dan dirancang untuk:
• membangun kepercayaan para pemangku kepentingan
• mengindentifikasi, mengatur, dan mengatasi risiko keamanan pangan
• menghilangkan dan mengurangi terjadinya penarikan produk dan proses hukum (pengadilan)
• melindungi brand Anda
ISO 22000 sejajar dengan standar sistem manajemen ISO lainnya, membuatnya mudah untuk digabungkan dengan manajemen mutu, lingkungan, dan kesehatan dan keselamatan. Sebagai tambahan, ketika digabungkan dengan spesifikasi teknis untuk program persyaratan sektor khusus seperti PAS 220/ISO 22002-1 dan PAS 223, ISO 22000 ini menyediakan kerangka dasar FSSC 22000.
Manfaat ISO 22000 Dengan LRQA Business Assurance
LRQA membantu mengembangkan ISO 22000 dan pemahaman kami mengenai standar ini memungkinkan kami untuk menyampaikan manfaat nyata kepada Anda lewat pendekatanBusiness Assurance kami yang unik. Hal ini memastikan asesmen kami berfokus pada area dan isu yang penting untuk bisnis Anda. Asesor kami merupakan para ahli di sektor keamanan pangan yang cocok dengan bisnis Anda, memungkinkan terjadinya asesmen yang kuat dan efektif terhadap sistem Anda.
• Perbaikan terus-menerus – memperbaiki proses dan komunikasi keamanan pangan Anda di seluruh rantai pasokan.
• Meningkatkan rasa percaya para pemangku kepentingan – menunjukkan komitmen Anda dalam mengatur bahaya dan risiko keamanan pangan Anda.
• Peningkatan transparans – di seluruh rantai pasokan pangan yang rumit.
• Efisiensi waktu dan biaya – menyingkirkan kebutuhan akan standar keamanan pangan ganda.
• Kesempatan untuk bisnis baru – meningkatkan kemampuan Anda untuk bekerjasama dengan organisasi yang menerapkan ISO 22000 sebagai suatu keharusan dalam ketentuan kontrak.
Sabtu, 22 Maret 2014
AGENDA RAKOR DPC K-SPSI LAMPUNG TENGAH
AGENDA RAKOR DPC K-SPSI LAMPUNG TENGAH
24 Maret 2014
A.DASAR PEMIKIRAN,
Bahwasanya DPC K-SPSI Lam-Teng berkenan untuk mengundang dan sekali
gus koordinasi antar PC dan pengurus yang lain,karena DPC K-SPSI saat ini membutuhkan
sosok pemimpin yang bisa/mampu,membangkitkan/menghidupkan
dan membangun organisasi kedepan.
B.PENGERTIAN,
Memberikan pedoman arahan yang mengikat bagi seluruh perangkat
DPC/PC/PUK K-SPSI Lampung Tengah termasuk anggota dalam usaha membangun
organisasi secara menyeluruh.
C.MAKSUD DAN TUJUAN,
-Membuat rumusan langkah-langkah kegiatan kongkrit organisasi,sbagai
proses pelaksanaan fungsi dan usaha organisasi dalam mewujudkan K-SPSI yang
lebih kuat,lebih mandiri,demokratis dan bertanggung jawab.
-Merumuskan langkah-langkah perjuangan untuk meningkatkan pembelaan,perlindungan,perbaikan
kondisi,sehingga keberadaan K-SPSI dibutuhkan dan dicintai kaum pekerja.
-Merumuskan langkah-langkah penciptaan Hubungan Industrial yang
harmonis,peningkatan etos kerja,produktifitas dan produksi sebagai usaha
menciptakan iklim usaha yang kondosif.
D.LANDASAN,
1.Landasan moral :
Organisasi K-SPSI sebagai organisasi Pekerja yang berpihak pada kepentingan
kaum pekerja.
2.Landasan Kenegaraan: Pancasila dan UUD 1945.
3.Landasan Organisasi: AD/ART K-SPSI,Panca Prasetya dan Program umum
K-SPSI.
E.PEMANTAPAN & PENGEMBANGAN ORGANISASI.
1.Melaksanakan rapat rutin pengurus disemua tingkat dan jajaran K-SPSI
Lam-Teng dengan (PUK,PC dan DPC) untuk membangun persamaan persepsi Visi &
Misi.
2.Melaksanakan koordinasi horizontal (PC SPA dengan DPC)secara rutin
dan terencana.
3.Melaksanakan koordinasi vertikal (PUK dengan PC,PC dengan PD,DPC
dengan DPD)secara rutin.
4.Melaksanakan musyawarah dan rapat-rapat sesuai dengan ketentuan
AD/ART.
5.Menertibkan pelaksanaan dan administrasi penerimaan & penggunaan
uang iuran anggota.
6.Memfungsikan Sekretariat sebagai pusat kegiatan dan tempat pelayanan
anggota/pekerja.
7.Mengikutsertakan pengurus,anggota dan pekerja dalam berbagai program
pendidikan,latihan dan seminar organisasi Serikat Pekerja yang dilaksanakan
oleh pihak lain.
8.Menyebar luaskan segala bentuk kegiatan organisasi melalui media
komunikasi dan informasi.
9.Mengawasi dan menegakkan disiplin organisasi.
F.PERBAIKAN SISTEM,
1.Meng-evaluasi kembali sistem pengupahan yang adil berdasarkan pemenuhan
Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
2.Mempersiapkan team perunding pengupahan yang tangguh yang berpihak
pada pekerja.
3.Melaksanakan perundingan-2
yang bebas untuk menyelesaikan konflik/perbedaan-2 kepentingan dan
melalui jalur hukum jika tidak terselesaikan melalui perundingan.
4.Menolak dan menentang segala bentuk diskriminasi tindakan kekerasan
dan tindakan anarki.
G.PEMBELAAN & PERLINDUNGAN PEKERJA,
1.Membentuk lembaga Konsultasi & Pembelaan Pekerja.
2.Melaksanakan pelayanan Konsultasi & Pembelaan hukum kepada
anggota dan pekerja secara cepat,murah & gratis.
3.Melaksanakan penyuluhan hukum kepada para pekerja anggota SPA/K-SPSI.
4.Memasyarakatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan secara teratur &
berkesinambungan.
5.Memberikan bimbingan,bantuan & pendampingan dalam perundingan
pembuatan PKB.
6.Melaksanakan pengkajian terhadap hukum perundang-undangan &
peraturan daerah di bidang ketenagakerjaan.
7.Melakukan usaha (lobby,seminar dan diskusi) agar kemauan politik
pengambil kebijakan publik (eksekutif dan legislatif) berpihak kepada pekerja.
H.PENDIDIKAN DAN LATIHAN,
Agar disemua tingkat perangkat dan jajaran K-SPSI Lam-Teng tersedia
pimpinan,kader,aktivis,anggota yang terdidik,berkwalitas dan berkemampuan,maka
perlu dilaksanakan pendidikan dan latihan,
1.Pendidikan penyuluhan organisasi.
2.Pendidikan organisasi serikat pekerja.
3.Pendidikan pengelola administrasi serikat pekerja.
4.Pendidikan penyuluh hukum ketenagakerjaan.
5.Latihan kepemimpinan serikat pekerja.
6.Latihan juru runding.
8.Pendidikan kader perencanaan organisasi.
9.Pendidikan penyuluh K3.
10.Pelaksanaan
pendidikan dan latihan dapat dilakukan oleh DPC K-SPSI atau kerja sama dengan
DPP,DPD,SPA dan PUK yang berkemampuan atau dengan pihak/lembaga-lembaga
pemerintah dan non pemerintah.
PESERTA
:SANTOSA,IGN.WHATARA,SAMAN,MARTIN M.
Sabtu, 08 Juni 2013
PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, adil,
makmur, merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Dalam menjalankan visi diatas, tenaga kerja mempunyai peranan
dan kedudukan yang sangat penting sebagai salah satu komponen pelaku untuk
mencapai tujuan pembangunan itu.
Guna mencapai tujuan pembangunan itu diperlukan adanya rencana
terpadu dan terukur sesuai dengan misinya.
Dibidang peserikatan pekerja (Serikat Pekerja) visi dan misi itu
jelas dinyatakan dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan dalam pengertian sebagai
berikut :
“ Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”
Dalam pelaksanaan visi dan misi itu, perlu ditetapkan
sarana-sarananya secara jelas dan dapat dilaksanakan secara baik, konsisten,
terencana dan terukur.
KEBUTUHAN MANUSIA
Para ahli sangat meyakini bahwa setiap individu terdorong untuk
melakukan sesuatu karena ingin memuaskan dirinya untuk mencapai kepuasan
tertentu sesuai kebutuhannya.
Abraham Maslow mengembangkan hal diatas dengan
mengatakan bahwa terdapat kebutuhan essential tertentu bagi setiap individu dan
kebutuhan itu disusun atas beberapa tingkatan. Dikatakan oleh Abraham Maslow
bahwa hanya bila seseorang merasa kebutuhan tertentunya terpuaskan, kebutuhan
lain akan menyusul.
Tingkatan kebutuhan tersebut adalah :
·
Physiological, adalah kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi untuk mempertahankan hidupnya (pangan, sandang,
papan)
·
Security Need, adanya keinginan
untuk memperoleh perlindungan dari ancaman fisik dan psikologis, ancaman dari
sakit, ancaman kehilangan pekerjaan
·
Affiliation Need, adanya kebutuhan
untuk berada dalam suatu kelompok masyarakat
·
Recognition Need, (need to
recognize), yaitu kebutuhan ingin diakui sebagai orang lain
·
Self Actualization Need, dimana mereka
ingin diberikan kesempatan untuk memperlihatkan keistimewaannya
Kelima tingkatan kebutuhan itu juga merupakan wilayah perjuangan
dan garapan Serikat Pekerja. Terpuaskannya kebutuhan mendorong lahirnya
motivasi kerja dan ethos kerja.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Guna melaksanakan kegiatan didunia industri, diperlukan
perpaduan semua sarana yang disepakati antar pihak secara jujur dan terbuka. Hubungan
antar pihak didunia industri, hubungan yang terjadi antar pekerja dan
pengusaha, melahirkan hubungan industrial.
Dalam menjalankan hubungan industrial itu, diperlukan
sarana-sarana sebagaimana ditetapkan dalam UU No 13/2003, yaitu :
·
Serikat Pekerja
·
Organisasi Pengusaha
·
LKS Bipartit
·
LKS Tripartit
·
Peraturan Perusahaan
·
Perjanjian Kerja Bersama
·
Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
·
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam menjalankan Hubungan Industrial itu masing-masing pelaku
mempunyai fungsi :
- Pekerja dan Serikat Pekerja, mempunyai fungsi :
1. Menjalankan
pekerjaan sesuai kewajibannya
2. Menjaga ketertiban
guna kelangsungan produksi
3. Menyalurkan
aspirasi secara demokratis
4. Mengembangkan
keterampilan dan keahlian
5. Memajukan
perusahaan
6. Memperjuangkan
kesejahteraan anggota dan keluarganya
- Pengusaha dan Organisasi Pengusaha, mempunyai fungsi :
1. Menciptakan
kemitraan
2. Mengembangkan usaha
3. Memperluas lapangan
kerja
4. Memberikan
kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan
PRODUKTIVITAS DAN DISIPLIN KERJA
Produktivitas adalah kemampuan seseorang untuk menghasilkan,
baik dalam jumlah terutama dalam mutu.
Sementara ahli mengatakan produktivitas adalah perbandingan
antara masukan (input) dan keluaran (output).
Produktivitas dan disiplin kerja akan berjalan dengan baik bila
:
·
Terdapat jalinan hubungan yang baik antara pekerja dan
manajemen, terbuka dan saling percaya.
·
Adanya pekerja yang memenuhi kualifikasi kerja dan
kompetensinya.
·
Terdapat suatu system tentang proses dan prosedur kerja yang
terbuka, dikerjakan secara sistematis dan terukur.
·
Terjadinya pendekatan “job oriented” dan “people oriented” yang melahirkan efesiensi
kerja. Hal ini mendorong pula adanya motivasi kerja.
·
Terbukanya sarana komunikasi antar pihak dan yang dianggap
penting ialah adanya LKS Bipartit yang dibentuk bukan sekedar formalitas.
·
Adanya program peningkatan keterampilan kerja sesuai
perkembangan ilmu dan teknologi.
Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap disiplin kerja antara
lain :
·
Tingkat kesejahteraan pekerja yang rendah bahkan buruk
·
Pimpinan dari foreman, supervisor dan manager yang kadang otoriter, apalagi secara teknis kurang
menguasai pekerjaan yang diberikan kepadanya
·
Pimpinan perusahaan yang hanya terpaku pada pendekatan “job oriented”
·
Adanya sikap perusahaan yang mengutamakan “prestige” sehingga menolak kritik membangun
·
Adanya lingkungan dan kenyamanan kerja yang tidak mendukung
·
Tidak terbukanya kebutuhan untuk berafiliasi dengan teman lain
atau tidak adanya kesempatan untuk aktualisasi diri
·
Kondisi pekerja itu sendiri
Keadaan diatas tentunya dipengaruhi juga oleh cara recruitment
pekerja.
Japan International Cooperation Agency dalam
penelitiannya menyimpulkan bahwa pekerja yang direcrut perusahaan adalah :
*
Knowledge
– 23 %
*
Skill
– 27 %
*
Scholl
– 10 %
*
Attitude
– 38 %
* Recommendation
- 2 %
Dengan demikian faktor yang sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan mutu kerja adalah sikap, keterampilan dan knowledge.
Pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis,
berkeadilan dan bermartabat sangat tergantung dari kemampuan manajemen untuk mengadakan
koordinasi atas fungsi-fungsi tanah dan gedung, material, mesin dan
peralatannya, energi dan sumber daya manusia melalui perencanaan, pelaksanaan,
koordinasi, kontrol dan memotivasi, mempertahankan atau pengembangan program
guna perolehan hasil barang dan jasa yang telah direncanakan sesuai perkiraan
kebutuhan pasar.
GLOBALISASI EKONOMI DAN TANTANGANNYA
Globalisasi ekonomi melahirkan tumbuh kembangnya persaingan
bebas antara perusahaan maupun antara negara. Standar yang ditetapkan dunia
bisnis internasional merupakan tantangan lain dari perusahaan dalam negeri.
Bagi perusahaan asing, mereka harus tunduk pada Deklarasi ILO mengenai Perusahaan Multi Nasional dan kebijakan
sosialnya, dan OECD GuideLines.
World Commission on Social Dimension in The Globalization
Economymengatakan bahwa kebijakan ketenaga kerjaan dewasa ini perlu
dirubah karena telah melahirkan diskriminasi-diskriminasi.
Hal ini terjadi karena Social Dialogue tidak
berjalan dengan mulus.
Tidak jarang dialogue yang terjadi lebih banyak bersifat “parallel monologue” atau bahkan “dialogue of the deafs”. Ketimpangan sosial akan terjadi
Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat
tidak dapat diciptakan sesuai harapan.
Tantangan lain adalah dorongan dari World Bank yang meminta para pelaku bisnis merubah paradigma
mereka. Para pebisnis tidak lagi bertanggung jawab semata kepada share holder (pemilik saham) tetapi juga
kepada stake holder(masyarakat yang
berkepentingan –utamanya konsumen).
Atas perubahan paradigma itu maka lahirlah apa yang
dinamakan Coorporate SocialResponsibility (tanggung jawab sosial
perusahaan).
Hal yang dicakup CSR ini antara
lain :
·
Proteksi lingkungan
·
Kebebasan berserikat dan berunding bersama.
·
Menghapus diskriminasi
·
Upah dan penghasilan yang madani (decent income)
·
Pemberdayaan masyarakat
·
Pemenuhan standar bisnis internasional
·
Melindungi pasar -hubungan produsen dan konsumen
·
Pemberdayaan UKM
·
Kesehatan (diperusahaan dan dimasyarakat)
·
Pendidikan (diperusahaan dan dimasyarakat)
·
Bantuan kemanusiaan
Hal-hal diatas hanya dapat dikembangkan bilamana kualitas
manajemen dan kualitas SDM/pekerja senantiasa ditingkatkan sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi yang cepat dan keseimbangan pasar.
Setiap pihak hendaknya selalu siap menghadapi perubahan dan
tidak memasung dirinya dalam kerangkeng besi yang hanya akan mendatangkan
distorsi diera industrial teknologis dan yang tidak melahirkan inovasi dan
kreativitas. Pelatihan yang terencana hendaknya didorong baik pada elemen manajemen
maupun pekerja.
Tantangan lain yang dihadapkan pada pekerja adalah antara lain :
·
Diperkenalkannya “flexible labour
market”
·
Santernya “jualan” comparative
advantage telah mendorong terjadinya kebijakan upah murah
·
Labilnya kepastian dan kelangsungan kerja
LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT
Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi
musyawarah mengenai ketenaga kerjaan, antara pengusaha dan wakil
pekerja/Serikat Pekerja ditingkat perusahaan.
Sebagai forum, lembaga ini membahas masalah hubungan industrial
guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja yang menjamin
kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.
Dalam praktek, terdapat indikasi bahwa pembentukan LKS Bipartit
hanya formalitas dan tidak difungsikan.
LKS Bipartit sebagai forum tidak mengeluarkan keputusan kecuali
rekomendasi.
Guna lancar jalannya Social
Dialogue dan guna mengeliminir friksi-friksi yang bisa timbul, rapat,
konsultasi antar wakil pekerja dan wakil perusahaan menjadi mutlak untuk
dirancang.
Materi yang dibahas hendaknya bukan materi yang menjadi garapan
Serikat Pekerja tetapi hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan perusahaan yang
gilirannya meningkatkan produktivitas kerja, produktivitas perusahaan dan
kesejahteraan pekerja.
Dalam membahas persoalan yang banyak dan yang satu sama lain
saling berkaitan dan dukung mendukung disarankan dibentuk pula dalam LKS
Bipartit :
·
Steering Committee
·
Tim kecil yang membahas hal tertentu
Rekomendasi yang disepakati hendaknya tidak hanya sekedar
ditulis diatas kertas tetapi sekaligus dijalankan sebagai kebijakan perusahaan.
Perlu diingatkan bahwa dalam berkomunikasi dan berkonsultasi
diforum LKS Bipartit kesetaraan/equality, kebersamaan, keterbukaan, saling
percaya menjadi elemen yang sangat dasar.
PERAN SERIKAT PEKERJA
Pemecahan permasalahan yang sudah disebutkan, hanya dapat
dilakukan dengan baik bila terjalin hubungan yang baik, terbuka, saling percaya
antar manajemen dan pekerja/Serikat Pekerja.
Serikat Pekerja dalam memecahkan persoalan menuju suatu kemajuan
dan peningkatan yang diharapkan, hendaknya menata dan memperkuat dirinya
melalui upaya :
·
Menciptakan tingkat solidaritas yang tinggi dalam satu kesatuan
diantara pekerja dengan pekerja, pekerja dengan Serikat Pekerjanya,
pekerja/Serikat Pekerja dengan manajemen
·
Meyakinkan anggotanya untuk melaksanakan kewajibannya disamping
haknya diorganisasi dan diperusahaan, serta pemupukan dana organisasi
·
Dana Organisasi dibelanjakan berdasarkan program dan anggaran
belanja yang sudah ditetapkan guna kepentingan peningkatan kemampuan dan
pengetahuan pengurus untuk bidang pengetahuan terkait dengan keadaan dan
kebutuhan ditempat bekerja, termasuk pelaksanaan hubungan industrial
·
Sumber Daya Manusia yang baik akan mampu berinteraksi dengan
pihak manajemen secara rasional dan obyektif
Bilamana, paling tidak 4 persyaratan diatas terpenuhi, Serikat
Pekerja melalui wakilnya akan mampu mencari cara terbaik menyampaikan usulan
positif guna kepentingan bersama.
Perlu diyakini bahwa tercapainya Hubungan Industrial yang harmonis,
dinamis, berkeadilan dan bermartabat, hanya akan ada ditingkat perusahaan.
Karenanya social dialogue yang setara, sehat, terbuka, saling percaya dan
dengan visi yang sama guna pertumbuhan perusahaan sangat penting dan memegang
peranan menentukan.
Faktor diluar itu pada dasarnya hanya merupakan pedoman dan
faktor pendukung dan pembantu.
Pembinaan dan peningkatan kualitas SDM dapat dirmuskan melalui
LKS Bipartit. Program Quality Circle perlu dilakukan.
Dialogue melalui LKS Bipartit tentu sekaligus mempunyai peranan.
Langganan:
Postingan (Atom)



