Sabtu, 21 November 2015
KALANGAN BURUH TOLAK PP 78/2015 TENTANG PENGUPAHAN
KALANGAN BURUH TOLAK PP 78/2015 TENTANG PENGUPAHAN
Kalangan buruh/pekerja menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2015. Jika terus diberlakukan, mereka akan melakukan judicial review terhadap PP ini ke Mahkamah Agung.
"Saya mengusulkan agar pemerintah menunda pelaksanaan PP ini dalam penentuan UM tahun depan. Seharusnya dilakukan kajian lebih mendalam lg dgn melibatkam SP SB. PP ini sebaiknya di-review lagi dan hasil review tersebut disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan SP SB serta pengusaha," kata Sekjen Organisasi Pekerja Indonesia (OPSI)
Penolakan terhadap PP Pengupahan itu juga disampaikan SP/SB lainnya seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP).
PP Pengupahan ini wajib ada karena PP tersebut merupakan amanat Pasal 97 UU 13/2003. Namun demikian proses pembuatan PP tersebut tidak sesuai Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 144 yang mengamanatkan pelibatan serikat pekerja dan pengusaha dalam pembuatan regulasi ketenagakerjaan.
Selain itu, proses pembuatan PP tersebut jg tidak sesuai UU No. 12 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan peraturan perundangan yang mengamanatkan keterlibatan stakeholder yang dalam hal ini serikat pekerja. Jadi dari sisi formalitas pembuatan PP tersebut sudah cacat.
Dari sisi materialnya, setelah membaca pasal per pasal, Timboel mengatakan, PP Pengupahan ini akhirnya mengakomodir kebutuhan pekerja terkait struktur dan skala upah. Dalam pasal 14 ayat 2 pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah. Di pasal 14 ayat 3 nya pengusaha wajib memberitahu struktur dan skala upah ke seluruh pekerja/buruh.
Dengan kewajiban menyusun dan memberitahu struktur dan skala upah ini maka pekerja akan mendapat kepastian upah sehingga pekerja yg sdh berkeluarga dan bekerja lebih dari setahun akan mendapatkan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ada. Pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan 3 ini dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 59 yaitu sanksi teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.
Dikatakan, PP ini juga mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah kepada pekerja, seperti yg diamanatkan pasal 17 ayat 2 PP Pengupahan ini. Kewajiban ini sudah baik untuk membantu pekerja guna membuktikan jumlah upahnya di pengadilan maupun untuk dinas tenaga kerja dan BPJS.
Terkait Formula Kenaikan Upah Minimum (UM) yangg diamanatkan pasal 44 ayat 2, maka menurut Timboel, kenaikan UM hanya ditentukan 3 variabel yaitu UM tahun berjalan, Inflasi Nasional dan PDB Nasional. Sementara variabel KHL tidak digunakan.
Adapun variabel KHL hanya digunakan setiap 5 tahun sekali seperti yang diamanatkan pasal 45 ayat 3. Dari isi Pasal 45 ayat 3 dinyatakan gubernur menetapkan UM setelah adanya peninjauan KHL setiap 5 tahun sekali. Berarti di tahun pertama hingga ke lima kenaikan UM ditentukan rumus formula sedangkan tahun keenam (yaitu setelah komponen KHL ditinjau ulang 5 tahun sekali) maka UM ditentukan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
Ketika UM ditentukan oleh 3 variabel dengan menggunakan formula maka yang menentukan kenaikan UM adalah BPS, bukan Gubernur. Gubernur hanya mementukan UM setiap 5 tahun sekali. "Ini sesat pikir, yang tentunya bertentangan dgn amanat pasal 89 ayat 3 UU 13/2003 yang memberikan kewenangan menentukan UM kepada gubernur
Dalam penjelasan Pasal 44 ayat 3 dinyatakan perhitungan UM pada dasarnya sama dengan nilai KHL. "Menurut saya penjelasan ini tidak benar karena KHL hanya ada 60 komponen saat ini sehingga hanya 60 komponen itu yang dihitung perubahan harganya, sementara inflasi yang ditentukan BPS didasari pada perhitungan seluruh barang dan jasa yang ada. Ini tidak obyektif bila KHL disamakan dengan inflasi," katanya.
Penggunaan variabel Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (PDB) nasional dalam formula, menurut dia tidak obyektif juga. Harusnya digunakan inflasi wilayah dan PDRB Wilayah sehingga kenaikan UM bisa obyektif. Inflasi per wilayah akan berbeda, demikian juga PDRB masing-masing wilayah. (Sant puk spsi ild)
ISO 22000 KEAMANAN PANGAN
ISO 22000 Keamanan Pangan
Menjawab pertanyaan mengenai perbedaan ISO 22000 & GMP, kita awali
dengan pemahaman bahwa kedua sistem tersebut sama-sama mencegah
terjadinya bahaya keamanan pangan pada produk yang dihasilkan oleh
suatu produsen pangan.
GMP (Good Manufacturing Practices) merupakan petunjuk untuk praktek
yang baik dalam memproduksi makanan. Secara umum, ini juga dikenal
dengan nama PRP (Prerequisite Program) atau program prasyarat untuk
mendukung sistem keamanan pangan. Aktivitas yang termasuk dalam
GMP/PRP antara lain higiene personel, sanitasi, pest control,
persyaratan infrastructure, maintenance, dll.
Setelah penerapan GMP/PRP, selanjutnya diikuti dengan penerapan HACCP
(Hazard Analysis & Critical Control point) untuk mengidentifikasi dan
mengendalikan potensi bahaya yang signifikan dari material serta
tahapan proses.
ISO 22000 merupakan standar untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Di dalamnya terdapat elemen-elemen kunci yaitu:
- HACCP
- PRP
- Manajemen Sistem
- Komunikasi
Jadi, secara ringkas, perbedaan GMP dengan ISO 22000 adalah :
"GMP hanya mencakup persyaratan dasar untuk keamanan pangan, sementara
ISO 22000 memiliki cakupan yang lebih luas sebagai Sistem Manajemen
Keamanan Pangan di mana GMP merupakan salah satu elemen kunci di
dalamnya."
ISO 22000 Keamanan Pangan
Apa itu ISO 22000?
ISO 22000 merupakan standar sistem manajemen keamanan pangan global untuk seluruh rantai pasokan makanan, dari mulai petani dan produsen ke pengolah dan pengepak, hingga transportasi dan penjualan. Hal ini meluas ke pemasok produk-produk dan jasa-jasa non-makanan seperti pabrikan pembersihan dan peralatan, dan bisa juga diterapkan oleh organisasi dalam berbagai besaran (ukuran). ISO 22000 menggarisbawahi persyaratan untuk sistem manajemen keamanan pangan termasuk komunikasi interaktif, manajemen sistem, dan program-program pra-syarat. Standar ini berfokus pada pemastian rantai pasok, apakah prinsip-prinsip sistem manajemen telah diterapkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip HACCP dari Codex Alimentarius.
Siapa Saja Pengguna ISO 22000?
ISO 22000 telah dirancang untuk penerapannya di berbagai organisasi tanpa memandang besaran, sektor, dan lokasi geografis.
Mengapa ISO 22000 Penting Bagi Perusahaan Anda?
ISO 22000 dikenal di seluruh rantai pasokan makanan dan sertifikasi menjadi salah satu cara untuk menjadikan diri kita pilihan pemasok. Sertifikasi ISO 22000 secara umum menunjukkan komitmen Anda terhadap keamanan pangan. Hal ini berdasarkan pada praktek terbaik nan canggih dan dirancang untuk:
• membangun kepercayaan para pemangku kepentingan
• mengindentifikasi, mengatur, dan mengatasi risiko keamanan pangan
• menghilangkan dan mengurangi terjadinya penarikan produk dan proses hukum (pengadilan)
• melindungi brand Anda
ISO 22000 sejajar dengan standar sistem manajemen ISO lainnya, membuatnya mudah untuk digabungkan dengan manajemen mutu, lingkungan, dan kesehatan dan keselamatan. Sebagai tambahan, ketika digabungkan dengan spesifikasi teknis untuk program persyaratan sektor khusus seperti PAS 220/ISO 22002-1 dan PAS 223, ISO 22000 ini menyediakan kerangka dasar FSSC 22000.
Manfaat ISO 22000 Dengan LRQA Business Assurance
LRQA membantu mengembangkan ISO 22000 dan pemahaman kami mengenai standar ini memungkinkan kami untuk menyampaikan manfaat nyata kepada Anda lewat pendekatanBusiness Assurance kami yang unik. Hal ini memastikan asesmen kami berfokus pada area dan isu yang penting untuk bisnis Anda. Asesor kami merupakan para ahli di sektor keamanan pangan yang cocok dengan bisnis Anda, memungkinkan terjadinya asesmen yang kuat dan efektif terhadap sistem Anda.
• Perbaikan terus-menerus – memperbaiki proses dan komunikasi keamanan pangan Anda di seluruh rantai pasokan.
• Meningkatkan rasa percaya para pemangku kepentingan – menunjukkan komitmen Anda dalam mengatur bahaya dan risiko keamanan pangan Anda.
• Peningkatan transparans – di seluruh rantai pasokan pangan yang rumit.
• Efisiensi waktu dan biaya – menyingkirkan kebutuhan akan standar keamanan pangan ganda.
• Kesempatan untuk bisnis baru – meningkatkan kemampuan Anda untuk bekerjasama dengan organisasi yang menerapkan ISO 22000 sebagai suatu keharusan dalam ketentuan kontrak.
Langganan:
Postingan (Atom)