Senin, 11 April 2016
KONSEP PENGEMBANGAN PKB SPKEP SPSI
PT.INDOLAMPUNG DISTILLERY
MUKADIMAH…..MUKADIMAH……MUKADIMAH…MUKADIMAH
Pemilik perusahaan, manajemen perusahaan serta Serikat Pekerja dan pekerja menganggap perusahaan sebagai sawah lading kehidupan mereka bersama yang harus; dijaga, dirawat, dipertahankan dan dikembangkan demi kepentingan bersama berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan.
Pemilik perusahaan, manajemen, serta Serikat Pekerja dan pekerja bercita-cita-cita untuk mengembangkan usaha perusahaan menjadi perusahaan yang terkemuka dibidangnya.
Untuk dapat meraih cita-cita itu, kedua belah pihak memiliki misi bersama yakni :
1. Meningkatkan hubungan industrial yang ada kearah yang lebih dinamis, harmonis dan berkeadilan.
2. Menyusun standard kompetensi kerja dan meningkatkan kompetensi kerja pekerja secara berkesinambungan.
3. Terus-menerus meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja.
Diharapkan dengan adanya kondisi sebagaimana dimaksud diatas; tercipta ketenangan berusaha bagi pemilik dan manajemen perusahaan serta ketenangan kerja bagi pekerja.
Perjanjian Kerja Bersama(PKB) ini merupakan hasil musyawarah mufakat antara perusahaan dengan serikat pekerja dengan tujuan untuk :
1. Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja.
2. Menetapkan/mengatur syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
3. Meningkatkan dan memperteguh hubungan industrial.
4. Mengatur cara-cara penyelesaian perbedaan pendapat.
5. Memelihara dan meningkatkan disiplin kerja.
Dalam mewujudkan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini, disadari, diyakini serta diakui bahwa :
1. Kesempatan untuk meningkatkan kompetensi kerja adalah hak pekerja.
2. Imbalan dan jaminan sosial yang baik lebih mendorong pekerja meningkatkan kemampuan dan gairah kerja untuk mencapai target kerja yang ditetapkan oleh perusahaan.
3. Kesempatan untuk mengembangkan karir di perusahaan terbuka bagi setiap pekerja yang berprestasi tanpa membedakan; suku, agama, ras, umur dan jenis kelamin.
Dengan berlandaskan hal-hal tersebut diatas dan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Perusahaan PT. ……………………………………
Dan Serikat Pekerja …………………………………………………………..PT. …………………………………………….. SEPAKAT UNTUK MERUMUSKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEPERTI TERSEBUT DALAM BAB-BAB, PASAL-PASAL DAN AYAT-AYAT SEBAGAI BERIKUT:
BAB I: UMUM
Pasal 1: Pihak-pihak yang membuat perjanjian
Pihak-pihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama ini ialah:
(1) Pengusaha PT. ……………………………….., berkedudukan di ……………………………………………………………………………….yang untuk selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut”PERUSAHAAN”.
(2) Serikat Pekerja ………………………………………………………PT….. ………………………..berkedudukan di ………………………………, yang untuk selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut “SERIKAT PEKERJA”.
Pasal 2: Istilah-istilah
Dalam PERJANJIAN KERJA BERSAMA ini, yang dimaksud dengan:
1. PENGUSAHA:Ialah pemilik perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pemilik perusahaan.
2. PERUSAHAAN: Ialah PT. ……………........................................., didirikan di …………………… dengan akte notaris ………………NO……… tanggal ……………………., berkedudukan di. ……………………………
3. SERIKAT PEKERJA: Ialah Serikat Pekerja ……………. PT. ……………………… yang tercatat di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan ………….. Kotamadya/Kabupaten Bekasi dengan Surat Keputusan Pencatatan No: tanggal , berkedudukan di…………………………………………………………………
4. PENGURUS SERIKAT PEKERJA: Ialah pekerja yang menduduki jabatan sebagai ; Komisaris dan Pimpinan Unit Kerja.
5. PEKERJA: Ialah orang yang bekerja di perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja tanpa membedakan status.
6. KELUARGA PEKERJA: Ialah seorang isteri atau suami dan anak-anak syah pekerja dengan batas usia maksimum 23(dua puluh tiga) tahun sebagaimana yang terdaftar di bagian HRD perusahaan.
7. ORANG TUA PEKERJA: Ialah ayah dan ibu pekerja sebagaaimana yang terdaftar di bagian HRD perusahaan.
8. MERTUA PEKERJA: Ialah ayah dan ibu dari suami atau isteri pekerja sebagaimana yang terdafatar di bagian HRD perusahaan.
9. AHLI WARIS: Ialah keluarga pekerja atau orang yang berhak mendapatkan warisan pekerja menurut ketentuan hukum yang berlaku.
10. ATASAN: Ialah pekerja yang jabatannya lebih tinggi.
11. ATASAN LANGSUNG: Ialah pekerja yang jabatannya lebih tinggi secara langsung di tempat kerja pekerja.
12. PENGHASILAN: Ialah keseluruhan imbalan yang diterima oleh pekerja.
13. UPAH: Ialah gaji pokok plus tunjangan tetap yang diterima pekerja.
14. TUNJANGAN TETAP: Ialah tunjangan-tunjangan yang diterima oleh pekerja yang pemberiannya tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja.
15. TUNJANGAN TIDAK TETAP:Ialah tunjangan, uang atau premi yang diterima pekerja yang pemberiannya dikaitkan dengan kehadiran pekerja.
16. PENERIMAAN GROSS: Ialah penerimaan kotor pekerjayang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
17. PENERIMAAN NETTO: Ialah penerimaan bersih yang diterima pekerja.
18. MASA KERJA: ialah jangka waktu seseorang pekerja bekerja di perusahaan secara tidak terputus, dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.
19. PEKERJAAN: Ialah pekerjaan yang dijalankan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
20. HARI KERJA: Ialah hari-hari dimana pekerja harus bekerja.
21. JAM KERJA: Ialah jam-jam yang telah ditentukan bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan.
22. KERJA LEMBUR: Ialah pekerjaan yang dijalankan oleh pekerja diluar jam kerja yang telah ditetapkan.
23. KERJA GILIR(shift): Ialah aktivitas pekerjaan yang dilaksanakan secara beregu dan bergiliran menurut skema, waktu dan hari kerja yang ditetapkan oleh perusahaan.
24. KECELAKAAN KERJA: Ialah kecelakaan yang terjadi/timbul karena hubungan kerja.
25. LINGKUNGAN PERUSAHAAN: Ialah seluruh area perusahaan, termasuk bangunan, jalan dan halaman yang berada didalamnya.
26. JABATAN: Ialah kedudukan pekerja dalam struktur/jenjang organisasi perusahaan.
27. ROTASI: Ialah perpindahan pekerja dari satu seksi ke seksi yang lain dalam satu bagian pekerjaan.
28. MUTASI: Ialah perpindahan pekerja dari satu bagian ke bagian yang lain dalam perusahaan.
29. HARI LIBUR RESMI: Ialah hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah c/q Menteri Agama dimana pekerja dibebaskan dari pekerjaannya dengan mendapat upah.
30. DISPENSASI: Ialah hari-hari dimana pekerja dibebaskan dari pekerjaannya karena menjalankan tugas-tugas Serikat Pekerja berdasarkan permohonan Serikat Pekerja kepada Perusahaan.
31. KERJA PAGI: Ialah dinas masuk kerja dari Pk.07.00 sampai dengan jam 16.00. termasuk satu jam istirahat.
32. KERJA SORE: Ialah dinas masuk kerja dari Pk.16.00. sampai dengan jam 24.00. termasuk satu jam istirahat.
33. KERJA MALAM: Ialah dinas masuk kerja dari Pk.00.00. sampai dengan 07.00. termasuk satu jam istirahat.
Pasal 3: Luasnya perjanjian
(1) Perjanjian Kerja Bersama ini mencakup hal-hal yang bersifat umum sebagaimana yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
(2) Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas kesepakatan bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yanag ada didalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
(3) Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja.
Pasal 4: Kewajiban pihak-pihak yang membuat perjanjian
(1) Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
(2) Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebar-luaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja isi ketentuan-ketentuan dalam Perjanajian Kerja Bersama agar dimengerti dan dipatuhi oleh pekerja. Dan juga memberitahu kepada pihak lain yang berkepentingan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
BAB II:
PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA
Pasal 5: Pengakuan dan jaminan bagi Serikat Pekerja.
1. Perusahaan mengakui keberadaan Serikat Pekerja sebagai organisasi pekerja yang syah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh pekerja/anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan.
2. Serikat Pekerja mengakui bahwa perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perjanajian Kerja Bersama ini dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
3. Perusahaan menjamin bahwa pekerja yang dipilih sebagai pengurus Serikat Pekerja atau yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja untuk menjadi wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapat tindakan diskriminatif atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari perusahaan atau atasannya karena fungsinya sebagai pengurus atau wakil Serikat Pekerja.
4. Perusahaan menjamin: bahwa pekerja yang terpilih sebagai pengurus atau yang ditunjuk menjadi wakil Serikat Pekerja tetap berhak atas promosi dan pengembangan karir.
5. Perusahaan menjamin: “TIDAK AKAN TURUT CAMPUR DALAM URUSAN SERIKAT PEKERJA”.
Pasal 6: Fasilitas bagi Serikat Pekerja
1. Perusahaan memberikan dispensasi tanpa mempengaruhi kondite dan tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai pekerja kepada pengurus dan wakil-wakil yang ditunjuk oleh pengurus Serikat Pekerja dalam hal menjalankan tugas-tugas organisasi Serikat Pekerja atau memenuhi panggilan instansi pemerintahan dan memenuhi panggilan atau berkonsultasi dengan perangkat organisasi Serikat Pekerja.Perusahaan juga memberikan dispensasi kepada pengurus dan anggota Serikat Pekerja dalam hal Serikat Pekerja mengadakan pendidikan dan pertemuan.
2. Perusahaan melaksanakan pemotongan upah untuk iuran Serikat Pekerja dengan berpedoman pada ketentuan petunjuk pelaksanaan Serikat Pekerja.
3. Perusahaan memberikan izin kepada Serikat Pekerja untuk memasang papan nama Serikat Pekerja pada tempat yang ditetapkan oleh perusahaan.
4. Perusahaan menyediakan papan pengumuman Serikat Pekerja ditempat-tempat yang mudah dilihat oleh pekerja didalam lingkungan perusahaan.
5 Perusahaan menyediakan ruangan kantor Serikat Pekerja ber AC berikut peralatan yang memadai didalam lingkungan perusahaan.
6. Perusahaan memberikan 1(satu) copy dari setiap surat-surat perusahaan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
7. Perusahaan menyediakan fasilitas kenderaan dalam hal pengurus Serikat Pekerja pergi keluar perusahaan untuk memenuhi undangan instansi pemerintahan dan perangkat organisasi Serikat Pekerja.
8. Atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan dapat meminjamkan ruangan lain untuk pertemuan Serikat Pekerja dengan anggotanya.
BAB III: HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 7: Forum Bie Partite
Dengan berpegangan pada asas kemitraan, perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk meningkatkan hubungan industrial yang dinamis, harmonis dan berkeadilan
Oleh karenanya kedua belah pihak sepakat untuk menyelengarakan forum Bie Partite setiap 3(tiga) bulan sekali untuk membicarakaan segala macam hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di perusahaan.
Dalam forum tersebut perusahaan diwakili oleh unsur Direksi dan Departemen Head Manager sedangkan Pekerja diwakili oleh pengurus Serikat Pekerja.Pimpinan dan Sekretaris forum ditetapkan secara bergantian.
Keputusan forum merupakan rekomendasi.
Pasal 8: Pendidikan/penyuluhan hubungan industrial
Perusahaan dan Serikat Pekerja menyelenggarakan pelbagai bentuk pendidikan/penyuluhan hubungan industrial secara periodik yang diprogram dengan budget tahunan perusahaan
BAB IV HUBUNGAN KERJA
Pasal 9: Penerimaan pekerja baru
(1) Penerimaan pekerja baru untuk memenuhi kebutuhan dalam hal peningkatan volume pekerjaan, mengisi kekosongan pekerja dan mengisi lowongan jabatan merupakan hak perusahaan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal ada penerimaan pekerja yang baru, perusahaan memberikan prioritas utama kepada keluarga pekerja yang akan atau telah terputus hubungan kerjanya dengan perusahaan karena pemutusan hubungan kerja usia lanjut, meninggal dunia atau sakit berkepanjangan dengan ketentuan memenuhi persyaratan umum penerimaan.
(3) Persyaratan umum yang dipergunakan dalam penerimaan pekerja adalah:
a. Warga negara Indonesia.
b. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun.
c. Berbadan dan berjiwa sehat melalui uji kesehatan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan.
d. Berkelakuan baik dengan surat keterangan dari kepolisian.
e. Tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan lain.
f. Pendidikan minimum Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
g. Lulus test yang dilakukan oleh perusahaan.
h. Bersedia tunduk dan patuh pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
(4) Untuk mengisi lowongan pekerjaan/jabatan diprioritaskan kepada pekerja dari dalam perusahaan yang memenuhi kualifikasi pekerjaan/jabatan tersebut.
Pasal 10: Masa Percobaan
(1) Masa percobaan dilakukan untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Masa percobaan dihitung sejak hari pertama pekerja mulai diterima bekerja di perusahaan.Dan masa percobaan diperhitungkan sebagai masa kerja apabila pekerja diangkat sebagai pekerja tetap.
(3) Hubungan kerja dalam masa percobaan dapat diputuskan setiap saat oleh kedua belah pihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
(4) Selama masa percobaan pekerja menerima 90(sembilan puluh) persen dari gaji pokok yang ditentukan baginya, dengana ketentuan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kotamadya (UMK) Bekasi.
(5) Penilaian selama masa percobaan dilakukan oleh atasan dimana pekerja ditempatkan.Setelah melalui masa percobaan dengan hasil penilaian yang baik maka pekerja diangkat menjadi pekerja tetap dengan Surat Keputusan Pengangkatan.
Pasal 11: Penggolongan pekerja
(1) Jenjang golongan di perusahaan terdiri dari ....(..............) golongan, yaitu golongan I yang terendah dan golongan ... yang tertinggi.
(2) Rincian golongan/sub golongan dan klasifikasi jabatan diatur dalam lampiran.
(3) Penetapan golongan awal didasarkan atas pendidikan dan pengalaman kerja yang dimiliki pada waktu penerimaan.
(4) Apabila dikemudian hari ternyata seorang pekerja mencapai suatu tingkat pendidikan yang lebih tinggi lagi, maka setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dan melalui seleksi tertentu kepadanya dapat diberikan penyesuaian sesuai dengan tingkat pendidikan tersebut.
Pasal 12: Promosi/demosi dan prosedurnya
(1) Promosi merupakan hak perusahaan.
(2) Persyaratan umum bagi pekerja yang dapat dipromosikan adalah: Memiliki kondite dan prestasi kerja yang baik, memiliki bakat kepemimpinan, dan telah mengikuti pelatihan.
(3) Masa orientasi pada jabatan baru adalah 3(tiga) bulan.Selama masa orientasi pekerja yang dipromosikan belum berhak atas gaji pokok baru dan tunjangan jabatan.
(4) Apabila pekerja yang dipromosikan berhasil melampaui masa orientasi dengan evaluasi penilaian yang baik maka kepadanya diberikan Surat Keputusan Pengangkatan serta gaji pokok baru dan tunjangan jabatan baru. Sebaliknya apabila pekerja yang dipromosikan tidak berhasil melampaui masa orientasi dengan evaluasi penilaian yang baik maka pekerja yang bersangkutan akan didemosikan kepada golongan dan jabatannya semula.
Pasal 13: Mutasi dan prosedurnya
(1) Demi lancarnya kegiatan perusahaan serta untuk pendayagunaan pekerja yang maksimal, perusahaan dapat memutasikan/memindahkan pekerja dari suatu seksi ke seksi lain dalam suatu bagian atau dari suatu bagian ke bagian lain di perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Bertambahnya pekerjaan disuatu seksi/bagian dan karenanya memer lukan penambahan pekerja.
b. Memberikan kesempatan kepada pekerja yang mempunyai harapanuntuk maju agar dapat mengembangkan karirnya pada bagian yang lain atau tugas yang baru.
c. Pekerja diangkat menduduki jabatan pekerjaan yang lebih tinggidiseksi/bagian pekerjaan lain dengan memperhatikan kemampuan serta mempertimbangkan perkembangan karirnya di perusahaan.
d. Kondisi kesehatan pekerja menurut nasehat dokter tidak memungkinkan untuk tetap bekerja pada pekerjaannya yang sekarang sehingga perlu dimutasikan pada pekerjaan lain yang relative sesuai.
(2) Mutasi bukan merupakan tindakan hukuman. Pelaksanaan mutasi selalu disesuaikan dengan bakat dan kemampuan pekerja serta tidak akan mengurangi hak-hak pekerja.
(3) Pelaksanaan mutasi terlebih dahulu diberitahukan/dibicarakan dengan pekerja yang bersangkutan oleh atasannya selambat-lambatnya 1(satu) minggu sebelum tanggal pelaksanaan dan pekerja menanda-tangani surat mutasi tersebut.
(4) Setiap mutasi ditetapkan dengan surat keputusan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.
(5) Dalam hal pelaksanaan mutasi tidak sejalan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, maka pekerja dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan alasan-alasannya kepada Kepala bagian dengan tembusan kepada Serikat Pekerja, untuk diusahkan penyelesaiannya.Selama masa penyelesaian tersebut pekerja masih tetap melaksanakan kewajibannya ditempat kerja/jabatan yang lama.
Pasal 14: Kesempatan berkarir dan penilaian prestasi kerja
(1) Kesempatan berkarir di perusahaan pada dasarnya terbuka untuk seluruh pekerja tanpa diskriminasi.
(2) Untuk mendapatkan masukan tentang perkembangan kondite dan prestasi kerja pekerja, perusahaan mengadakan penilaian prestasi kerja setiap 6(enam) bulan sekali.
(3) Faktor-faktor yang dinilai, cara penilaian, dan point atas hasil penilaian diatur lebih lanjut dalam lampiran.
Pasal 15: Tenaga kerja asing
(1) Dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan mengenai penempatan tenaga kerja asing.
(2) Tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan harus menghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan senantiasa bersifat sopan terhadap pekerja.
(3) Perusahaan memberitahukan kepada Serikat Pekerja; mulai dan sampai kapan, dibagian mana serta untuk pekerjaan apa tenaga kerja asing tersebut dipekerjakan.
Catatan: Pasal ini hanya dibuat apabila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing.
BAB V: WAKTU KERJA DAN LEMBUR
Pasal 16: Hari kerja, jam kerja, istirahat kerja dan kerja shift
Model Pertama: 5 (lima) hari kerja seminggu.
(1) Hari kerja di perusahaan didasarkan atas 5(lima) hari kerja seminggu dan atau 40(empat puluh) jam kerja seminggu, yaitu dari hari Senen s/d Jum”at.
(2) Jam kerja di kantor adalah sebagai berikut:
Senen s/d Kamis
Istirahaat kerja
Jum”at
Istirahat kerja
(3) Jam kerja di pabrik
a. Non Shift
…………………..., Istirahat kerja jam……………..
b. Shift Pertama
…………………..., Istirahat kerja jam …………….
c. Shift Kedua
……………………, Istirahat kerja jam ……………
d. Shift Ketiga
……………………, Istirahat kerja jam…………….
(4) Untuk pekerjaan di Seksi/Bagian tertentu yang sifat pekerjaannya tidak dapat mengikuti hari dan kerja yang biasa, hari dan jam kerjanya diatur menurut keperluan dengan mengindahkan UU No: 13 tahun 2003.
(5) Dengan persetujuan bersama antara Serikat Pekerja dan Perusahaan ketentuan waktu kerja dapat diatur sesuai dengan kebutuhan yang bersifat insidentil.
Model 6(enam) hari kerja seminggu
(1) Hari kerja seminggu didasarkan atas 6(enam) hari kerja seminggu, yaitu dari hari Senen s/d Sabtu, dengan 7(tujuh) jam kerja sehari dari hari Senen s/d Jum”at dan 5 (lima) jam kerja pada hari Sabtu. Dan atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.
(2) Jam kerja di kantor adalah ;
…… s/d ……. Pada hari Senen s/d Kamis, istirahat …. Menit
…… s/d ……. Pada hari Jum”at, istirahat …. Menit
…… s/d …… Pada hari Sabtu, istirahat ….. menit
(3) Jam kerja di pabrik;
a.Non Shift
……. s/d ….. Pada hari Senen s/d Kamis, istirahat …. Menit
…… s/d ….. Pada hari Jum”at, istirahat …. Menit
…… s/d …. Pada hari Sabtu, istirahat …. Menit
b.Shift Pertama
……. s/d ….. Pada hari Senen s/d Kamis, istirahat …. Menit
……. s/d ….. Pada hari Jum”at, istirahat …. Menit
……. s/d ….. Pada hari Sabtu, istirahat …. Menit
c.Shift Kedua
……. s/d ….. Pada hari Senen s/d Kamis, istirahat …. Menit
……. s/d ….. Pada hari Jum”at, istirahat …..menit
……. s/d ….. Pada hari Sabtu, istirahat ….. menit
d.Shift Ketiga
……. s/d ….. Pada hari Senen s/d Kamis, istirahat …. Menit
……. s/d ….. Pada hari Jum”at, istirahat …… menit
……. s/d …. Pada hari Sabtu, istirahat …… menit
(4) Untuk pekerjaan di Seksi/Bagian tertentu yang sifat pekerjaannya tidak dapat mengikuti hari dan jam kerja yang biasa, hari dan jam kerjanya diatur menurut keperluan dengan mengindahkan UU No: 13 tahun 2003.
(5) Dengan persetujuan bersama antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan, ketentuan waktu kerja dapat diatur sesuai dengan kebutuhan yang bersifat insidentil.
Pasal 17: Kerja lembur dan perhitungan upah lembur
(1) Kerja lembur di perusahaan adalah bersifat sukarela, kecuali karena hal-hal sebagai berikut:
a. Keadaaan darurat, atau apabila tidak segera diselesaikan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang.
b. Pekerja gilir terpaksa terus bekerja karena penggantinya tidak datang.
c. Adanya pekerjaan yang menumpuk dan perlu diselesaikan dengan segera.
(2) Kerja lembur dilakukan pekerja atas dasar penugasan perusahaan.Dalam hal pekerja tidak dapat melakukan penugasan tersebut maka pekerja yanag bersangkutan wajib memberitahukan pada saat itu juga kepada atasannya langsung dan kepadanya akan dibebaskan dari tugas lembur tersebut.
(3) Dalam memberikan penugasan kerja lembur perusahaan tidak akan melakukan diskriminasi.
(4) Pekerja yang melakukana kerja lembur berhak atas perhitungan upah lembur.
Pasal 18: Perhitungan upah lembur
(1) Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No: 72 tahun 1984 tentang perhitungan upah lembur.
(2) Komponen upah dalam perhitungan lembur adalah: GAJI POKOK PLUS TUNJANGAN-TUNJANGAN TETAP DAN TUNJANGAN LAIN YANG BERDASARKAN KEBIASAAN DI PERUSAHAAN SETEMPAT DIMASUKKAN DALAM PERHITUNGAN UPAH LEMBUR.
(3) Rumusan Tarif Upah Lembur(TUL) adalah sebagai berikut: 1/173 kali upah sebulan.
(4) Besarnya upah lembur untuk tiap-tiap jam kerja diatur menurut tabel sebagai berikut dibawah ini.
a. Pada hari kerja biasa
b. Pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi
c. Pada hari raya keagamaan dan tahun baru.
d. Panggilan darurat.
(5) Dalam pekerjaan lembur yang dilakaukan kurang dari 15(lima belas) menit diperhitungkan 0(nol), lebih dari 15(lima belas) menit diperhitungkan sebagai ½ (setengah) jam, lebih dari 30(tiga puluh menit) diperhitungkan sebagai 1(satu) jam.
(6) Pembayaran upah lembur dilakukan pada setiap tanggal ….
BAB VI: PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 19: Istirahat mingguan
(1) Dalam hal pekerja bekerja dengan sistim 5(lima) hari kerja dalam seminggu, maka hari istirahat mingguan adalah hari; Sabtu dan Minggu. Dalam hal pekerja bekerja dengan sistim 6(enam) hari kerja dalam seminggu, maka hari istirahat mingguan adalah pada hari Minggu.
(2) Istirahat mingguan bagi pekerja shift disesuaikan dengan jadual shift.
(3) Pergantian shift dilakukan seminggu sekali.*Disesuaikan dengan kebiasaan yang ada selama ini di perusahaan.
Pasal 20: Hari libur resmi
(1) Pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, perusahaan memberikan istirahat kepada pekerja dengan mendapat upah.
(2) Pekerja yang diminta masuk bekerja pada hari-hari libur resmi, selain memperoleh upah pada hari libur resmi, pekerjaannya diperhitungkan sebagai kerja lembur.
(3) Pada hari-hari libur perusahaan yang ditetapkan oleh pengusaha, pekerja diistirahatkan dengan mendapat upah.
(4) Atas kesepakatan antara perusahaan dengan Serikat Pekerja, hari-hari libur resmi tertentu dapat digeser sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3(tiga) Menteri Kabinet R.I.
Pasal 21: Cuti tahunan
(1) Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah.
(2) Dengan persetujuan Serikat Pekerja sebagian dari dari cuti tahunan pekerja dapat digunakan sebagai cuti bersama. Yang penetapannya bersamaan dengan penetapaan kalender kerja perusahaan.
(3) Perusahaan memberitahukan kepada pekerja sisa cuti tahunan masing-masing pekerja.
(4) Pekerja yang bermaksud menggunakan hak cuti tahunannya harus memberitahukan atasannya selambat-lambatnya 3(tiga) hari sebelum mulai cutinya.
Pasal 22: Istirahat panjang
(1) Setelah masa kerja 6(enam) tahun dan setiaap kelipatannya, pekerja berhak atas istirahat panjang selama …..(……………..) hari kerja dengan tetap mendapat upah.
(2) Perusahaan memberikan tunjangan istirahat panjang sebesar …….
(……………..) bulan gaji kepada pekerja yang telah berhak atas istirahat panjang.
(3) Perusahaan memberitahukan kepada pekerja kapan timbulnya hak
Atas istirahat panjang tersebut.
(4) Pekerja yang bermaksud menggunakan istirahat panjangnya harus memberitahukan perusahaan melalui atasannya langsung paling lambat seminggu sebelumnya.
(5) Berdasarkan pertimbangan kelancaran pekerjaan, perusahaan dapat menunda istirahat panjang pekerja paling lama 1(satu) bulan setelah tanggal pengajuan.
Pasal 23: Cuti hamil dan gugur kandungan
(1) Perusahaan memberikan cuti hamil kepada pekerja wanita yang hamil selama 3(tiga) bulan dengan tetap mendapatkan upah, yang pelaksanaannya diatur; satu setengah bulan sebelum dan satu setengah sesudah melahirkan atau gugur kandungan, atau sejak mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan harus istirahat karena akan segera melahirkan.
(2) Pekerja wanita yang akan menggunakan hak cuti hamil harus mengajukan permohonan cuti hamil disertai dengan surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya.
Pasal 24: Cuti sakit
(1) Pekerja yang sakit, berhak atas cuti sakit dengan mendapatkan upah.
(2) Pekerja yang sakit harus memberitahukan bahwa ia sakit dan disertai dengan surat keterangan dokter.
(3) Pekerja wanita yang mengalami haidh dan sakit berhak atas cuti sakit dengan mendapatkan upah
(4) Perusahaan memberikan pembalut haidh sebanyak 10(sepuluh) buah kepada pekerja wanita yang mengalami haidh tetapi tetap bekerja.
Pasal 25: Cuti khusus
Perusahaan memberikan cuti khusus kepada pekerja dalam hal sebagai berikut:
(1) Pernikahan pekerja sendiri untuk yang pertama, selama … hari kerja
(2) Khitanan/baptis atau pernikahan anak pekerja, selama … hari kerja
(3) Istri/suami/anak/orang tua/mertua/menantu
Meninggal dunia, selama … hari kerja
(4) Saudara akandung/ipar/nenek &kakek dan orang
Yang tinggal serumah meninggal dunia, selama … hari kerja
(5) Istri melahirkan/gugur kandungan, selama … hari kerja
(6) Melaksanakan ibadah yang diperintahkan agama, ……………………Sesuai dengan waktu yang diperlukan
(6) Memenuhi panggilan Negara, sesuai dengan waktu yang diperlukan
(7) Bencana alam, selama…………………………….. … hari kerja
Perusahaan memberikana tambahan hak cuti, dengan ketentuan:
a. Bila tempat kejadian lebih dari 100 kilometer dari rumah pekerja, berhak atas tambahan cuti selama 2 hari kerja
b. Bila tempat kejadian lebih dari 100 kilometer tetapi kurang
Dari 300 kilometer dari rumah pekerja, berhak atas tambahan
Cuti selama 3 hari kerja
c. Bila tempat kejadian lebih dari 300 kilometer dari rumah
Pekerja, berhak atas tambahan cuti selama 4r(empat) hari kerja
(8) Mengurus Kartu keluarga/akte kelahiran/KTP/SIM/STNK, selama 1(satu) hari kerja.
Pasal 26: Izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah
(1) Perusahaan dapat memberikan izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah kepada pekerja dalam hal; keluarga pekerja tiba-tiba sakit dan harus diurus segera oleh pekerja dan lain-lain hal yang diizinkan oleh perusahaan.
(2) Pekerja yang membutuhkan izin harus mengajukan permohonan tertulis kepada atasan langsung sebelumnya.
BAB VII;
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3) DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 27: Prinsip-prinsip
(1) Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya tentang pentingnya penerapan aspek-aspek K3 dan lingkungan hidup bagi operasional dan perkembangan usaha perusahaan. Oleh karenanya segala macam upaya harus dilakukan bersama secara sistematis dan terus-menerus untuk mencapai dan menjaga tingkat “ZERO ACCIDENT”.
(2) Perusahaan mentaati peraturan perundangan tentang K3 dan lingkungan hidup serta menyediakan pakaian kerja dan alat-alat pelindung keselamatan kerja.
(3) Pekerja wajib mentaati peraturan K3 dan lingkungan hidup di perusahaan serta menggunakan dan memelihara alat-alat pelindung keselamatan yang ditetapkan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Pasal 28: Hygiene perusahaan dan kesehatan(HYPERKES)
(1) Lingkungan perusahaan ditata sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2) Fasilitas makan dan ekstra fooding yang disediakan oleh perusahaan merujuk kepada ketentuan tentang kalori yang dibutuhkan oleh pekerja industri kimia.
(3) Perusahaan menyediakan dispenser dan gelas untuk minum pekerja pada tempat-tempat tertentu.
(4) Perusahaan dan Serikat Pekerja membentuk:”FOOD COMMITTEE”
Untuk mengawasi kualitas, menu makanan dan penyajian makanan dan minuman serta ekstra fooding.
(5) Perusahaan menyediakan toilet dalam jumlah yang memadai.
Pasal 29: Pakaian kerja dan alat pelindung diri
(1) Perusahaan memberikan pakaian kerja yang terdiri; pakaian, sepatu dan topi, dengan rincian sebagai berikut:
a. Kantor; pakaian dua stel, sepatu satu pasang
b. Lapangan; pakaian tiga stel, sepatu dua pasang dan topi Satu.
c. Security; pakaian tiga stel, sepatu dua pasang, topi dua
(2) Penetapan warna, jenis dan kualitas pakaian kerja termasuk kemungkinan perubahannya serta waktu pemberiannya, diatur oleh suatu team yang terdiri dari unsure perusahaan dan serikat pekerja.
(3) Perusahaan menyediakan alat-alat pelindung diri yang disesuaikan dengan tugas masing-masing pekerja dan kondisi lingkungan pekerjaan.Periode penggantian alat-alat pelindung diri diberitahukan oleh perusahaan kepada Serikat Pekerja dan pekerja.
(4) Pekerja diwajibkan menggunakan, merawat serta menyimpan alat-alat pelindung keselamatan kerja pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh atasannya.
(5) Bagi pekerja yang alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerjanya telah rusak atau hilang, diharuskan melapor kepada atasannya untuk mendapat penggantian.
Pasal 30: Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup(P2K3LH).
(1) Untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di bidang Keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup, perusahaan membentuk dan mengaktifkan :PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN HIDUP(P2K3LH).
(2) P2K3LH terdiri dari unsur ; perusahaan dan Serikat Pekerja. Struktur organisasi P2K3LH ditetapkan secara tersendiri oleh perusahaan setelah berkonsultasi dengan Serikat Pekerja.
(3) P2K3LH bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Perusahaan.
(4) P2K3LH bertugas untuk; menetapkan kebijakan, menyusun program kerja, memonitor, mengaudit dan mengadakan investigasi terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan aspek-aspek P2K3LH di perusahaan.
(5) Perusahaan memberikan budget secara memadai kepada P2K3LH.
Pasal 31: Sistim manajemen K3 dan lingkungan hidup
Perusahaan menyusun dan menetapkan sistim manajemen K3 dan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 32: General check up(pemeriksaan kesehatan menyeluruh)
(1) Perusahaan setiap tahun mengadakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh kepada seluruh pekerja.
(2) Hasil general check up dievaluasi secara seksama oleh P2K3LH dan kemudian ditindak lanjuti.
(3) Jika ternyata terdapat bukti bahwa pekerja mengidap suatu penyakit akibat hubungan kerja, perusahaan bertanggung jawab untuk mengobati pekerja yang bersangkutan semaksimal mungkin sampai dengan usia enam puluh lima tahun melalui asuransi paska pensiun.
BAB VIII; KOMPETENSI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI
Pasal 33: Kompetensi kerja
(1) Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat bahwa kompetensi kerja pekerja harus terus menerus ditingkatkan.
(2) Perusahaan secara bertahap menyusun standard kompetensi kerja.
Pasal 34: Pelatihan kerja
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
(2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standard kompetensi kerja.
(3) Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pelatihan kerja wajib mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan menyampaikan hasil pelatihan kepada pekerja yang lain.
(5) Hak-hak pekerja selama mengikuti pelatihan; baik didalam maupun diluar negeri ditetapkan secara tersendiri oleh perusahaan.
(6) Pekerja yang mengikuti pelatihan kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja.
(7) Sertifikasi kompetensi kerja berpengaruh positif dalam penilaian prestasi kerja.
(8) Atas persetujuan atasannya, seorang pekerja dapat diberikan bantuan fasilitas pendidikan berupa; biaya, perlengkapan, buku-buku dan waktu untuk mengikuti pendidikan yang ada kaitannya dengan pekerjaannya.
(9) Perusahaan menyediakan perpustakaan yang dapat digunakan pekerja untuk meningkatkan pengetahuan.
BAB IX; PRODUKTIVITAS KERJA
Pasal 35: Prinsip-prinsip
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan usaha, perusahaan dan Serikat Pekerja harus terus-menerus melakukan usaha-usaha peningkatan produktivitas kerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama.
Pasal 36: Upaya peningkatan produktivitas kerja dan penghargaan
(1) Mendorong para pekerja untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjanya melalui pelaksanaan:”SISTIM PRODUKSI PERUSAHAAN”.
(2) Mendorong para atasan dalam semua tingkatan jabatan di perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas kepemimpinannya.
(3) Mendorong para pekerja untuk terus menemukan ide atau metode kerja baru.
(4) Mendorong para pekerja untuk memiliki dan meningkatkan kompetensi kerjanya dalam berbagai bidang pekerjaan yang berkaitan dalam upaya pencapaian kualitas standard internasional.
(5) Perusahaan membentuk “KOMITE PRODUKTIVITAS KERJA” yang terdiri dari unsur perusahaan dan Serikat Pekerja yang bertugas untuk merencanakan dan mengelola program-program peningkatan produktivitas kerja.Pengaturan lebih lanjut terhadap Komite Produktivitas Kerja ditetapkan secara tersendiri oleh perusahaan.
(6) Setiap hak patent/oktroi atas penemuan yang dihasilkan pekerja dalam pekerjaannya untuk kepentingan perusahaan, akan menjadi hak milik perusahaan dan kepada pekerja diberikan royalty. Bentuk dan besarnya royalty yang diberikan kepada pekerja disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mendapatkan royalty tersebut, pekerja mengajukan permohonan kepada pimpinan perusahaan melalui atasannya dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.
(7) Target produktivitas kerja pada masing-masing bagian pekerjaan diberitahukan oleh Komite produktivitas kerja kepada pekerja secara tertulis melalui papan pengumuman perusahaan.
(8) Perusahaan memberikan penghargaan kepada kelompok – kelompok kerja yang berhasil mencapai target produktivitas kerja.Bentuk penghargaan pencapaian target produktivitas kerja dan waktu pemberiannya ditetapkan secara tersendiri oleh perusahaan.
BAB X: PENGUPAHAN
Pasal 37: Prinsip dasar
Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat bahwa prinsip dasar pengupahan di perusahaan adalah:
(1) Memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara layak.
(2) Fair, sesuai dengan jasa kerja(kontribusi) yang diberikan oleh masing-masing pekerja.
(3) Berimbang, pada jabatan yang nilainya sama harus menerima upah yang sama.
(4) Memuat sistim insentif yang dapat mendorong produktivitas kerja dan inovasi pekerja.
(5) Mampu mempertahankan dan menarik tenaga kerja yang cakap.
Pasal 38: Skala upah
(1) Perusahaan membuat skala upah dengan memperhatikan; penggolongan pekerja, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja dengan rasio terendah dengan yang yang tertinggi = 1:20.
(2) Rincian skala upah tertuang dalam lampiran.
(3) Skala upah ditinjau setiap 6(enam) tahun sekali.
Pasal 39: Komponen upah dan rasio antara gaji pokok dengan tunjangan-tunjangan
(1) Gaji pokok, yang merupakan imbalan dasar atas pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja.
(2) Tunjangan Jabatan, yang diberikan kepada pekerja yang memangku jabatan.Besarnya tunjangan jabatan adalah sebesar 10(sepuluh) persen dari gaji pokok pekerja yang bersangkutan.
(3) Tunjangan masa kerja, yang diberikan kepada seluruh pekerja dalam setiap tahun pertambahan masa kerja di perusahaan.Rincian dan besaraan tunjangan masa kerja adalah sebagaaimana yang tertuang dalam lampiran skala upah.
(4) Tunjangan keahlian, diberikan hanya kepada pekerja yang memiliki keahlian tertentu.Besarnya tunjangan keahlian ditetapkan secara tersendiri oleh perusahaan dan ditinjaau setiap 6(enam) tahun sekali.
(5) Tunjangan tempat kerja yang berbahaya, diberikan hanya kepada para pekerja yang bekerja ditempat yang dianggap berbahaya dan membahayakan kesehatan.Besarnya tunjangan ditetapkan secara tersendiri oleh perusahaan dan ditinjau setiap 6(enam) tahun sekali.
(6) Tunjangan perumahan, diberikan kepada seluruh pekerja, yang besarnya dirundingkan oleh perusahaan dan Serikat Pekerja setiap tahun.
(7) Tunjangan; jabatan, masa kerja, keahlian, tempat kerja yang berbahaya dan perumahan adalah tunjangan tetap.
(8) Perusahaan memberikan uang makan kepada seluruh pekerja sebesar Rp.8.000.(delapan ribu) rupiah. Besaran uang makan ditinjau setiap tahun sekali.
(9) Perusahaan memberikan uang transport dengan rumus:
2 X 2 rit X tariff angkot jarak jauh yang berlaku.Apabila terjadi perubahan tariffANGKOT, perusahaan secara otomatis membuat penyesuaian tariff.
(10) Perusahaan memberikan premi hadir bulanan sebesar Rp.50.000.(lima puluh ribu rupiah) bagi pekerja yang tidak pernah mangkir dan sakit dalam jangka waktu sebulan, besaran premi hadir ditinjau setiap dua tahun sekali.
(11) Perusahaan memberikan premi hadir tahunan sebesarRp.600.000.(enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan pada setiap bulan Juli apabila pekerja memenuhi persyaratan dalam waktu satu tahun sebagai berikut:
a. Tidak pernah mangkir
b. Sakit maksimal 2(dua) hari
c. Tidak pernah mendapat surat peringatan
d. Tidak pernah datang terlambat
e. Tidak pernah pulang lebih cepat dari waktunya
Besaran premi hadir tahunan ditinjau setiap dua tahun sekali.
(12) Perusahaan memberikan premi target kerja kepada pekerja secara individual dan atau secara group kerja. Besaran target kerja dirumuskan secara bersama oleh perusahaan dan serikat pekerja.Besarnya premi target kerja ditetapkan secara tersendiri oleh perusahaan dan ditinjau setiap dua tahun sekali.
(13) Perusahaan memberikan premi shift kepada pekerja yang bekerja pada shift II dan shift III sebesar 1(satu) persen dari gaji pokok per hari.
(14) Uang makan, uang transport, premi hadir bulanan, premi hadir tahunan, premi target produksi dan premi shift merupakan tunjangan tidak tetap.
(15) Rasio gaji pokok terhadap tunjangan-tunjangan adalah 75 : 25 %.
Pasal 40: Waktu, tempat dan cara pembayaran
(1) Pembayaran gaji pokok dan tunjangan tetap dilakukan pada setiap tanggal ……Sedangkan pembayaran tunjangan tidak tetap pada tanggal ……
(2) Tempat pembayaran cash dilakukan di perusahaan.
(3) Tempat pembayaran melalui Bank dilakukan pada tempat-tempat tertentu yang ditentukan oleh Bank dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya Bekasi.
(4) Pada setiap pembayaran harus ada struk upah.
(5) Perusahaan dapat memotong upah pekerja untuk pihak ketiga berdasarkan surat kuasa pekerja yang bersangkutan. Besarnya potongan upah tidak boleh lebih dari 25(dua puluh lima) persen dari upah pekerja.
Pasal 41: Peninjauan upah
Perusahaan setiap tahun melakukan peninjauan upah berdasarkan:
(1) Pertambahan masa kerja pekerja di perusahaan, yang rincian dan besarannya terdapat dalam lampiran skala upah, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja.
(2) Akumulasi angka inflasi Kotamadya dan Kabupaten Bekasi dari bulan Januari sampai dengan Desember yang berlaku umum untuk seluruh pekerja.
(3) Prestasi kerja masing-masing pekerja, dengan rincian sebagai berikut:
A = Sangat baik, mendapat kenaikan prestasi sebesar ..(……) persen
B = baik, mendapat kenaikan prestasi sebesar ..(……..) persen
C = Sedang, mendapat kenaikan prestasi sebesar ..(……) persen
D = Cukup, mendapat kenaikan prestasi sebesar ..(…….) persen
(4) Perkembangan produksi dan efisiensi, yang rincian, dan nilainya dirundingkan oleh perusahaan dengan Serikat Pekerja.
(5) Promosi, dalam hal seseorang pekerja dipromosikan oleh perusahaan,
Adapun rincian dan nilainya ditetapkan oleh perusahaan secara tersendiri.
Pasal 42: Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaaan kepada pekerja yang telah meliwati masa kerja 1(satu) tahun, dengan besaran sebagai berikut:
1. Basis minimum adalah 1(satu) bulan upah
2. Setiap pertambahan satu tahun masa kerja mendapat tambahan sebesar 1(satu) persen dari satu bulan upah.
3. Pekerja dengan penilaian prestasi kerja A(sangat baik) mendapat tambahan delapan persen, prestasi kerja B(baik) mendapat tambahan enam persen, prestasi kerja C(sedang) mendapat tambahan empat persen dan pekerja dengan prestasi kerja D(cukup) mendapat tambahan dua persen dari satu bulan upah.
4. Bagi pekerja yang telah meliwati masa percobaan tetapi belum mencapai masa kerja satu tahun, mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan secara proporsional(bulan masa kerja per dua belas kali satu bulan upah).
5. Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dilakukan 2(dua) minggu sebelum hari raya keagamaan tersebut.
6. Bagi pekerja yang di putuskan hubungan kerjanya 3(tiga) bulan sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
7. Disamping memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan juga memberikan bingkisan lebaran yang isinya ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan Direksi.
Pasal 43: Bonus atau jasa produksi
(1) Perusahaan memberikan bonus atau jasa produksi setiap tahun pada bulan kepada seluruh pekerja.
(2) Besarnya bonus atau jasa produksi dirundingkan oleh perusahaan dengan Serikat Pekerja 2(dua) bulan sebelum pemberian bonus.
(3) Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam pemberian bonus atau jasa produksi adalah: Perbandingan besaran kuantitas dan kualitas hasil produksi perusahaan tahun sekarang dengan tahun kemarin, kondite dan hasil kerja pekerja.
Pasal 44: Upah pekerja selama sakit
Dalam hal pekerja menderita sakit dan dirawat dirumah sakit atau dirumah dibawah pengawasan dokter sehingga karena sakitnya ia tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka perusahaan membayar upah pekerja selama sakit sebagai berikut:
(1) Untuk empat bulan pertama, dibayarkan seratus persen dari upah
(2) Untuk empat bulan kedua, dibayarkan tujuh puluh lima persen dari upah
(3) Untuk empat bulan ketiga, dibayarkan lima puluh persen dari upah.
(4) Untuk bulan selanjutnya, dibayarkan dua puluh lima persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.
Pasal 45: Upah pekerja selama ditahan pihak yang berwajib
(1) Dalam hal pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan perusahaan, maka perusahaan memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.untuk satu orang tanggungan: dua puluh lima persen dari upah.
b.untuk dua orang tanggungan: tiga puluh lima persen dari upah.
c.untuk tiga orang tanggungan: empat puluh lima persen dari upah
d.untuk empat orang tanggungan: lima puluh persen dari upah.
(2) Bantuan kepada keluarga pekerja diberikan untuk waktu paling lama enam bulan.
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang setelah enam bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana.
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa enam bulan berakhir, dan pekerja dinyatakan tidaak bersalah, maka perusahaan mempekerjakan pekerja kembali.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa enam bulan berakhir, dan pekerja dinyatakan bersalah, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bersangkutan.
(6) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(7) Perusahaan membayar kepada pekerja yang di putuskaan hubungan kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan ayat(5); uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai kdalam pasal 156 ayat(4).
(8) Apabila pekerjaa ditahan oleh pihak yang berwajib atas laporan perusahaan, maka sejak ditahan sampai dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah, pekerja menerima upah seratus persen dari upah terakhir dan diterima kembali bekerja sebagaimana biasa dengan tidak mengurangi hak-haknya. Sebaliknya bila pekerja dinyatakan bersalah, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja sesuai dengan peratauran perundangan yang berlaku.
Pasal 46: Upah selama skorsing
Apabila perusahaan melakukan tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja, perusahaan membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.
Pasal 47: Tunjangan perjalanan dinas
Perusahaan memberikan tunjangan perjalanan dinas kepada pekerja yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas. Rincian, besaran dan prosedur tunjangan perjalanan dinas ditetapkan secara tersendiri oleh perusahaan.
Pasal 48: Pajak penghasilan dan pajak atas pesangon
Pajak atas penghasilan pekerja dan pajak atas pesangon dan penerimaan jaminan hari tua dari JAMSOSTEK ditanggung oleh perusahaan.
BAB XI; PENGOBATAN DAN PERAWATAN
Pasal 49: umum
Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa pekerja yang sehat akan lebih mampu meningkatkan produksi dan produktivitas. Demikian pula; keluarga pekerja yang sehat akaan mendorong semangat dan gairah kerja serta ketenangan kerja bagi pekerja dalam menjalankan tugas-tugasnya di perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan memberikan perhatian sepenuhnya terhadap kondisi kesehatan pekerja dan keluarganya.
Pasal 50: Poliklinik perusahaan
(1) Perusahaan menyediakan poliklinik dengan dokter beserta tenaga para medis didalam lingkungan perusahaan untuk menjalankan tugas-tugas: Promotif, preventif dan kuratif kesehatan bagi pekerja.
(2) Poliklinik juga melayani pengobatan bagi keluarga pekerja.
(3) Bentuk-bentuk kegiatan dan tugas-tugas poliklinik serta hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan poliklinik ditetapkan oleh perusahaan.
Pasal 51: Pengobatan diluar poliklinik perusahaan
Pekerja dan keluarganya dapat melakukan pengobatan diluar poliklinik perusahaan pada dokter-dokter umum yang ditetapkan oleh perusahaan dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Pasal 52: Pengobatan pada dokter-dokter spesialis
Atas dasar rujukan dari dokter poliklinik dan atau dokter-dokter umum yang ditetapkan oleh perusahaan, pekerja dan keluarganya dapat berobat pada dokter-dokter spesialis yang ditunjuk oleh perusahaan dengana biaya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Pasal 53: Perawatan dan pengobatan di rumah sakit
(1) Perawatan dan pengobatan di rumah sakit untuk pekerja dan keluarganya ditanggung perusahaan sepenuhnya.
(2) Yang dimaksud dengan biaya perawatan dan pengobatan di rumahsakit adalah biaya-biaya yang dikeluarkan selama apekerja dan keluarganya dirawat di rumah sakit, yaitu:
a. Pengangkutan dengan ambulan ke rumah sakit.
b. Kelas kamar rumah sakit sesuai ketentuan ayat 4 pasal ini.
c. Pemeriksaan dokter umum dan dokter spesialis, biaya operasi, pembelian obat-obatan, pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan klinik lainnya yang berhubungan dengan penyakit pekerja atau keluarganya atas resep dokter.
d. Rawat jalan atas rekomendasi dokter yang merawat.
e. Operasi penyakit tanpa rawat inap, yaitu: amandel, katarak dan gigi geraham bungsu.
f. Bersalin sampai dengan kelahiran ketiga, termasuk persalinan yang tidak normal(sedot dan cesar).
(3) Biaya kamar rumah sakit selama pekerja atau keluarganya dirawat, diatur berdasarkan kelas pekerja dengan patokan biaya kelas kamar tertinggi Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, menurut ketentuan sebagai berikut:
GOLONGAN PEKERJA KELAS KAMAR RUMAH SAKIT
……. S/D …….. II
……. S/D …….. I
……. S/D …….. Diatur Perusahaan
(4) Dalam keadaan mendesak, seorang pekerja atau keluarganya yang karena keadaan sakitnya harus segera masuk rumah sakit tetapi kelas kamar yang ditentukan menjadi haknya telah penuh, maka pekerja atau keluarganya dapat dirawat pada kelas kamar yang lebih tinggi untuk waktu maksimum tiga hari.Dalam hal penempatan kelas kamar yang setingkat lebih tinggi tersebut adalah atas kemauan pekerja atau keluarganya, maka selisih dari seluruh biaya perawatan pada kelas tersebut dengan kelas yang menjadi haknya menjadi Tanggungan pekerja.
(5) Apabila pekerja atau keluarganya memerlukan perawatan dan pengobatan di rumah sakit, diwajibkan memberitahukan kepada perusahaan melalui bagian H.R.D.
Pasal 54: Pembelian kacamata
(1) Pekerja yang membutuhkan kacamata atas rekomendasi dokter, dapat membeli kacamata dengan biaya ditanggung perusahaan, maksimum:
a. Rp. ……… untuk lensa putih bukan bifokus
b. Rp. ……... Untuk lensa putih bifokus(cylinder)
c. Rp. ……… untuk lensa kontak
d. Rp. ……… untuk bingkai
(2) Penggantian kacamata diberikan maksimum 1(satu) kali dalam 2(dua) tahun untuk lensa dan bingkainya.
(3) Kacamata yang rusak atau hilang karena kelalaian pekerja diluar jam kerja sepenuhnya menjadi Tanggung jawed pekerja, kecuali kacamata rusak akibat kecelakaan kerja.
(4) Pekerja yang memerlukan pembelian kacamata diwajibkan menyerahkan kwitansi pembelian kacamata dengan dilampiri copy resep dokter ahli mata/ahli optik.
Pasal 55: Keluarga berencana
Untuk menunjang program nasional di bidang keluarga berencana, perusahaan menanggung semua biaya yang digunakan pekerja atau isteri pekerja yang mengikuti keluarga berencana dengan: Pemasangan spiral(IUD), pemberian suntikan(pil) KB dan penggunaan susuk KB.
Pasal 56: Konsultasi dengan psikolog dan test bakat anak pekerja
(1) Atas rekomendasi dokter umum, pekerja dan keluarganya dapat berkonsultasi dengan psikolog yang ditunjuk oleh perusahaan.
(2) Pekerja dapat melakukan test bakat anaknya pada psikolog yang ditunjuk oleh perusahaan.
Pasal57:Prothese
Pekerja dan atau keluarganya yang harus menggunakan prothese berdasarkan rekomendasi dokter, mendapat penggantian pembelian prothese sesuai dengan standard harga Rumah Sakit Umum Daerah Bekasi.
Pasal 58: Pengobatan dan perawatan yang tidak mendapat penggantian
Perusahaan tidak menanggung biaya pengobatan dan perawatan, karena:
a. Pembedahan kecantikan.
b. Penyakit akibat narkotika
c. Penyakit kotor.
Pasal 59: Prosedur pengobatan dan perawatan
Prosedur pengobatan dan perawatan dirumah sakit diatur secara tersendiri oleh perusahaan setelah berkonsultasi dengan Serikat Pekerja.
BAB XII
JAMINAN SOSIAL
Pasal 60: Program jaminan kecelakaan kerja
(1) Perusahaan mengasuransikan seluruh pekerja dalam program jaminan kecelakaan kerja
(2) Premi program jaminan kecelakaan kerja ditanggung oleh perusahaan.
(3) Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, berhak atas:
a. Upah selama dirawat sampai dengan sembuh.
b. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Biaya transport sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Penggantian alat prothese sesuai dengan standard yang berlaku.
e. Santunan cacad akibat kecelakaan kerja sebesar ketentuan yang berlaku.
Pasal 61: Program jaminan kematian
(1) Perusahaan mengasuransikan seluruh pekerja dalam program jaminan kematian
(2) Premi program jaminana kematian ditanggung oleh perusahaan.
(3) Ahli waris pekerja yang meninggal dunia berhak atas:
a. Santunan kematian sebesar ketentuan yang berlaku.
b. Uang kubur sebesar ketentuan yang berlaku.
Pasal 62: Program jaminan hari tua
(1) Perusahaan mengasuransikan seluruh pekerja yang telah menjalani masa percobaan dalam program jaminan hari tua
(2) Premi program jaminan hari tua ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja, dengan rincian:
a.Perusahaan: 3,70 % dari masing-masing upah pekerja.
b.Pekerja : 2 % dari upah masing-masing pekerja.
(3) Pekerja berhak mendapatkan :”Pernyataan saldo Tabungan Hari Tua(PSTHT) setiap enam bulan sekali.
(4) Pekerja yang telah berusia 55 tahun dan atau ahli waris pekerja yang meninggal dunia berhak atas tabungan hari tua beserta pengembangannya.
Pasal 63: Program jaminan pensiun
(1) Perusahaan mengasuransikan seluruh pekerja dalam program Jaminan Pensiun.
(2) Premi program Jaminan Pensiun ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja, dengan rincian:
(3) a.Perusahaan sebesar 1,5 % dari upah pekerja
(4) b.Pekerja sebesar 1 % dari upah pekerja.
BAB XIII: FASILITAS KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 64: Kantin dan fasilitas makan
(1) Perusahaan menyediakan sarana kantin ber AC untuk tempat makan pekerja.
(2) Perusahaan menyediakan fasilitas makan dengan kalori yang sesuai dengan rujukan balai HYPERKES DEPNAKERTRAN, sehingga menu fasilitas makan memenuhi kriteria “EMPAT SEHAT LIMA SEMPURNA”.
(3) Selang waktu penyajian menu yang sama adalah setiap sepuluh hari sekali.
(4) Pekerja yang ditugaskan dinas luar mendapat penggantian fasilitas makan.
(5) Pada bulan Ramadhan fasilitas makan ditiadakan. Pekerja mendapat penggantian fasilitas makan.
(6) Nilai penggantian fasilitas makan ditetapkan oleh perusahaan setiap tahun sekali atas dasar hasil perundingan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 65: Ekstra fooding
(1) Perusahaan menyediakan ekstra fooding bagi pekerja yang bekerja pada bagian-bagian tertentu dan bagi pekerja yang bekerja pada shift kerja Ketiga.
(2) Jenis, kuantitas, kualitas dan waktu pemberian ekstra fooding ditentukan oleh P2K3LH.
Pasal 66: Sumbangan-sumbangan
Perusahaan memberikan sumbangan-sumbangan kepada pekerja:
a. Sumbangan pernikahan, kepada pekerja yang menikah untuk pertama kali yang besarnya setara dengan biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama(KUA) Bekasi. Pekerja yang menikah harus mengajukan permohonan sumbangan pernikahan kepada perusahaan melalui bagian HRD disertai dengan photocopy surat keterangan untuk menikah dari kelurahan dan photocopy akte pernikahan.
b. Sumbangan kelahiran, kepada pekerja sampai dengan kelahiran ketiga yang besarnya setara dengan biaya pengurusan akte kelahiran di Bekasi.Pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan sumbangan kelahiran kepada perusahaan melalui bagian HRD disertai dengan surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter dan phocopy akte kelahiran.
c. Sumbangan khitanan, sebesar sepuluh persen dari upah. Pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan sumbangan khitanan kepada perusahaan melalui bagian HRD.
d. Sumbangan kematian, bagi pekerja yang anggota keluarganya meninggal dunia sebesar dua puluh persen dari upah. Pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan sumbangan kematian kepada perusahaan melalui bagian HRD disertai dengan surat keterangan kematian dari kelurahan.
e. Sumbangan pendidikan anak, sampai dengan anak ketiga yang besarnya ditetapkan secara tersendiri oleh perusahaan. Pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan sumbangan pendidikan anak kepada perusahaan melalui bagian HRD disertai dengan photocopy rapor kenaikan kelas dan photocopy STTB.
f. Sumbangan bencana alam, yang diberikan kepada pekerja yang terkena musibah bencana alam. Besarnya sumbangan adalah tiga puluh persen dari upah. Pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan sumbangan bencana alam kepada perusahaan melalui bagian HRD disertai dengan surat keterangan dari kelurahan.
Pasal 67: Peminjaman uang
(1) Perusahaan menyediakan fasilitas pinjaman uang tanpa bunga kepada pekerja yang besarnya maksimum satu bulan upah yang pengembaliannya harus dilunasi dalam jangka waktu lima bulan.
(2) Prosedur pinjaman dan ketentuan lainnya ditetapkan secara tersendiri oleh perusahaan.
Pasal 68: Koperasi pekerja
Dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan membantu usaha pengembangan koperasi, dengan :
(1) Menyediakan fasilitas ruangan kantor dan gudang beserta dengan peralatan yang memadai didalam lingkungan perusahaan.
(2) Pemotongan simpanan pokok, wajib dan cicilan melalui kasir perusahaan.
(3) Menyediakan fasilitas dispensasi bagi pengurus koperasi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
(4) Menyediakan pinjaman dana tanpa bunga.Nilai pinjaman dan jangka waktu pengembalian dimusyawarahkan oleh perusahaan dengan Serikat Pekerja dan pengurus koperasi pekerja.
(5) Memberikan kesempatan kepada koperasi untuk menjadi supplier barang-barang kebutuhan perusahaan.
(6) Memberikan kesempatan kepada koperasi untuk membeli barang-barang bekas milik perusahaan.
Pasal 69: Asuransi diluar jam kerja
Mengingat program asuransi JAMSOSTEK tidak mengcover perlindungan pekerja selama dua puluh empat jam, perusahaan mengikut sertakan seluruh pekerja dalam asuransi diluar jam kerja. Premi asuransi ditanggung oleh perusahaan. Hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban peserta asuransi diluar jam kerja diatur sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi yang berlaku.
Pasal 70: Rekreasi, olahraga dan kesenian
(1) Perusahaan menyelenggarakan rekreasi bagi seluruh pekerja dan keluarganya setahun sekali dengan biaya sepenuhnya dari perusahaan.Perencanaan dan pelaksanaan rekreasi dilakukan oleh suatu panitia yang terdiri dari unsure perusahaan dan Serikat Pekerja.
(2) Perusahaan memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan olahraga dan kesenian dilingkungan perusahaan.
(3) Perusahaan menyediakan sarana olahraga dan kesenian serta dana yang dibutuhkan dan menetapkan petugas pengelola.
(4) Pelaksanaan olahraga dan kesenian hanya bisa diikuti pekerja diluar jam kerja terkecuali ada izin dari perusahaan dalam hal ; latihan persiapan pertandingan dan atau mengikuti pertandingan.
(5) Apabila ada undangan pertandingan olahraga atau perlombaan kesenian dimana pekerja ikut mewakili perusahaan, maka biaya pertandingan dan atau perlombaan ditanggung oleh perusahaan.
Pasal 71: Sarana dan kesempatan beribadah
(1) Perusahaan menyediakan sarana peribadatan secara memadai.
(2) Perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah.
(3) Perusahaan memberikan bantuan dan fasilitas kepada Serikat Pekerja dalam menyelenggarakan peringatan hari-hari besar keagamaan.
Pasal 72: Penghargaan masa kerja dan pekerja teladan
(1) Perusahaan memberikan penghargaan masa kerja setiap kelipatan lima tahun.
(2) Bentuk & besaran penghargaan ditentukan sebagai berikut:
a. Lima tahun : Sertifikat dan cincin mas dua gram
b. Sepuluh tahun : Sertifikat dan cincin mas empat gram
c. Lima belas tahun : Sertifikat dan cincin mas enam gram
d. Dua puluh tahun : Sertifikat dan cincin mas delapan gram
e. Dua puluh lima tahun: Sertifikat dan cincin mas sepuluh gram
f. Tiga puluh tahun : Sertifikat dan cincin mas dua belas gram
g. Tiga puluh lima tahun: Sertifikat dan cincin mas empat belas gram.
(3) Perusahaan dan Serikat Pekerja melakukan pemilihan pekerja teladan setiap tahun dengan criteria yang sebelumnya telah ditetapkan secara bersama. Bentuk penghargaan dan waktu pemberian ditetapkan oleh perusahaan dan Serikat Pekerja.
Pasal 73: Fasilitas transportasi
1. Perusahaan menyediakan fasilitas transportasi kepada pekerja, dari tempat yang berdekatan dengan rumah-rumah pekerja ke perusahaan pulang pergi.Rute-rute transportasi diberitahukan oleh perusahaan kepada pekerja.
2. Apabila fasilitas transportasi tidak dapat berfungsi, pekerja mendapat penggantian fasilitas transportasi.
Pasal 74: Ulang tahun pekerja dan perusahaan
(1) Perusahaan memberikan hadiah kepada pekerja pada saat ulang tahun pekerja dan ulang tahun perusahaan.
(2) Jenis, bentuk dan besaran hadiah ulang tahun ditetapkan oleh perusahaan.
Pasal 75: Pembagian saham
Perusahaan membagikan saham perusahaan setiap tahun kepada pekerja, yang kemudian dikelola oleh Koperasi Pekerja.
Catatan: Pasal ini hanya untuk perusahaan GO PUBLIC(Tbk)
Pasal 76: Distribusi hasil produksi
(1) Perusahaan memberikan hasil produksi perusahaan setiap bulan kepada pekerja dengan pajak ditanggung oleh perusahaan.
(2) Kualitas, kuantitas barang-barang yang akan didistribusikan dirundingkan oleh perusahaan dengan Serikat Pekerja secara tersendiri setiap tahun.
BAB XIV TATA TERTIB KERJA
Pasal 77: Kewajiban umum
1. Setiap pekerja diwajibkan masuk dan keluar tempat kerja/lingkungan perusahaan melalui pintu masuk dan pintu keluar yang telah ditentukan.
2. Setiap pekerja wajib masuk kerja pada hari dan waktu kerja yang ditetapkan kepadanya.
3. Setiap pekerja diwajibkan mencatat sendiri kartu absensinya pada saat datang dan pulang bekerja.
4. Pekerja yang tidak masuk kerja, diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis atau lisan kepada atasan/bagian HRD sebelum atau pada hari kerja yang bersangkutan dengan menyebutkan alasannya, disertai dengan surat keterangan dokter selambat-lambatnya satu hari setelah tanggal berobat dengan diketahui oleh atasannya. Dan atau menyampaikan bukti-bukti bahwa alasannya dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diterima oleh atasannya.
5. Pekerja yang terlambat masuk bekerja dan atau meninggalkan pekerjaan keluar lingkungan perusahaan diharuskan memperoleh izin dari atasannya dan mengisi formulir yang disediakan.
6. Pekerja wajib memberitahukan kepada perusahaan apabila ada perubahan data pribadi/keluarganya. Untuk menunjang hal tersebut, maka setahun sekali pada setiap bulan Desember, perusahaan akan mengeluarkan lembaran data pribadi/keluarga pekerja yang harus diisi dan dikembalikan oleh pekerja.
7. Pekerja diwajibkan melaksanakan tugas pekerjaannya dengan penuh rasa Tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh atasannya.
8. Pekerja dilarang meninggalkan tempat pekerjaannya pada saat jam kerja ke tempat pekerjaan lain tanpa izin dari atasan.
9. Pekerja wajib mengenakan pakaian kerja, memakai tanda pengenal dan memakai alat-alat keselamatana kerja yang telah disediakan perusahaan serta memelihara dengan baik.
10. Pekerja diwajibkan untuk segera melaporkan atasannya atas kerusakan atau kehilangan perlengkapan/peralatan kerja atau harta milik perusahaan yang menjadi Tanggung jawabnya.
11. Pekerja diwajibkan untuk menjagaa kebersihan, kerapihan tempat kerjanya dan ruang makan.
12. Pekerja wajib menjaga nama baik perusahaan dalam tindak tanduk perbuatannya diluar lingkungan perusahaan.
13. Senantiasa memperhatikan dan meningkatkan kualitas hasil pekerjaan.
14. Memelihara sikap sopan santun kepada sesama pekerja, atasan dan bawahan.
15. Memegang rahasia perusahaan.
16. Mematuhi perintah atasan yang layak.
Pasal 78: Larangan-larangan
1. Mengganggu sesame teman kerja yang sedang melakukan pekerjaan.
2. Menerima tamu pribadi pada saat jam kerja kecuali seijin atasan dan pada tempat yang telah ditentukan.
3. Pekerja dilarang berganti pakaian/menyimpan pakaian kerja ditempat yang bukan ditentukan untuk keperluan tersebut.
4. Memotret di lingkungan perusahaan kecuali seijin pimpinan perusahaan.
5. Menggunakan inventaris perusahaan untuk urusan pribadi.
6. Menempatkan barang atau alat secara serampangan sehingga membahayakan diririnya dan orang lain.
7. Menghidupkan/menjalankan /menggerakkan mesin-mesin, alat-alat pengangkat atau kenderaan yang bukan menjadi tugasnya.
8. Membuanag sampah atau lap kotor ditempat yang bukan semestinya.
9. Membawa masuk ke dalam lingkungan perusahaan barang-barang yang tergolong obat bius, narkotik dan minuman keras.
10. Menyalakan api atau merokok pada tempat-tempat yang mudah terbakar/merokok pada tempat-tempat yang dilarang.
Pasal 79: Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi PHK
1. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan. Pelanggaran ayat ini harus didukung dengan bukti: pekerja tertangkap tangan, adanya pengakuan dari si pekerja yang bersangkutan atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihaak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2(dua) orang saksi.
2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja.
4. Melakukan perbuatan a susila atau perjudian di lingkungan kerja.
5. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih.
Pasal 80: Sanksi atas pelanggaran tata tertib kerja
Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya penegakan disiplin kerja, oleh karenanyaterhadap kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja atas tata tertib kerja diberikan peringatan/sanksi yang merupakan tindakan korektif atau bimbingan atas tingkah laku/tindakan pekerja. Rincian sanksi diatur sebagai berikut:
(1) Peringatan lisan, dilakukan oleh atasan pekerja kesalahan/pelanggaran yang bersifat umum.
(2) Surat Peringatan pertama, berlaku 6(enam) bulan.
(3) Surat Peringatan kedua, berlaku 6(enam) bulan
(4) Surat Peringatan ketiga, berlaku 6(enam) bulan.
(5) Surat Skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK
(6) Surat Pemutusan Hubungan Kerja(PHK)
Pemberian surat peringatan tidak harus berurut, tetapi berdasarkan bobot kesalahan yang dilakukan pekerja.
BAB XV PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA(PHK)
Pasal 81: Prinsip-prinsip
Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk menghindarkan terjadinya PHK sedapat mungkin. Apabila upaya menghindarkan telah dilakukan tetapi PHK tidak dapat dihindarkan, perusahaan merundingkan rencana PHK dengan Serikat Pekerja semaksimal mungkin. Dalam hal perundingan menemui jalan buntu, perusahaan baru melakukan tindakan PHK setelah memperoleh izin penetapan.
Pasal 82: Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah.
(1) Rincian perhitungan upang pesangon adalah sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1(satu) tahun; adalah 1(satu) bulan upah.
b. Masa kerja 1(satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2(dua) tahun; adalah 2(dua) bulan upah.
c. Masa kerja 2(dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3(tiga) tahun; adalah 3(tiga) bulan upah.
d. Masa kerja 3(tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4(empat) tahun; adalah 4(empat) bulan upah.
e. Masa kerja 4(empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5(lima) tahun; adalah 5(lima) bulan upah.
f. Masa kerja 5(lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6(enam) tahun; adalah 6(enam) bulan upah.
g. Masa kerja 6(enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7(tujuh) tahun; adalah 7(tujuh) bulan upah.
h. Masa kerja 7(tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8(delapan) tahun; adalah 8(delapan) bulan upah.
i. Masa kerja 8(delapan) tahun atau lebih; adalah 9(sembilan) bulan upah.
(2) Rincian perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:
a. Masa kerja 3(tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6(enam) tahun; adalah 2(dua) bulan upah
b. Masa kerja 6(enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9(sembilan) tahun; adalah 3(tiga) bulan upah
c. Masa kerja 9(sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12(dua) belas tahun; adalah 4(empat) bulan upah
d. Masa kerja 12(dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang 15(lima belas) tahun; adalah 5(lima) bulan upah
e. Masa kerja 15(lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18(delapan belas) tahun; adalah 6(enam) bulan upah.
f. Masa kerja 18(delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21(dua puluh satu) tahun; adalah 7(tujuh) bulan upah
g. Masa kerja 21(dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24(dua puluh empat) tahun; adalah 8(delapan) bulan upah
h. Masa kerja 24(dua puluh empat) tahun atau lebih; adalah 10(sepuluh) bulan upah.
(3) Rincian uang penggantian hak adalah sebagai berikut:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
1. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja.
2. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15(lima) belas persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang memenuhi syarat.
(4) Rincian uang pisah diatur sebagai berikut:
a. Masa kerja 5(lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 10(sepuluh) tahun; adalah 1(satu) bulan upah
b. Masa kerja 10(sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15(lima belas) tahun; adalah 2(dua) bulan upah
c. Masa kerja 15(lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20(dua puluh) tahun; adalah 3(tiga) bulan upah
d. Masa kerja 20(dua puluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 25(dua puluh lima) tahun; adalah 4(empat) bulan upah
e. Masa kerja 25(dua puluh lima) tahun dan selebihnya; adalah 5(lima) bulan upah.
Pasal 83: Pengertian upah dalam perhitungan pesangon
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan; uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah, terdiri atas:
1. Gaji pokok
2. Segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja secara Cuma-Cuma.
Pasal 84: Jenis-jenis PHK dan perolehannya
1. DALAM MASA PERCOBAAN, Berakhirnya hubungan kerja pekerja dalam masa percobaan dapat dilakukan setiap saat, baik atas permintaan pekerja atau atas kehendak perusahaan tanpa kompensasi apapun kecuali upah pada bulan berjalan.
2. INDISIPLINER;
1. INDISIPLINER RINGAN, dalam hal pekerja melakukan pelanggaran yang dikatagorikan indisipliner ringan, maka kepada pekerja yang bersangkutan diberikan haknya sesuai dengan tabel berakhirnya hubungan kerja(BHK).
2. INDISIPLINER BERAT, dalam hal pekerja melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang dikatagorikan indisipliner berat, maka kepada pekerja diberikan haknya sesuai dengan tabel BHK.
3. PENGUNDURAN DIRI; pekerja yang ingin mengundurkan diri dari perusahaan diwajibkan untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri satu bulan sebelumnya kepada perusahaan melalui atasannya dan bagian HRD. Terhadap pekerja yang bersangkutan diberikan kompensasi sesuai dengan tabel BHK.
4. KARENA ALASAN KESEHATAN;
1. KARENA ALASAN KESEHATAN AKIBAT HUBUNGAN KERJA, Berakhirnya hubungan kerja karena alasan kesehatan atau cacad akibat hubungan kerja, maka terhadap pekerja YBS diberikan kompensasi sesuai dengan tabel BKK plus asuransi paska pensiun.
2. KARENA SAKIT BERKEPANJANGAN, berakhirnya suatu hubungan kerja karena pekerja sakit berkepanjangan melebihi satu tahun, maka terhadap pekerja diberikan kompensasi sesuai dengan tabel BHK.
3. PEKERJA MENINGGAL DUNIA;
a. PEKERJA MENINGGAL DUNIA KARENA SAKIT, Terhadap pekerja yang meninggal dunia karena sakit diberikan haknya sesuai dengan tabel BHK.
b. PEKERJA MENINGGAL DUNIA KARENA KECELAKAAN KERJA, terhadap pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka kepada ahli warisnya diberikan haknya sesuai dengan tabel BHK.
5. PENSIUN NORMAL, Hubungan kerja akan berakhir apabila pekerja telah berusia 55(lima puluh lima) tahun dimana tiga bulan sebelumnya pekerja dibebas tugaskan dari pekerjaannya untuk menjalani masa persiapan pensiun dengan upah penuh. Pekerja yang pensiun diberikan haknya sesuai dengan tabel BHK.
6. PENSIUN DINI, Apabila perusahaan bermaksud mempensiunkan pekerja lebih cepat dari waktunya, maka maksud perusahaan tersebut harus dirundingkan dengan Serikat Pekerja. Pada prinsipnya pekerja yang akan dipercepat pensiunnya mendapatkan hak yang lebih tinggi dari pekerja yang dipensiun normal.
7. RASIONALISASI, apabila perusahaan merencanakan untuk melakukan rasionalisasi, maka rencana tersebut harus dirundingkan dengan Serikat Pekerja. Pada prinsipnya pekerja yang terkena rasionalisasi berhak mendapatkan haknya yang lebih tinggi dari peraturan perundangan yang berlaku.
8. PENGALIHAN MANAJEMEN/MERJER, DAN MANAJEMEN BARU MENGHENDAKI PEKERJA DI PHK, apabila perusahaan mengalami pengalihan ma najemen/merjer dan manajemen yang baru tidak ingin melanjutkan hubungan kerja dengan pekerja, maka rencana manajemen baru untuk melakukan PHK harus dirundingkan dengan Serikat Pekerja. Pada prinsipnya pekerja yang akan di PHK berhak untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi dari peraturan yang berlaku.
9. PENGALIHAN MANAJEMEN BARU/MERJER, DAN PEKERJA TIDAK INGIN MELANJUTKAN HUBUNGAN KERJA, Apabila perusahaan mengalami pengalihan manajemen/merjer dan pekerja tidak ingin melanjutkan hubungan kerja dengan manajemen baru, maka pekerja diberikan haknya sesuai dengan tabel BHK.
10. RELOKASI, Apabila perusahaan harus mengadakan relokasi pabrik untuk sebagian dan atau seluruh pekerja. Dan pekerja tidak ingin melanjutkan hubungan kerja di lokasi pabrik yang baru, maka pekerja YBS diberikan haknya sesuai dengan tabel BHK.
11. FORCE MAJEUR, Apabila perusahaan mengalami force majeur; sebagian atau seluruhnya, maka pekerja diberikan haknya sesuai dengan tabel BHK.
BAB XVI PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 85 : Prinsip-prinsip
Perusahaan dan Serikat Pekerja bertekad dan berupaya untuk menyelesaikan keluh kesah pekerja secepat dan seadil mungkin.
Pasal 86 : Tata cara penyelesaian keluh kesah
1. Formulir keluh kesah dengan bentuk sebagaimana terlampir dapat diperoleh pekerja di kantor Serikat Pekerja.
2. Setiap masalah keluh kesah pada tahap pertama harus diajukan oleh pekerja kepada atasannya langsung untuk diselesaikan.
3. Jika langkah pertama belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, maka dengan sepengetahuan atasannya langsung, pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan keluh kesah pada tahap kedua kepada atasannya yang lebih tinggi.
4. Bila pada langkah kedua tetap belum mendapatkan penyelesaian, pekerja yang bersangkutan dapat meneruskan keluh kesah atau pengaduannya kepada Serikat Pekerja yang akan menyelesaikan keluh kesah itu dengan pimpinan perusahaan c/q Departemen/bagian HRD.
5. Apabila pada langkah ketiga juga tetap belum selesai, maka salah satu dari kedua belah pihak dapat mengajukan masalah(kasus tersebut) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVII MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Pasal 87 : Mogok kerja dan lock out
(1) Perusahaan mengakui hak pekerja untuk mogok kerja sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2) Serikat Pekerja mengakui hak perusahaan untuk lock out sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 88 : Masa berlaku dan usulan pembaharuan PKB
(1) Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak tanggal ... bulan………………tahun …….. dan berakhir pada tanggal …..bulan……………..tahun……….
(2) Untuk perundingan Perjanjian Kerja Bersama berikutnya kedua belah pihak sepakat untuk membicarakan keinginan tersebut paling lambat 3(tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
(3) Apabila perundingan Perjanjian Kerja Bersama berikutnya belum selesai pada saat berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.Maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku maksimum sampai 3(tiga) bulan setelah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 89 : Pendaftaran, pembuatan & distribusi buku dan sosialisasi
(1) Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja setempat dan kemudian dibukukan oleh perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh pekerja.
(2) Agar para pekerja lebih memahami isinya, kedua belah pihak sepakat mengadakan sosialisasi isi PKB secara bersama kepada seluruh pekerja dan pekerja yang baru diterima oleh perusahaan
Pasal 90 : Aturan tambahan, aturan peralihan dan perbedaan penafsiran
2. Jika salah satu pihak menganggap perlu untuk membuat aturan tambahan yang merupakan pengaturan tehnis atau penjabaran lebih lanjut dari isi perjanjian kerja bersama ini, maka keinginan itu harus dirundingkan secara bersama.Dan hasilnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
3. Jika dalam jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini terbit peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang nilainya lebih tinggi dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyesuaikan isi perjanjian kerja bersama ini dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang baru.
4. Dalam hal perusahaan merubah namanya atau menggabungkan diri dengan perusahaan lain, perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.
5. Apabila terdapat salah penafsiran terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
Pasal 91 : Biaya dan tempat perundingan.
(1) Perusahaan menanggung biaya segala macam jenis perundingan (perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama, perundingan kenaikan upah, perundingan bonus dan perundingan-perundingan lain yang bersifat kasuistis)
(2) Perundingan dapat dilakukan di: dalam perusahaan, diluar perusahaan didalam kota dan atau diluar perusahaan diluar kota.
Ditanda-tangani di : .............................
Pada tanggal : ………………………………….
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN
PUK SP …………… PIMPINAN PERUSAHAAN
PT. ……………….. ……………………………..
-------------------------- ----------------------------------
Ketua Presiden Direktur
-------------------------- -----------------------------------
Sekretaris Direktur HRD
MENYAKSIKAN:
KANTOR DINAS TENAGA KERJA
--------------------------------------------
Kepala,
-----------------------
NIP ; …………….
Langganan:
Postingan (Atom)