Minggu, 30 Oktober 2011

SP/SB


                                                  
                                                

 PUK SP KEP SPSI PT.ILD
Pengantar
Serikat Pekerja / Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/ buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya. Hak untuk berserikat/berorganisasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  • § Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab (Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2000).
  • § Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh (Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000).
  • § Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja/serikat buruh dimana setiap buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat buruh (Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2000).
  • § Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja/serikat buruh dimana setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat buruh (Pasal 7 UU No. 21 Tahun 2000).
  • § Serikat Pekerja/Serikat Buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh/serikat pekerja dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik dan pihak manapun (Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2000).
  • § Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu didalam suatu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh diperusahaan yang bersangkutan (Pasal 15 UU No. 21 Tahun 2000).
  • § Fungsi SP / SB sesuai pasal 4 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2000 adalah :
  1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  2. Sebagai wakil pekerja /buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
  5. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan aturan yang berlaku.
  6. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan sahak di perusahaan.
Proses pembentukan dan pendaftaran SP/SB :
  • Setiap buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB, tanpa tekanan dari pemerintah, pengusaha maupun pihak lain.
  • SP/SB dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang buruh, dengan keanggotaan harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin.
  • SP/SB harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yang memuat tentang nama dan lambang; dasar negara, asas, dan tujuan; tanggal pendirian; tempat kedudukan; keanggotaan dan kepengurusan; sumber dan pertangungjawaban keuangan; ketentuan perubahan AD/ART.
  • Setelah dibentuk dan memiliki AD/ART, SP/SB memberitahukan secara tertulis ke kantor Disnaker di masing-masing kota/wilayah dengan dilampiri daftar nama anggota pembentuk, AD/ART, dan susunan serta nama. Kurang lebih/paling lama 21 hari, Disnaker akan memberikan nomor bukti pencatatan yang isinya bahwa SP/SB tersebut sudah terdaftar di kantor Disnaker.
Kewajiban SP/SB yang telah memiliki nomor bukti pencatatan dari Disnaker (pasal 27):
  • Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya.
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
  • Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan AD/ART.
Hak SP/SB yang telah memiliki nomor bukti pencatatan dari Disnaker (pasal 25) :
  • Membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan pengusaha.
  • Mewakili buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
  • Mewakili buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
  • Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan buruh.
  • Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Hak Berorganisasi (Pasal 28) :
  • Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota atau menjalankan dan tidak menjalankan kegiatan serikat dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
b. tidak membayar atau mengurangi upah buruh
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
  • Sanksi bagi yang menghalang-halangi atau memaksa buruh-buruh seperti tersebut diatas adalah Pidana Penjara (Tindak Kejahatan) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000,-.
  • Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama/PKB yang memuat tentang (Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2002).:
  1. Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan.
  2. Tata cara pemberian kesempatan.
  3. Pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
  • Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat yang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri (Pasal 44 UU No.21 Tahun 2000).
Keuangan dan Harta Kekayaan (Bab VIII Pasal 30 UU No. 21 Tahun 2000) :
  • Keuangan SP/SB berasal dari :
a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam AD/ART
b. hasil usaha yang sah
c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
  • Keuangan dan harta kekayaan Serikat Pekerja/Buruh, Federasi dan Konfederasi SP/SB harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.
  • Pengurus bertanggungjawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB.
  • Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang bersangkutan.
Pembubaran SP/SB terjadi bila (Pasal 37 UU No. 21 Tahun 2000) :
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan PHK bagi seluruh buruh.
c. dinyatakan dengan putusan pengadilan, bila :
  • SP/SB mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Pengurus dan/atau anggota, atas nama serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

AD/ART FSP KEP SPSI MUNAS V 2007

FEDERASI SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
HASIL MUNAS VII TAHUN 2007
DAN
HASIL RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) TAHUN 2009
FSP KEP SPSI
Disusun
O
L
E
H
PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
Jl. Raya Pasar Minggu Km. 17 No. 9 Telp/Fax. 021-7942162 Jakarta 12740
Rekening Organisasi Bank BRI Cabang Tanah Abang-atas Nama PP SP KEP SPSI
No. Rek : 001-801-000-282-30-2
Nomor:113/V/N/VIII/2001
Website : ppfspkep-spsi.blogspot.com
E-mail : pp.fspkep_spsi@yahoo.co.id
Layanan SMS Internet PP FSP KEP SPSI : 0813-8914-9449
ii
KATA PENGANTAR
Segenap keluarga besar SP.KEP-SPSI dari Sabang sampai Merauke menyampaikan
Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan ridhonya Musyawarah
Nasional V yang dilaksanakan pada tanggal 29 – 31 Agustus 2007 di Wisma Bahtera Bogor
Jawa Barat yang telah berlangsung secara Demokratis dengan sukses menghasilkan keputusankeputusan
yang menjadi konsensus nasional yaitu sebagai berikut :
1. Memilih dan menyusun Pengurus Masa Bhakti 5 Tahun yang akan datang.
2. Menetapkan Program Kerja Organisasi.
3. Menetapkan AD/ART hasil Munas V Tahun 2007.
Musyawarah Nasional V telah menghasilkan keputusan yang sangat strategis dalam
rangka melanjutkan Reformasi internal organisasi FSP KEP SPSI yaitu melakukan
perubahan dan penambahan pada AD/ART sebanyak 23 item*. Hal ini dilakukan guna
menghadapi tantangan yang begitu besar dalam era kebebasan berserikat supaya SP.KEP-SPSI
mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Selanjutnya dengan dicetaknya hasil Munas V ini diharapkan seluruh perangkat
organisasi (PP, PD, PC dan PUK) dalam menjalankan organisasi dapat secepatnya mengikuti
dan melaksanakan ketentuan sesuai AD/ART hasil Munas V Tahun 2007 serta keputusankeputusan
yang lainnya.
Akhirnya dengan memohon petunjuk dan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa, agar kita
semua dapat melaksanakan dan menjalankan organisasi dengan sungguh-sungguh dan penuh
rasa tanggungjawab.
Jakarta, 05 Oktober 2007
PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
( JACOB NUWA WEA, S.Sos ) ( SUBIYANTO,S.Sos )
KETUA UMUM SEKRETARIS UMUM
*. Yang dicetak tebal
iii
DAFTAR ISI
1. Nomor : Kep.04/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Laporan Pertanggungjawaban
2. Nomor : Kep.05/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Pembentukan Komisi-Komisi
3. Nomor : Kep.06/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4. Nomor : Kep.07/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Program Umum Organisasi
5. Nomor : Kep.08/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Rekomendasi
6. Nomor : Kep.09/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Penyempurnaan Materi Munas
7. Nomor : Kep.10/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Ketua Umum Terpilih DPP SP.KEP.SPSI Periode 2007 -2012
8. Nomor : Kep.11/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Pembentukan Formatur
9. Nomor : Kep.12/MUNAS V/FSP.KEP/VIII/2007
Tentang : Komposisi Personalia Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan Pertambangan SPSI.
1
SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.04/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban hasil kerja selama
periode masa bhaktinya dalam sidang Musyawarah Nasional Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
b. Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban termasuk laporan keuangan
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan, yang disampaikan dalam Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, telah
memenuhi seluruh ketentuan organisasi FSP.KEP.SPSI.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI hasil Musyawarah Nasional Luar
Biasa tanggal 20 – 23 Juli 2001.
2. Keputusan Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan Pertambangan No. Kep.02/MUNAS V/
SP.KEP.SPSI/VIII/2007 tentang Tata Tertib Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
Memperhatikan : 1. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan, yang disampaikan dalam Musyawarah
Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
pada tanggal 29 – 31 Agustus 2007 di Cipayung, Bogor, Jawa Barat.
2. Tanggapan dan pandangan umum peserta dalam sidang Paripurna
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan yang membahas tentang Laporan Pertanggungjawaban
dan Laporan Keuangan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan Pertambangan periode 2001 – 2006.
2
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN KEUANGAN
PIMPINAN PUSAT FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI
DAN PERTAMBANGAN PERIODE 2001 – 2006.
Pertama : Menerima laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan yang disampaikan dalam
Musyawarah Nasional V pada tanggal 29 – 31 Agustus 2007, sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan keputusan ini.
Kedua : Laporan pertanggungjawaban sebagaimana tersebut pada diktum pertama
keputusan ini lebih lanjut dipergunakan sebagai tolak ukur serta pedoman
untuk menyusun Program Umum Organisasi Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan periode 2007 – 2012.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cipayung
Pada tanggal : 30 Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH, SH, ME ANGGOTA
3
SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.05/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI – KOMISI
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa Musyawarah Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis dan
mendasar untuk dilaksanakan sesuai aspirasi dan amanat Musyawarah
Nasional Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
c. Bahwa agar berbagi permasalahan yang dimusyawarahkan dengan
dibahas secara mendalam, tertib, lancar, berhasil guna dan berdaya guna
bagi kelangsungan hidup organisasi, maka perlu dibentuk komisi-komisi
yang bertugas mengevaluasi dan merubah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, menyusun Program Umum dan
Rekomendasi.
d. Bahwa untuk maksud tersebut diperlukan adanya keputusan
Musyawarah Nasional V FSP.KEP.SPSI tentang Pembentukan Komisi -
Komisi.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI hasil Musyawarah Nasional Luar
Biasa tanggal 20 – 23 Juli 2001.
2. Keputusan Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan Pertambangan No. Kep.02/MUNAS V/
SP.KEP.SPSI/VIII/2007 tentang Tata Tertib Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
Memperhatikan : Hasil permusyawaratan dalam Musyawarah Nasional V Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, yang membahas masalah-masalah
Pembentukan Komisi-Komisi Musyawarah Nasional V Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan pada tanggal 29 – 31 Agustus
2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN
PERTAMBANGAN.
4
Pertama : Komisi-komisi dalam Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan terdiri dari :
1. Komisi A : Komisi Bidang Organisasi (AD/ART)
2. Komisi B : Komisi Bidang Umum Organisasi
3. Komisi C : Komisi Rekomendasi
Kedua : Menugaskan kepada masing-masing komisi untuk menyusun dan
menetapkan komposisi personalia komisi sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga : Hasil kerja komisi wajib disampaikan dalam sidang Paripurna Musyawarah
Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cipayung
Pada tanggal : 30 Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH, SH, ME ANGGOTA
5
SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.06/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
(AD/ART FSP.KEP.SPSI)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa Musyawarah Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi berwenang untuk mengubah, menyempurnakan dan
menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI.
b. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia merupakan pedoman pokok dalam rangka mewujudkan Visi,
Misi dan Kebijakan Organisasi FSP.KEP.SPSI.
c. Bahwa untuk itu perlu adanya keputusan Musyawarah Nasional V
FSP.KEP.SPSI tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI.
Mengingat : 1. UUD 1945
2. UU No. 21 Tahun 2000 Jo. Permenaker No. 16 Tahun 2001.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil MUNASLUB II
tanggal 20 – 23 Juli 2001.
Memperhatikan : 1. Hasil Permusyawaratan Komisi Organisasi yang membahas Rancangan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI.
2. Hasil Permusyawaratan dalam sidang Paripurna Munas V Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan pada tanggal 29 – 31
Agustus 2007.
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN
PERTAMBANGAN SPSI.
Pertama : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia secara
terperinci adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan keputusan ini.
6
Kedua : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam dictum pertama keputusan ini, merupakan
pedoman pokok dalam mewujudkan fungsi dan tujuan organisasi.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cipayung
Pada tanggal : 30 Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH, SH, ME ANGGOTA
7
SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.07/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
PROGRAM UMUM ORGANISASI
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa Musyawarah Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi berwenang menyusun dan menetapkan Program Umum
Organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan SPSI.
b. Bahwa program umum organisasi dimaksudkan untuk memberikan
kejelasan pedoman dan arah perjuangan organisasi dalam mewujudkan
tujuan organisasi FSP.KEP.SPSI.
c. Bahwa oleh karenanya perlu adanya suatu keputusan Musyawarah
Nasional V FSP.KEP.SPSI.
Mengingat : 1. UUD 1945
2. UU No. 21 Tahun 2000 Jo. Permenaker No. 16 Tahun 2001.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil MUNASLUB II
tanggal 20 – 23 Juli 2001.
Memperhatikan : 1. Hasil Permusyawaratan Komisi Program Umum Organisasi yang
membahas rancangan Program Umum Organisasi Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia.
2. Hasil Permusyawaratan dalam sidang Paripurna Munas V Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan pada tanggal 29 – 31
Agustus 2007.
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN TENTANG
PROGRAM UMUM ORGANISASI FEDERASI SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SERIKAT PEKERJA
SELURUH INDONESIA DALAM MUNAS V FSP.KEP.SPSI.
Pertama : Program umum organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia merupakan pedoman dan
arah perjuangan dalam mewujudkan tujuan organisasi FSP.KEP.SPSI
disusun dengan sistematis sebagai berikut :
8
I. Program Bidang Organisasi
II. Program Bidang Keuangan Organisasi
III. Program Bidang Pendidikan dan Pelatihan
IV. Program Bidang Hubungan Industrial
V. Program Bidang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
VI. Program Bidang Perlindungan dan pembelaan
VII. Program Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
VIII. Program Bidang Hubungan Luar Negeri
IX. Penutup
Kedua : Program Umum Organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia secara terperinci adalah
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan keputusan ini.
Ketiga : Menugaskan kepada Pengurus Pimpinan Pusat FSP.KEP.SPSI periode 2007
– 2012 untuk mengemban amanat dan melaksanakan keputusan ini, serta
mempertanggungjawabkan pelaksanaan Musyawarah Nasional berikutnya.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cipayung
Pada tanggal : 30 Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH, SH, ME ANGGOTA
9
PROGRAM UMUM
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
PENDAHULUAN
A. Umum
1. Program umum ini merupakan pokok-pokok program Federasi Anggota Kimia Energi dan
Pertambangan SPSI untuk periode 2007 – 2012 guna mencapai tujuan organisasi dan
menjawab tantangan era industrialisasi dan kebebasan berserikat sehingga SP.KEP.SPSI
dapat menjadi organisasi yang solid, mandiri, professional dan bertanggungjawab.
2. Program umum dijabarkan dalam uraian program kegiatan yang merupakan pedoman dan
pemberi arah yang mengikat bagi seluruh jajaran FA.KEP.SPSI pada semua tingkatan.
3. Pokok-pokok program ini merupakan reformasi, peningkatan dan kesinambungan dari
program sebelumnya.
B. Maksud dan Tujuan
1. Program umum ini merupakan rumusan dan langkah-langkah perjuangan FA.KEP.SPSI
sebagai proses pelaksanaan fungsi dan usaha untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Meningkatkan perlindungan, pembelaan, jaminan sosial, kepastian kerja, dan kesejahteraan
pekerja Indonesia, khususnya anggota FA.KEP.SPSI, serta hubungan industrial yang
harmonis, dinamis dan berkeadilan.
3. Meningkatkan dan mengembangkan fungsi FA.KEP.SPSI sebagai organisasi yang bebas,
mandiri, demokratis, bertanggungjawab dan professional.
4. Menyamakan visi, misi dan persepsi bidang fungsionaris organisasi dan anggota
FA.KEP.SPSI dengan berlandaskan konstitusi organisasi (AD/ART) dan perundangundangan
ketenagakerjaan yang berlaku.
5. Meningkatkan budaya ethos kerja serta peningkatan produksi dan produktifitas dalam
hubungan industrial yang harmonis sehingga terciptanya ketenangan kerja dan ketenangan
usaha.
6. Sarana untuk mengembalikan keutuhan dan memperkokoh organisasi agar menjadi organisasi
yang solid dan mandiri serta mampu berkiprah dan berperan aktif sehingga eksistensi
FA.KEP.SPSI lebih nyata di era industrialisasi serta siap bersaing secara sehat dengan serikat
pekerja-serikat pekerja lain di era kebebasan berserikat.
C. Landasan
1. Landasan Idiil = Pancasila dan UUD 1945
2. Landasan Konstitusi = GBHN
3. Landasan Operasional = AD/ART FSP.KEP.SPSI
D. Ruang Lingkup Program
I. PROGRAM BIDANG ORGANISASI
Sasaran :
1. FSP.KEP.SPSI sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis, bertanggungjawab dan
professional mampu menghadapi dan menjawab tantangan di era industrialisasi dan
kebebasan berserikat.
2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas anggota FA.KEP.SPSI sehingga FA.KEP.SPSI menjadi
Serikat Pekerja yang terdepan dan terbaik dalam kualitas dan kuantitas (jumlah).
10
3. Fungsionaris organisasi mampu berperan aktif dalam meningkatkan pengetahuan pekerja
sehingga pekerja dapat memahami manfaat dan pentingnya organisasi serikat pekerja dan
FA.KEP.SPSI dikenal disemua lapisan kaum pekerja.
4. Seluruh fungsionaris organisasi dan anggota FA.KEP.SPSI mempunyai kesamaan dalam visi,
misi dan persepsi organisasi.
Bentuk kegiatan :
1. Melakukan pendataan ulang keanggotaan organisasi dan jajaran pengurus secara nasional.
2. Menetapkan bentuk Kartu Tanda Anggota (KTA) dan sistem registrasi keanggotaan yang
sederhana dan mudah dipahami.
3. Mendorong dan mengembangkan jumlah anggota dengan pembentukan perangkat-perangkat
organisasi di semua tingkatan (unit, cabang, daerah).
4. Mensosialisasikan semua keputusan-keputusan Munas kepada seluruh anggota agar dapat
dipahami, ditaati dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
5. Meningkatkan sistem koordinasi/konsolidasi organisasi dan perusahaan komunikasi,
informasi, publikasi, dokumentasi dan perpustakaan.
6. Mengintensifkan komunikasi dan informasi melalui liflet, penerbitan buku-buku dan media
informasi (media cetak) lainnya.
7. Membentuk dan mengefektifkan lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang).
8. Mendorong setiap perangkat organisasi agar disiplin terhadap tanggungjawab dan
fungsionaris kepemimpinannya sehingga dapat mengikuti semua kegiatan organisasi yang
menjadi kewajibannya.
9. Mengadakan langkah-langkah untuk menegakkan disiplin organisasi disemua tingkatan.
10. Mendorong dan mengembangkan sifat keterbukaan disemua tingkatan organisasi sehingga
mempermudah dalam evaluasi, intropeksi dan mencari solusi pemecahan dalam setiap
masalah-masalah yang dihadapi organsiasi.
11. Membuat buku-buku tentang petunjuk pelaksanaan Musnik, Muscab, Musda dan petunjuk
pelaksanaan lainnya.
12. Mengintensifkan pelaksanaan rapat koordinasi dengan seluruh perangkat organisasi disemua
tingkatan dan melibatkan perangkat-perangkat organsiasi.
II. PROGRAM BIDANG KEUANGAN ORGANISASI
Sasaran :
1. Menggali sumber dana organisasi untuk menunjang suksesnya pelaksanaan misi organisasi.
2. Tertib administrasi disemua tingkatan yang bersih, transparan, professional dan
bertanggungjawab (BTP).
3. Transparansi keuangan/kekayaan organisasi.
4. Meningkatkan kemampuan pengurus FSP.KEP.SPSI dalam mengelola keuangan
organisasi.
Bentuk Kegiatan :
1. Menertibkan dan menggalakan pelaksanaan Check Off System (COS) diseluruh perangkat
organisasi sesuai dengan AD/ART.
2. Memperluas kerjasama ekonomi dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional.
3. Menetapkan pola penggalian dana organisasi.
4. Membentuk badan-badan usaha dan melakukan kegiatan ekonomi lain yang memberikan
keuntungan bagi organisasi.
5. Menetapkan pola penyusunan anggaran Pendapatan dan belanja Organisasi (APBO) dan
Administrasi Keuangan Organisasi yang sederhana, mudah dipahami, bersih, professional
transparan dan bertanggungjawab.
11
6. Menetapkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja organisasi (APBO) dan
mengadakan administrasi/pembukuan keuangan organisasi yang transparan dan
bertanggungjawab.
7. Membuat laporan keuangan secara periodik selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan sekali
dan disampaikan kepada seluruh perangkat organisasi.
III. PROGRAM BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Sasaran :
1. Meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan seluruh fungsionaris organisasi dan
anggota FA.KEP.SPSI pada khususnya dan kaum pekerja pada umumnya tentang fungsi dan
peran organisasi pekerja dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan lainnya.
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
3. Mencetak kader-kader pemimpin serikat pekerja yang handal, berwawasan luas, memiliki
leadership yang baik, jujur dan bertanggungjawab dan siap menghadapi tantangan masa
depan dan professional.
Bentuk Kegiatan :
1. Melaksanakan pendidikan dengan pola berjenjang, antara lain :
a. Pendidikan dasar
b. Pendidikan lanjutan & umum (lokakarya, seminar, dll)
c. Pendidikan spesialisasi (Juru didik, Juru runding, Perlindungan & pembelaan tanaga
kerja, Management, Leadership, dll)
2. Menyusun dan terus-menerus melakukan perbaikan dan penyempurnaan kurikulum
pendidikan, modul dan materi pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota serta
perkembangan ketenagakerjaan dan mudah untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat
organisasi.
3. Meningkatkan frekuensi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang tepat sasaran bagi
seluruh fungsionaris dan anggota baik secara swadaya maupun bekerja sama dengan lembaga
pemerintah, swasta maupun lembaga-lembaga internasional.
4. Mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara intensif, baik kepada anggota maupun pekerja
yang belum menjadi anggota.
5. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
IV. PROGRAM BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL
Sasaran :
1. Terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
2. Peningkatan kualitas KKB secara berkesinambungan.
3. Adanya KKB standar untuk perusahaan-perusahaan disektor Kimia, Energi dan
Pertambangan.
4. Dapat menyelesaikan PHI/PHK dengan lebih cepat, efektif dan ekonomis.
Bentuk Kegiatan :
1. Memperjuangkan norma hubungan industrial menjadi UU yang memiliki kekuatan hukum
yang jelas dan mengikat.
2. Memperjuangkan perbaikan UU Perselisihan Perburuhan sehingga proses penyelesaian
Perselisihan (PHI/PHK) lebih cepat, efektif dan ekonomis.
3. Mewujudkan dan meningkatkan hubungan industrial yang serasi, setara dan seimbang antara
hak dan kewajiban dan melaksanakan sepenuhnya tiga azas kemitraan (mitra dalam produksi,
tanggungjawab dan menikmati keuntungan).
12
4. Mengupayakan peningkatan kualitas PP menjadi KKB secara terus
menerus/berkesinambungan.
5. Mendorong agar disetiap perusahaan dibentuk lembaga kerjasama bipartit yang anggotanya
terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja yang berfungsi sebagai forum evaluasi,
pengkajian dan pembahasan masalah ketenagakerjaan yang berkesinambungan diperusahaan.
6. Melaksanakan penyuluhan/sosialisasi tentang norma-norma hubungan industrial.
7. Mendorong agar diperusahaan yang telah terbentuk Serikat Pekerja dapat segera
menyusun/membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkualitas dan
mencerminkan kesetaraan dan kesinambungan antara hak dan kewajiban serta terciptanya
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
V. PROGRAM BIDANG KESEJAHTERAAN DAN JAMINAN SOSIAL
Sasaran :
1. Peningkatan kualitas dan perlindungan dari jaminan sosial tenaga kerja.
2. Adanya jaminan kepastian kerja bagi seluruh pekerja dan jaminan hidup pasca kerja
(pensiun).
3. Peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya sehingga dapat terwujud amanat
UUD 1945 yaitu terciptanya penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
4. Menjadi wakil serikat pekerja dan mampu berperan aktif dalam komisi atau dewan
pengupahan dan kesejahteraan sosial baik nasional maupun daerah.
5. Terwujudnya kepemilikan saham perusahaan oleh para pekerjanya.
6. Terwujudnya upah sektoral regional khususnya sektor Kimia, Energi dan Pertambangan.
Bentuk Kegiatan :
1. Mendesak Pemerintah untuk merevisi UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun agar
setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya kedalam program pensiun dengan
manfaat yang lebih baik.
2. Mendesak Pemerintah untuk segera merevisi UU No. 3 Tahun 19925 tentang JAMSOSTEK
beserta peraturan pelaksanaannya agar lebih menjamin dan meningkatkan perlindungan bagi
tenaga kerja dan keluarganya serta ikut sertanya wakil-wakil pekerja dalam pengelolaan dan
pengawasan pelaksanaannya.
3. Memperjuangkan adanya pola kebijakan pemerintah dibidang pengupahan yang mendukung
peningkatan kesejahteraan pekerja dan produktifitas.
4. Mendorong Pemerintah untuk merevisi undang-undang tentang kepemilikan saham
perusahaan agar penjualan saham-saham perusahaan diorientasikan dan diprioritaskan kepada
pekerjanya sebelum dijual ke bursa efek.
5. Mendorong Pemerintah agar menjadi fasilitator bagi pengusaha dalam pembentukan asosiasi
pengusaha khususnya disektor Kimia, Energi dan Pertambanagan sehingga upah sektor
regional dapat terealisasi.
6. Mengupayakan peningkatan nilai kalori dan kualitas serta kuantitas barang dalam komponen
kebutuhan hidup minimum sehingga menjadi kebutuhan hidup layak baik bagi pekerja lajang
maupun berkeluarga (istri & anak).
7. Mendorong dan mengupayakan pembentukan lembaga keuangan disetiap tingkatan/jenjang
organisasi seperti koperasi dan usaha ekonomi lainnya.
8. Mengupayakan agar dapat terwakili dalam komisi/dewan pengupahan dan kesejahteraan
sosial dengan didukung data keanggotaan yang real dan aktual.
9. Mengkaji secara mendalam dan menyusun suatu program dana abadi dari anggota sebagai
modal untuk pendirian unit usaha seperti Bank Pekerja, pasar swalayan dan unit usaha
lainnya yang diorientasikan untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
10. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan baik swasta maupun negeri untuk mengadakan
seminar, lokakarya/pelatihan lainnya tentang teknik membaca laporan keuangan perusahaan
13
sehingga fungsionaris organisasi memahami dan mengerti kondisi kemampuan ekonomi
perusahaan sehingga dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan anggota lebih realistis
dan meningkatkan bargaining position/posisi tawar yang pada akhirnya dapat meningkatkan
kesejahteraan anggota.
11. Mendesak Pemerintah dan PT. Jamsostek untuk mendirikan rumah Sakit minimal 1
(satu) unit rumah Sakit untuk pekerja di daerah (disentra industri).
VI. PROGRAM BIDANG PERLINDUNGAN DAN PEMBELAAN
Sasaran :
1. Peningkatan perlindungan dan pembelaan bagi anggota.
2. Peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja harian lepas, kontrak, borongan, pekerja wanita
dan anak.
3. Seluruh fungsionaris organisasi dan anggota memahami bagaimana mekanisme penyelesaian
perselisihan industrial dan sistem koordinasi dengan perangkat organisasi serta peranan
perangkat organisasi dalam pembelaan kepada anggotanya.
Bentuk Kegiatan :
1. Memperjuangkan perbaikan Permen No. 2 Tahun 1993 tentang kesepakatan waktu tertentu
dan Permen No. 05 Tahun 1986 tentang harian lepas sehingga lebih memberikan
perlindungan bagi tenaga kerja kontrak dan harian lepas serta mengawasi pelaksanaannya
dari tindakan-tindakan pengusaha yang memanfaatkan kelemahan peraturan tersebut.
2. Menyebarluaskan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
3. Menyusun dan menyebarluaskan pedoman perlindungan dan pembelaan (Kode etik
pembelaan/Code Of Conduct) yang memberikan gambaran secara jelas tentang mekanisme
penyelesaian industrial dan sistem informasi dan koordinasi serta fungsi masing-masing
perangkat organisasi dalam memberikan pembelaan kepada anggota.
4. Membentuk tim pembelaan yang bertugas mendampingi dan melakukan upaya-upaya
pembelaan bagi anggota.
5. Melakukan pembelaan kepada Pekerja/Anggota secara professional kepada Serikat
pekerja SPSI dalam sidang hubungan industrial (PPHI).
6. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan upah termasuk upah minimum dan
memberikan dan pemberian jaminan sosial lainnya.
VII. PROGRAM BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sasaran :
1. Terlaksananya Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja disetiap Perusahaan.
2. Fungsionaris organisasi disemua tingkatan ikut berperan aktif dalam dewan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Bentuk Kegiatan :
1. Memperjuangkan dilaksanakannya semua ketentuan UU No. 01 Tahun 1970 tentang
keselamatan dan kesehatan kerja dan peraturan pelaksanaannya.
2. Meningkatkan peranan dewan Keselamatan dan Kehatan kerja baik ditingkat daerah maupun
nasional dalam memonitoring, auditing dan managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3. Ikut aktif dalam kampanye nasional Keselamatan dan Kesehatan juga.
4. Mengadakan kerjasama dengan instansi Pemerintah dan swasta nasional maupun
internasional untuk menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan dibidang keselamatan dan
kesehatan kerja sehingga anggota dihadapkan dapat tumbuh kesadaran akan pentingnya
budaya K3 dalam bekerja da diharapakan tenaga khusus yang ahli dibidang K3.
14
5. Mendorong agar disetiap perusahaan terbentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan wakil serikat pekerja.
VIII. PROGRAM BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
Sasaran :
1. Terwujudnya hubungan kerjasama dengan Serikat Pekerja Internasional dengan tetap
mempertahankan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif untuk sepenuhnya
kepentingan pekerja Indonesia.
2. Meningkatkan peran FA.KEP.KSPSI diforum Internasional.
Bentuk kegiatan :
1. Menjalin hubungan kerjasama dengan ILO, ACILS, AFPRO, ICFTU dan Serikat Pekerja
Internasional lainnya guna meningkatkan peran FA.KEP.KSPSI di forum internasional.
2. Mengupayakan agar FA.KEP.KSPSI dapat mewakili pekerja Indonesia dalam kongres
buruh sedunia.
3. Mengupayakan adanya bantuan luar negeri yang dalam pelaksanaannya diorientasikan
untuk membantu kegiatan organisasi khususnya dibidang pendidikan dan pelatihan bagi
para fungsionaris organisasi demi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
4. Melakukan pengkajian secara mendalam kemungkinan untuk menjadi anggota atau
berafiliasi dengan serikat pekerja internasional sejenis (ITS) dan tetap mengedepankan
keutuhan, kemandirian organisasi serta manfaat bagi organisasi.
PENUTUP
Program umum organisasi ini merupakan pedoman kerja organisasi disemua tingkatan (unit, cabang,
daerah dan pusat) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang yang dalam pelaksanaannya perlu
penjabaran lebih lanjut secara sistematis dan berkesinambungan.
Setiap perangkat organisasi dapat menjabarkan dan melaksanakan program umum ini sesuai dengan
kondisi kebutuhan dan potensi/kemampuannya sepanjang belum ditetapkan ditingkat pusat.
Agar pelaksanaan dari penjabaran program umum ini berhasil secara optimal, efektif dan efisien maka
dalam periode-periode tertentu sesuai dengan tingkatan/jenjang organisasi perlu diadakan evaluasi,
koordinasi dan informasi melalui forum rapat kerja organisasi (Raker) sesuai dengan
jenjang/tingkatannya dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam forum musyawarah
organisasi (Musnik, Muscab, Musda dan Munas).
Program umum lima tahunan ini sebagai sarana untuk membangun organisasi SP.KEP.KSPSI menjadi
organisasi yang bebas, terbuka, mandiri, solid, demokratis, bertanggungjawab dan professional.
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH, SH, ME ANGGOTA
15
REKOMENDASI MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.08/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa Musyawarah Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi dapat menetapkan Rekomendasi.
b. Bahwa Rekomendasi dimaksudkan untuk memberikan kejelasan tentang
pedoman dan arah perjuangan organisasi dalam mewujudkan tujuan
organisasi FSP.KEP.SPSI.
c. Bahwa oleh karenanya perlu adanya suatu keputusan Musyawarah
Nasional V FSP.KEP.SPSI tentang Rekomendasi.
Mengingat : 1. UUD 1945
2. UU No. 21 Tahun 2000 Jo. Permenaker No. 16 Tahun 2001.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil MUNASLUB II
tanggal 20 – 23 Juli 2001.
Memperhatikan : 1. Hasil Permusyawaratan Komisi rekomendasi yang membahas
Rancangan Rekomendasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
2. Hasil Permusyawaratan dalam sidang Paripurna MUNAS V Federasi
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan pada tanggal 29 – 31
Agustus 2007.
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN TENTANG
REKOMENDASI FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI
DAN PERTAMBANGAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
DALAM MUNAS V FSP.KEP.SPSI.
Pertama : Program umum organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia merupakan pedoman dan
arah perjuangan dalam mewujudkan tujuan organisasi FSP.KEP.SPSI.
Kedua : Rekomendasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia secara terperinci adalah sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari keputusan ini.
Ketiga : Menugaskan kepada Pengurus Pimpinan Pusat FSP.KEP.SPSI periode 2007
– 2012 untuk mengemban amanat dalam melaksanakan keputusan ini, serta
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya dalam Musyawarah Nasional
selanjutnya.
16
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cipayung
Pada tanggal : 30 Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH, SH, ME ANGGOTA
17
MEMORANDUM
Nomor : Kep.09/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
PENYEMPURNAAN MATERI
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
1. Bahwa Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan yang berlangsung dari tanggal 29 – 31 Agustus 2007 di Wisma Bahtera,
Cipayung, Bogor, Jawa Barat, menghasilkan memorandum tentang penyempurnaan
materi Musyawarah Nasional V Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
2. Bahwa setelah mendengar saran dan pendapat hasil sidang Paripurna Musyawarah
Nasional Luar Biasa Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan pada
tanggal 29 Agustus 2007.
2.1 Komisi A : Komisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.2 Komisi B : Komisi Program Umum Organisasi
2.3 Komisi C : Komisi Rekomendasi
3. Bahwa dari hasil sidang Paripurna tersebut diperlukan penyempurnaan redaksional.
4. Bahwa memorandum penyempurnaan hasil sidang komisi-komisi yang telah
disampaikan dalam Sidang Paripurna Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI masa bhakti 2007 – 2012.
Ditetapkan di : Cipayung
Pada tanggal : 30 Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH, SH, ME ANGGOTA
18
SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.10/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
KETUA UMUM TERPILIH
DPP FSP.KEP.SPSI PERIODE 2007 – 2012
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan Program Umum Organisasi hasil Munas V
FSP.KEP.SPSI, maka ditingkat nasional ditetapkan Pimpinan Pusat
FSP.KEP.SPSI yang bersifat kolektif.
b. Bahwa Musyawarah Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi berwenang untuk memilih dan menetapkan pengurus
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan sebagai pelaksana penanggungjawab organisasi.
c. Bahwa untuk maksud tersebut diperlukan keputusan MUNAS V
FSP.KEP.SPSI tentang Ketua Umum Terpilih masa bhakti 2007 – 2012.
Mengingat : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan hasil Musyawarah Nasional V pada
tanggal 29 – 31 Agustus 2007.
b. Keputusan Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan Pertambangan No. Kep.02/MUNAS V/
SP.KEP.SPSI/VIII/2007 tentang Tata Tertib Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
c. Keputusan Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan Pertambangan No. Kep.06/MUNAS V/
SP.KEP.SPSI/VIII/2007 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
Memperhatikan : Hasil permusyawaratan dalam Musyawarah Nasional V SP.KEP.SPSI pada
tanggal 29 – 31 Agustus 2007, membahas tentang pemilihan Ketua Umum
PP FSP.KEP.SPSI secara langsung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Sdr. Jacob Nuwa Wea, S.Sos sebagai Ketua Umum Pimpinan
Pusat FSP.KEP.SPSI Periode 2007 – 2012.
19
Kedua : Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada dictum pertama keputusan ini,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pengurus Pimpinan Pusat
FSP.KEP.SPSI yang bertanggungjawab kepada Munas berikutnya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cipayung
Pada tanggal : 30 Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH, SH, ME ANGGOTA
20
SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.11/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
PEMBENTUKAN FORMATUR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan Program Umum Organisasi hasil Munas V
FSP.KEP.SPSI, maka ditingkat nasional ditetapkan Pimpinan Pusat
FSP.KEP.SPSI yang bersifat kolektif.
b. Bahwa Musyawarah Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi berwenang untuk memilih dan menetapkan pengurus
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan sebagai pelaksana penanggungjawab organisasi.
c. Bahwa untuk memperlancar proses penyusunan Komposisi Personalia
PP FSP.KEP.SPSI perlu dibentuk Tim Formatur dengan mandat penuh.
d. Bahwa untuk maksud tersebut diperlukan adanya keputusan
Musyawarah Nasional V FSP.KEP.SPSI tentang Formatur.
Mengingat : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan hasil Musyawarah Nasional V pada
tanggal 29 – 31 Agustus 2007.
b. Keputusan Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan Pertambangan No. Kep.02/MUNAS V/
SP.KEP.SPSI/VIII/2007 tentang Tata Tertib Musyawarah Nasional V
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
c. Keputusan Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan Pertambangan No. Kep.06/MUNAS V/
SP.KEP.SPSI/VIII/2007 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
Memperhatikan : Hasil permusyawaratan dalam Musyawarah Nasional V FSP.KEP.SPSI pada
tanggal 30 Agustus 2007 membahas tentang pembentukan formatur.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN TENTANG
PEMBENTUKAN FORMATUR.
21
Pertama : Formatur MUNAS V FSP.KEP.SPSI terdiri dari :
1. Ketua Umum terpilih Jacob Nuwa Wea, S.Sos
2. Anggota (PP) Mansyur M. Saleh, SH, ME
3. Anggota (PC) Abdul Gani ( PC. Tangerang)
4. Anggota (PC) M. Arifin Tanjung, SH ( PC. Deli Serdang)
5. Anggota (PD) H. Dardju (PD. Jabar)
6. Anggota (PD) Abdullah (PD. Sumsel)
7. Anggota (PUK) Warsito ( PUK PT. Unilever)
Kedua : Menugaskan kepada formatur untuk menyusun komposisi personalia PP
FSP.KEP.SPSI periode 2007 – 2012.
Ketiga : Hasil kerja formatur wajib disampaikan dalam sidang Paripurna
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan untuk mendapatkan pengesahan.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cipayung
Pada tanggal : 30 Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH, SH, ME ANGGOTA
22
SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SPSI
Nomor : Kep.12/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
TENTANG
KOMPOSISI PERSONALIA PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Menimbang : a. Bahwa tim formatur telah diberikan mandat penuh oleh MUNAS V
FSP.KEP.SPSI untuk menyusun dan menetapkan komposisi pengurus
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
b. Bahwa tim Formatur dalam melaksanakan tugas-tugasnya wajib
berpegang teguh kepada AD/ART FSP.KEP.SPSI, berkonsultasi dengan
para calon pengurus dengan memperhatian persyaratan dan aspirasi yang
dikembangkan dalam MUNAS V FSP.KEP.SPSI.
c. Bahwa untuk maksud tersebut diperlukan keputusan MUNAS
FSP.KEP.SPSI tentang susunan komposisi pengurus Pimpinan Pusat
FSP.KEP.SPSI masa bhakti 2007 – 2012.
Mengingat : a. Keputusan Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan Pertambangan No. Kep.02/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
tentang Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional V Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
b. Keputusan Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan Pertambangan No. Kep.06/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007,
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
c. Keputusan Musyawarah Nasional V Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi dan Pertambangan SPSI No. 11/MUNAS V/SP.KEP/VIII/2007
tentang Tim Formatur.
Memperhatikan : Laporan hasil sidang Formatur dalam sidang Paripurna MUNAS V
FSP.KEP.SPSI pada tanggal 30 Agustus 2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL V FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN TENTANG
KOMPOSISI PERSONALIA PIMPINAN PUSAT FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN SERIKAT
PEKERJA SELURUH INDONESIA.
23
Pertama : Mengesahkan dan menetapkan komposisi personalia pengurus Pimpinan
Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI masa
bhakti 2007 – 2012, sebagai berikut :
1. Ketua Umum : Jacob Nuwa Wea, S.Sos
2. Wakil Ketua Umum : R. Abdullah
3. Ketua : Cesar Avianto
4. Ketua : Robet Tambunan
5. Ketua : Gindo L. Tobing, SH, MH.
6. Sekretaris Umum : Subiyanto, S.Sos
7. Sekretaris : Mansyur M. Saleh, SH, ME.
8. Sekretaris : Mustopo, SE, SH.
9. Sekretaris : Ferri Nuzarli
10. Bendahara Umum : H. Suhodo Kismosarjono, SH
11. Bendahara : Mustopo
Kedua : Komposisi Personalia Pengurus Pimpinan Pusat Federasi Serikat pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
sebagaimana dimaksud pada dictum pertama, keputusan ini bersifat kolektif
yang berkewajiban melaksanakan seluruh ketetapan hasil MUNAS V
FSP.KEP.SPSI dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dalam
MUNAS berikutnya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cipayung
Pada tanggal : 30 Agustus 2007
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
1. NURHAIDAH, SE, SH K E T U A
2. ANAS GUNADI, ST SEKRETARIS
3. YEKTI W. ANGGOTA
4. DENDY PRAYITNO ANGGOTA
5. MANSYUR M. SALEH, SH, ME ANGGOTA
24
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FSP KEP SPSI
HASIL MUNAS V 2007
Pembukaan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia adalah dalam rangka mengisi cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mencapai cita-cita kemerdekaan tersebut, kaum pekerja senantiasa turut berperan aktif dalam
pembangunan ekonomi bangsa.
Untuk mewujudkan peran kaum pekerja agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara pada umumnya, serta meningkatkan kesejahteraan, jaminan sosial dan
penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya pada khususnya, maka kaum pekerja perlu
mempersatukan diri dalam suatu wadah serikat pekerja yang berdasarkan lapangan industri barang dan
jasa disektor Kimia, Energi dan Pertambangan serta industri penunjangnya sebagai sarana untuk
memperjuangkan, melindungi, membela hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja dan keluarganya.
Atas dasar cita-cita luhur pekerja dengan berpedoman kepada garis perjuangan bangsa serta Deklarasi
Persatuan Buruh Indonesia pada tanggal 20 Pebruari 1973, maka disepakati bersama untuk
mengembangkan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, BENTUK, dan ATRIBUT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia selanjutnya di singkat FSP KEP SPSI.
Pasal 2
Bentuk
FSP KEP SPSI berbentuk Federasi yang menghimpun Pekerja dan Serikat Pekerja di perusahaanperusahaan
yang melakukan kegiatan ekonomi pada lapangan industri barang dan jasa meliputi sektorsektor
Kimia, Energi dan Pertambangan serta industri penunjangnya (Industri yang mendukung
industri sektor KEP).
Pasal 3
Atribut
1. FSP KEP SPSI mempunyai atribut berupa Bendera dan lambang.
2. Bendera dan Lambang serta maknanya diatur secara rinci di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 4
Azas
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
25
Pasal 5
Sifat
FSP KEP SPSI bersifat Bebas, Terbuka, Mandiri, Demokratis, Profesional dan Bertanggung Jawab.
BAB III
PENDIRIAN, KEDUDUKAN dan AFILIASI
Pasal 6
Pendirian
1. FSP KEP SPSI adalah kelanjutan dari Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh
Indonesia (SBFK-FBSI) yang didirikan pada tanggal 20 Februari 1973 dan dikembangkan
berdasarkan keputusan Munaslub pada tanggal 20 ~ 23 Juli 2001 dan terakhir diputuskan
berdasarkan keputusan Munas tanggal 29 ~ 31 Agustus 2007.
2. FSP KEP SPSI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 7
Kedudukan
1. Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI berkedudukan di ibu Kota Negara Republik Indonesia.
2. Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
3. Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI berkedudukan di Kabupaten/Kota.
4. Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI berkedudukan di Perusahaan.
Pasal 8
Afiliasi
1. FSP KEP berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
2. FSP KEP SPSI dapat bekerjasama dan atau berafiliasi dengan Serikat Pekerja Internasional sejenis,
sepanjang tidak bertentangan dengan garis perjuangan organisasi FSPKEP SPSI dan Undang-
Undang yang berlaku.
BAB IV
VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 9
VISI
Konsisten dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
Pasal 10
MISI
1. Melindungi.
2. Membela.
3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
4. Meningkatkan kwalitas sumber daya manusia (SDM) pekerja.
BAB V
TUJUAN, FUNGSI dan USAHA
Pasal 11
Tujuan
FSP KEP SPSI bertujuan:
1. Mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan
makmur.
2. Melindungi dan membela Hak dan kepentingan Pekerja.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
26
4. Menumbuh kembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
5. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Pasal 12
Fungsi
FSP KEP SPSI berfungsi sebagai:
1. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
2. Lembaga perundingan mewakili pekerja.
3. Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
4. Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
5. Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
7. Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
8. Wakil untuk atas nama anggota baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pasal 13
Usaha
Untuk mancapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam (11), FSP KEP SPSI Menjalankan bebagai usaha,
sebagai berikut:
1. Meningkatkan partisipasi dalam pembangunan nasional untuk mengisi kemerdekaan.
2. Mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
sesuai dengan tuntutan jaman.
3. Memperjuangkan perbaikan upah dan pendapatan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup dan
kemajuan perekonomian.
4. Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
5. Mengadakan kerjasama dengan serikat pekerja – serikat pekerja internasional untuk kemajuan
organisasi.
6. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah, untuk
kemajuan organisasi.
7. Memperjuangkan peningkatan mutu syarat-syarat, kondisi dan kepastian kerja yang adil dan
bertanggung jawab.
8. Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan,
ketrampilan dan perilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi
maupun dalam kerja.
9. Mendorong terbentuknya dan berkembangan koperasi pekerja dan usaha-usaha lain untuk
meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota
1. FSPKEP SPSI beranggotakan pekerja dan Serikat pekerja – serikat pekerja di perusahaan industri
barang dan jasa sektor-sektor Kimia, Energi dan Pertambangan serta Industri penunjangnya.
2. Ruang lingkup, tata cara dan ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Hak Anggota
Anggota mempunyai hak:
1. Hak memilih dan dipilih.
2. Mengajukan saran-saran dan pendapat demi kemajuan organisasi baik secara lisan maupun tulisan.
3. Mendapatkan pembelaan dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4. Hak membela dan dibela dalam sidang organisasi.
27
5. Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
6. Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
Pasal 16
Kewajiban Anggota
Anggota mempunyai kewajiban :
1. Mentaati dan melaksanakan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSP KEP SPSI serta
keputusan-keputusan organisasi.
2. Membayar uang pangkal dan uang iuran organisasi sesuai dengan ketentuan.
3. Ikut membina dan memelihara rasa memiliki organisasi dengan jalan turut serta mengembangkan
dan meningkatkan kehidupan organisasi.
4. Menghadiri rapat, pertemuan dan sidang organisasi serta kegiatan lain yang diselenggarakan oleh
organisasi.
5. Melaksanakan tugas-tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab.
6. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
7. Mematuhi keputusan keputusan hasil rapat organisasi.
BAB VII
KEDAULATAN, MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 17
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui
musyawarah menurut jenjang organisasi.
Pasal 18
Musyawarah
1. Musyawarah Nasional (Munas)
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
3. Musyawarah Daerah (Musda)
4. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)
5. Musyawarah Cabang (Muscab)
6. Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub)
7. Musyawarah Unit Kerja (Musnik)
8. Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub)
Pasal 19
Rapat-Rapat
1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)
2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
3. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
4. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
5. Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK)
BAB VIII
TUGAS dan WEWENANG MUSYAWARAH
Pasal 20
Munas
1. Munas FSP KEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota FSP KEP SPSI dan
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
2. Munas dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Munas diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
4. Peserta Munas FSP KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
28
b. Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI
5. Tugas dan wewenang Munas:
a. Mengubah/menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSPKEP SPSI,
b. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Pusat.
c. Membuat dan menetapkan Program Umum Organisasi.
d. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan dan garis-garis besar kebijakan organisasi
e. Memilih Ketua Umum dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Pusat.
f. Membentuk Komisi Verifikasi apabila dipandang perlu.
Pasal 21
Munaslub
1. Munaslub adalah Musyawarah Nasioanl Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi
organisasi ditingkat nasional dalam keadaan darurat.
2. Munaslub dapat diselenggarakan atas permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah Pimpinan Daerah dan atau 2/3 jumlah Pimpinan Cabang di seluruh Indonesia.
3. Munaslub diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pelaksanaan Munaslub diputuskan melalui Rapimnas.
5. Peserta, tugas dan wewenang Munaslub sama dengan Munas.
Pasal 22
Musda
1. Musda FSP KEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota FSP KEP SPSI dan
merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat daerah/propinsi.
2. Musda dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Musda diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4. Peserta Musda FSP KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI
5. Tugas dan wewenang Musda:
a. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Pimpinan Daerah.
b. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah kerjanya dan tidak
bertentangan dengan AD/ART.
c. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja daerah sebagai penjabaran program
umum organisasi.
d. Memilih ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Daerah.
Pasal 23
Musdalub
1. Musdalub adalah Musyawarah Daerah Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi
organisasi di tingkat daerah dalam keadaan darurat.
2. Musdalub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pimpinan Cabang dan
atau 2/3 Pimpinan Unit Kerja di satu Propinsi.
3. Musdalub diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4. Pelaksanaan Musdalub diputuskan melalui rapat Pengurus Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
5. Peserta tugas dan wewenang Musdalub sama dengan Musda.
Pasal 24
Muscab
1. Muscab FSP KEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat Kab./Kota (cabang).
2. Muscab dilaksanakan setaip 5 (lima) tahun sekali.
29
3. Muscab diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
4. Peserta Muscab FSP KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
5. Tugas dan wewenang Muscab
a. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Pimpinan Cabang.
b. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah kerjanya dan tidak
bertentangan dengan AD/ART.
c. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja cabang sebagai penjabaran program
kerja daerah.
d. Memilih Ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Cabang.
Pasal 25
Muscablub
1. Muscablub adalah Musyawarah Cabang Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi
organisasi di tingkat cabang dalam keadaan darurat.
2. Muscablub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pimpinan Unit Kerja.
3. Muscablub diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
4. Pelaksanaan Muscablub diputuskan melalui rapat Pengurus Pimpinan Cabang dan PUK.
5. Peserta, tugas dan wewenang Muscablub sama dengan Muscab.
Pasal 26
Musnik
1. Musnik adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupakan forum pengambilan
keputusan tertinggi organisasi di tingkat unit kerja.
2. Musnik dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali.
3. Musnik diselenggarakan oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Peserta Musnik FSP KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI
b. Seluruh anggota atau perwakilan dengan surat mandat
c. Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
5. Tugas dan wewenang Musnik:
a. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Unit Kerja
b. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat unit kerja dan tidak
bertentangan dengan AD/ART
c. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja unit sebagai penjabaran program kerja
cabang.
d. Memilih Ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Unit Kerja
Pasal 27
Musniklub
1. Musniklub adalah Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi
organisasi ditingkat unit dalam keadaan darurat.
2. Musniklub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3. Musnilklub diselenggarakan oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Pelaksanaan Musniklub diputuskan melalui rapat Pengurus Pimpinan Unit Kerja.
5. Peserta, tugas dan wewenang Musniklub sama dengan musnik.
BAB IX
TUGAS dan WEWENANG RAPAT
Pasal 28
Rapat Pimpinan Nasional
30
1. Rapimnas adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi diantara dua Munas.
2. Rapimnas dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3. Peserta Rapimnas adalah:
a. Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
4. Rapimnas dianggap syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Pimpinan Pusat,
Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
5. Rapimnas berwenang untuk:
a. Mengevaluasi, mengembangkan dan menyempurnakan Program Umum Organisasi.
b. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang strategis dan berdampak luas.
c. Menetapkan pelaksanaan Munaslub
d. Membahas dan untuk selanjutnya menetapkan keputusan organisasi yang bersifat mengikat
dalam bentuk pengukuhan pemecatan atau rehabilitasi nama baik.
6. Keputusan Rapimnas dianggap syah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang
hadir.
Pasal 29
Rakernas
1. Rakernas adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan
penyempurnaan program umum organisasi hasil munas.
2. Rakernas dilaksnakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. Rakernas dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4. Peserta Rakernas adalah:
a. Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI
5. Rakernas mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanan program umum
organisasi untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi secara nasional.
Pasal 30
Rakerda
1. Rakerda adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan
penyempurnaan program kerja daerah hasil Musda.
2. Rakerda dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. Rakerda dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
4. Peserta Rakerda FSP KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI
5. Rakerda mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan program kerja
daerah yang sejalan dengan keputusan Rakernas untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat
organisasi di satu propinsi.
Pasal 31
Rakercab
1. Rakercab adalah forum konsultasi, informasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan
program kerja cabang hasil Muscab.
2. Rakercab dilaksanakan sekurang-kurannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. Rakercab dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
4. Peserta Rakercab FSP KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
b. Utusan Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
31
5. Rakercab mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaaan program kerja
Cabang yang sejalan dengan keputusan Rakerda untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat
organisasi di satu Kab./Kota.
Pasal 32
Rakernik
1. Rakernik adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan
penyempurnaan program kerja Unit hasil Musnik.
2. Rakernik dilaksnakan sekurang-kurannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. Rakernik dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Peserta Rakernik FSP KEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Unit Kerja
b. Seluruh anggota
c. Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
5. Rakernik mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan program kerja
unit yang sejalan dengan keputusan Rakercab untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi
di tingkat Unit Kerja.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI dan KEPENGURUSAN
Pasal 33
Struktur Organisasi
Struktur organisasi FSP KEP SPSI secara vertikal ditetapkan sebagai berikut:
1. Tingkat Unit Kerja dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi satu atau beberapa unit badan
usaha yang sama dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja, disingkat PUK FSP KEP SPSI.
2. Tingkat Cabang dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi wilayah kab./kota dipimpin oleh
Pimpina Cabang, disingkat PC FSP KEP SPSI.
3. Tingkat Daerah dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi 1 (satu) propinsi atau yang
dipersamakan dengan itu dipimpin oleh Pimpinan Daerah, disingkat PD FSP KEP SPSI.
4. Tingkat pusat dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi wilayah Republik Indonesia
dipimpin oleh Pimpinan Pusat, disingkat PP FSP KEP SPSI.
5. Mengingat wilayah dan demi efektifitas organisasi, maka khusus untuk wilayah DKI Jakarta tidak
dibentuk Pimpinan Cabang.
6. Dalam hal terjadi pemekaran daerah, atau atas dasar kebutuhan organisasi didaerah tertentu maka
dapat dibentuk Pimpinan Cabang/Pimpinan Daerah Care Taker.
Pasal 34
Susunan Kepengurusan
Sesuai dengan struktur organisasi secara vertical, maka kepengurusan SP KEP SPSI disusun sebagai
berikut :
1. Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI (PUK FSP KEP SPSI)
a. Dibentuk bilamana sedikitnya mempunyai 10 (sepuluh) orang anggota pekerja di perusahaan
yang bersangkutan.
b. Pengurus Unit Kerja Unit Kerja diangkat dan dipilih oleh anggota di dalam Musyawarah Unit
Kerja (MUSNIK).
c. Jumlah pengurus Unit Kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 11
(sebelas) orang sesuai dengan kebutuhan sebagai pengurus harian.
d. Susunan Pengurus Pimpinan Unit Kerja terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua,
seorang sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris, seorang bendahara dan beberapa orang Wakil
Bendahara.
e. Masa jabatan Pimpinan Unit Kerja selama 3 (tiga) tahun, atas dasar pertimbangan perjuangan
dan kepentingan anggota, masa jabatan PUK dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun, dengan tata cara perpanjangan masa jabatan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
32
f. Pimpinan Unit Kerja berwenang menunjuk dan mengukuhkan bakor/komisaris.
g. Pimpinan Unit Kerja di kukuhkan oleh Pimpinan Cabang
2. Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI (PC FSP KEP SPSI)
a. Dibentuk bilamana disuatu wilayah Kabupaten/Kota terdapat sedikitnya 5 (lima) Unit Kerja
FSP KEP SPSI.
b. Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI diangkat oleh anggota peserta dalam Musyawarah
Cabang FSP KEP SPSI (Muscab FSP KEP SPSI).
c. Pengurus Pimpinan Cabang berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sebagai
pengurus harian dan ditambah sejumlah pengurus pleno sesuai dengan kebutuhan dan keadaan
di tingkat wilayah/daerah yang bersangkutan.
d. Susunan Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua,
seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa
orang Wakil Bendahara.
e. Masa jabatan Pengurus Pimpinan Cabang adalah selama 5 (lima) tahun.
f. Pimpinan Cabang berwenang melantik dan mengukuhkan Pengurus Pimpinan Unit Kerja.
g. Pengurus Pimpinan Cabang dilantik dan di kukuhkan oleh Pimpinan Daerah.
3. Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI (PD FSP KEP SPSI)
a. Dibentuk bilamana disuatu wilayah setingkat propinsi atau yang dipersamakan dengan itu
terdapat sedikitnya 5 (lima) Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
b. Pengurus Pimpina Daerah FSP KEP SPSI diangkat dan dipilih oleh anggota peserta
Musyawarah Daerah FSP KEP SPSI (MUSDA FSP KEP SPSI).
c. Pengurus Pimpinan Daerah berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sebagai
pengurus harian dan dapat ditambah sejumlah pengurus pleno sesuai dengan kebutuhan dan
keadaan daerah yang bersangkutan.
d. Susunan pengurus Pimpinan Daerah terdiri dari seorang Ketua, beberapa wakil Ketua, seorang
Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil
Bendahara.
e. Masa jabatan pengurus Pimpinan Daerah selama 5 (lima) tahun.
f. Pengurus Pimpinan Daerah berwenang melantik dan mengukuhkan Pengurus Pimpinan
Cabang.
g. Pengurus Pimpinan Daerah dilantik dan dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
a. Dibentuk di tingkat nasional bilamana terdapat 3 (tiga) Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI atau
15 (lima belas) Pimpinan Cabang dan atau 75 (tujuh puluh lima) Pimpinan Unit Kerja.
b. Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI diangkat dan dipilih oleh anggota peserta dalam
Musyawarah Nasional FSP KEP SPSI (MUNAS FSP KEP SPSI).
c. Pengurus Pimpinan Pusat berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang sebagai
pengurus harian dan ditambah sejumlah pengurus pleno sesuai dengan kebutuhan dan keadaan
perkembangan industri secara nasional di sektor Kimia, Energi dan Pertambangan.
d. Susunan Pengurus Pimpian Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Wakil Ketua
Umum dan beberapa Ketua, Seorang Sekretaris umum dan beberapa Sekretaris, seorang
Bendahara umum dan satu Bendahara dan anggota pengurus pleno.
e. Masa jabatan Pengurus Pimpinan Pusat adalah selama 5 (lima) tahun
f. Pimpinan Pusat berwenang melantik dan mengukuhkan Pengurus Daerah.
g. Pengurus Pimpinan Pusat dikukuhkan dalam MUNAS
Pasal 35
Pengurus
1. Pengurus FSP KEP SPSI adalah Pimpinan yang bersifat kolektif.
2. Dalam melaksanakan tugas, pengurus Unit dibantu oleh bakor/komisaris sedangkan pengurus
harian Pimpinan Cabang, Pimpina Daerah dan Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI dibantu oleh
pengurus pleno.
33
3. Pembidangan tugas masing-masing pengurus ditetapkan di dalam keputusan/peraturan organisasi
melalui rapat pengurus sesuai dengan jenjang organisasi.
Pasal 36
Pemilihan dan Pengukuhan Pengurus
1. Pemilihan Pengurus FSP KEP SPSI pada setiap jenjang organisasi dilakukan secara Demokratis,
langsung, Umum, Bebas dan rahasia.
2. Tata cara pemilihan dan pengukuhan diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
BAB XI
TUGAS dan WEWENANG PENGURUS
Pasal 37
Tugas dan Wewenang Pengurus
Pengurus FSP KEP SPSI sesuai dengan tingkat/jenjang organisasi memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
1. Melaksanakan program kerja dan peraturan organisasi yang ditetapkan dalam musyawarah maupun
rapat kerja sesuai dengan tingkat/jenjang organisasi dengan penuh tanggung jawab.
2. Membuat laporan pertanggung jawaban dan memepertanggungjawabkan hasil kerja organisasi
dalam musyawarah sesuai dengan tingkat/jenjang organisasi.
3. Mengatur dan mengelola organisasi
4. Melaksanakan tugas dan fungsi organisasi dengan penuh tanggung jawab.
5. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan garis-garis besar program organisasi yang telah
ditetapkan menurut tingkat/jenjang organisasi.
6. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) dan Peraturan
Organisasi (PO) melalui rapat pengurus sesuai dengan tingkat/jenjang organisasi.
7. Mewakili organisasi dan anggota dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan sesuai dengan
tingkat/jenjang organisasi.
8. Mewakili Organisasi dan anggota untuk menghadap dalam sidang-sidang perantara, panitia Daerah,
Paniti Pusat, pengadilan dan sidang-sidang lainnya serat mengambil keputusan-keputusan
organisasi dalam setiap perkara yang disidangkan/diperkarakan.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 38
Pembubaran Organisasi
1. Federasi FSP KEP SPSI tidak dapat dibubarkan oleh siapapun, kecuali oleh anggota melalui
Musyawarah Nasional yang khusus membahas tentang itu, dengan ketentuan harus dihadiri oleh
sekurang-kurannya 2/3 Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Unit Kerja dan memperoleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan yang hadir.
2. Pimpinan Pusat memberitahukan kepada Pimpian Daerah dan Pimpinan Cabang selambatlambatnya
2 (dua) bulan sebelum Musyawarah nasional khusus tersebut dilaksnakan.
3. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kewajiban-kewajiabn organisasi menjadi tanggung jawab
seluruh pengurus dan kekayaan organisasi diserahkan/dihibahkan kepada Badan atau Lembaga
sosial Indonesia.
BAB XIII
PEMBERLAKUAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 39
Pemberlakuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSP KEP SPSI berlaku untuk seluruh perangkat
organisasi FSP KEP SPSI (PUK, PC, PD dan PP).
34
Pasal 40
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah melalui forum
Musyawarah Nasional dan Musyawarah nasional Luar Biasa.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga perubahan dimaksud, ditetapkan sebagai anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pengganti atau yang baru.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 41
Sumber Keuangan
1. Keuangan organisasi diperoleh dari:
a. Uang Pangkal.
b. Uang Iuran.
c. Uang Konsolidasi
d. Dana Perjuangan
2. Ketentuan dan tata cara pemotongan dan pendistribusian keuangan dilakukan menurut ketentuan
yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi.
Pasal 42
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
1. Pengurus FSP KEP PSSI di semua tingkat/jenjang organisasi setiap tahun membuat Rencana
Anggran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO)
2. RAPBO ditetapkan melalui rapat pengurus dan pleno
Pasal 43
Usaha Lain
Selain dari pemungutan uang pangkal, uang iuran, uang konsolidasi dan Dana perjuangan maka dalam
memenuhi keuangan organisasi FSP KEP SPSI dapat melakukan usaha-usaha lain yang syah baik
bersifat bantuan/sumbangan yang tidak mengikat.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 44
Peraturan Peralihan
1. Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar FSP KEP SPSI hasil MUNAS
tanggal 21 ~ 22 Juli 2001 Dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Seluruh perangkat organisasi agar menyesuaikan diri dengan Anggaran Dasar ini.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 45
PENUTUP
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 30 Agustus 2007
PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
35
1. NURHAIDAH, SE, SH ( TTD )
2. ANAS GUNADI, ST ( TTD )
3. YEKTI W. ( TTD )
4. DENDY PRAYITNO ( TTD )
5. MANSYUR M. SALEH, SH, ME ( TTD )
36
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FSP KEP SPSI
HASIL MUNAS V 2007
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Anggota FSP KEP SPSI adalah pekerja Warga Negara Indonesia yang bekerja di satu perusahaan
dan tercatat menjadi anggota secara sukarela di unit kerja atau cabang.
2. Anggota Federasi FSP KEP SPSI adalah Pekerja, serikat pekerja–serikat pekerja di perusahaanperusahaan
yang melakukan kegiatan industri barang dan jasa meliputi sektor-sektor Kimia, Energi
dan Pertambangan serta Industri penunjangnya.
3. Keanggotaan FSP KEP SPSI dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota.
4. Serikat pekerja-serikat pekerja diluar FSP KEP yang secara suka rela menyatakan
bergabung/berafiliasi denga FSP KEP SPSI.
Pasal 2
Tata Cara Menjadi Anggota
1. Tata cara menjadi anggota Unit Kerja :
a. Mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI di
perusahaan dengan melalui pengisian formulir.
b. Dalam hal PUK FSP KEP SPSI di perusahaan belum terbentuk, maka permohonan menjadi
anggota diajukan kepada Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
2. Tata Cara Menjadi anggota Federasi FSP KEP SPSI
a. Unit Kerja FSP KEP SPSI yang dibentuk oleh pekerja dibawah bimbingan dan arahan
perangkat organisasi secara otomatis menjadi anggota FSP KEP SPSI
b. Serikat Pekerja lain dapat mengajukan permohonan menjadi anggota FSP KEP SPSI dengan
terlebih dahulu mengajukan surat permohonan bergabung dan melampirkan:
b.1. Surat pernyataan bergabung dengan FSP KEP SPSI
b.2. Surat Pernyataan menerima dan menyetujui AD/ART Federasi FSP KEP SPSI dan
ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 3
Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Nomor Induk Anggota
1. Kartu tanda Anggota (KTA) bagi anggota Unit Kerja dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang.
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi Pengurus Cabang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah.
3. Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota Pengurus Daerah dan Pusat dikeluarkan oleh Pimpinan
Pusat.
4. Penomoran Nomor Induk Anggota ditetapkan dengan mengikuti kode Induk Organisasi sebagai
berikut :
Kode Organisasi
01.02.03.04.00001
01= Kode PP FSP KEP SPSI
02= Kode PD FSP KEP SPSI
03= Kode PC FSP KEP SPSI
04= Kode PUK FSP KEP SPSI
00001= Kode Nomor Induk Anggota PUK FSP KEP SPSI
Pasal 4
Bentuk dan Masa Berlaku
1. Bentuk dan warna kartu tanda anggota FSP KEP SPSI disesuaikan dengan kebutuhan sedangkan
warna dasar warna Biru.
37
2. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 5
Ruang Lingkup Sektor KEP
Federasi FSP KEP SPSI antara lain meliputi :
1. Sektor Kimia, yang meliputi (KBLI 2005):
a. (1514) Industri Minyak Makan dan lemak dari nabati dan hewani
b. (1533) Industri makanan ternak
c. (21) Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya
d. (23) Industri barang dari batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengolaan gas bumi, barangbarang
dari hasil pengilangan minyak bumi dan bahan bakar nuklir.
e. (24) Industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia.
f. (25) Industri pengolahan karet, barang dari karet, dan barang dari plastik.
g. (26) Industri barang galian bukan logam
h. Industri pengolahan lainnya yang bahan utamanya dari palstik, kaca, karet dan bahan kimia
lainnya.
i. Pengolahan Bahan Plastik, produk-produk plastik: paralon, nilon, fiber, polyester, film, pita
kaset, dll.
j. Sabun dan deterjen: pasta gigi, minyak rambut, sampo, kosmetik, dll
k. Obat pembersih, pembasmi hama/serangga/pestisida, pupuk dan sejenisnya.
l. Cat, tinta, bahan pewarna dan sejenisnya.
m. Belerang/acid, korek api, kembang api dan sejenisnya.
n. Pengolah bubur kertas, pengolah kerta, pengolah kayu, bullpen/rugos dan sejenisnya.
o. Asbes, semen, kermaik, kaca/gelas dan jenisnya.
p. Pabrik ban, berbagai produk karet, kram rubber.
q. Lain-lain kimia dasar dan aneka kimia.
2. Sektor Energi antara lain meliputi (KBLI 2005)
a. (40) Listrik, Gas, Uap dan Air Panas.
b. (41) Pengadaan dan penyaluran air bersih.
c. Gas, karbit, listrik, Accu, batu bateri, pembangkit tenaga air, nuklir, non nuklir, dan sebagainya.
3. Sektor Pertambangan antara lain meliputi (KBLI 2005)
a. (10) Pertambangan batu bara, penggalian gambut, Gasifikasi batu bara dan pembuatan briket
batu bara.
b. (11) Pertambangan dan jasa pertambangan minyak dan gas bumi.
c. (12) Pertambangan biji uranium dan thorium.
d. (13) Pertambangan bijih logam.
e. (14) Penggalian batu-batuan, tanah liat dan pasir, serta pertambangan mineral dan bahan kimia.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 6
Bendera
Bendera FSP KEP SPSI berwarna hijau muda didalamnya terdapat lambang FSP KEP SPSI sebagai
atribut organisasi.
Pasal 7
Lambang dan Maknanya
1. Lambang FSP KEP SPSI dan maknanya antara lain:
a. Roda bergerigi : Persatuan dan Kesatuan Kaum Pekerja Indonesia
b. Gerigi berjumlah 20 : Hari pekerja Indonesia (deklarasi FBSI 20 Februari 1973)
c. Padi dan Kapas : Kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya
d. Perisai segi lima : Kelima sila dari Pancasila sebagai azas organisasi.
38
e. Lembaga Kimia, Energi dan Pertambangan : Keanggotaan meliputi perusahaan industri barang
dan jasa di sektor-sektor Kimia, Energi dan Pertambangan.
f. FSP KEP : Nama Organiasi
2. Warna Lambang terdiri dari :
a. Roda bergerigi dan lambang KEP : Berwarna merah sebagai lambang semangat dan keberanian
dalam bertindak untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
b. Padi dan kapas: Berwarna kuning sebagai lambang perjuangan untuk kejayaan pekerja.
c. Warna Dasar: Hijau muda sebagai lambang berpandangan luas dalam menghadapi masalah.
d. FSP KEP dan perisai: Berwarna hitam sebagai lambang persatuan pekerja FSP KEP yang
kekal.
BAB III
ORGANISASI dan KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pembentuak PUK FSP KEP SPSI
1. Unit Kerja FSP KEP SPSI di perusahaan dapat dibentuk bilamana telah mempunyai anggota
sedikitnya 10 orang di satu perusahaan atau beberpa perusahaan yang sama.
2. Unit Kerja FSP KEP SPSI dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja disingkat PUK FSP KEP SPSI.
3. PUK FSP KEP SPSI dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pimpina Cabang FSP KEP SPSI.
4. Dalam hal belum ada Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI, PUK FSP KEP SPSI dikukuhkan oleh
DPD FSP KEP SPSI di wilayah yang bersangkutan.
5. Pembentukan Unit Kerja FSP KEP SPSI dilaksanakan oleh Panitia Persiapan Pembentukan Unit
Kerja (P3UK) dibimbing oleh Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI yang bersangkutan.
6. Dalam hal pembentukan PUK FSP KEP SPSI di Perusahaan belum memungkinkan, maka
pekerja dapat secara langsung menjadi anggota FSP KEP SPSI dan bergabung dengan FSP
KEP SPSI ditingkat Cabang/Daerah dan ditetapkan dengan surat keputusan.
Pasal 9
Anggota Pengurus
1. Setiap anggota berhak memegang dan menduduki jabatan dalam kepengurusan FSP KEP SPSI
2. Anggota FSP KEP SPSI yang karena jabatannya mewakili perusahaan dalam perundingan dengan
Serikat Pekerja tidak boleh menjadi pengurus FSP KEP SPSI
3. Memenuhi syarat-syarat calon pengurus.
Pasal 10
Kriteria Calon Pengurus
1. Pengurus PP FSP KEP SPSI
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Telah mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah atau
Pimpina Cabang dan Pimpinan Unit Kerja SPSI sekurang-kurang 5 (lima) tahun.
c. Mempunyai wawasan yang luas tentang Serikat Pekerja
d. Mempunyai kewibawaan/berdedikasi tinggi.
e. Mempunyai kecakapan untuk mengurus organisasi.
f. Mempunyai kemampuan dan waktu untuk kegiatan organiasi.
g. Sehat Jasmani dan Rohani.
h. Setia kepada organiasi dan taat kepada AD/ART.
2. Pengurus PD FSP KEP SPSI
a. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
b. Telah Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan
Pimpinan Unit Kerja SPSI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
c. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang Serikat Pkerja
d. Mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk mengurus organiasi
e. Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organiasi
39
f. Sehat jasmani dan Rohani
g. Setia kepada organiasi dan taat kepada AD/ART
3. Pengurus PC FSP KEP SPSI
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Telah Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja
SPSI sekurang-kurannya 2 (dua) tahun
c. Mempunyai pengalaman sebagai Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
d. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang Serikat Pekerja dan masalah ketenagakerjaan.
e. Mempunyai Kemauan dan kecakapan untuk mengurus organisasi
f. Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organisasi
g. Sehat Jasmani dan Rohani
h. Setia kepada organiasi dan taat kepada AD/ART
4. Pengurus PUK FSP KEP SPSI
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjadi anggota dan telah bekerja di perusahaan tersebut minimal 1 (satu) tahun
c. Mempunyai pengetahuan, wawasan dan kemampuan yang cukup.
d. Berkondite baik.
e. Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organiasi.
f. Sehat Jasmani dan Rohani.
g. Setia kepada organiasi dan taat kepada AD/ART.
Pasal 11
Pemilihan Pengurus
1. Ketua dipilih secara langusng dari peserta Musyawarah organiasi sesuai dengan tingkatan/jenjang
organiasi.
2. Anggota pengurus yang lain ditunjuk oleh tim formatur.
3. Tim Formatur diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Munas/Munaslub.
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
 1 orang ketua terpilih
 1 orang perwakilan peserta unsur PP demisioner
 2 orang perwakilan peserta unsur PD
 2 orang perwakilan peserta unsur PC
 1 orang perwakilan peserta unsur PUK
b. Musda/Musdalub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
 1 orang ketua terpilih
 1 orang perwakilan peserta utusan PP
 1 orang perwakilan peserta unsur PD demisioner
 2 orang perwakilan peserta unsur PC
 2 orang perwakilan peserta unsur PUK
c. Muscab/Muscablub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
 1 orang ketua terpilih
 1 orang perwakilan peserta utusan PD
 1 orang perwakilan peserta unsur PC demisioner
 4 orang perwakilan peserta unsur PUK
d. Musnik/Musniklub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
 1 orang ketua terpilih
40
 1 orang perwakilan peserta unsur PC
 1 orang suara terbanyak ke 2 (dua)
 1 orang perwakilan peserta unsur PUK demisioner
 3 orang perwakilan peserta unsur anggota, dalam hal pemilihan PUK baru, maka wakil
peserta dapat ditunjuk dari panitia pemilihan (P3UK) dan anggota.
Pasal 12
Pengakuan dan Syahnya Pengurus
1. Susunan pengurus yang telah dibentuk dan diumumkan dihadapan anggota dalam acara
pemilihan/musyawarah supaya dilakukan upacara pengukuhan/pelantikan
2. Pengurus yang sudah dikukuhkan/dilantik dengan janji Panca Prasetya SPSI dinyatakan syah
menurut organisasi
3. Tata cara pengukuhan/pengesahan pengurus diatur dengan ketentuan administratif sebagai berikut:
a. Pengurus Unit Kerja :
a.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Unit Kerja FSP KEP SPSI, atau berita
acara pemilihan dan pembentukan Unit Kerja, bagi Unit Kerja yang baru terbentuk.
a.2. Dilaporkan dan didaftarkan kepada Pengurus Cabang, untuk selanjutnya dikukuhkan
dengan Surat Keputusan oleh Pimpinan Cabang
b. Pengurus Cabang :
b.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Cabang FSP KEP SPSI
b.2. Dilaporkan dan didaftarkan kepada Pengurus Daerah, untuk selanjutnya dikukuhkan
dengan Surat Keputusan oleh Pimpinan Daerah
c. Pengurus Daerah :
c.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Daerah FSP KEP SPSI
c.2. Dilaporkan dan didaftarkan kepada Pengurus Pusat, untuk selanjutnya dikukuhkan
dengan Surat Keputusan oleh Pimpinan Pusat
d. Pengurus Pusat :
d.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Nasional FSP KEP SPSI
d.2. Ditetapkan dan dikukuhkan dalam Musyawarah nasional oleh Pimpinan Munas
Pasal 13
Pergantian Antar Waktu
1. Bilamana seorang pengurus mengundurkan diri atau karena sebab lain dan masa bhaktinya belum
habis, maka FSP KEP SPSI ditingkat bersangkutan dapat menetapkan penggantinya.
2. Penggantian pengurus antar waktu dilakukan dalam rapat pengurus dan Bakor atau komisaris bagi
PUK FSP KEP SPSI, dan rapat pengurus harian pleno bagi perangkat organiasi diatasnya (PC, PD
dan PP).
3. Dalam hal pengurus berhalangan tetap, penggantian pengurus dilakukan dengan cara:
a. Ketua berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil Ketua sebagai Ketua.
b. Sekretaris berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil Sekretaris sebagai Sekretaris.
c. Bendahara berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil Bendahara sebagi Bendahara.
d. Pengganti pengurus yang lain ditunjuk dari kader potensial.
4. Penggantian pengurus antar waktu harus mendapatkan pengukuhan perangkat FSP KEP SPSI
diatasnya.
5. Ditingkat Nasional penggantian antar waktu ditetapkan oleh PP FSP KEP SPSI.
BAB IV
HAK SUARA
Pasal 14
Hak Suara dalam Munas
41
Yang berhak memberikan suara dalam Munas adalah:
1. Pengurus harian PP FSP KEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak
suara.
2. PD FSP KEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyi 2 (dua) hak suara.
3. PC FSP KEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
4. PUK FSP KEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
Pasal 15
Hak Suara dalam Rapimnas
1. Pengurus harian PP FSP KEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak
suara.
2. PD FSP KEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3. PC FSP KEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
Pasal 16
Hak Suara dalam Musda
Yang berhak memberikan suara dalam Musda adalah:
1. Pengurus harian PD FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. PC FSP KEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3. PUK FSP KEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
4. PP FSP KEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak suara.
Pasal 17
Hak Suara dalam Muscab
Yang berhak memberikan suara dalam Muscab adalah
1. Pengurus harian PC FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara
2. PUK FSP KEP SPSI dengan ketentuan :
a. Sampai dengan 250 angota mempunyai 1 (satu) hak suara
b. Selebihnya, setiap kelipatan 250 (dua ratus lima puluh) orang mendapat tambahan 1 (satu) hak
suara
c. Hak suara maksimum 5 (lima) suara
3. PD FSP KEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak suara
Pasal 18
Hak Suara dalam Musnik
Yang berhak memberikan suara dalam Musnik adalah:
1. Pengurus PUK FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara
2. Setiap anggota berhak atas 1 (satu) suara
3. Ketentuan hak suara ini dapat dirubah sesuai dengan kondisi masing-masing unit diatur secara
proposional.
BAB V
SYAHNYA MUSYARAH dan RAPAT
Pasal 19
Syahnya Musyawarah
Musyawarah pada setiap jenjang/tingkat organiasi dinyatakan syah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya
2/3 dari jumlah peserta yang dinyatakan berhak hadir
Pasal 20
Quorum
Sidang-sidang dalam musyawarah dan rapat dinyatakan memenuhi quorum apabila dihadiri lebih dari
setengah peserta yang hadir.
Pasal 21
Pengambilan Keputusan
42
1. Keputusan-keputusan Musyawarah sejauh mungkin diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai,
maka pengambilan keputusan dilakukan dengan system voting atau pengambilan suara atas dasar
suara terbanyak.
BAB VI
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 22
Perangkapan Jabatan
1. Pengurus FSP KEP SPSI disegala tingkatan hanya diperbolehkan merangkap 1 (satu) jabatan
pengurus FSP KEP SPSI secara vertical.
2. Pengurus FSP KEP SPSI diperbolehkan merangkap 1 (satu) jabatan dalam Konfederasi SPSI
3. Pengurus FSP KEP SPSI disegala tingkatan dilarang menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh
lain.
BAB VII
PEMBERHENTIAN dari ORGANISASI dan ATURAN DISIPLIN
Pasal 23
Pemberhentian
Berhenti dari anggota dan atau dari jabatan pengurus dapat terjadi akibat:
1. Permintaan sediri
2. Meninggal dunia
3. Tindakan disiplin
4. Berakhirnya hubungan kerja yang mempunyai keputusan hukum tetap (khusus PUK)
Pasal 24
Tindakan Disiplin
Tindakan Disiplin dapat dikenakan kepada anggota pengurus FSP KEP SPSI berupa:
1. Peringatan tertulis I, II dan III
2. Scorsing
3. Pemberhentian/pemecatan
Pasal 25
Peringatan Tertulis
1. Tindakan peringatan tertulis diambil atas dasar pertimbangan rapat pengurus pada masing-masing
tingkatan, terhadap anggota pengurus yang terbukti merugikan kepentingan organisasi.
2. Tindakan peringatan diambil terhadap anggota pengurus, karena:
a. Terbukti melalaikan tugas.
b. Menyalahgunakan hak milik organisasi.
c. Menyalahgunakan wewenang yang mencermarkan nama baik organiasi.
Pasal 26
Scorsing
1. Tindakan scorsing terhadap anggota pengurus dilakukan apabila telah diperingati 3 (tiga) kali,
tetapi masih juga mengulangi pelanggaran.
2. Tindakan scorsing secara lansung terhadap anggota pengurus dilakukan apabila melakukan
pelaggaran berat sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
3. Tindakan scorsing dilakukan oleh Pimpinan FSP KEP SPSI di masing-masing tingkatan dengan
didasarkan kepada keputusan rapat Pengurus Khusus untuk itu.
Pasal 27
Pemecatan
43
1. Tindakan pemecatan terhadap anggota pengurus diambil setelah yang bersangkutan diberikan
scorsing tetapi masih juga melakukan kesalahan berat dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
2. Tindakan pemecatan terhadap anggota pengurus dapat dilakukan oleh perangkat organisasi satu
tingkat diatasnya atas permintaan pengurus FSP KEP SPSI di masing-masing tingkatan.
Pasal 28
Pembelaan Diri
Anggota pengurus yang terkena tindakan disiplin dapat melakukan pembelaan diri dengan ketentuan:
1. Anggota Pengurus Pimpinan Pusat dilakukan melalui Munas atau Rapimnas.
2. Anggota Pimpinan Daerah dilakukan melalui Musda.
3. Anggota Pengurus Pimpinan Cabang dilakukan melalui Muscab.
4. Anggota Pengurus Pimpinan Unit Kerja dilakukan melalui Musnik.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 29
Uang Pangkal, Iuran dan Konsolidasi
1. Besarnya uang pangkal ditetapkan sebesar 2% dari upah pokok setiap anggota, dibayar sekali pada
saat mendaftarkan diri menjadi anggota.
2. Iuran anggota adalah dana titipan yang dihimpun dari anggota FSP KEP SPSI yang dipungut
setiap bulan sebesar 1% (satu persen) dari upah pokok masing-masing anggota.
3. Uang konsolidasi uang yang dikutip dari anggota dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 5% dari
selisih kenaikan atau hasil perjuangan organisasi.
4. Pemotongan uang pangkal, iuran anggota dan uang konsolidasi dilakukan dengan cara dikutip
secara langsung dari upah anggota oleh masing-masing PUK.
5. Pendistribusian uang iuran dilakukan PUK dengan cara ditransfer melalui nomor rekening masingmasing
perangkat organisasi.
6. Alokasi uang iuran didistrbusikan dengan ketentuan:
a. 50% untuk Unit Kerja
b. 50% untuk perangkat organisasi diatasnya:
 25% untuk perangkat organisasi tingkat cabang
 15% untuk perangkat organisasi tingkat daerah
 10% untuk perangkat organisasi tingkat Pusat
7. Alokasi uang konsolidasi hasil perjuangan UMK/UMP yang dikutip sekali pada bulan Januari,
didistribusikan dengan ketentuan :
a. 15% untuk Unit Kerja.
b. 50% untuk perangkat organisasi tingkat Cabang.
c. 25% untuk perangkat organisasi tingkat Daerah.
d. 10% untuk perangkat organisasi tingkat Pusat.
Pasal 30
Dana Perjuangan
1. Apabila dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan organisasi dalam memperjuangkan
kepentingan anggota disetiap tingkatan organisasi, maka setiap anggota wajib ikut serta
mengumpulkan dana perjuangan sebesar 1% (satu persen) dari upah minimum yang berlaku.
2. Pengurus organisasi yang terpilih menjadi wakil pekerja dilembaga ketenagakerjaan wajib
menyetorkan honorariumnya sebesar 25% kepada organisasi untuk dana perjuangan.
3. Dana perjuangan yang terkumpul disetor ke dalam rekening khusus, diadministrasikan dan
dilaporkan kepada anggota secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
4. Dana perjuangan dipergunakan untuk membiayai perjuangan organisasi sesuai dengan hasil rapat
pengurus.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dan pelaporan dana perjuangan, ditetapkan
dalam peraturan organisasi.
44
Pasal 31
Administrasi dan Laporan Keuangan
1. Setiap tingkat organisasi wajib melaksanakan administrasi keuangan dengan tertib, baik dan
transparan.
2. Setiap tingkatan organisasi wajib membuat laporan keuangan selambat-lambatnya setiap 6 (enam)
bulan sekali dan diumumkan kepada anggota.
3. Laporan keuangan dimaksud, tindasanya disampaikan kepada perangkat organiasi satu tingkat
diatasnya.
4. Format laporan keuangan ditetapkan dalam peraturan organisasi.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 32
Keadaan darurat
1. Bilamana timbul suatu keadaan membahayakan persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan
organisasi FSP KEP SPSI, maka disemua tingkatan organiasi dapat menyatakan terjadinya keadaan
darurat.
2. Dalam keadaan darurat, maka disemua tingkatan organiasi dapat melakukan sidang organisasi luar
biasa dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.
Pasal 33
Komisi Verifikasi
1. Pada setiap musyawarah sesuai tingkatan/jenjang organiasi, apabila di dalam Laporan
pertanggungjawaban pengurus diduga terdapat penyimpangan dan atas permintaan peserta, maka
Pimpinan Musyawarah dapat membentuk Komisi Verifikasi
2. Anggota Komisi Verifikasi maksimal berjumlah 5 (lima) orang dari unsur-unsur peserta dalam
musyawarah yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota.
3. Penetapan anggota Komisi Verifikasi dilakukan pada saat musyawarah.
4. Komisi Verifikasi bertanggung jawab kepada Pengurus.
BAB X
PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Peralihan
1. Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga FSP KEP
SPSI hasil Munas tanggal 21 Juli 2001 dinyatakan tidak belaku lagi.
2. Seluruh perangkat organisasi agar menyesuaikan diri dengan Anggran Rumah Tangga ini.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturanperaturan
Organisasi
Pasal 35
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 30 Agustus 2007
PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL V
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
45
1. NURHAIDAH, SE, SH ( TTD )
2. ANAS GUNADI, ST ( TTD )
3. YEKTI W. ( TTD )
4. DENDY PRAYITNO ( TTD )
5. MANSYUR M. SALEH, SH, ME ( TTD )
46
KATA PENGANTAR
Segenap keluarga besar FSP KEP SPSI dari Sabang sampai Merauke menyampaikan
Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan ridho-Nya Rapat Kerja
Khusus (RAKERSUS) FSP KEP SPSI yang dilaksanakan pada tanggal 29 – 30 Juli 2009 di
Wisma Bahtera Bogor Jawa Barat yang telah berlangsung secara Demokratis dengan sukses
menghasilkan keputusan-keputusan yang menjadi konsensus nasional yaitu sebagai berikut :
4. Menetapkan Pernyataan Bersama tentang keanggotaan FSP KEP SPSI di ICEM.
5. Menetapkan PO (Peraturan Organisasi) Tentang Penguatan Keuangan Organisasi
6. Menetapkan Program Kerja & Rencana Tindakan (Action Plan) Organisasi.
Rapat Kerja Khusus (RAKERSUS) tahun 2009 telah menghasilkan keputusan yang
sangat strategis dalam rangka melanjutkan Reformasi internal organisasi FSP KEP SPSI.
Hal ini dilakukan guna menghadapi tantangan yang begitu besar dalam era kebebasan
berserikat supaya FSP KEP SPSI mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Selanjutnya dengan dicetaknya hasil Rapat Kerja Khusus (RAKERSUS) ini diharapkan
seluruh perangkat organisasi (PP, PD, PC dan PUK) dalam menjalankan organisasi dapat
secepatnya mengikuti dan melaksanakan ketentuan sesuai hasil Rapat Kerja Khusus
(RAKERSUS) tahun 2009 serta keputusan-keputusan yang lainnya.
Akhirnya dengan memohon petunjuk dan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa, agar kita
semua dapat melaksanakan dan menjalankan organisasi dengan sungguh - sungguh dan penuh
rasa tanggungjawab.
Jakarta, 30 Juli 2009
PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
( JACOB NUWA WEA, S.Sos ) ( SUBIYANTO,S.Sos )
KETUA UMUM SEKRETARIS UMUM
47
DAFTAR ISI
10. Nomor : Kep.01/RAKERSUS/FSP KEP SPSI/VII/2009
Tentang : Jadwal Acara Rapat Kerja Khusus (RAKERSUS)
11. Nomor : Kep.02/RAKERSUS V/FSP KEP SPSI/VII/2009
Tentang : Tata Tertib Rapat Kerja Khusus (RAKERSUS)
12. Nomor : Kep.03/RAKERSUS V/FSP KEP SPSI/VII/2009
Tentang : Keanggotaan FSP KEP SPSI di ICEM
13. Nomor : Kep.04/RAKERSUS V/FSP KEP SPSI/VII/2009
Tentang : Penguatan Keuangan Organisasi
14. Nomor : Kep.05/RAKERSUS V/FSP KEP SPSI/VII/2009
Tentang : Pengesahan Rencana Tindakan Permasalahan Ketenagakerjaan
15. Nomor : Kep.06/RAKERSUS V/FSP KEP SPSI/VII/2009
Tentang : Pengesahan Rencana Tindakan Permasalahan Internal Organisasi
48
RANCANGAN
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : Kep. 01/RAKERSUS/FSP KEP SPSI/VII/2009
TENTANG
JADWAL ACARA
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang : a. Bahwa untuk memperlancar jalanya persidangan berlansungnya RAKERSUS
diperlukan adanya Jadwal Acara Persidangan untuk menyesuaikan tersedianya
waktu dengan materi yang akan dibahas dalam RAKERSUS.
e. Bahwa untuk maksud tersbut, diperlukan adanya keputusan RAKERSUS,
tentang Jadwal Acara RAKERSUS.
Mengingat : 1. UUD tahun 1945.
2. UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. UU No.21 tahun 2003 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Memperhatikan : Hasil Permusyawaratan dalam RAKERSUS membahas Rancangan Jadwal Acara
RAKERSUS pada Sidang Paripurna I tanggal 29 Juli 2009.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN RAKERSUS TENTANG JADWAL ACARA RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS).
Pertama : Jadwal Acara Rencana Kerja Khusus (RAKERSUS) adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan
ini.
Kedua : Jadwal Acara RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS), sebagaimana tersebut
pada dictum pertama keputusan ini, merupakan pedoman untuk melaksanakan
permusyawaratan dalam RAPAT KERJA KHUSUS(RAKERSUS).
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 29 Juli 2009
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
1. SUBIYANTO KETUA
2. SAEPUL ANWAR SEKRETARIS
3. BAWIT UMAR ANGGOTA
4. MAHMUD PERMANA ANGGOTA
5. GINDO L TOBING ANGGOTA
49
RANCANGAN
JADWAL RAKERSUS
(Rapat Kerja Khusus)
FSP KEP SPSI
WISMA BAHTERA, BOGOR- JAWA BARAT
29~30 JULI 2009
Waktu Materi/Aktivitas P.Jawab
HARI PERTAMA, Tgl 29 Juli 2009
10.00 - 12.00 Registrasi Peserta Panitia
12.00 - 13.00 Makan siang Panitia
13.00 – 14.00 Istirahat Panitia
14.00 – 15.30 Pembukaan dan perkenalan Peserta RAKERSUS
Sidang Paripurna Pertama :
1. Pengesahan quorum
2. Pengesahaan Rancangan jadwal Acara
RAKERSUS
3. Pengesahaan rancangan tata tertib RAKERSUS
4. Pemiliha Pimpinan Sidang RAKERSUS
Pimpinan Sidang Sementara
(Pengurus PP).
15.30-16.00 Rehat
16.00-18.00 Sidang Paripurna Kedua: Diskusi Panel, Penyaji
materi:
1. R. Abdullah (Waketum PP FSP KEP KSPSI)
Tentang Tantangan SP pada Era Globalisasi &
Penyampaian Evaluasi Kondisi Organisasi oleh
PP FSP KEP SPSI
2. Syaiful DP (Ketum PP FSP KEP KSPI)
Tentang Manfaat Bekerja Sama Dengan ICEM.
18.00 – 19.30 Makan malam
19.30-22.00 Sidang Paripurna Ketiga :
Pembagian Komisi (A,B,C) & Rapat Pleno
Komisi
HARI KEDUA, Tgl 30 Juli 2009
07.00-08.30 Makan Pagi
08.30 – 10.00
Sidang Paripurna Keempat :
1. Pengesahan hasil-hasil Rapat Komisi
2. Penyerahan hasil RAKERSUS ke PP
Moderator /
Pimpinan Sidang
10.00 – 10.15 Istirahat
10.15 – 12.00
Tanda Tangan Pernyataan/Komitmen Bersama
PENUTUPAN RAKERSUS
Pimpinan Sidang
12.00 – Dst Makan siang CHECK OUT
50
RANCANGAN
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : Kep. 02/RAKERSUS/FSP KEP SPSI/VII/2009
TENTANG
TATA TERTIB
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang : a. Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban jalannya sidang-sidang dalam
RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS), yang berlangsung di Wisma Bahtera
Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 29 - 30 Juli 2009, perlu adanya ketentuan –
ketentuan yang mengatur Tata Tertib RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS).
b. Bahwa untuk maksud tersebut, perlu adanya surat keputusan RAPAT KERJA
KHUSUS (RAKERSUS).
Mengingat : 1. UUD tahun 1945
2. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Memperhatikan : Hasil permusyawaratan dalam RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) yang
membahas Peraturan Tata tertib pada tanggal 29 Juli 2009.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN PERATURAN TATA TERTIB RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS).
Pertama : Peraturan Tata Tertib RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) secara lengkap
dan terperinci adalah sebagaimana termaktub di dalam lampiran Surat keputusan
ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
Kedua : Peraturan Tata Tertib RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) sebagaimana
tersebut pada diktum pertama keputusan ini merupakan pedoman untuk
melaksanakan permusyawaratan dalam RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS).
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 29 Juli 2009
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
1. SUBIYANTO KETUA
2. SAEPUL ANWAR SEKRETARIS
3. BAWIT UMAR ANGGOTA
4. MAHMUD PERMANA ANGGOTA
5. GINDO L TOBING ANGGOTA
51
PERATURAN TATA TERTIB
RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS)
BAB I
UMUM
Pasal 1
RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) adalah forum konsolidasi organisasi secara Khusus yang
mempertemukan PUK – PUK yang tergabung dalam FSP KEP SPSI dengan Agenda utama Membahas
Keanggotaan FSP KEP SPSI pada ICEM (International Federation of Chemical, Energy, Mine).
Pasal 2
TUJUAN
RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) diselenggarakan dengan tujuan:
1. Konsolidasi organisasi agar FSP KEP SPSI mampu menjawab tantangan berserikat pada Era
globalisasi.
2. Menata organisasi kembali agar sesuai dengan ILS (International Labour Standart) sebagai
Organisasi Pekerja yang NYATA (The Real Union).
3. Membentuk Unit-unit kerja yang mampu sebagai lokomotif dalam melakukan Revitalisasi
berorganisasi yang baik dan benar menuju FSP KEP SPSI yang Kuat, Mandiri dan Profesional yang
berskala Internasional.
4. Membangun Lembaga / Badan organisasi yang menjadi Pilar Perjuangan dalam rangka
meningkatkan Kualitas SDM, Kualitas Advokasi, Kualitas Kesejahteraan, Kualitas Propaganda
dalam rangka peningkatan posisi tawar Serikat Pekerja dalam hubungan Industrial.
Pasal 3
THEMA
1. Thema Utama RAKERSUS ”DENGAN RAKERSUS FSP KEP SPSI KITA WUJUDKAN
ORGANISASI PEKERJA YANG KUAT, MANDIRI DAN PROFESIONAL MAMPU
BERKIPRAH SECARA NASIONAL MAUPUN DUNIA INTERNASIONAL DALAM
MEMPERJUANGKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA SERTA KELUARGANYA”
2. Sub Thema RAKERSUS ”RAKERSUS FSP KEP SPSI MERUPAKAN PEMBANGUNAN
KOMITMEN BERORGANISASI DENGAN TATA KELOLAH ORGANISASI YANG BAIK
DAN BENAR (GOOD ORGANICATION GOVERNANCE), UNTUK MEWUJUDKAN FSP
KEP SPSI SEBAGAI ORGANISASI PEKERJA YANG BAIK, TERBUKA DAN
BERTANGGUNG JAWAB”
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Tugas dan wewenang RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) :
1. Memutuskan Keanggotaan FSP KEP SPSI MENJADI ANGGOTA ICEM (International Federation
Of Chemical, Energy, Mine).
2. Membuat dan Mengesahkan PO (Peraturan Organisasi) Tentang Penguatan Keuangan Organisasi
dengan pelaksanaan keuangan ORGANISASI (UANG PANGKAL, UANG IURAN ANGGOTA
(CHECK OFF SYSTEM), UANG KONSOLIDASI) SESUAI AD/ART.
52
3. Membuat Rencana Tindakan (Action Plan) Organisasi Tentang Penyelesaian Permasalahan
Ketenagakerjaan dan Permasalahan Organisasi.
BAB III
PESERTA RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS)
Pasal 5
Peserta
1. Peserta RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) adalah Pengurus FSP KEP SPSI yang hadir
dalam RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS).
2. Jumlah Peserta RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) adalah sejumlah 111 orang.
3. Setiap peserta RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) mempunyai hak yang diatur sebagai
berikut :
a. Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat.
b. Mendapatkan Materi RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS) dan Akomodasi Selama
Pelaksanaan RAKERSUS.
c. Hak-hak lainnya yang ditetapkan oleh Panitia RAKERSUS.
Pasal 6
Kewajiban Peserta
3. Setiap Peserta wajib mengikuti sidang-sidang dalam RAKERSUS.
4. Setiap Peserta wajib mengisi daftar hadir setiap kali akan mengikuti sidang-sidang yang ditetapkan
dalam RAKERSUS.
5. Setiap Peserta wajib memakai atribut kepesertaan.
6. Setiap Peserta wajib mentaati Peraturan Tata Tertib serta ketentuan-ketentuan lainnya yang
ditetapkan dalam RAKERSUS.
7. Setiap Peserta wajib memelihara suasana Tertib serta menjaga kelancaran jalannya persidangan
RAKERSUS, demi tercapainya tujuan RAKERSUS sesuai dengan jadwal acara yang telah
ditetapkan.
BAB IV
Pasal 7
ALAT KELENGKAPAN RAKERSUS
Alat kelengkapan RAKERSUS ditetapkan sesuai dengan kebutuhan terdiri dari :
1. Pimpinan Sidang Sementara
2. Pimpinan Sidang
3. Sidang Paripurna
4. Pimpinan Komisi
5. Sidang Komisi
Pasal 8
Pimpinan Sidang Sementara
1. Pimpian Sidang Sementara RAKERSUS adalah panitia pengarah (Steering Comitee) RAKERSUS.
2. Pimpinan Sidang Sementara RAKERSUS berwenang untuk memimpin sidang paripurna I dengan
agenda sidang Pembahasan Jadwal Acara, Tata Tertib RAKERSUS dan Pemilihan Pimpinan
Sidang RAKERSUS.
Pasal 9
Pimpinan Sidang RAKERSUS
53
5. Pimpinan sidang RAKERSUS dipilih dari dan oleh peserta RAKERSUS.
6. Pemilihan pimpinan sidang RAKERSUS dipimpin oleh pimpinan sidang sementara dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
7. Pimpinan sidang RAKERSUS berjumlah 5 (Lima) orang terdiri dari:
a. 1 orang Ketua Merangkap anggota.
b. 1 orang Sekretaris merangkap anggota.
c. 3 orang Anggota.
8. Tata cara pemilihan Pimpinan Sidang dipilih dari peserta secara aklamasi dipimpin oleh pimpinan
sidang sementara.
9. Pimpinan sidang RAKERSUS merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif.
Pasal 10
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang RAKERSUS
Pimpinan Sidang RAKERSUS bertugas :
1. Memimpin jalannya sidang-sidang paripurna.
2. Mengarahkan serta menjaga kelancaran jalannya persidangan sesuai dengan jadwal acara dan tata
tertib RAKERSUS.
3. Menampung usul, saran serta pendapat dari para peserta untuk disimpulkan dan selanjutnya
ditetapkan menjadi keputusan RAKERSUS.
4. Membentuk dan menetapkan anggota komisi.
5. Pimpinan sidang berwenang membatasi serta menghentikan pembicaraan yang tidak ada
relevansinya dengan materi yang sedang dibicarakan.
6. Menetapkan Keputusan hasil RAKERSUS.
Pasal 11
Komisi-Komisi
1. Dalam RAKERSUS dibentuk Komisi-komisi yang ditetapkan sesuai kebutuhan, terdiri dari :
a. Komisi A : Bidang Afiliasi FSP KEP SPSI dengan ICEM dan penguatan keuangan
organisasi dengan pelaksanaan keuangan organisasi sesuai dengan AD/ART
ORGANISASI (IURAN PANGKAL, IURAN ANGGOTA (CHECK OFF
SYSTEM), DAN UANG KONSOLIDASI) .
b. Komisi B : Bidang Rencana Tindakan (Action Plan) Organisasi Tentang Penyelesaian
Permasalahan Ketenagakerjaan.
c. Komisi C : Bidang dan Permasalahan Organisasi Penguatan Keuangan Organisasi Dengan
Pelaksanaan KEUANGAN.
2. Setiap peserta wajib menjadi anggota pada salah satu komisi yang ditetapkan pada ayat (1) diatas.
3. Setiap komisi dipimpin oleh pimpinan komisi yang dipilih dari dan oleh anggota komisi.
4. Pimpinan komisi terdiri dari 2 (dua) orang yang terdiri dari :
a. Seorang Ketua merangkap anggota.
b. Seorang Sekretaris merangkap juru Bicara dan Anggota.
5. Pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisi dilakukan pada saat dimulainya sidang komisi dengan cara
musyawarah mufakat.
6. Masing-masing komisi bertugas untuk membahas secara mendalam materi yang telah disediakan
serta merumuskan kesimpulan hasil rapat komisi tersebut sesuai denga ruang lingkup masingmasing
komisi.
7. hasil kerja komisi, dilaporkan dalam sidang Paripurna untuk diadakan penyempurnaan oleh anggota
komisi lain dan selanjutnya disyahkan oleh Pimpinan Sidang menjadi Keputusan RAKERSUS.
BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
54
Pasal 12
Quorum
6. Setiap sidang dalam RAKERSUS dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah
peserta yang terdaftar.
7. Apabila peserta yang hadir dalam sidang belum memenuhi ketentuan lebih dari separuh dari peserta
yang terdaftar, maka sidang ditunda paling lama 15 menit.
8. Setelah ditunda 15 Menit, tetapi jumlah peserta yang hadir belum memenuhi quorum, maka
pimpinan sidang dapat memulai persidangan.
9. Keputusan yang diambil dalam setiap sidang dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari
separuh jumlah peserta anggota sidang.
Pasal 13
Tata Cara Pengambilan Keputusan
9. Keputusan-keputusan yang diambil dalam setiap sidang, dilakukan melalui cara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
10. Apabila cara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan ditempuh dengan
cara suara terbanyak.
11. Setiap keputusan yang dihasilkan dari sidang yang dilakukan, harus dibuat Berita Acara lengkap
dan tandatangani oleh seluruh pimpinan sidang.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang berkaitan dengan segala kegiatan RAKERSUS yang belum diatur dalam Peraturan Tata
Tertib ini, akan diatur dan diputuskan dalam Sidang paripurna RAKERSUS.
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 29 Juli 2009
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
RAPAT KERJA KHUSUS
(RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
1. SUBIYANTO KETUA
2. SAEPUL ANWAR SEKRETARIS
3. BAWIT UMAR ANGGOTA
4. MAHMUD PERMANA ANGGOTA
5. GINDO L TOBING ANGGOTA
55
SURAT PERNYATAAN BERSAMA
TENTANG
Keanggotaan FSP KEP SPSI di
ICEM (International Federation Of Chemical, Energy,Mine)
I. Latar Belakang
A. Bahwa dampak Globalisasi bagi pekerja/organisasi pekerja khususnya FSP KEP SPSI sangat
terasa, hal ini semakin terasa setelah terjadinya Krisis Global, sehingga banyak permasalahan
Ketenagakerjaan di lingkungan FSP KEP SPSI akhir-akhir ini semakin kompleks dan belum
jelas penyelesaiannya karena lemahnya Pengawasan oleh Pemerintah dan belum adanya
bantuan solidaritas Internasional.
B. Bahwa FSP KEP SPSI dengan jumlah anggota : 294.196 orang ( dari 16 PD,44 PC dan 581
PUK) memiliki potensi yang sangat besar untuk di bangun menjadi Serikat Pekerja yang
Kuat,Mandiri,Berkualitas dan Propesional yang mampu berperan Multi fungsi dalam
mewujudkan Kesejahteraan Anggota & Keluarganya baik secara Nasional maupun
Internasional.
C. Bahwa sesuai dengan visi dan misinya, maka FSP KEP SPSI harus menjadi lokomotif
gerakan serikat pekerja dan menjadi serikat Pekerja yang Demokratis, Mandiri, Solid dan
Professional sesuai dengan ILS (International Labour Standard) sebagai serikat pekerja yang
nyata “The Real Union”
D. Setelah memperhatikan secara seksama Presentasi dari Perwakilan ICEM di Indonesia
Tentang manfaat menjadi Anggota ICEM.
MAKA DENGAN INI KAMI SEGENAP PESERTA RAKERSUS (Rapat Kerja Khusus) menyatakan
secara bersama Tentang Keanggotaan FSP KEP SPSI di ICEM (International Federation Of
Chemical, Energy, Mine) / Federasi Internasional Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan,
Dengan pernyataan sebagai berikut :
1. Bahwa segenap peserta RAKERSUS Menyetujui afiliasi FSP KEP SPSI ke ICEM mulai
Januari Tahun 2010 yang dilaksanakan oleh PP FSP KEP SPSI.
2. Bahwa kewajiban membayar Iuran Anggota ICEM sebesar € 0,413 atau setara dengan nilai
konversi dengan mata uang Rupiah pada saat itu. Akan dilakukan Pemungutan secara khusus
dari anggota FSP KEP SPSI.
3. Memberikan mandat kepada Penguru PP FSP KEP SPSI untuk membuat Peraturan Organisasi
(PO.) Tentang Keanggotaan FSP KEP SPSI di ICEM (International Federation Of
Chemical, Energy,Mine)/Federasi Internasional Serikat Pekerja
Kimia,Energi,Pertambangan.
4. Bahwa daftar hadir pada Rapat Paripurana peserta Rakersus merupakan satu kestuan yang tidak
terpisahkan sebagai tanda tangan pernyataan ini.
Demikianlah Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab dalam rangka membangun FSP KEP SPSI yang lebih baik dimasa yang akan datang.
56
Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 30 Juli 2009
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(SUBIYANTO, S.Sos.) (AHMAD SOLEH)
Ketua Sekretaris
(ABDULLAH) (TARSAN) (EDY SUHERDI)
Anggota Anggota Anggota
57
PERATURAN ORGANISASI
Nomor: Kep. 04/RAKERSUS/PO/FSP KEP SPSI /VII/2009
TENTANG
PENGUATAN KEUANGAN ORGANISASI
DENGAN PELAKSANAAN KEUANGAN ORGANISASI SESUAI AD/ART
1. UANG PANGKAL
2. UANG IURAN ANGGOTA (CHECK OFF SYSTEM)
3. UANG KONSOLIDASI
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Secara umum kondisi kemampuan keuangan organisasi disemua
jenjang organisasi FSP KEP SPSI saat ini sangat memprihatinkan. Yang
disebabkan oleh belum tumbuh kesadaran berorganisasi terutama kepatuhan
terhadap ketentuan Tentang Keuangan Organisasi (Iuran Pangkal, Iuran
Anggota (COS) dan Uang Konsolidasai) sesuai dengan AD/ART FSP KEP
SPSI.
b. Bahwa seiring dengan reformasi Peraturan Perundang-undangan
ketenagakerjaan yang berlaku menuntut Peranan dan Fungsi FSP KEP SPSI
adalah sebagai organisasi pekerja dapat berfungsi secara optimal sebagai
Lembaga Perunding, Lembaga Perlindungan dan Pembelaan serta Lembaga
Peningkatan Kesejahteraan Anggota dan Keluarganya.
c. Bahwa sesuai dengan visi dan misinya, maka FSP KEP SPSI harus menjadi
lokomotif gerakan serikat pekerja dan menjadi serikat Pekerja yang
Demokratis, Mandiri, Solid dan Professional sesuai dengan International
Labour Standard (ILS) sebagai serikat pekerja yang nyata “The Real
Union”.
d. Bahwa dengan dasar itu maka perlu dibuat Peraturan Organisasi (PO.) FSP
KEP SPSI Tentang PENGUATAN KEUANGAN ORGANISASI
DENGAN PELAKSANAAN KEUANGAN ORGANISASI SESUAI
AD/ART Keuangan Organisasi yang meliputi : Iuran Pangkal, Iuran
Anggota (Check Off System) dan Uang Konsolidasi sebagai penegasan dan
penegakkan ketentuan AD/ART FSP KEP SPSI hasil Munas tanggal 28 -31
Agustus 2007.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar SPKEP SPSI BAB XIV pasal 41 ayat (1)
2. Anggaran Rumah Tangga BAB VIII pasal 29 ayat
3. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan
Kepmenakertrans RI No. 272/Men/1999 dan Kepmenakertrans RI No.
187/Men/2004.
4. Surat pencatatan PP SPKEP SPSI pada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta
Selatan Nomor:113/V/N/VIII/2001
Memperhatikan : 1. Program Kerja hasil MUNAS PP FSP KEP SPSI Tahun 2007 ~ 2012
2. Keputusan RAKERSUS FSP KEP SPSI Tanggal 29~31 Juli 2009
58
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI (PO.) TENTANG PENGUATAN KEUANGAN
ORGANISASI DENGAN PELAKSANAAN KEUANGAN ORGANISASI
SESUAI AD/ART (UANG PANGKAL, UANG IURAN ANGGOTA (CHECK
OFF SYSTEM) ,UANG KONSOLIDASI.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam peraturan organisasi ini yang dimaksud dengan:
1. Penguatan Keuangan Organisasi adalah Suatu upaya bersama yang dilakukan secara simultan
dan sistematis dengan mekanisme organisasi oleh semua perangkat organisasi dalam rangka
mewujudkan organisasi yang Kuat,Mandiri dan Propesioanal dalam rangka memastikan Peranan
dan Fungsi organisasi dapat berjalan dengan baik.
2. Uang Pangkal adalah Iuran yang dipungut pada saat mendaftar menjadi anggota sebesar 2 % dari
Upah Pokok Anggota/ Minimal 5 % dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang berlaku di masingmasing
Propinsi tempat Pekerja terdaftar menjadi anggota dengan Hak : Mendapatkan KTA FSP
KEP SPSI, Penyuluhan & Pembekalan Peraturan Per Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi
Pengurus
3. Uang Iuran Anggota (Check Off System / COS) adalah Iuran anggota FSP KEP SPSI sebesar
Minimum 1 % (satu persen) dari Upah Pokok dan untuk pencapaiannya dimulai dengan 1% dari
Upah Minimum Propinsi (UMP) yang berlaku di masing-masing wilayah, dengan cara
pengumpulannya dikutip setiap bulan dari upah masing – masing anggota oleh PUK melalui
pengusaha yang selanjutnya disetor/ditransfer oleh Pengusaha ke Rekening PUK dan PUK
mendistribusikan ke Rekening PC, Rekening PD dan Rekening PP
4. Uang Konsolidasi adalah uang yang dikutip dari anggota dari selisih hasil perjuangan sebesar
maksimum 5 % dari Hasil yang diperjuangkan.
5. Uang Konsolidasi Hasil perjuangan UMK/UMP adalah uang yang dikutip sekali pada setiap
bulan Januari sebesar 5 % dari selisih Perjuangan UMK/UMP.
6. Uang Konsolidasi adalah uang yang dikutip dari Pekerja bukan anggota atas hasil
advokasi/perjuangan yang dilakukan organisasi sebesar maksimum 5 % dari Hasil yang
diperjuangkan.
7. Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah yang berlaku di masing – masing Propinsi.
8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga FSP KEP SPSI hasil Munas FSP KEP SPSI pada tanggal 28 - 31 Agustus
2007.
9. Tanda Bukti Pembayaran untuk tanda terima keuangan (Iuran Pangkal, Iuran Anggota (COS) dan
Uang Konsolidasi) bisa berupa: Kwitansi/Copy Slip Transfer Bank.
10. Rekening Organisasi adalah Rekening yang dibuat atas nama organisasi yang ditanda tangani oleh
unsur KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) pada setiap jenjang organisasi.
11. Perangkat Organisasi adalah semua jenjang kepengurusan yang ada di FSP KEP SPSI meliputi
PUK, PC, PD dan PP.
12. Tabel Standarisasi Iuran Anggota (COS) Tahunan adalah sebuah Tabel yang dibuat oleh
Perangkat organisasi (PC,PD dan PP) yang berfungsi sebagai pedoman dalam Pengelolaan sumber
Keuangan organisasi yang di buat setiap Tahun berpedoman pada nilai UMP (Upah Minimum
Propinsi) yang berlaku.
13. RAPBO (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi) adalah Sebuah dokumen yang
berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolaan Keuangan organisasi, yang ditetapkan dengan
59
mekanisme rapat pleno organisasi, dengan isi yang terdiri dari Sumber Pemasukan Keuangan
Organisasi dan Sumber Pengeluaran Keuangan organisasi.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
HAK ANGGOTA
1. Setiap Anggota FSP KEP SPSI yang telah memenuhi kewajibannya secara baik dan benar sesuai
ketentuan AD/ART dan Peraturan-Peraturan organisasi mempunyai Hak-Hak sebagai berikut :
1. Mendapatkan Perlindungan yang berhubungan dengan hubungan Industrial
2. Mendapatkan Pembelaan atas masalah yang berhubungan dengan hubungan Industrial
3. Diperjuangkan peningkatan kesejahteraan untuk anggota dan keluarganya.
4. Mendapatkan kesempatan peningkatan kecerdasan atas Hak-Hak sebagai Pekerja secara utuh.
2. Dalam memenuhi Hak-Hak anggota sebagai mana dimaksud dalam ketentuan diatas maka
organisasi FSP KEP SPSI membuat Lembaga-Lembaga/Badan organisasi sebagai Pilar pendukung
Perjuangan dari organisasi FSP KEP SPSI yaitu :
1. LEMDIKLAT di setiap Propinsi untuk membangun kekuatan SDM organisasi
2. LBH FSP KEP SPSI di setiap Propinsi untuk membangun kekuatan Advokasi organisasi
3. BUMORGAN (Badan Usaha Milik Organisasi) untuk membangun kekuatan Ekonomi
organisasi dengan memanfaatkan potensi Kuatitas anggota.
4. BAPROGAN (Badan Propaganda Organisasi ) untuk membangun kekuatan Propaganda
organisasi, dengan membuat Koran OPTIMIS (Obor Perjuangan Tanpa Henti Mewujudkan
Insan Sejahtera)
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap anggota FSP KEP SPSI wajib membayar Uang Pangkal, Uang Iuran Anggota (COS) dan
Uang Konsolidasi.
2. Besarnya Uang Iuran anggota FSP KEP SPSI sebesar Minimum 1 % (satu persen) dari Upah Pokok
dan untuk pencapaiannya dimulai dengan 1% dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang berlaku di
masing-masing wilayah, dengan cara pengumpulannya dikutip setiap bulan dari upah masing –
masing anggota oleh PUK melalui pengusaha yang selanjutnya disetor/ditransfer oleh Pengusaha ke
Rekening PUK dan PUK mendistribusikan Rekening PC,Rekening PD dan Rekening PP
Pasal 4
Ketentuan Distribusi Iuran Anggota dan Uang Konsolidasi
1. Distribusi Uang Iuran Anggota ke Kas Organisasi Perangkat Organisasi yaitu :
a. PUK SP KEP SPSI sebesar 50 % (lima puluh persen)dari Jumlah Iuran terkumpul
b. Pimpinan Cabang (PC) sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
c. Pimpinan Daerah (PD) sebesar 15 % (lima belas persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
d. Pimpinan Pusat (PP) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
2. Distribusi Uang Konsolidasi ke Kas Organisasi Perangkat Organisasi yaitu :
a. PUK SP KEP SPSI sebesar 15 % (lima belas persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
b. Pimpinan Cabang (PC) sebesar 50 % (Lima puluh persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
c. Pimpinan Daerah (PD) sebesar 25 % (Dua puluh lima persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
d. Pimpinan Pusat (PP) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
3. Distribusi Uang Pangkal ke Kas Organisasi Perangkat Organisasi yaitu :
a. Pimpinan Cabang (PC) sebesar 50 % (Lima puluh persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
b. Pimpinan Daerah (PD) sebesar 25 % (Dua puluh lima persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
c. Pimpinan Pusat (PP) sebesar 25 % (Dua puluh lima persen) dari Jumlah Iuran terkumpul
60
BAB III
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN UANG PANGKAL,
UANG IURAN ANGGOTA (CHECK OFF SYSTEM) ,UANG KONSOLIDASI.
Pasal 5
Tata Cara Pengumpulan
1. Pengumpulan Uang Pangkal dilakukan dengan cara dipotong/dikutip secara langsung dari masing–
masing anggota yang di Distribusikan ke Perangkat Organisasi, sebagaimana diatur dengan Pasal 4
ayat 3 dalam peraturan ini.
2. Pengumpulan Uang Iuran Anggota (COS) dilakukan dengan cara dipotong langsung dari upah
masing – masing anggota oleh Pengusaha yang di Distribusikan ke Perangkat Organisasi,
sebagaimana diatur dengan Pasal 4 ayat 1 dalam peraturan ini.
3. Pengumpulan Uang Konsolidasi UMK/UMP dilakukan dengan cara dipotong/dikutip secara
langsung dari upah atau hasil yang diperjuangkan masing – masing anggota oleh Perangkat
organisasi yang dibantu oleh Pengusaha dengan Surat Kuasa dari Pimpinan Unit Kerja yang
diketahui oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Pusat.
4. PUK SP KEP SPSI membuat dan mengajukan surat permohonan pemotongan Iuran Anggota
(COS) dari Upah masing – masing anggota kepada pengusaha dengan melampirkan:
a. Nama – nama anggota serikat pekerja.
b. Nama – nama pengurus PUK SP KEP SPSI dan Copy SK Pengukuhan dari Pimpinan Cabang
FSP KEP SPSI.
c. Copy surat bukti Nomor Pencatatan PUK SP KEP SPSI dari Dinas Tenaga Kerja.
d. Surat Kuasa pemotongan Iuran Anggota dari PUK yang diketahui oleh PC dengan
melamlpirkan form isian anggota FSP KEP SPSI dari masing – masing anggota.
e. Copy AD/ART FSP KEP SPSI.
Pasal 6
PENDISTRIBUSIAN UANG PANGKAL,
UANG IURAN ANGGOTA (CHECK OFF SYSTEM) DAN UANG KONSOLIDASI.
1. PUK SP KEP SPSI berkewajiban memastikan Pelaksanaan Pendistribusian Uang Pangkal, Uang
Iuran Anggota (COS) dan Uang Konsolidasi yang dikolektif pemotongan oleh Pengusaha atas
Surat kuasa dari PUK, disetor/ditransfer ke Rekening Perangkat Organisasi (PUK,PC,PD dan PP)
Sebagaimana diatur pada pasal 4 dalam Peraturan ini.
2. PUK SP KEP SPSI berkewajiban mendistribusikan Uang Pangkal secara tertib dan teratur kepada
perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan ketentuan pasal 4 dalam peraturan ini.
3. PUK SP KEP SPSI berkewajiban mendistribusikan Iuran Anggota secara berkala dan teratur
kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan ketentuan pasal 4 dalam Peraturan ini,
dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan berjalan.
4. Setelah Menyetorkan Iuran Anggota melalui Rekening masing – masing perangkat organisasi,
maka PUK SP KEP SPSI wajib menyampaikan Foto Copy Bukti penyetoran atau melaporkan
kepada perangkat organisasi diatasnya.
5. Foto Copy Slip Bukti Transfer Penyetoran/Iuran-Iuran (Uang Pangkal,Iuran Anggota (COS) dan
Uang konsolidasi), merupakan bukti kwitansi tanda terima.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN PENGGUNAAN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 7
61
1. Setiap Perangkat organisasi wajib membuat/membuka rekening atas nama organisasi di BANK
yang di tanda tangani unsur KSB (Ketua,sekretaris dan Bendahara).
2. Uang Iuran Anggota yang terkumpul digunakan untuk membiayai kegiatan – kegiatan organisasi,
sesuai dengan Agenda Kerja sebagai penjabaran program kerja yang telah ditetapkan.
3. Setiap Perangkat organisasi wajib membuat RAPBO (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja
Organisasi) sebagai pedoman dalam mengelolah Keuangan Organisasi yang ditetapkan dan
disahkan dengan mekanisme sbb:
1) RAPBO PUK dalam rapat Pleno pengurus PUK dengan Bakor/Perwakilan Anggota.
2) RAPBO PC dalam rapat Pleno pengurus PC
3) RAPBO PD dalam rapat Pleno pengurus PD
4) RAPBO PP dalam rapat pleno Pengurus PP
4. Setiap Perangkat organisasi wajib membuat dan mengevaluasi Laporan Keuangan bulanan yang
berpedoman pada RAPBO dengan system yang memenuhi prinsip dasar akuntansi dan administrasi
yang sederhana, mudah dipahami dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Sistematika Pembuatan RAPBO dilakukan berpedoman pada ketentuan yang dibuat oleh Pimpinan
Pusat.
6. Setiap ada pergantian kepemimpinan kepengurusan organisasi pada semua jenjang organisasi wajib
membuat serah terima kepengurusan meliputi: Keuangan, Asset organisasi dan tugas-tugas serta
kewajiban organisasi yang perlu dilanjutan.
BAB V
PENGAWASAN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 8
1. Setiap Perangkat Organisasi (PUK, PC dan PD) wajib menyampaikan laporan Keuangan
Organisasi kepada Perangkat organisasi dibawahnya dan tembusan disampaikan ke satu perangkat
diatasnya sekurang-kurangnya 3 (Tiga) bulan sekali.
2. PP wajib menyampaikan laporan Keuangan Organisasi kepada Anggota dalam Forum
RAKERNAS/MUNAS
3. Semua Perangkat organisasi (PC, PD dan PP) berhak melakukan Pengawasan Pelaksanaan
Keuangan Organisasi terhadap Perangkat yang ada dibawahnya.
4. Pelaksanaan Pengawasan Keuangan Organisasi dilakukan secara Terencana, Terkoordinasi,
Terbuka dan Bertanggungjawab oleh Semua Perangkat Organisasi dengan tujuan pembinaan yang
konstruktif.
5. Perangkat Organisasi (PC,PD dan PP) wajib membuat Tabel Standarisasi Uang Iuran Anggota
(COS) Tahunan sebagai pedoman dalam melakukan Pengawasan Keuangan Organisasi, yang
ditetapkan berdasarkan kondisi obyektif jumlah anggota dengan memperhatikan RAPBO yang telah
ditetapkan.
6. Dalam melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Keuangan Organisasi wajib membuat Berita
Acara Pengawasan yang ditandatangani oleh PUK yang dilakukan pengawasan dan memberikan
tembusan Berita Acara Pengawasan ke pada semua Perangkat diatasnya.
7. Dari hasil Pengawasan yang ada, bila ada temuan belum melakukan ketentuan tentang keuangan
organisasi sesuai PO ini dan/atau sesuai AD/ART, Perangkat diatasnya wajib dan berhak
melakukan upaya pembinaan dengan memberikan teguran tertulis sampai 3 (tiga) kali dengan
tembusan ke semua perangkat diatasnya.
8. Dalam hal Perangkat Organisasi (PUK,PC dan PD) tidak menyetorkan/mendistribusikan Iuran
Anggota (COS) kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan hak perangkat organisasi
selama 3 (tiga) bulan berturut – turut, maka perangkat organisasi berhak dan wajib melakukan
Audit Internal dan Pemeriksaan yang intensif.
62
BAB VI
SANKSI ORGANISASI
Pasal 9
1. Dalam hal ditemukan Perangkat Organisasi (PUK, PC, PD dan PP) salah dalam mengelola
keuangan organisasi yang mengakibatkan kerugian bagi organisasi, maka yang bersangkutan (baik
secara pribadi atau kolektif) wajib mengembalikan seluruh uang organisasi.
2. Dalam hal Perangkat Organisasi (PUK atau PC) tidak menyetorkan/mendistribusikan Iuran
Anggota (COS) kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan hak perangkat organisasi
selama 3 (tiga) bulan berturut – turut maka Perangkat organisasi wajib memberikan Surat
Peringatan Tertulis I.
3. Dalam hal Perangkat Organisasi (PUK atau PC) tidak menyetorkan/mendistribusikan Iuran
Anggota (COS) kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan hak perangkat organisasi
selama 4 (empat) bulan berturut-turut setalah diberikan SP I, maka perangkat organisasi
memberikan Surat Peringatan tertulis II, dan selanjutnya Surat Peringatan Tertulis III untuk 5 bulan
berturut-turut.
4. Dalam hal Perangkat Organisasi (PUK atau PC) tidak menyetorkan/mendistribusikan Iuran
Anggota (COS) kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan hak perangkat organisasi
selama 6 (Enam) bulan berturut-turut, maka sesuai dengan kewenangannya, perangkat organisasi
melakukan Pembekuan Kepengurusan Perangkat organisasi yang ada, dan mengganti dengan
Kepengurusan yang baru.
5. Bila segala upaya yang telah dilakukan tidak menunjukkan ada perbaikan sebagaimana mestinya,
dengan tidak melepaskan tanggungjawabnya secara hukum. Maka perangkat organisasi berhak
mencabut Surat Keputusan Pengukuhan/Pengangkatan Kepengurusan Perangkat Organisasi yang
ada.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 10
Penutup
1. Dengan ditetapkannya Peraturan organisasi (PO.) TENTANG PENGUATAN KEUANGAN
ORGANISASI DENGAN PELAKSANAAN KEUANGAN ORGANISASI SESUAI AD/ART
(UANG PANGKAL,IURAN ANGGOTA (CHECK OFF SYSTEM) DAN UANG KONSOLIDASI,
maka seluruh Perangkat organisasi FSP KEP SPSI disemua tingkatan wajib melaksanakan dan
segera menyesuaikan dengan ketentuan ini.
2. Apabila di unit kerja sudah memberlakukan ketentuan Pemungutan Iuran Anggota (COS) sudah
berjalan lebih besar dari ketentuan ini dilarang menurunkan nilainya dan kewajiban pada Perangkat
tetap sesuai dengan Tabel Standarisasi Iuran anggota yang ditetapkan oleh perangkat organisasi
Tahunan.
3. Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan
Pusat FSP KEP SPSI.
4. Peraturan Organisasi ini berlaku efektif sejak tanggal 01 Januari 2010.
63
Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 30 Juli 2009
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(SUBIYANTO, S.Sos.) (AHMAD SOLEH)
Ketua Sekretaris
(ABDULLAH) (TARSAN) (EDY SUHERDI)
Anggota Anggota Anggota
64
RANCANGAN KEPUTUSAN
Nomor : Kep.05/RAKERSUS/FSP KEP SPSI/VII/2009
TENTANG
PENGESAHAN RENCANA TINDAKAN (ACTION PLAN)
PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN
FSP KEP SPSI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang : a. Bahwa untuk memperjelas dan mempermudah konsolidasi perjuangan
organisasi dalam jangka pendek dan jangka panjang untuk pelaksanaan peranan
dan fungsi organisasi dalam mewujudkan kesejahteraan anggota/pekerja dan
keluarganya.
b. Bahwa untuk maksud tersebut, diperlukan adanya keputusan RAKERSUS,
Tentang PENGESAHAN RENCANA TINDAKAN (ACTION PLAN)
PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN FSP KEP SPSI.
Mengingat : 1. UUD tahun 1945
2. UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. AD/ART FSP KEP SPSI HASIL MUNAS V TH 2007.
Memperhatikan : Hasil Permusyawaratan dalam RAKERSUS membahas Rancangan PENGESAHAN
RENCANA TINDAKAN (ACTION PLAN) PERMASALAHAN
KETENAGAKERJAAN FSP KEP SPSI pada Sidang Paripurna IV tanggal 30 Juli
2009.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN RAKERSUS TENTANG PENGESAHAN RENCANA TINDAKAN
(ACTION PLAN) PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN FSP KEP SPSI.
Pertama : RENCANA TINDAKAN (ACTION PLAN) PERMASALAHAN
KETENAGAKERJAAN FSP KEP SPSI adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran dan merupakn bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
Kedua : RENCANA TINDAKAN (ACTION PLAN) PERMASALAHAN
KETENAGAKERJAAN FSP KEP SPSI, sebagaimana tersebut pada dictum
pertama keputusan ini, merupakan pedoman untuk melaksanakan Peranan dan
Fungsi Organisasi.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
65
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 30 Juli 2009
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(SUBIYANTO, S.Sos.) (AHMAD SOLEH)
Ketua Sekretaris
(ABDULLAH) (TARSAN) (EDY SUHERDI)
Anggota Anggota Anggota
66
RANCANGAN KEPUTUSAN
Nomor : Kep.06/Org/FSP KEP SPSI/VII/2009
TENTANG
PENGESAHAN RENCANA TINDAKAN (ACTION PLAN)
PERMASALAHAN INTERNAL ORGANISASI
FSP KEP SPSI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang : a. Bahwa untuk memperjelas dan mempermudah konsolidasi Internal organisasi
dalam melaksanakan prioritas program jangka pendek dan jangka panjang
untuk menata organisasi dalam pelaksanaan peranan dan fungsi organisasi
dalam mewujudkan kesejahteraan anggota/pekerja dan keluarganya supaya
terintegrasi.
b. Bahwa untuk maksud tersebut, diperlukan adanya keputusan RAKERSUS,
Tentang PENGESAHAN RENCANA TINDAKAN (ACTION PLAN)
PERMASAHAN INTERNAL ORGANISASI FSP KEP SPSI
Mengingat : 1. UUD tahun 1945
2. UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. AD/ART FSP KEP SPSI HASIL MUNAS V TH 2007
Memperhatikan : Hasil Permusyawaratan dalam RAKERSUS membahas Rancangan
PENGESAHAN RENCANA TINDAKAN (ACTION PLAN) PERMASAHAN
INTERNAL ORGANISASI FSP KEP SPSI pada Sidang Paripurna IV tanggal 30
Juli 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN RAKERSUS TENTANG PENGESAHAN RENCANA
TINDAKAN (ACTION PLAN) PERMASAHAN INTERNAL ORGANISASI
FSP KEP SPSI.
Pertama : RENCANA TINDAKAN (ACTION PLAN) PERMASAHAN INTERNAL
ORGANISASI FSP KEP SPSI adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan
merupakn bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
Kedua : RENCANA TINDAKAN (ACTION PLAN) PERMASAHAN INTERNAL
ORGANISASI FSP KEP SPSI, sebagaimana tersebut pada dictum pertama
keputusan ini, merupakan pedoman untuk melaksanakan tindakan perbaikan
organisasi supaya berperan dan berfungsi dengan baik.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
67
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 30 Juli 2009
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA KHUSUS (RAKERSUS)
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(SUBIYANTO, S.Sos.) (AHMAD SOLEH)
Ketua Sekretaris
(ABDULLAH) (TARSAN) (EDY SUHERDI)
Anggota Anggota Anggota